December 1, 2007

Tantangan Baru Universitas Kita

Oleh Harus Laksana Guntur

Assistant Professor di Tokyo Institute of Technology, Jepang

"Ilmu pengetahuan harus mendatangkan peningkatan standar kualitas kehidupan umat manusia dan, kalau memungkinkan, menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang." Berangkat dari filosofi tersebut, ilmu pengetahuan dituntut untuk terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Penemuan-penemuan baru, sebagai produk dari pengembangan ilmu pengetahuan, harus bisa meningkatkan standar kualitas kehidupan manusia dan menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Belakangan ada sebuah fenomena menarik di dunia pendidikan tinggi dunia yaitu maraknya pemeringkatan institusi pendidikan tinggi oleh media dan berbagai badan perangking dunia dengan berbagai kriterianya.

Terlepas dari pro-kontra opini yang berkembang di antara praktisi pendidikan tinggi tentang metode dan kriteria yang dipakai dalam pemeringkatan, ada banyak hal yang bisa kita ambil manfaatnya untuk perbaikan institusi pendidikan tinggi di Tanah Air. Setidaknya kita bisa banyak belajar dari apa yang sedang dilakukan dan sudah dihasilkan oleh uiversitas langganan peringkat atas dunia, seperti Havard, MIT, Stanford, Oxford, Cambridge, dan universitas papan atas lainnya dalam upaya memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan standard kualitas kehidupan manusia.

Universitas entrepreneur
Dalam artikelnya di majalah ilmiah terkemuka dunia, Nature, tahun 2006, Xiaogang Peng, seorang profesor di Arkansas University menulis artikel berjudul 'University spin-off: Opportunity or challenge?" Ada satu hal yang menarik untuk dikaji, apalagi kalau kita kaitkan dengan fenomena pemeringkatan universitas akhir-akhir ini. Paradigma yang mengatakan bahwa universitas adalah pusat aktivitas riset telah berkembang sedemikian pesat menjadi pusat riset dan pusat inkubasi bisnis baru berbasis inovasi teknologi, yang mampu melahirkan perusahaan-perusahaan baru (spin out company).

Peranan universitas dan lembaga riset tak bisa dibilang enteng sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. MIT misalnya, berdasarkan penelitian Boston Bank yang bertajuk MIT: The Impact of Innovation, telah berkontribusi luar biasa tidak hanya bagi AS tetapi juga bagi dunia. Para alumni MIT telah mampu membangun 4.000 perusahaan dengan sales turnover 232 miliar dolar AS. Mereka pun mampu membuka kesempatan kerja bagi sekitar 1 juta orang di dunia. Pencapaian ini telah menempatkan MIT sama dengan kekuatan ekonomi dunia pada urutan ke-24 karena sales turnover-nya setara 2 kali GDP Afrika Selatan yang besarnya 116 miliar dolar AS.

Sebuah kalkulasi yang dilakukan MIT Technology Licensing Office menyebutkan bahwa pemerintah AS memperoleh keuntungan kembali yang sangat tinggi atas dana investasi pemerintah pada pembiayaan riset ilmiah di berbagai universitas dan lembaga riset dari hasil penjualan lisensi teknologinya. Pemerintah AS mendapatkan 15 persen dari hasil penjualan lisensi teknologi tersebut.

Dari Pusat Inovasi Universitas Oxford (ISIS-Innovation), sejak didirikan tahun 1997, mereka mampu menciptakan rata-rata 1 paten per minggu dan sekitar 1 spin out company per bulan. Universitas Oxford dan Cambridge, telah berhasil menciptakan 139 spin out company dengan revenue hampir 15 milar poundsterling dari hasil penjualan lisensi teknologi penemuan barunya, pada tahun 2000-2001. Sementara di Jepang, menurut data Technology Lisencing Organization-Tokyo Institute of Technology, telah tercipta sekitar 36 spin out company dan 3.000 paten sampai akhir tahun 2002.

Informasi tersebut seharusnya mampu membuka mata kita bahwa universitas papan atas dunia mampu menjadi penggerak perekonomian lokal dan global, yang berarti membuka lapangan kerja baru berbasis inovasi teknologi. Mereka telah berhasil membuktikan dirinya layak disebut sebagai universitas entrepreneur dan kekuatan ekonomi baru dunia.

Kesiapan dan peluang
Keberhasilan dalam mendorong universitas di Tanah Air menjadi universitas entrepreneur sangat ditentukan oleh dukungan dana yang kuat, regulasi yang kondusif, serta pemahaman yang cukup dari para ilmuwan kita akan relasi teknologi-bisnis dan strategi bisnis. Sayangnya, prasyarat itu belum terpenuhi sampai saat ini. Universitas kita masih dalam masa transisi menuju universitas riset. Bahkan sebagian besar universitas kita masih jauh di bawah standar untuk bisa dikatagorikan dalam universitas yang dalam proses menuju universitas riset.

Penemuan-penemuan baru yang dihasilkan oleh ilmuwan kita sering menemui kendala pada proses komersialisasinya. Salah satu faktor penyebabnya adalah kemampuan ilmuwan kita dalam melakukan proses komersialisasi penemuan barunya masih sangat rendah. Mereka tidak memiliki pengetahuan bagaimana membangun bisnis terkait penemuannya. Dalam dunia bisnis, sebuah penemuan besar tidak selalu berarti bisa menghasilkan uang besar. Karena kenyataannya, teknologi yang diterima pasar seringkali bukan yang terbaik menurut kriteria keilmuan, dan ini harus ilmuwan sadari, kecuali penemuan yang memang cukup revolusioner.

Industri di Tanah Air bisa dikatakan lepas tanggung jawab terhadap masalah pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah (pusat dan daerah) sebagai regulator seharusnya menciptakan iklim yang mampu mempererat kerja sama antara perusahaan dan universitas dalam mengemban tanggun jawab pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah juga harus mempermudah regulasi terkait komersialisi penemuan riset dan merangsang proses komersialisasi penemuan baru dengan menyediakan dana bagi upaya terciptanya bisnis-bisnis baru berbasis inovasi teknologi. Pada akhirnya, universitas riset bisa menjelma menjadi universitas entrepreneur, penggerak ekonomi lokal dan global, serta memperkaya peluang riset bagi ilmuwan lokal dan mahasiswa sendiri. Mungkinkah?

Sumber : Republika

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

May 2, 2008

Transparansi Kekuasaan Kehakiman

Oleh Ernanto Soedarno

Sungguh mengejutkan dan memprihatinkan temuan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar yang menegaskan bahwa respons kalangan hakim untuk melaporkan kekayaannya masih kecil.

Pada 2007, KPK pernah mengumpulkan 40 hakim di Provinsi Banten untuk menyosialisasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, namun hingga saat ini yang melaporkan kekayaannya baru dua orang.

KPK, apalagi publik, tidak tahu persis alasan para hakim enggan melaporkan daftar kekayaannya itu. Menurut Haryono Umar, mungkin mereka takut atau tidak mau tahu atau entah tak bisa atau tak paham cara mengisi formulir daftar kekayaan.

Berita tersebut kian menambah betapa kian sulitnya mengharap adanya transparansi dalam kekuasaan kehakiman kita. Sebelum penegasan KPK itu, publik disuguhi kekukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menolak audit biaya perkara di MA oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berpedoman pada ketentuan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Tahun 1941 pasal 120, 121, 182, dan 183, MA bersikeras bahwa lembaganya tak bisa diaudit BPK. Padahal, pasal 23E UUD 1945 ayat 1 secara tegas menyatakan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan BPK yang bebas dan mandiri.

Arogansi

Sekalipun diakui bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas adalah salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi, bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas dalam segala hal. Sebagaimana pernah ditulis dalam sebuah disertasi di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga beberapa tahun lalu bahwa kebebasan hakim mutlak disyaratkan dalam menyidangkan dan mengambil keputusan sebuah perkara, termasuk di dalam menafsirkan bunyi undang-undang.

Namun di luar urusan perkara, kekuasaan kehakiman tidak bebas. Artinya, para hakim dan lembaga kehakiman yang memiliki kekuasaan kehakiman itu tetap tunduk pada hukum administrasi, hukum ketatanegaraan, dan hukum-hukum negara lainnya yang berlaku.

Dengan demikian, bila semua penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaannya, hakim pun tidak memiliki imunitas apa-apa untuk dibebaskan dari kewajiban itu.

Bila semua lembaga negara sah untuk diaudit BPK, demikian juga mestinya MA, karena itulah bunyi konstitusi. Lalu, apa imunitas yang dimiliki MA sehingga biaya perkara di MA tidak boleh diaudit BPK?

Banyak kalangan menilai keengganan para hakim melaporkan kekayaannya ke KPK dan penolakan MA diaudit BPK sebagai arogansi kekuasaan kehakiman. Itu mestinya tidak perlu terjadi dalam sebuah negara hukum, yang salah satu pilarnya adalah semua tindakan aparat hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apalagi benteng keadilan terakhir adalah di pengadilan. Kalau jajaran pemegang tampuk kekuasaan kehakiman enggan melaporkan kekayaannya dan tidak sudi diaudit lembaga yang berwenang untuk itu, sulit diharapkan adanya kultur kondusif untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

Meluruskan Tafsir

Ketua MA memang menyambut baik temuan KPK itu dan bersedia bekerja sama dengan KPK agar jajaran kehakiman mau melaporkan kekayaannya. Kabarnya, MA akan memfasilitasi pertemuan KPK dengan jajaran kehakiman di banyak provinsi guna sosialisasi laporan kekayaan penyelenggara negara.

Bahkan pada kesempatan itu, KPK akan menurunkan pegawainya untuk langsung membantu para hakim mengisi daftar kekayaan mereka. Hal itu dilakukan agar kasus yang terjadi di Provinsi Banten tidak berulang.

Kebutuhan pelaporan kekayaan hakim tersebut sangat mendesak, mengingat pada 10 Maret 2008 presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2008. Dengan perpres tersebut, semua hakim agung dan hakim pengadilan akan menerima tunjangan kinerja 300 persen dari gaji biasa.

Begitu besarnya kenaikan tunjangan itu dimaksudkan sebagai salah satu strategi reformasi MA agar jajaran kehakiman tidak melakukan korupsi lagi. Sekalipun hal itu tidak menjamin keniscayaan korupsi tidak akan terjadi lagi karena korupsi berkaitan dengan keserakahan (greed) seseorang, adanya pelaporan kekayaan hakim akan ikut mengerem keserakahan. Sebab, KPK dan publik akan tahu jumlah kekayaan para hakim, sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, transparansi di kekuasaan kehakiman bisa diwujudkan.

Transparansi itu akan lebih berwujud dan menjamin keadilan bila biaya perkara di MA, yang diduga menjadi lahan subur untuk dikorupsi, sudi diaudit BPK sesuai kewenangannya. Penggunaan pasal-pasal HIR oleh MA sebagai benteng untuk menolak audit BPK dinilai para aktivis antikorupsi sebagai tafsir egosentris MA. Menurut saya, bukan sekadar tafsir egosentris, tetapi malah ada kesalahan tafsir yang mesti diluruskan.

Dalam asas hukum dikenal undang-undang yang tinggi mengalahkan UU di bawahnya (leq superior derogat leq inferior) dan UU yang baru mengalahkan UU yang lama (leq posteriori derogat leq priori).

Dalam stratifikasi perundang-undangan di sistem hukum negeri ini, kedudukan HIR jelas di bawah UUD 1945 serta keberadaan UUD 1945 lebih baru daripada HIR pada 1941. Berdasar dua asas hukum itu, mengedepankan HIR untuk menolak kewenangan BPK mengaudit MA jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apabila MA bersikukuh, hal tersebut hanya menunjukkan keengganan MA untuk transparan dan akuntabel. Sesuatu yang bertolak belakang dengan kehendak para petinggi MA sendiri, yang konon ingin mereformasi MA.

Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya dan ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

August 16, 2008

Hadapi Globalisasi atau Menangkap Peluang?

Renungan Kemerdekaan

Oleh I Basis Susilo

I Basis Susilo , dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga

Dua kata terakhir dalam tema HUT Ke-63 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini menarik perhatian. Tema lengkapnya ialah "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global." Dua kata itu, "tantangan" dan "global", menarik karena punya alasan masing-masing.

Kata "global" menarik karena untuk kali pertama kata itu muncul dalam tema HUT Proklamasi.

Catatan saya tentang tema-tema HUT RI sejak 2000 menunjukkan, belum pernah ada kata "global" dalam tema-tema HUT RI sebelumnya. Di masa Gus Dur dan Megawati, tema persatuan dan kesatuan, demokrasi, serta kebangsaan amat menonjol. Di masa SBY sejak 2005, yang menonjol adalah tema persatuan, kebersamaan, keamanan, demokrasi, dan kesejahteraan.

Kata "tantangan" menarik karena menyiratkan sikap dasar terhadap globalisasi. Kata "menghadapi" dan "tantangan" menyiratkan sikap dasar yang diambil, bahwa globalisasi adalah sesuatu yang mengancam diri kita, sehingga perlu dihadapi dan ditantang. Globalisasi tampaknya lebih dianggap sebagai sesuatu yang negatif daripada sesuatu yang positif.

Peluang dan Tantangan

Globalisasi pada dasarnya adalah proses penciptaan dan pengintegrasian ekonomi global di bawah hegemoni kapitalis. Semangat globalisasi adalah perdagangan bebas untuk barang dan jasa, kebebasan sirkulasi kapital, serta kebebasan investasi. Tetapi, kemudian merambah ke bidang-bidang kehidupan lain sehingga globalisasi menjadi proses transformasi global yang makin nyata di pelbagai bidang (politik, budaya, dan ekonomi).

Globalisasi itu sebenarnya bukanlah hal baru. Artinya, ia sudah berlangsung sejak satu-dua abad lalu. Tetapi, tingkat dan skalanya meningkat hebat sejak seperempat abad lalu seiring dengan kemajuan pesat di bidang teknologi komunikasi dan informasi serta kemenangan kekuatan kapitalis atas kekuatan sosialis/komunis.

Globalisasi sebenarnya netral, bergantung kepada kita dalam mengartikannya. Ada yang menilai positif, ada pula yang menilai negatif.

Yang menilai positif berasumsi bahwa globalisasi memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada siapa saja di sudut dunia mana pun untuk terlibat dan bermain dalam dunia global. Misalnya, rujak cingur sebagai makanan khas Jawa Timur bisa menjadi makanan kelas dunia. Batik sebagai pakaian khas Indonesia bisa juga tampil menjadi pakaian global. TKI bisa bekerja di negara mana pun untuk kehidupan keluarganya.

Yang menilai negatif berasumsi, mengingat ketimpangan penguasaan sumber daya-sumber daya (terutama modal) serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka globalisasi itu menguntungkan negara atau perusahaan yang kuat dan merugikan negara atau perusahaan yang lemah.

Globalisasi, karena itu, secara mendasar berlangsung secara tidak imbang sehingga muncullah istilah globalisasi yang timpang atau uneven globalisation. Dalam ketimpangan itu, proses "darwinisasi" menjadi semakin sistematis dan masif justru di era globalisasi saat ini. Yang berkibar sebagai makanan global bukan rujak cingur, tetapi McDonald. Globalisasi dipahami oleh negara dan perusahaan lemah sebagai sesuatu yang negaitf, sebagai ancaman atau sesuatu yang harus ditantang dan ditentang.

Tiongkok dan India

Yang jelas, sebagai proses pengintegrasian kehidupan, globalisasi adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak siapa pun. Pilihan bangsa kita hanya satu, yaitu harus hidup dalam dan dengan globalisasi itu.

Oleh karena itu, sikap negatif terhadap globalisasi tidak bisa dipakai secara membabi buta. Kita sebagai bangsa memang mesti berhati-hati dan harus menghindari serta menentang hal-hal negatif dan merugikan dari globalisasi. Tetapi, kita tidak bisa lagi menganggap globalisasi sebagai semuanya serbanegatif.

Soalnya ialah bagaimana hidup dalam dan dengan globalisasi tanpa harus kehilangan jati diri atau dirugikan secara ekonomis, sosial, dan budaya. Atau bagaimana justru memanfaatkan peluang globalisasi untuk meningkatkan jati diri atau memperoleh kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya.

Memanfaatkan peluang globalisasi itu memang amat sulit karena potensi dan start kita sudah kalah dari negara-negara maju lainnya. Namun, beberapa negara ternyata sudah mulai membuktikan bahwa peluang itu bisa ditangkap dan dimanfaatkan untuk memperkuat jati diri, meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.

Misalnya, Tiongkok dan India. Dua bangsa itu sebelumnya bersikap negatif terhadap globalisasi. Setelah mengubah sikap dasarnya, mereka bangkit dan menjadi motor penggerak produksi dunia.

Untuk bisa berhasil hidup dalam dan dengan globalisasi, seluruh energi bangsa mesti dipadukan dan didayagunakan untuk meningkatkan daya saing pada tingkat internasional. Energi bangsa itu akan mudah dipadukan kalau secara kualitatif kehidupan seluruh masyarakat meningkat, seperti halnya yang terjadi di Tiongkok dan India. Misalnya, yang miskin dan menganggur terus-menerus berkurang. [Jawa Pos]

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 18, 2007

Derogasi dan HAM

 

R Herlambang Perdana

Benarkah, kurangnya pemahaman akan hakikat dan pembatasan HAM merupakan salah satu penyebab tindakan anarki?

Pertanyaan ini untuk menanggapi tulisan "HAM dan Pembatasannya" (Kompas, 27/8).

Agaknya, ada sejumlah argumentasi hukum yang kurang tepat dalam artikel itu.

Pertama, pemahaman pembatasan HAM tidak berdiri sendiri dan berlaku kekal tanpa perlindungan dan pemenuhan HAM sendiri oleh negara. Artinya, HAM tak boleh dikurangi karena melekat dalam diri manusia, bukan berdasarkan pemberian. Maka, negara harus melindungi dan memenuhi HAM melalui perangkat normatif, seperti ditegaskan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945.

Kedua, artikel itu tidak membedakan batasan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM. Tarian cakalele sambil mengibarkan bendera RMS di Ambon atau pengibaran bendera Bintang Kejora di Jayapura tidak tepat dinilai melanggar HAM. Ia lebih tepat disebut melanggar hukum NKRI, terutama UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pelanggaran hukum tidak serta-merta melanggar HAM. Definisi pelanggaran HAM Pasal 1 Angka 6 UU No 39/1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Derogasi HAM

Derogasi atau pembatasan HAM adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Memang, dalam kamus hukum HAM dikenal dua jenis hak, yakni HAM yang bisa dikurangi (derogable rights) dan yang sama sekali tidak bisa dikurangi (non-derogable rights).

Hak-hak yang sama sekali tidak bisa dikurangi tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU No 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik, yang merupakan ketentuan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966.

Hak-hak yang tidak bisa dikurangi meliputi hak yang diatur pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk bebas dari perbudakan dan perdagangan budak, hak untuk tidak dipenjara hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban yang muncul dari perjanjian, hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut, persamaan di muka hukum, dan berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Di luar ketujuh pasal itu, dengan argumentasi hukum a contrario, bisa dikurangi.

Meski demikian, pembatasan HAM harus ditempatkan dalam rangka implementasi konsep tanggung jawab negara yang melekat dalam derogasi HAM. Dan negara harus memenuhi situasi dan persyaratan hukum khusus dan tidak mudah sebelum melakukan derogasi itu, seperti standar Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU No 12/2005.

Pertama, derogasi hanya bisa dilakukan bila dalam keadaan darurat mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya.

Kedua, Kepala Negara secara resmi harus mengumumkan kepada publik tentang keadaan bahaya. Dalam konsep hukum pernyataan bahaya.

Ketiga, langkah-langkah derogasi itu tidak bertentangan dengan kewajiban lain berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi hanya berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial.

Keempat, Kepala Negara harus segera memberi tahu kepada negara-negara pihak lainnya (yang telah meratifikasi ICCPR) melalui perantaraan Sekretaris Jenderal PBB tentang aneka ketentuan yang dikurangi dan tentang alasan-alasan pemberlakuannya, serta pemberitahuan tentang saat berakhirnya derogasi itu.

Kita tidak boleh lupa konteks sejarah pemberlakuan keadaan bahaya yang pernah terjadi pada masa lalu, terutama pelaksanaan UU No 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya yang telah memperlihatkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merepresi kebebasan berkumpul dan berpendapat. Karena itu, pada awal pembahasan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) telah muncul gejolak penolakan.

Alasannya sederhana, dalam perspektif HAM, pemberlakuan status keadaan bahaya telah berpotensi melanggar sejumlah kebebasan dasar dan hak oposisi politik. Praktik di negara tetangga dengan Internal Security Act (ISA) memberi pelajaran itu.

Dengan konteks demikian, derogasi HAM tidak layak ditempatkan atas dasar ruang-ruang kultural tertentu, apalagi sesaat, yang kerap menunjukkan hipokrisi atas kekerasan politik dan pelanggaran hak sosial ekonomi atas warganya. Tidaklah mengherankan bila anarkisme atau upaya extra-legal lain lazim terjadi dan dilakukan masyarakat bukan karena mereka tidak memahami derogasi HAM, tetapi dalam rangka melawan hukum yang direproduksi untuk kepentingan penguasa, termasuk kesewenangan derogasi.

R Herlambang Perdana Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Sumber : KCM

Tags: ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 14, 2008

Permintaan Maaf Australia kepada Aborigin

Oleh: I Basis Susilo

Hari Rabu (13/2), Perdana Menteri Australia Kevin Rudd resmi meminta maaf kepada masyarakat Aborigin atas kesalahan pemerintah berupa ketidakadilan historis dan perampasan generasi selama abad ke-20.

Ketidakadilan historis dan perampasan generasi masyarakat Aborigin dilakukan secara sistematis oleh para pendatang asal Inggris ke benua itu. Terjadi proses penyingkiran dan marjinalisasi sehingga kuantitas dan kualitas masyarakat Aborigin turun. Namun, yang dijadikan dasar permintaan maaf kali ini adalah kebijakan pemerintah pada awal abad ke-20 hingga 1970-an yang memisahkan secara sistematis ratusan ribu anak Aborigin dari orangtua dan masyarakatnya.

Kebijakan pemerintah pada awal abad ke-20 itu konon secara sengaja didesain untuk mengakhiri keaboriginan di wilayah Australia selamanya. Misalnya, tertulis dalam salah satu dokumen pada 1909, ”Satu-satunya solusi problem besar adalah pemisahan anak-anak dan isolasi sepenuhnya dari pengaruh tempat-tempat penampungan itu. Secara demikian dalam waktu beberapa tahun ke depan tidak diperlukan lagi tempat penampungan. Yang tua-tua pasti akan mati dan anak-cucu mereka akan terserap industri di negeri ini.”

Penerapan kebijakan semacam itu dengan mengambil anak-anak dari keluarganya dan menempatkannya di panti-panti asuhan, dan mengadopsi anak-anak itu. Keduanya sama-sama memisahkan anak-anak Aborigin dari keluarga dan masyarakatnya. Mereka tidak tahu lagi asal-usul keluarga aslinya. Akibatnya, tradisi dan nilai-nilai budaya Aborigin terancam musnah.

Kutukan jiwa

Ada empat makna strategis atas permintaan maaf Pemerintah Australia kepada masyarakat Aborigin.

Pertama, permintaan maaf itu melegakan Rudd karena itulah janjinya saat berkampanye dan berpidato pertama di parlemen tahun lalu. Pemunculan soal Aborigin pada kampanye dimunculkan Rudd guna memperjelas pencitraan diri karena John Howard tegas menolak minta maaf kepada masyarakat Aborigin. Dengan pemenuhan janji ini, Rudd tidak akan lagi ditagih oleh masyarakat, khususnya aktivis masyarakat Aborigin di Australia.

Kedua, permintaan maaf ini melegakan masyarakat kulit putih Australia. Kebijakan di awal abad ke-20 terhadap masyarakat Aborigin hingga dasawarsa 1970-an dirasakan bangsa Australia ibarat penyakit atau kutukan dalam jiwa bangsa (a blight on the nation’s soul). Dengan meminta maaf, bangsa Australia berharap bisa menghapus penyakit atau kutukan itu. Meski ada beberapa tokoh (seperti Howard) tidak setuju, Rudd yakin permintaan maaf itu merupakan keinginan hampir semua orang Australia. Maka, tepatlah Menteri Urusan Pribumi Jenny Macklin saat mengatakan, permintaan maaf ini adalah langkah penting untuk keluar dari masa lalu.

Ketiga, permintaan maaf itu melegakan masyarakat Aborigin. Keberadaan mereka dihargai dan penderitaan mereka selama ini diakui. Buktinya, dalam pidato itu banyak hadir Aborigin seperti Mick Dodson, penulis laporan Bringing Them Home yang juga penuntut permintaan maaf nasional; Marcia Langton, akademisi; Evonne Goolagong-Cawley, pemain tenis; dan Profesor Fiona Stanley. Juga beberapa pemain bola seperti Dean Widders, Michael Long, Matt Bowen, Greg Inglis, dan David Peachey.

Perasaan lega juga diungkapkan Matilda House, sesepuh Aborigin, ”Ini adalah keistimewaan dan penghormatan besar. Saya pikir ini adalah hal yang amat baik.” Sementara itu, Christine King, warga Australia etnis Aborigin, terharu mendengar niat pemerintah itu. Katanya, ”(Kabar) ini sangat penting bagiku. Leluhur kami tak akan pernah mengira hal ini akan terjadi.”

Pesan moral

Keempat, permintaan maaf itu juga membawa pesan moral kepada pemerintah dan bangsa-bangsa lain yang mempunyai kesalahan kemanusiaan di masa lalu untuk melakukan koreksi diri. Soalnya, banyak dari mereka belum atau tidak mau mengakui kesalahannya, apalagi meminta maaf kepada bangsa atau masyarakat yang menjadi korban.

Semua bangsa yang terlibat penjajahan dan pendudukan paksa atas bangsa dan masyarakat lain pasti terlibat dalam kesalahan masa lalu. Dalam rangka konsolidasi diri, bangsa-bangsa itu melakukan penyedotan sumber daya dan penyingkiran bangsa dan masyarakat lain (di wilayahnya atau di wilayah lain) secara sistematis selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad dalam proses kolonisasi maupun pendudukan. Mereka juga menghancurkan nilai dan budaya lokal masyarakat dan bangsa lain. Semuanya tanpa dihukum oleh masyarakat internasional.

Kesalahan kemanusiaan itu bisa berupa pembantaian atau pembersihan etnis atau penduduk asli, pengeboman dan pembumihangusan suatu desa, pemaksaan atas masyarakat dan bangsa lain untuk bekerja paksa, pemaksaan perempuan-perempuan menjadi pemuas nafsu, pemaksaan atas pemuda setempat untuk menjadi militer dan paramiliter tanpa gaji yang memadai.

Bangsa-bangsa yang mempunyai kesalahan kemanusiaan masa lalu tidak atau belum meminta maaf. Bahkan, secara sengaja ada yang berusaha menyembunyikan kesalahannya, misalnya, dengan mengganti istilah ”invasi” menjadi ”bergerak ke”.

Akibatnya, mereka tidak melakukan koreksi atas dirinya, padahal koreksi diri adalah syarat bangsa untuk maju dan berkembang. Mereka malah tidak segan-segan memojokkan masyarakat dan bangsa lain yang jadi korban kesalahannya dengan pelbagai ejekan dan tuntutan penegakan hak asasi manusia.

I BASIS SUSILO Dekan FISIP Universitas Airlangga; Pendapat Pribadi

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

April 9, 2008

Kenaikan Gaji Jaksa dan Korupsi

Oleh Ernanto Soedarno

Kejaksaan Agung meminta pemerintah menaikkan tunjangan atau renumerasi para jaksa karena gaji yang mereka terima selama ini dinilai masih rendah dibanding hakim. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar
Arifin, gaji yang diterima para pejabat kejaksaan dan jaksa fungsional sangat minim sehingga mereka bisa tergoda dalam menangani perkara (JP 5/4).

Pertanyaannya, apakah kalau gaji sudah dinaikkan sehingga memenuhi kriteria kesejahteraan hidup, dijamin tidak akan ada lagi jaksa yang menerima suap atau korupsi dalam menangani perkara?

Korupsi dan Mental

Banyak kenyataan yang sudah menunjukkan, jumlah gaji yang tinggi tak menjamin seseorang tidak melakukan tindak korupsi atau menerima suap (gratifikasi).
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan para oknum pejabat di Bulog, Pertamina, Bank Mandiri, serta Bank Indonesia menunju