July 9, 2008
Menggelikan, 34 Parpol Lolos ke Pemilu 2009
Sebanyak 34 partai politik (parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos sebagai peserta Pemilu 2009. Mestinya, 34 parpol itu diapresiasi masyarakat. Disambut gembira.
Bukankah parpol seharusnya masih menjadi tumpuan harapan masyarakat sebagai penyangga demokrasi? Bukankah seharusnya parpol menjadi pencetak kader bangsa yang nanti menjadi sumber kepemimpinan nasional?
Parpol seharusnya menjadi sarana artikulasi kepentingan masyarakat. Tempat aspirasi masyarakat diagregasi, lalu diolah menjadi keputusan politik yang menguntungkan masyarakat.
Celakanya, ketika KPU mengumumkan 34 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2009, respons masyarakat datar-datar saja. Bahkan, sebagian bersikap sinis. Jumlah itu terlalu banyak. Bukankah parpol yang sudah ada -parpol peserta Pemilu 2004- sudah menjemukan. Bahkan, sebagian memuakkan.
Oleh sebab itu, 34 parpol tersebut mengemban tugas berat. Bukan hanya mengarahkan pemilih agar mencoblos mereka pada Pemilu 2009, melainkan yang terpenting justru memulihkan kepercayaan masyarakat. Agar pemilih kembali peduli kepada parpol. Juga mengubah rasa muak menjadi apresiasi tinggi. Dengan kata lain, menggugah kepedulian masyarakat agar membutuhkan parpol lagi.
Tentu saja, parpol, khususnya 34 yang lolos ke Pemilu 2009 itu, perlu introspeksi diri: bahwa sikap muak masyarakat itu berasal-muasal dari parpol.
Bahwa parpol selama ini menyia-nyiakan amanah yang muncul ketika Indonesia mengalami reformasi dan transformasi politik pada 1998, ketika saat itu masyarakat menaruh harapan besar kepada parpol setelah lebih dari 30 tahun sistem parpol dimatisurikan dengan sistem monolitik yang otoriter.
Pada aspek apa parpol harus introspeksi dan memperbaiki diri? Tidak menjadi sumber masalah bagi masyarakat. Tidak menjadi sumber korupsi. Transparan. Tidak menjadikan pilkada sebagai sarana mengeruk uang dari calon-calon yang menggunakan parpol sebagai kendaraan politik. Menjadi sarana yang murah, mudah, dan efektif bagi siapa pun yang terjun ke politik.
Menjadi tempat pencetak kader bangsa, antara lain, ialah parpol harus dapat merekrut caleg (calon legislatif) yang benar-benar bersih. Ketika terpilih menjadi wakil rakyat tidak menjadikannya sebagai lapangan kerja.
Bahwa menjadi wakil rakyat itu adalah panggilan moral. Berjuang untuk membela rakyat. Bukan menjadikan rakyat tambah sengsara.
Dengan begitu, tidak ada lagi kader-kader parpol di parlemen -saat menjadi wakil rakyat- seperti Al Amin Nasution, Max Moein, Anthoni Ziedra Abidin, dan kader-kader parpol lain yang saat ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, seharusnya, parpol menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi lantaran salah satu fungsi parpol yang ideal dalam tataran konseptual ialah menjadi media pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Parpol adalah keniscayaan dalam sistem politik yang demokratis. Namun juga bukan berarti segala-galanya. Kalau kenyataannya parpol justru membusukkan demokrasi, seperti kecenderungan yang terjadi selama ini, buat apa pula ada parpol. (Jawa Pos Online)