August 2, 2008

Manuver Politik Dan Suara Kejujuran

Oleh Prudensius Maring

Sistem pemilihan umum secara langsung merupakan babak baru demokrasi yang harus disertai transformasi strategi untuk meraih suara dan dukungan rakyat. Dukungan rakyat merupakan keniscayaan dalam dinamika hubungan kekuasaan dan politik. Melalui mekanisme pemilihan langsung, kualitas hubungan yang dilandasi kejujuran dan saling percaya menjadi kian penting.

Kesadaran politik rakyat dan sistem yang kian terbuka seharusnya diikuti kesadaran pencari kekuasaan untuk mengubah strategi dan taktik meraih dukungan. Namun, yang terlihat adalah ketidaksiapan pencari kekuasaan dalam mengolah pikiran, perkataan, dan perbuatannya. Itu terlihat dari manuver politik saling menyerang dan provokatif.

Manuver politik

Manuver politik menempatkan pencari kekuasaan sebagai 'pusat dan subjek' yang tercerabut dari rakyat sebagai akar realitas sosial. Itu terlihat dari manuver yang berorientasi membangun pencitraan diri. Tokoh dan partai politik bergerilya mencari pasangan, mengumbar janji berselubung kepentingan rakyat, dan mengganggu konsentrasi kerja untuk rakyat.

Para pencari kekuasaan seolah hadir di ruang kosong. Dengan percaya diri yang tinggi, mereka berakting bagai aktor tanpa cacat cela. Rakyat ditempatkan sebagai objek dan audiens pasif tanpa memori sosial. Padahal, memori sosial rakyat telah merekam mereka sebagai pemain lama yang gagal memulihkan keterpurukan sosial-ekonomi.

Dalam pentas politik yang kian terbuka, manuver pencari kekuasaan bisa kontradiktif dengan memori sosial rakyat. Pada masa silam, rakyat mengingat pihak tertentu sebagai tokoh yang turut gagal mengatasi keterpurukan sosial-ekonomi, tetapi kini tokoh yang sama tampil mengecam pihak lain dan menegaskan diri sebagai 'tidak bercela'.

Kontradiksi itu secara sistematis mencederai kejujuran dan sportivitas dan ia menunjukkan kemunafikan. Para pencari kekuasaan yang 'pernah' berkuasa tidak sepantasnya membangun citra dengan cara menyudutkan pihak lain. Kaum muda pun tidak sepantasnya mencitrakan diri 'tidak bercela' dengan berlindung di balik kekuatan histori dan alasan reformis yang masih bersifat hipotetis.

Suara kejujuran

Situasi itu mengingatkan pendekatan 'dramaturgi' (Goffman,1959), dalam kehidupan sosial setiap orang berusaha melakukan berbagai strategi untuk meraih kepercayaan dari pihak lain. Untuk mencapai itu orang berusaha maksimal untuk mengelola pentas depan (front-stage) sebagai ruang sekadar berakting. Pentas belakang (back-stage) sebagai ruang ekspresi diri yang sesungguhnya ditutup.

Perhatian tercurah di pentas depan karena ia penting untuk meraih citra positif, meski pentas belakang sebagai realitas kehidupan karut-marut. Manuver politik para pencari kekuasaan adalah pentas yang sesungguhnya, bukan sandiwara. Ia adalah pentas kekuasaan/politik untuk menyejahterakan rakyat. Karena itu, ia tidak bisa dilepas dari rakyat sebagai audiens dengan memori sosial yang dimilikinya.

Memori sosial (rakyat) telah merekam jejak perilaku pencari kekuasaan dan kelak memori itu yang menentukan suara rakyat. Jika para pencari kekuasaan tetap angkuh, suka menyerang, dan menyikut pihak lain, ia akan berhadapan dengan suara rakyat. Suara rakyat adalah ekspresi kekuasaan yang tidak bisa direbut dan tidak bisa dikelabui politik tebar pesona. Sebaliknya, suara rakyat mengapresiasi kejujuran mengakui kesalahan. Ironisnya, hingga kini para pencari kekuasaan menempatkan diri sebagai 'malaikat' yang tidak bercela. Itu terlihat dari manuver politik yang selalu menyerang dan menyalahkan lawan politik.

Pada titik ini, penting bagi kita untuk mengedepankan manuver politik yang jujur. Proses itu dimulai dengan meneropong ke dalam diri, bukan tergesa-gesa menuding dan mendaftar dosa pihak lain. Jika pencari kekuasaan berani melakukan itu, mereka meletakkan dasar yang kukuh untuk meraih suara rakyat. Gagasan ini mengingatkan kita untuk menghindari aksi-aksi sekadar mengelabui rakyat.

Prudensius Maring, Doktor Bidang Antropologi. (Media Indonesia)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

December 12, 2007

KPK, Dengarlah Suara Rakyat

Oleh M Ali Zaidan
Komisioner Komisi Kejaksaan RI

Terpilihnya komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwarnai pro dan kontra mengakhiri episode pertama perjalanan komisi negara ini ke depan. Terhadap pihak yang pro, hendaklah optimisme itu terus dijaga sebagai kepercayaan publik; begitu juga pihak yang kontra harus dijawab dengan kinerja bahwa mereka yang terpilih merupakan yang terbaik untuk saat ini.

Hari-hari ke depan harus diisi dengan kinerja yang baik untuk menjadikan institusi ini sebagai lembaga yang kredibel memberantas korupsi. Suara rakyat adalah suara Tuhan itu artinya suara Tuhan diwakili oleh mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang suara-suaranya selama ini tidak didengar. Masyarakat menjerit akibat beban hidup yang semakin memberatkan. Akumulasi itu semakin menumpuk saat mereka menyaksikan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bermuara pada merajalelanya korupsi. Uniknya lagi, mereka yang didakwa melakukan korupsi, sebagian besar lolos dari jerat hukum. Inilah yang harus didengarkan.

Masyarakat mengeluh, kecewa atas kinerja penegak hukum, karena ada aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Kepercayaan publik terhadap aparatur hukum akhirnya berada di titik nadir. Uniknya, di tengah pesimisme terhadap aparat hukum, kepercayaan mereka terhadap institusi hukum tetap ada. Inilah yang menjadi kekuatan transedental hukum itu. Di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi yang ada, harapan yang digantungkan kepada KPK untuk mengusut kasus-kasus tertentu tetap besar.

Pada sisi lain, eksistensi KPK semakin berada di tepian jurang yang dalam, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikuatkan melalui undang-undang yang khusus, tidak berada dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi dengan limit waktu tiga tahun. Upaya untuk mempreteli KPK menjadi serpihan-serpihan kecil merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap institusi yang mengemban semangat reformasi ini harus ditangkal secara sistematik. Begitu juga hujan kritik yang muncul dalam hari-hari terakhir ini bahwa KPK dibajak, hasil kemenangan koruptor, atau tempat berlindung koruptor baru, harus dibuktikan ketidakbenarannya.

Proses progresif
Berpikir kreatif dan melampaui tatanan politik diperlukan saat ini. Artinya, penetapan korupsi sebagai salah satu perbuatan yang pemberantasannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, mesti diimplimentasikan oleh lembaga ini melalui tindakan nyata. Melalui KPK inilah cara-cara kreatif pemberantasan korupsi diharapkan. Keluar dari cara-cara konvensional bukan berarti menggunakan segala cara, akan tetapi berupaya untuk menyelami denyut hati nurani rakyat itulah yang dimaksud dengan penegakan hukum progresif tersebut.

Asumsi bahwa KPK bersifat ad hoc merupakan kesimpulan yang terburu-buru atau boleh jadi bentuk perlawanan secara terselubung oleh pihak-pihak tertentu. Dalam undang-undang KPK tersirat bahwa lembaga ini justru dibentuk karena diperlukan cara-cara luar biasa dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sulit, melibatkan aparatur hukum atau penyelenggara negara, maupun pengusutan perkara korupsi yang berindikasi terjadinya korupsi pula.

Hanya lembaga yang tertentu yang diberi kewenangan luar biasa meskipun tidak juga dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang super body. Lembaga ini dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sesungguhnya merupakan wewenang kepolisian dan kejaksaan. KPK juga mempunyai wewenang penuntutan yang selama ini menjadi wewenang kejaksaan dan mempunyai badan peradilan sendiri sebagaimana selama ini dilakukan oleh pengadilan umum.

Terbukti dalam perjalanan 4 tahun, KPK telah menorehkan prestasi yang gemilang. Hampir tak satupun terdakwa yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor, begitu juga yang disidik dan dituntut tidak satupun yang di-SP3-kan. Prestasi ini merupakan cacatan tersendiri upaya penegakan hukum kita. Pernyataan bahwa biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan tugas operasionalnya tidak sebanding dengan uang negara yang berhasil diselamatkan, itu merupakan ungkapan yang bernada pesimistik. Bagaimanapun sebagai sebuah institusi baru, KPK masih memiliki kekurangan-kekurangan. Kekurangan itulah yang harus dibenahi oleh komisioner sekarang. Adalah kewajiban publik untuk terus menerus mengawal kinerja KPK seterusnya.

Apabila dikatakan bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang melembaga, itu merupakan kewajiban bagi warga masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam usaha penegakan hukum. Masyarakat merupakan suatu sistem ekspektasi. Dengan demikian mengabaikan ekspektasi masyarakat sama saja dengan menghianati sistem kepercayaan yang telah melembaga tersebut. Apabila terjadi hal demikian, keberadaan komisioner yang baru perlu ditinjau ulang.

Jauhi cara konvensional
Hukum pada hakikatnya merupakan skema-skema normatif tentang perilaku manusia. Terkadang, perilaku manusia itu terjatuh di luar stereotip-steretotip yang telah ditentukan. Jatuh di luar streotip tersebut tidak selalu merupakan bentuk pelanggaran hukum, mengingat perilaku manusia sesungguhnya merupakan perilaku sosial yang bermakna.

Dengan demikian, dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi, undang-undang telah menggariskan kepada KPK untuk selalu berada di luar cara-cara konvensional penegakan hukum. Hal ini tercermin dalam wewenang yang dimilikinya yang berada di luar sistem hukum material dan formal undang-undang hukum pidana yang konvensional. Upaya untuk melakukan penyadapan atau merekam pembicaraan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi merupakan contoh tindakan-tindakan yang tergolong non-konvensional itu.

Kesemuanya dapat dikembalikan kepada landasan sosiologis dan filosofis undang-undang korupsi itu sendiri yang berusaha mewujudkan clean government dan tegaknya keadilan bagi mereka yang melakukan perbuatan menyimpang. Terjerambabnya upaya penegakan hukum kita selama ini disebabkan lembaga peradilan terbelenggu oleh cara-cara yang menjadi landasan yuridis yang menjadi tujuan penegakan hukum, dengan melupakan landasan sosiologis dan filosofisnya yang lebih mulia.

Harus diakui bahwa keterkungkungan aparatur hukum dalam cara-cara konvensional merupakan penyebab kegagalan selama ini. KPK harus menjadi motor penggerak cara-cara pemberantasan korupsi yang cerdas dan bermakna. Tidak ada negara yang mampu membebaskan dirinya dari lilitan korupsi kecuali negara itu mampu melakukan cara-cara yang efektif dan radikal dalam rangka penegakan hukumnya. Cara-cara yang ditempuh oleh Cina dan Korea merupakan contoh upaya penegakan hukum yang revolusioner.

Setelah dilantik, para komisioner harus membuktikan komitmennya. Masyarakat menunggu tindakan-tindakan nyata yang cerdas dan bertanggung jawab. Hari-hari pertama akan disibukkan dengan tugas-tugas menantang yang membutuhkan dedikasi dan determinasi guna menyelesaikannya.

Ikhtisar

- Anggota baru KPK harus membuktikan bahwa tuduhan miring terhadap lembaga tersebut selama ini tidak benar.
- Penanganan korupsi saat ini memerlukan cara-cara yang luar biasa dan KPK diharapkan mampu menjalankannya.
- KPK tidak bisa mengabaikan begitu saja ekspektasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
- Kungkungan cara-cara konvensional telah menjadi hambatan bagi upaya pemberantasan korupsi selama ini.

 

Sumber : Republika Online
Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 29, 2008

Sikap dan Suara Kaum Intelektual

Oleh MT Zen

Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk dapat kembali sebagaimana keadaan semula dalam waktu relatif singkat setelah mengalami gangguan berat.

Itu adalah deskripsi yang amat umum. Karena itu, masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Padanan dalam bahasa Inggris untuk kata ketahanan nasional adalah resilience: the ability to recover from (or to resist being affected by some shocks, insult, or disturbance). Meski demikian, pengertian resilience berbeda implikasinya bagi tiap kegiatan.

Pertanda malapetaka

Ketika semua unsur yang disebutkan itu menjadi amat rapuh, masyarakat kehilangan kepercayaan sosial dan harapan, pemerintah kehilangan wibawa. Derap langkah ketiga lembaga tinggi negara tidak lagi sinkron.

Tiap lembaga seolah mempunyai agenda masing-masing. KPK berseteru dengan Kejaksaan, BI bersilat dengan DPR, Mahkamah Agung dijuluki sarang mafia, DPR sering bertindak sebagai eksekutif, para menteri sering melontarkan keterangan yang membingungkan, seperti Menteri Perdagangan di tengah pasar mengatakan, mengoplos beras boleh-boleh saja. Jadi, mengoplos bensin atau solar, obat-obatan juga boleh? Mana yang benar? Apa yang dapat dan harus dijadikan pegangan atau patokan? Masyarakat yang sehat harus tahu apa yang salah dan benar, membedakan antara buruk dan baik.

Akhir tahun ini Indonesia akan menghadapi krisis besar, khususnya dalam hal listrik, pangan, dan infrastruktur. Beberapa pekan lalu CNN menyiarkan berita, Thailand kebanjiran pesanan beras dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia. Infrastruktur Indonesia pun menghadapi keadaan amat suram, jalur pantura, penyeberangan Merak-Bakauheni, dan lainnya.

Dilihat dan direnungkan

Hujan yang sedang-sedang saja lebatnya selama dua hari sudah cukup untuk melumpuhkan DKI Jakarta dan Bandara Soekarno- Hatta selama tiga hari. Para penumpang telantar selama tiga hari tanpa informasi yang jelas. Semua ini terjadi pada awal tahun Visit Indonesia Year 2008.

Bahkan, Presiden Yudhoyono pun harus ”diselamatkan” ke kendaraan lain, bukan di hutan Kalimantan atau Papua, tetapi di tengah kota di Jalan Thamrin yang letaknya hanya sejengkal dari istana negara. Lihat, betapa tidak berdayanya Indonesia. Hal seperti ini tidak bisa disembunyikan dari rakyat yang sudah dapat berpikir sehat dan kritis. Tidak perlu perang. Dihujankan saja selama seminggu, Indonesia pasti sudah menyerah.

Harga kedelai di-”pelintir” sedikit oleh para pedagang luar, pengusaha dalam negeri sudah ”kelimpungan”. Keluarlah berbagai keterangan tentang program dan proyek penanaman kedelai di sana-sini.

Tidak bisa dibohongi

Menghadapi masalah beras, kedelai, dan lainnya, rakyat tahu, Departemen Pertanian tak berdaya. Kini masalah kedelai seolah sudah hilang, apakah masalah sebenarnya sudah terurai? Tentu tidak.

Seusai heboh kedelai, menyusul harga minyak goreng, minyak tanah, telor, daging, dan lainnya. Semua melonjak bukan hanya 5-10 persen, tetapi hingga 20-30 persen. Para ibu panik. Namun, siapa yang peduli?

Sudah tiga pekan ini sebagian dari Jawa Timur terendam banjir karena luapan Bengawan Solo. Siapa yang peduli? Menyebut saja tidak lagi. Idem dito dengan masalah lumpur Lapindo. Ribuan orang terpaksa mengungsi berbulan-bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun, demo demi demo dilakukan untuk menuntut haknya. Siapa peduli?

Di antara begitu banyak demo, sudah ada yang menuntut diturunkannya harga sembako. Masih ingatkan kita, pada tahun 1965 para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) menuntut agar harga beras diturunkan dan PKI dibubarkan? Namun, di kalangan atas sana tetap adem ayem, seperti tidak terjadi apa-apa.

Tak ada yang istimewa

Mari kita menyimak buku-buku sejarah. Kita perlu mempelajari makna sejarah. Pesan Revolusi Perancis, Rusia, China, Kuba, Iran, dan lainnya.

Bagi yang melihat dan peka terhadap penderitaan rakyat, semua pertanda itu sudah cukup. Tiada hari tanpa unjuk rasa yang lebih sering berakhir dengan kericuhan dan perusakan. Baik demo yang memprotes hasil pilkada, ketidakadilan petinggi setempat, maupun sepak bola, semua berakhir dengan kebiadaban.

Semua gejala itu menandakan, rakyat sudah tidak lagi senang dan percaya kepada penguasa. Semua mengarah ke event kekacauan yang meminta biaya sosial amat tinggi. Lihat apa yang terjadi di Kenya; kekacauan besar; negara terbelah menjadi 10-15 banana republics dan bangsa Indonesia bakal terhapus dari peta dunia. Atau, tidak terjadi apa-apa, tetapi pelan dan pasti, RI perlahan-lahan bakal tenggelam ke dalam kemiskinan dan kenistaan. Skenario kedua ini paling menakutkan. Suatu revolusi, meski meminta darah dan jiwa, mungkin akan membawa solusi yang baik. Skenario kedua itu tidak membawa perbaikan akibat kemiskinan yang amat sangat.

Suara kaum cerdik pandai

Di tiap negara selalu ada tiga pilar yang mencirikan arah perkembangan negara itu, yakni politisi, wirausahawan, dan kaum intelektual. Yang terakhir ini selalu berfungsi untuk menyuarakan nurani rakyat. Lihat peran kaum encyclopaedists menjelang Revolusi Perancis, the Fabian Society di Inggris, dan pejuang Indonesia sebelum Revolusi Indonesia. Menjelang runtuhnya Orde Lama, muncul kelompok perjuangan baru.

Masyarakat harus menyadari, pada kelompok intelektual itu terpendam kekuatan yang amat dahsyat. Pada saat krisis, suatu kultur yang sehat secara moral selalu dapat memobilisasi semua tata nilai, harga diri, dan semangat juangnya untuk dapat mempertahankan cita-cita moralitas yang mereka junjung. Yang diperjuangkan mati-matian bukan sekadar masalah ekonomi, masalah HAM, demokrasi, dan lainnya, tetapi masalah penyelamatan bangsa dari proses penghancuran diri secara menyeluruh.

Pada saat ini kaum intelektual, masyarakat kampus, dan profesional harus membuat satu front untuk menyuarakan nurani rakyat, memberi alternatif solusi. Agar tidak sia-sia bekerja, berbagai kelompok itu tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi membuat suatu gerakan yang tidak hanya bergerak satu kali, tetapi gerakan berlanjut, menyertakan semua kelompok yang peduli kepada nasib bangsa.

MT Zen Guru Besar ITB

Sumber : KOMPAS Cetak

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 19, 2008

Mencari Keadilan Pemilu buat PKB

Oleh Didik Supriyanto *

Hasil Pemilu 2004 menunjukkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah partai yang paling dirugikan oleh sistem pemilu sebagaimana diatur UU No 12/2003. Bagaimana tidak, PKB yang meraih 12 juta suara hanya mendapatkan 52 kursi DPR, sementara PPP yang memperoleh 9,2 juta suara mendapatkan 58 kursi. Bahkan, PAN yang meraih 7,3 juta suara mendapat jumlah kursi lebih banyak daripada PKB, 53 kursi.

Karena itu, wajar bila FKB ngotot mengusulkan beberapa perubahan sistem dalam undang-undang pemilu legislatif yang kini masih dibahas. Yang menjadi fokus fraksi ini adalah besaran kursi setiap daerah pemilihan (dapil), dan penghitungan sisa suara (Jawa Pos, 21/1/2008). Dua hal itu memang merupakan variabel teknis pemilu yang signifikan dalam mengubah suara menjadi kursi.

Namun, beberapa hal perlu dijelaskan terlebih dahulu untuk mendapat gambaran lengkap, sesungguhnya pada titik mana dalam praktik Pemilu Legislatif 2004, yang paling merugikan PKB? Ini penting agar upaya mencari keadilan oleh partainya kaum nahdliyin ini tampak logis dan tidak menyalahi prinsip-prinsip pemilu proporsional.

Prinsip Opovov

Penjelasan umum UU No 12/2003 menghendaki agar hasil pemilu mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi. Jika memang demikian, undang-undang itu mestinya menerapkan prinsip one person, one vote, one value (opovov). Artinya, satu suara yang diberikan seorang pemilih nilainya sama dan berlaku di mana saja dalam suatu pemilihan.

Tetapi, kenyataannya lain. Lihatlah hasil alokasi kursi DPR di setiap provinsi pada Pemilu 2004: di Papua dan Irian Jaya Barat, setiap anggota DPR masing-masing mewakili 196.680 dan 130.433 penduduk, sedangkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, rata-rata setiap anggota DPR mewakili 421.332 dan 422.844 penduduk.

Hal itu terjadi karena UU No 12/2003 memberikan tiga batasan dalam mengalokasikan kursi di setiap provinsi. Pertama, di provinsi berpenduduk padat, kuota setiap kursi maksimal 425.000 ribu, sedangkan di provinsi berpenduduk jarang kuota setiap kursi minimal 325.000 ribu.

Kedua, jumlah alokasi kursi pada Pemilu 1999 tidak boleh dikurangi. Ketiga, setiap provinsi minimal mendapatkan tiga kursi.

Karena itu, pada titik itulah FKB mestinya berjuang keras: hapus tiga ketentuan tersebut, kembalikan ke prinsip opovov. Sebab, penerapan prinsip opovov secara konsisten akan menaikkan jumlah kursi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, dari 86, 76, dan 90, menjadi 92, 82, dan 97. Nah, bukankah pada ketiga provinsi itu PKB mendulang banyak suara?

Salah satu alasan menolak penerapan prinsip opovov adalah menjaga keberimbangan perwakilan Jawa dan luar Jawa. Namun, pasca perubahan UUD 1945, alasan itu tidak relevan lagi. Sebab, dengan adanya DPD, yang didesain konstitusi untuk mewakili kepentingan daerah, problem politik keberimbangan Jawa dan luar Jawa, dengan sendirinya teratasi.

Jawa yang banyak penduduknya akan punya wakil lebih banyak di DPR, sedangkan luar Jawa yang banyak daerahnya akan punya wakil lebih banyak di DPD. Jadi, PKB tak perlu ragu untuk fight dalam soal ini.

Besaran Dapil

Sudah terbukti di mana-mana: semakin kecil jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil) semakin menguntungkan partai besar. Sebaliknya, semakin besar jumlah kursi di setiap dapil, semakin merugikan partai besar. Formula inilah yang menyebabkan perolehan kursi PKB -juga Golkar dan PDIP- tak setara dengan perolehan suaranya, dibanding kursi dan suara yang diraih PAN, PKS, dan Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Golkar dan PDIP bertekad memperkecil besaran kursi di dapil, dari 3-12 dalam Pemilu 2004, menjadi 3-6 atau 3-7 dalam Pemilu 2009. Yang mengherankan ialah sikap PKB yang menawarkan besaran kursi 3-10. Ini angka tanggung dan tidak punya implikasi signifikan bila diterapkan.

Perhatikan dapil Pemilu 2004: hanya ada 13 dapil berkursi 11 dan 12 dari 69 dapil se-Indonesia. Dari jumlah itu yang berada di Jawa Timur 1 dapil, Jawa Tengah tidak ada, dan Jawa Barat 3 dapil.

Nah, secara matematis, memecah 4 dapil di Jatim dan Jabar (agar jumlah kursi berkisar 3-10) jelas tak berdampak banyak buat PKB. Di Jawa Timur dan Jawa Tengah, nyaris tak ada perubahan, sementara perubahan dapil di Jawa Barat justru bisa menguntungkan partai lain. Dengan mematok besaran kursi 3-10, PKB agaknya berharap akan menambah, atau setidaknya mempertahankan suaranya di luar Jawa. Tapi, pilihan itu tidak realisitis. Sebab, peluang menambah suara di Jawa dengan dapil 3-7, jelas lebih besar daripada menambah suara di luar Jawa dengan dapil 3-10.

Perlementarian Treshold

Perlementarian treshold (ET) adalah ambang batas perolehan kursi atau suara untuk bisa mengirim wakil ke parlemen. Dengan pengertian itu ET memiliki 4 varian: berdasar jumlah kursi nasional atau dapil, dan berdasarkan jumlah suara nasional atau dapil. Dari keempat varian itu, yang lazim dipakai adalah berdasar jumlah suara pada setiap dapil. Tiga varian lain dinilai menjauhi prinsip-prinsip pemilu proporsional.

Jadi, ET adalah batas minimal perolehan suara setiap partai pada setiap dapil untuk dapat mengirimkan wakil di parlemen. Artinya, kalau ET ditetapkan 3%, hanya partai yang meraih suara 3% atau lebih pada setiap dapil yang berhak mengirimkan calonnya. ET ini penting untuk menghitung sisa suara yang belum terbagi dalam kursi di setiap dapil.

Dengan demikian, partai yang dalam perhitungan sisa suara mendapat urutan teratas belum tentu mendapatkan kursi kalau partai itu memperoleh suara kurang dari 3%.

Ketentuan ET itu akan menghilangkan ketidakadilan perolehan kursi, karena Pemilu 2004 menunjukkan partai yang tidak memperoleh suara seberapa, masih mendapat kursi karena menduduki posisi teratas dalam penghitungan sisa suara.

Akibatnya, katakanlah jika 1 kursi senilai 150 ribu suara, partai yang memperoleh suara 200 ribu mendapatkan 1 kursi, partai lain yang meraih 75 ribu juga mendapatkan 1 kursi, karena partai ini memiliki sisa suara terbanyak untuk mengambil kursi tersisa.

Berdasarkan hasil Pemilu 2004, jika diterapkan ET 3%, kursi PKB memang tidak bertambah. Bahkan, ET 5% pun kursi PKB tetap 51. Tapi, kalau ET 3% itu dikombinasikan dengan penerepan prinsip opovov untuk alokasi kursi setiap provinsi dan besaran dapil 3-7, suara PKB akan naik signfikan. (Ahli-ahli pemilu PKB masih punya waktu untuk simulasi!)

Karena itu, PKB tidak perlu ngotot menghitung sisa suara dengan cara menarik ke provinsi, kemudian dibagi secara proporsional ke partai dengan melihat sisa kursi di dapil. Pertama, penghitungan itu mudah secara matematis, tapi sulit dipahami awam. Sebab, bisa jadi ada partai yang dalam penghitungan sisa suara berada urutan ketiga atau keempat di satu dapil malah mendapatkan kursi; sementara partai yang memperoleh sisa pertama atau kedua tidak mendapatkan apa-apa.

Kedua, penghitungan sisa suara macam itu menjauhkan dan mengacaukan prinsip akuntabilitas wakil terhadap konstituennya.

*. Didik Supriyanto, ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Sumber: Jawa Pos

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 26, 2008

PAW Anggota DPR Partai Golkar Nurdin Halid

Oleh Slamet Hariyanto

Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Golkar Nurdin Halid dilakukan Senin, 24 Maret 2008. Penggantinya ialah Sjafruddin Daeng Jarung dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1. Nurdin harus di-PAW karena tokoh sepak bola nasional itu menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog. Peresmian Sjafruddin sebagai anggota DPR ditetapkan melalui Keppres Nomor 10/P/2008.

Proses penentuan pengganti Nurdin Halid di kursi DPR itu sempat memicu sengketa politik di internal Partai Golkar. Pasalnya, Nurdin terpilih sebagai anggota DPR dengan nomor urut 6 dalam daftar caleg di dapil Sulsel 1. Sedangkan Sjafruddin menempati nomor urut 14 dalam daftar caleg. Sebagian kader Partai Golkar berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Nurdin adalah Nasyir Mansyur yang menempati nomor urut 9.

Sebab, caleg nomor urut 7 atas nama Ibrahim Ambong -kini duta besar RI di Cile. Sedangkan caleg nomor urut 8 atas nama Hakamudin lebih memilih jabatan direktur PT Angkasa Pura ketimbang menjadi anggota DPR.

Kemelut internal DPP Partai Golkar itu cukup menyita waktu sehingga PAW Nurdin sempat berlarut-larut. Satu friksi mendukung Nasyir Mansyur dan friksi lainnya mendukung Sjafruddin. Akhirnya, DPP Partai Golkar memutuskan Sjafruddin sebagai pengganti Nurdin.

Mekanisme PAW sudah dilakukan mulai pengusulan dari Partai Golkar, proses di internal pimpinan DPR, verifikasi KPU, dan akhirnya terbit Keppres No 10/P/2008. Selanjutnya, pelantikan pun dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Sesuai UU

Mekanisme PAW anggota DPR telah diatur dalam UU No 22/2004 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan tersebut sudah diadopsi ke dalam Tata Tertib DPR. Mengingat begitu lengkapnya rumusan dan ketentuan PAW tersebut, seharusnya tidak terjadi perbedaan friksi dalam menentukan pengganti Nurdin Halid di DPR.

Pasal 86 UU No 22/2004 tentang Susduk secara tegas memberi judul bab PAW. Substansinya, anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh calon pengganti dengan beberapa ketentuan.

Pertama, calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan (BPP) atau memperoleh suara lebih dari setengah BPP adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada dapil yang sama.

Ketentuan ini ditambahi penjelasan bahwa dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama, maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.

Kedua, bila syarat seperti pada poin pertama tersebut tidak terpenuhi, maka calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua tersebut mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya. Keempat, anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Ketentuan tersebut berinduk pada pasal UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota Legislatif. Dalam pasal 112 UU Pemilu itu, istilah yang dipakai adalah penggantian calon terpilih (PCT). Substansinya, PCT hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR. Sedangkan PCT anggota DPR diganti calon pengganti dari daftar calon di dapil yang bersangkutan.

Dalam kasus PAW Nurdin Halid sudah memenuhi ketentuan karena dia setelah masuk penjara akibat korupsi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR. Penggantinya berasal dari dapil yang sama, yakni dapil Sulsel 1. Maka, tinggal menentukan caleg pengganti Nurdin, dan caleg itu berada dalam nomor urut 7 dan seterusnya dalam daftar caleg Partai Golkar pada dapil Sulsel 1.

Lantas, di internal Partai Golkar muncul dua friksi yang mengerucut pada pilihan Nasir Mansyur (nomor urut 9) atau Sjafruddin Daeng Jarong (nomor urut 14). Caleg nomor 7 dan 8 sudah di luar konteks ini karena keduanya sudah menjadi pejabat eksekutif, yakni pejabat negara (duta besar, Ibrahim Ambong), dan pejabat BUMN (Hakamudin di PT Angkasa Pura).

Mengapa caleg nomor urut 10-13 tidak menjadi pembicaraan? Asumsinya, sudah ada pemahaman yang sama di kalangan kader Partai Golkar bahwa 4 caleg yang berada di nomor 10-13 dianggap tidak memenuhi syarat PAW. Alasannya, bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari daftar caleg, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, atau perolehan suaranya tidak menempati suara terbanyak dalam deretan caleg PAW.

Kini, ulasan hanya terfokus pada dua figur caleg yang masuk dalam sengketa PAW di internal Partai Golkar. Mereka adalah Nasyir Mansyur (nomor urut 9) dan Sjafruddin Daeng Jarong (nomor urut 14). Saya yakin DPP Partai Golkar sudah melakukan kajian mendalam tentang pilihannya pada Sjafruddin Daeng menggantikan Nurdin Halid.

Artinya, Partai Golkar sudah menetapkan pada Pemilu 2004 Sjafruddin Daeng memperoleh suara lebih banyak daripada Nasyir Mansyur. Karena itu, meskipun nomor urut 14, Sjafruddin lebih berhak menggantikan Nurdin Halid.

Logika itu sudah betul menurut kacamata peraturan perundang-undangan yang mengatur PAW anggota DPR. Persoalannya, Partai Golkar harus memahami kondisi psikologis masyarakat. Pada umumnya, rakyat tidak hafal berapa angka perolehan suara masing-masing caleg dari semua parpol hasil Pemilu 2004. Yang hafal angka tersebut hanya jajaran tertentu di parpol, dan tentunya pihak KPU. Rakyat juga tidak peduli dengan persoalan internal parpol yang melakukan PAW terhadap kadernya yang duduk di lembaga legislatif.

Namun, publik menjadi tertarik mengikuti perkembangan bila ternyata ada PAW yang menjadi sengketa politik di internal parpol. Tentunya, publik ingin memperoleh gambaran siapa yang melakukan pelanggaran hukum dalam proses PAW yang menjadi sengketa tersebut.

Slamet Hariyanto, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Sumber : jawa pos dotcom
Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati