July 9, 2008

Menggelikan, 34 Parpol Lolos ke Pemilu 2009

Sebanyak 34 partai politik (parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos sebagai peserta Pemilu 2009. Mestinya, 34 parpol itu diapresiasi masyarakat. Disambut gembira.

Bukankah parpol seharusnya masih menjadi tumpuan harapan masyarakat sebagai penyangga demokrasi? Bukankah seharusnya parpol menjadi pencetak kader bangsa yang nanti menjadi sumber kepemimpinan nasional?

Parpol seharusnya menjadi sarana artikulasi kepentingan masyarakat. Tempat aspirasi masyarakat diagregasi, lalu diolah menjadi keputusan politik yang menguntungkan masyarakat.

Celakanya, ketika KPU mengumumkan 34 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2009, respons masyarakat datar-datar saja. Bahkan, sebagian bersikap sinis. Jumlah itu terlalu banyak. Bukankah parpol yang sudah ada -parpol peserta Pemilu 2004- sudah menjemukan. Bahkan, sebagian memuakkan.

Oleh sebab itu, 34 parpol tersebut mengemban tugas berat. Bukan hanya mengarahkan pemilih agar mencoblos mereka pada Pemilu 2009, melainkan yang terpenting justru memulihkan kepercayaan masyarakat. Agar pemilih kembali peduli kepada parpol. Juga mengubah rasa muak menjadi apresiasi tinggi. Dengan kata lain, menggugah kepedulian masyarakat agar membutuhkan parpol lagi.

Tentu saja, parpol, khususnya 34 yang lolos ke Pemilu 2009 itu, perlu introspeksi diri: bahwa sikap muak masyarakat itu berasal-muasal dari parpol.

Bahwa parpol selama ini menyia-nyiakan amanah yang muncul ketika Indonesia mengalami reformasi dan transformasi politik pada 1998, ketika saat itu masyarakat menaruh harapan besar kepada parpol setelah lebih dari 30 tahun sistem parpol dimatisurikan dengan sistem monolitik yang otoriter.

Pada aspek apa parpol harus introspeksi dan memperbaiki diri? Tidak menjadi sumber masalah bagi masyarakat. Tidak menjadi sumber korupsi. Transparan. Tidak menjadikan pilkada sebagai sarana mengeruk uang dari calon-calon yang menggunakan parpol sebagai kendaraan politik. Menjadi sarana yang murah, mudah, dan efektif bagi siapa pun yang terjun ke politik.

Menjadi tempat pencetak kader bangsa, antara lain, ialah parpol harus dapat merekrut caleg (calon legislatif) yang benar-benar bersih. Ketika terpilih menjadi wakil rakyat tidak menjadikannya sebagai lapangan kerja.

Bahwa menjadi wakil rakyat itu adalah panggilan moral. Berjuang untuk membela rakyat. Bukan menjadikan rakyat tambah sengsara.

Dengan begitu, tidak ada lagi kader-kader parpol di parlemen -saat menjadi wakil rakyat- seperti Al Amin Nasution, Max Moein, Anthoni Ziedra Abidin, dan kader-kader parpol lain yang saat ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, seharusnya, parpol menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi lantaran salah satu fungsi parpol yang ideal dalam tataran konseptual ialah menjadi media pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Parpol adalah keniscayaan dalam sistem politik yang demokratis. Namun juga bukan berarti segala-galanya. Kalau kenyataannya parpol justru membusukkan demokrasi, seperti kecenderungan yang terjadi selama ini, buat apa pula ada parpol. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

April 10, 2008

Pajak sebagai Kontrol Pemilu yang Jujur dan Profesional

Oleh  Nef Azzachra, Pengamat Kebijakan

UNDANG-UNDANG Pemilu sudah digolkan dan UU Politik juga telah disetujui DPR. Itu berarti kita sudah mempunyai aturan main tentang pemilihan umum yang segera ditindaklanjuti petunjuk pelaksanaannya. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum harus jujur. Karena apa? Di sana adalah cikal bakal para wakil rakyat akan ditentukan, dan wakil rakyat ini yang tugasnya adalah menentukan undang-undang sebagai panduan para pemimpin untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

Visi Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan visi tentunya KPU mempunyai misi yang antara lain (a) membangun penyelenggaraan pemilihan umum yang memiliki kompetensi dan kredibilitas; (b) menyelenggarakan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif, dan beradab; (c) meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien, dan efektif; (d) melayani dan melakukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku; (e) meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Jika membaca misi dan visi Komisi Pemilihan Umum itu, banyak hal yang perlu rakyat ketahui. Misal, sejauh mana visi dan misi tersebut diimplementasikan? Sudahkah KPU melaksanakan pemilihan umumnya secara profesional, jujur, transparan, dan akuntabel? Pelaksanaan pemilu ini tidak hanya dilakukan KPU sendirian. Namun, tentunya harus diikuti pula oleh para peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya serta unsur pemilu yang lain.

Unsur yang membantu KPU misalnya Badan Pengawas Pemilu, lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam pemilu, dan yang terpenting masyarakat sendiri mengawasi para penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Seperti pada Pemilu 2004, pada Pemilu 2009 pun masih banyak hal yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh, rakyat banyak masih belum mengetahui perputaran uang yang terjadi sebelum, selama, dan sesudah pemilu.

Jika setiap kontestan, peserta pemilu baik calon anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, wali kota, bupati akan mengeluarkan biaya untuk kampanye, kira-kira berapa yang dapat dihitung? Tentunya rakyat harus mengetahui dari mana uang yang dikeluarkan, bandingkan berapa uang yang mereka punya. Untuk mengawasi hal tersebut sangat mudah. Mekanismenya dengan mewajibkan semua peserta pemilu mempunyai NPWP dan melampirkan tanda terima SPT selama lima tahun atau tiga tahun terakhir dan memberitahukan berapa pajak yang dibayar per tahun dan berapa uang yang dipunyai untuk biaya pemilunya serta harta kekayaannya dari mana.

Kenapa harus dengan membayar pajak? Sebab, dengan membayar pajak, semua kegiatan seseorang dapat diketahui dan hal itu untuk memberikan kepercayaan diri yang bersangkutan sebagai calon wakil rakyat sehingga rakyat pun akan sangat percaya bahwa wakilnya akan betul-betul dapat mewakilinya sebagai penyampai aspirasi rakyat. Dengan membayar pajak, dapat diketahui bahwa para wakil yang kita pilih telah melaksanakan kewajiban mereka, yakni telah berkontribusi kepada negara untuk menyelenggarakan negara dan untuk kepentingan serta kesejahteraan rakyat. Jika para peserta pemilu sudah dipastikan tentang kewajiban mereka sebagai warga negara, yakni kepatuhan akan membayar pajak dimulai dari KPU, Bawaslu, dan para peserta pemilu, insya Allah para wakil ini akan mematuhi pula kewajiban yang lainnya.

Kenapa hak dan kewajiban sebagai warga negara itu perlu dideklarasikan? Karena dengan deklarasi seseorang mengenai kewajiban membayar pajaknya, akan diketahui kekayaannya. Dengan mengumumkan kekayaan dan berapa pajak yang disetor, kita akan tahu bahwa seseorang sudah transparan atau belum sebagai wakil rakyat atau pemimpin rakyat. Dengan mematuhi UU perpajakan, para wakil dan pemimpin sudah menjalankan sebagian dari tugas seorang pemimpin. Yakni memberikan contoh kepada rakyatnya secara transparan. Harapannya seluruh pimpinan bangsa (elite) bisa memberikan keteladanan sehingga diikuti jajaran di bawah mereka.

Di sejumlah negara yang memiliki sistem pengelolaan pajak yang baik seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia, dan negara maju lainnya, kehidupan sosial sudah sangat teratur dan disiplin. Sistem sudah berjalan tanpa perlu pengawasan. Bagi mereka, membayar pajak adalah suatu kewajiban yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebenarnya rakyat tahu bahwa pajak adalah sumber penerimaan negara dan sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan berputarnya roda pemerintahan, termasuk pelaksanaan pemilu.

Karena itu, pada dasarnya pajak merupakan alat terampuh untuk mengontrol pemilu. Bagi para calon, Anda harus memiliki rasa malu bila belum membayar pajak, tetapi sudah tercatat sebagai peserta pemilu.
(Media Indonesia)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print • 1 Comment

July 9, 2008

Lolos ke Pemilu, lalu Mewakili Siapa?

Oleh Kris Nugroho

KPU menetapkan 34 partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2009. Jumlah parpol tersebut lebih banyak dibandingkan pada Pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Banyaknya parpol peserta pemilu itu menimbulkan pertanyaan, apakah kehadiran mereka mewakili kebutuhan dan kepentingan masyarakat ataukah mereka hanya mewakili kepentingan oligarki para elite politik?

Pertanyaan sekitar eksistensi parpol menjadi kajian Hans Daalder (dalam Linz, 2002) yang memaparkan terjadinya krisis kepercayaan terhadap parpol di beberapa negara Eropa pada dasawarsa 1970 dan 1980-an. Krisis terhadap partai merupakan gejala saat partai menghadapi penolakan dan kehilangan dukungan massa. Ada dua argumen yang melandasi parpol mengalami krisis. Yaitu, anggapan parpol makin tirani dan antidemokrasi serta alasan nostalgis, yaitu keinginan masyarakat untuk kembali pada situasi masa lalu yang tertib dan harmoni.

Mengkaji perkembangan saat ini, terutama dari kasus-kasus pilkada, terdapat kecenderungan kuat bahwa kehadiran pemilih untuk memberikan suara makin menurun. Berbagai kerisauan muncul, mengapa masyarakat yang tidak menggunakan suara mereka semakin meningkat. Pada pilkada Jateng, jumlah pemilih yang tidak memberikan suara sekitar 41 persen. Begitu pula pada pilkada di Jabar dan Sumut, masyarakat yang tidak menggunakan hak suara cukup tinggi.

Meningkatnya jumlah parpol itu tidak terlepas dari strategi dan kepentingan oligarki elite politik di Jakarta guna menyongsong Pemilu 2009. Latar belakang pendiri parpol pun beragam, mulai mantan pejabat militer, aktivis LSM, mantan gubernur, birokrat era Orde Baru, hingga politisi parpol kecil yang gagal pada seleksi Pemilu 2004. Dengan latar belakang demikian, motivasi pendirian parpol baru sangat terkait dengan kepentingan politik sesaat guna mendapatkan kursi legislatif, meningkatkan posisi tawar politik, atau kendaraan untuk pencalonan posisi presiden.

Di antara sejumlah elite politik yang mendeklarasikan parpol baru, Wiranto dengan Hanura dan Sutiyoso gencar memoles diri untuk berkompetisi dalam perebutan posisi presiden pada Pemilu 2009. Aktor lain cenderung belum menyatakan sikap jelas, walaupun secara transparan mengiklankan diri di sejumlah media massa secara besar-besaran. Dari barisan parpol oposisi di parlemen, Megawati telah menyatakan sikap akan mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu mendatang. SBY yang didukung Partai Demokrat belum menyatakan sikap politiknya. Begitu pula Jusuf Kalla. Gus Dur melalui PKB mantap mencalonkan diri sebagai presiden di gelanggang Pemilu 2009.

Paradoks

Perkembangan politik kepartaian yang makin banyak menjelang Pemilu 2009 menggambarkan adanya logika politik para elite yang paradoks dengan realitas masyarakat. Terjadi kesenjangan pola pikir dan kepentingan antara elite dan masyarakat menyangkut hal-hal yang seharusnya menjadi konsentrasi perjuangan parpol. Bagi para aktor politik, kepentingan mendirikan parpol bukan pada tuntutan untuk merespons kebutuhan-kebutuhan masyarakat, namun lebih pada tujuan yang pragmatis kekuasaan. Bagi masyarakat, parpol ibarat lembah curam gelap gulita karena tidak memiliki program-program yang membumi demi menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.

Tak mengherankan kalau terjadi kekecewaan, penolakan, dan sinisme terhadap parpol di berbagai jajak pendapat. Artinya, masyarakat saat ini melihat secara realistis, kehadiran parpol, ternyata, tak menjawab persoalan-persoalan nyata dalam kehidupan mereka. Kenaikan harga BBM dan berbagai kebutuhan pokok sebagai dampaknya tak membuat politisi peka dengan pergolakan kehidupan masyarakat yang kian berat.

Begitu pula, persoalan pengangguran, penyediaan lapangan kerja, dan subsidi pendidikan bagi warga miskin cenderung disikapi oleh politisi sebagai komoditas politik yang bergema pada saat kampanye saja. Kuatnya motivasi kekuasaan di balik pendirian parpol baru, tampaknya, telah mematikan logika keberpihakan populis yang seharusnya menjadi misi utama mereka.

Pada dimensi lain, kemudahan mendirikan parpol membuat roh ideologi politik parpol makin tidak jelas. Walaupun dalam AD/ART parpol menyatakan secara gamblang corak ideologi yang mereka anut, pada dimensi realis, ideologi sekadar label mati. Ada atau tidak ada ideologi, semua parpol cenderung sama. Yakni, mereka hanya berideologi kekuasaan. Seharusnya, proses pengejaran kekuasaan dicerahkan dan dituntun oleh ideologi, yang kemudian dikenal masyarakat melalui program-program parpol yang membumi sesuai kebutuhan masyarakat.

Lemah Keterkaitan

Ciri parpol di Indonesia pasca Orde Baru yang lain adalah lemahnya keterkaitan (linkages) antara pemilih dan ideologi atau program-program parpol. Sikap politik pemilih terbelah antara memilih parpol atau kandidat karena ketertarikan ideologi, program, atau ketokohan. Begitu pula, menjelang pilkada gubernur Jatim mendatang, motivasi pemilih dalam memilih kandidat terbelah antara dasar pilihan pada program, ketokohan, uang, atau bahkan memilih karena soal mistis.

Lemahnya linkages antara pemilih dan parpol menggambarkan pelembagaan parpol tidak mengakar dalam masyarakat. Untuk mengakar, tidak cukup hanya didukung jaringan organisasi parpol sampai ke tingkat bawah masyarakat. Mengakar bukan persoalan kuantitas, namun lebih pada bagaimana pemilih merasa "memiliki" parpol karena keterkaitan ideologi atau program parpol yang mendapatkan dukungan masyarakat.

Lemahnya relasi ideologi massa dengan parpol akan memengaruhi kompetisi pada tingkat pemilihan. Pemilih akan menjadi rebutan parpol, sementara pemilih sendiri mudah mengalihkan pilihan ke parpol lain karena memang tidak ada dasar ikatan ideologi yang kuat. Hal itu akan merugikan parpol karena setiap pemilu, parpol disibukkan dengan konsolidasi pemilih yang serba tidak jelas orientasi pilihannya.

Karena itu, 34 parpol yang disahkan KPU sebagai peserta Pemilu 2009 patut dipertanyakan linkages keterwakilan ideologi mereka dengan aspirasi para pemilih. Kuatnya dominasi logika politik kekuasaan elite menjadikan parpol hanya sebagai alat untuk mengejar kekuasaan menjelang Pemilu 2009.

Kris Nugroho, dosen FISIP Universitas Airlangga, mahasiswa S-3 Ilmu Politik UGM, Jogjakarta. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 21, 2008

Ancaman JR terhadap UU Pemilu

Oleh Moch. Nurhasim

Kaukus delapan partai mengancam akan melakukan judicial review (JR) terhadap pasal 310 UU baru. Kedelapan partai tersebut adalah PNBK, PIB, PPD, Partai Buruh, PPNUI, Partai Merdeka, Partai Patriot Pancasila, dan PSI. Pasal 310 yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan syarat partai yang tidak secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2009, khususnya partai yang tidak memiliki kursi di DPR saat ini.

Jika JR dari kaukus delapan partai itu diterima Mahkamah Konstitusi (MK), tiket gratis sembilan partai yang saat ini sudah otomatis akan menjadi kontestan Pemilu 2009 kembali akan dianulir, sekaligus mengembalikan pemberlakuan ET 3 persen. Sementara jika judicial review dari DPD dikabulkan, praktis syarat untuk anggota DPD diharapkan tidak terlalu memberatkan mereka.

Mengapa gejala anomali politik demikian sering? Setiap produk UU muncul, selalu ada peluang JR-nya. Misalnya, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 2/2008, dan terakhir adalah ancaman JR UU Pemilu 2009 dari kaukus delapan partai dan DPD.

Anti-Intelektual dan Transaksional

Mengutip pidato M. Ryaas Rasyid saat acara Miriam Budarjo Lecturer di LIPI, 11 Maret 2008, pembahasan RUU Pemilu dianggap sebagai sebuah kesesatan politik.

Ada dua kelompok pemain. Yaitu, kelompok pertama yang mencoba mewarnai pembahasan dengan cantolan keilmuan untuk meluruskan sejumlah konsep yang dianut dalam RUU Pemilu. Kelompok kedua dianggap sebagai kelompok yang anti-intelektual, yang hanya mengedepankan kepentingan praktis sesaat karena syahwat politik untuk terus berkuasa terlalu besar.

Kecenderungan anti-intelektual yang menjadi pemenang dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut menyebabkan sejumlah distorsi yang mendasar. Pertama, sistem pemilu yang dianut adalah proporsional terbuka. Tapi, desain pasal-pasal yang lain justru dianulir karena penentuan kursi tidak didasarkan pada calon, namun lebih berbasis pada partai politik. Prinsip proporsional terbuka, tampaknya, hanya menjadi simbol. Sebab, penentuan kursi justru akan lebih berbasis nomor urut daripada perolehan suara.

Kedua, adanya dua model BPP DPR adalah distorsi yang paling telanjang. Pada pasal 205 dan 206 yang mengatur teknis pembagian kursi tahap I, II, dan III. Pada tahap I, kursi dibagi ke partai politik. Bila terdapat sisa kursi, dilakukan penghitungan pada tahap II dengan sekurang-kurangnya memenuhi 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).

Selanjutnya, bila setelah penghitungan tahap II masih terdapat sisa, ditentukan BPP baru DPR yang merupakan akumulasi suara sisa partai kontestan pemilu dibagi sisa kursi di provinsi.

Dampaknya, terdapat dua lapis penentuan BPP yang tentu akan menyebabkan nilai kursi yang tidak seimbang antara BPP awal dengan BPP baru. Dampak lain, penentuan kursi tahap III yang ditarik ke provinsi justru menafikan makna keterwakilan politik di suatu daerah pemilihan.

Ketiga, politik transaksional, khususnya pada pasal-pasal krusial seperti pasal 21 dan 22 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan. Selanjutnya adalah pasal 205 dan 206 tentang penentuan kursi DPD serta pasal tentang ET Pemilu 2004 yang kemudian dianulir yang muncul pada aturan peralihan pasal 315 dan 316.

Keempat, ambang batas 2,5 persen dari suara sah sebagai batas partai yang duduk di parlemen menyebabkan suara partai yang tidak memenuhi hangus. Partai yang tidak lolos ambang batas tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi. Konsepsi demikian tidak dikenal dalam prinsip sistem proporsional. Bukankah sistem proporsional justru menghindari distorsi sistem distrik, dengan tujuan suara pemilih tidak mubazir dan hilang begitu saja. Namun, hangusnya suara partai untuk DPR yang tidak memenuhi ambang batas justru merupakan antitesis dari prinsip dasar sistem proporsional.

Ancaman kaukus delapan partai yang akan meninjau ulang pasal 310 UU Pemilu 2009 dipicu oleh persoalan inkonsistensi konseptual dalam memaknai ET dan PT serta adanya ketidakadilan pada pasal 315 dan 316 dalam ketentuan peralihan. Kaukus delapan partai menilai, partai yang memiliki kursi di DPR (meski itu hanya satu buah) langsung menjadi kontestan Pemilu 2009 dianggap tidak adil.

ET, PT, dan Problematikanya

ET yang diperkenalkan pada UU No 12/2003 pada prinsipnya adalah penyelewengan. Di sejumlah negara lain, ET tidak dikenal. Sebab, yang ada adalah parliamentary threshold (PT). Pada prinsipnya, PT merupakan upaya membatasi partai yang berhak mendudukkan wakilnya di parlemen. Bila partai tidak memenuhi PT, mereka hanya tidak boleh mendudukkan wakilnya di parlemen, tapi tetap bisa mengikuti pemilu berikutnya. Konsep PT ini, antara lain, dikenal di Jerman sebagai salah satu upaya mencegah fragmentasi politik di parlemen.

Namun, konsep tersebut diselewengkan. Sebab, di Indonesia kemudian dikenal dengan istilah ET yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya partai ikut pemilu berikutnya. Logika penerapan ET yang diselewengkan itu pun kemudian diganti dengan penerapan parliamentary threshold (PT) yang secara konseptual kacau-balau.

Konsep PT tidak diletakkan secara proporsional. PT dalam UU Pemilu 2009 yang telah selesai dibahas sangat manipulatif. PT yang seharusnya hanya menjadi instrumen untuk membatasi partai yang bisa mendudukkan wakilnya di parlemen sekaligus berfungsi ganda sebagai pelarangan partai tersebut untuk ikut sebagai kontestan pemilu berikutnya.

Padahal, logika PT adalah untuk membatasi partai yang bisa mendudukkan wakilnya di parlemen. Tujuannya, hanya partai yang memiliki dukungan konstituen yang bisa terlibat dalam pemerintahan.

Moch. Nurhasim, peneliti di Pusat Penelitian Politik LIPI Jakarta

Sumber : jawa pos dotcom

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

July 3, 2008

Dilema Menjelang Pemilu

Oleh Syamsuddin Haris

Kurang dari setahun menjelang Pemilu 2009, Kabinet Indonesia Bersatu menghadapi problem serius. Segera dimulainya masa kampanye pemilu legislatif membuat sebagian menteri kabinet yang berasal dari partai politik diperkirakan akan sibuk berkampanye bagi partai masing-masing.

Lalu, mungkinkah pemerintah bisa bekerja optimal jika para menteri dari partai meninggalkan Presiden dan mengambil ”cuti bersama”untuk berkampanye? Berbeda dengan masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya yang relatif pendek, Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru (No 10 Tahun 2008) memberi kesempatan bagi partai peserta pemilu berkampanye selama hampir setahun hingga menjelang Pemilu 2009.

Apabila jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu konsisten dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pemilu legislatif sudah akan dimulai pada pekan pertama Juli 2008 ini. Sesuai amanat UU No 10 Tahun 2008, masa kampanye dimulai tiga hari sejak KPU menetapkan partai-partai Pemilu 2009 atau tiga hari setelah tanggal 3 Juli 2008 (hari ini)––tenggat waktu terakhir penetapan partai pemilu sesuai jadwal awal KPU.

Problem UU Pemilu

Perpanjangan waktu masa kampanye yang diamanatkan UU Pemilu yang baru sebenarnya cukup positif jika diasumsikan bahwa masa kampanye merupakan kesempatan bagi partai-partai untuk mempromosi kan program-program politik mereka dalam Pemilu 2009 mendatang.

Promosi tersebut lebih dibutuhkan lagi oleh partai-partai baru yang hendak memperkenalkan identitas mereka jauhjauh hari sebelum pemilu.Di sisi lain, masa kampanye yang cukup lama juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal partai-partai dan para kandidat yang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Meski demikian,UU Pemilu yang baru berpotensi menghambat kerja pemerintah berkaitan dengan pengaturan kampanye para pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri-menteri, dan para kepala serta wakil kepala daerah.

Pasal 85 UU No 10 Tahun 2008 hanya mengatur bahwa para pejabat tersebut bisa turut serta berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya dan dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Persoalannya menjadi sangat serius jika para pejabat negara dan daerah dari partai memilih mengambil cuti untuk kampanye dan meninggalkan tanggung jawab mereka selaku pejabat publik. Ironisnya, UU Pemilu juga tidak mengatur sanksi yang tegas bagi pejabat yang melanggarnya.

Dalam konteks Kabinet Indonesia Bersatu, tentu sulit dibayangkan bahwa pemerintahan hasil Pemilu 2004 ini bisa bekerja efektif jika 19 orang menteri yang berasal dari partai memilih mengambil cuti untuk kampanye dalam rangka meraih kursi sebanyak- banyaknya dalam Pemilu 2009.

Persoalan akan kian rumit jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turut pula mengambil cuti untuk berkampanye memenangkan partai mereka. Belum lagi memperhitungkan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas jabatan seperti sering terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

Dilema Kabinet

Persoalannya mungkin tidak seburuk perkiraan di atas jika sejak awal format kabinet lebih berorientasi presidensial ketimbang skema koalisi model parlementer seperti realitas politik saat ini. Kabinet Indonesia Bersatu tidak hanya mengakomodasi partai-partai pengusung pencalonan Yudhoyono-Kalla pada 2004 seperti PD, PBB, PKS, dan PKPI, melainkan juga partai-partai yang tidak berkeringat seperti Golkar, PPP, PKB, dan PAN.

Ketelanjuran Presiden Yudhoyono membentuk kabinet koalisi partai-partai justru menjadikan Menko Polkam era Megawati ini ”terpenjara” oleh partai-partai pendukungnya. Dilema kabinet berikutnya adalah bahwa meskipun pemerintah didukung oleh koalisi mayoritas partai di DPR, Presiden tidak bisa mengontrol partai-partai karena ”kontrak politik” antara Yudhoyono dan para menteri dari partai bersifat individual ketimbang institusional.

Fenomena maraknya hak interpelasi dan hak angket DPR terhadap kebijakan pemerintah yang turut disokong partai-partai pendukung pemerintah mengindikasikan kecenderungan tersebut. Karena itu pula tidak mengherankan jika misalnya Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Suryadarma Ali yang juga pimpinan PPP ”berani” menjenguk pimpinan Forum Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya.

Padahal Ketua FPI tersebut ditangkap justru atas perintah tak langsung Presiden Yudhoyono pascainsiden Monas. Realitas ini sekurang-kurangnya memperlihatkan bahwa para menteri yang berasal dari parpol berpotensi mbalelo dari tugas dan tanggung jawab mereka selaku pembantu Presiden jika tidak diatur dalam koridor yang lebih jelas dan tegas mengenai hubungan antara partai dan para menteri dari partai dalam konteks kepresidensialan.

Perlu Ketegasan Presiden

Salah satu jalan keluar yang sering diwacanakan adalah agar para elite partai yang diangkat sebagai pejabat publik di lingkungan eksekutif memilih salah satu: menjadi pejabat publik atau pengurus partai. Kalau tidak, kinerja pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, hampir pasti akan terganggu oleh konflik kepentingan para politikus yang merangkap sebagai pejabat publik.

Hanya saja, gagasan semacam ini tak pernah direspons secara positif oleh para politikus partai di DPR selaku penyusun UU. Bagi partai-partai, jabatan publik di pemerintahan bisa diibaratkan sebagai ”ATM berjalan” dalam rangka memperbesar pundi-pundi partai menjelang pemilu.

Masih tetap maraknya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat publik akhir-akhir ini, termasuk penangkapan terhadap sejumlah anggota DPR, mencerminkan kecenderungan demikian. Jalan keluar lain yang bersifat jangka pendek adalah sikap tegas Presiden Yudhoyono terhadap para menteri yang berasal dari partai agar tidak berkampanye selama pemerintahan hasil Pemilu 2004 belum berakhir.

Itu bserarti para menteri yang hendak berkampanye bagi partai harus mundur dari jabatannya kendati tidak diatur oleh UU Pemilu. Toh, sesuai konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian para menteri negara merupakan otoritas penuh dari Presiden. Kalau tidak, kita akan menyaksikan peristiwa yang lucu menjelang berakhirnya pemerintahan hasil Pemilu 2004, yakni ketika rapat kabinet hanya dihadiri sebagian menteri karena sebagian lain tengah mengambil ”cuti bersama” dalam rangka kampanye bagi partai masing-masing.(*)

Syamsuddin Haris, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI. [Koran Sindo]

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink