April 6, 2008

Konflik Partai Vs Fraksi

KONFLIK dan perpecahan partai-partai politik di Indonesia bukanlah fakta baru. Konflik bisa ditelusuri jauh ke dalam jantung sejarah dengan sumber tunggal yakni perebutan kekuasaan. Bukan karena perbedaan mengagregasi kepentingan rakyat.

Konflik internal partai-partai di Indonesia berimplikasi sangat luas. Tidak hanya bagi para kader partai, tapi juga menyentuh kepentingan konstituen serta institusi perwakilan.

Konflik yang semula hanya menjadi persoalan antarpersonal dalam partai akan melebar dalam faksi-faksi. Bahkan, jika melibatkan elite tertinggi di partai, konflik pun berkembang kian rumit menjadi masalah institusi. Apalagi jika elite tersebut adalah tokoh yang juga merupakan personifikasi lembaga.

Konflik yang terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini tidak hanya menciptakan kubu Muhaimin Iskandar dan Abdurrahman Wahid, tapi akan memengaruhi pula institusi parlemen. Apalagi Muhaimin adalah Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR.

Dalam sistem politik kita, seseorang hanya boleh menjadi anggota DPR melalui partai yang dipilih dalam pemilu. Anggota-anggota partai yang terpilih menjadi wakil rakyat berhimpun dalam satu fraksi di parlemen karena fraksi adalah kepanjangan tangan partai.

Hingga di sini tidak ada persoalan. Masalah mulai muncul jika terjadi konflik di internal partai. Tidak dapat disangkal konflik yang semula hanya dalam radius partai dan melibatkan kader tertentu kemudian beresonansi menggetarkan pula fraksi di DPR. Fraksi terbelah dalam keping-keping seirama dengan polarisasi yang ada di partai. Pimpinan fraksi dengan berbagai alasan mengedarkan pernyataan kesetiaan kepada DPP. Yang tidak meneken dianggap tidak loyal. Itu bisa mengancam seorang anggota dewan. Sebab, sesuai dengan UU Partai Politik, partai mempunyai senjata pamungkas, yakni hak recall.

Masalah kian rumit dan mulai menelan energi institusi jika kader partai yang sedang konflik juga menjadi salah satu pemimpin lembaga perwakilan. Rapat bisa ditunda dan diskors berkali-kali karena fraksi tertentu enggan sidang paripurna yang terhormat dipandu pimpinan yang sudah tidak diakui fraksinya. Berbagai manuver dilakukan untuk mengganti si pemimpin. Energi institusi pun terkuras. Sungguh tidak elok karena partai dan fraksi secara sengaja menyandera lembaga demokrasi hanya untuk kepentingan mereka.

Partai dan fraksi sama sekali tidak menghargai hak pilih warga yang menempatkan seseorang menjadi anggota dewan. Partai dan fraksi bisa secara keji memberangus hak konstituen dengan melakukan recall terhadap anggota mereka tanpa bertanya kepada pemilih.

Partai dan fraksi juga mengerangkeng anggota DPR dengan rantai besi yang membuat para wakil rakyat sulit bergerak. Lihat saja keberpihakan DPR. Dalam banyak hal, DPR sama sekali tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Mereka pasti lebih tunduk pada kepentingan partai dan fraksi dan bukan pada kepentingan rakyat. DPR menjadi institusi yang mandul tanpa harapan karena tidak bisa membawa suara konstituen. Lemahnya posisi parlemen kian diperparah semangat gado-gado dari 'koalisi pelangi' yang berorientasi jangka pendek. Itu membuat partai mudah berselingkuh dengan pemerintah dan membiarkan aspirasi rakyat lenyap bersama angin.

Penguatan parlemen bisa terjadi tidak hanya dengan meniadakan hak recall partai. Tapi juga dengan membuat sistem keterwakilan berbasis distrik. Rakyat sebuah distrik akan tahu persis wakilnya di parlemen dan apa yang diperjuangkannya. Jika tidak menyuarakan kepentingan konstituen, rakyat distrik itulah yang akan me-recall wakilnya, bukan partai. Partai yang gegabah melakukan recall terhadap wakil sebuah distrik akan diberangus rakyat di distrik tersebut.

Selalu ada jalan jika kita benar-benar mau memberdayakan DPR sebagai lembaga perwakilan. Butuh kejujuran, bukan kosmetik. Lain halnya jika kita senang menyaksikan anggota dewan seperti boneka-boneka manis yang lebih patuh pada fraksi dan partai ketimbang konstituen.
(Editorial Media Indonesia)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 12, 2008

Pembaruan Arah Perjuangan Partai Politik

Oleh : Arbi Sanit (Pengamat Politik UI)

Mendekati pemilihan umum (pemilu) ketiga di era reformasi Indonesia, semakin kental kontradiksi hak dengan kewajiban partai politik.

Partai semakin menegaskan dan memperjuangkan haknya untuk monopoli proses politik dan penguasaan pemerintahan negara, sekalipun perjuangan rakyat untuk menghadirkan calon perseorangan dan partai lokal menguat.Politisasi partai di parlemen semakin kreatif merekayasa mekanisme untuk memperoleh berbagai fasilitas dari negara, sekalipun anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan bagi rakyat sudah begitu kecil.

Pembentukan partai baru dan daur ulang partai lama berlangsung terus, tanpa peduli kelemahan dan kegagalan sistem multipartai sejauh ini. Ambisi dan upaya politisi partai untuk berkuasa atas negara tidak pernah mereda, sekalipun sejauh ini kemampuan mereka untuk menanggulangi masalah masyarakat dan bangsa serta negara sembari memajukannya tidak memadai.

Tidak terbantahkan bahwa kondisi politisi dan partai seperti itu merupakan petunjuk bahwa partai, sebagai institusi politik rakyat,amat mendesak supaya diperbaiki alias direformasi secara substansial. Secara internal, banyak aspek partai yang memerlukan perbaikan.Akan tetapi, secara keseluruhan dapat dikategorikan menjadi pembaruan arah perjuangan dan reformasi strategi perjuangan partai.

Pembaharuan arah perjuangan partai diartikan sebagai penguatan basis kekuatannya dan penajaman visi serta cita-cita perjuangan di samping peningkatan relevansi program partai dengan permasalahan masyarakat, bangsa,dan negara.Tapi,semua itu tentu sebagai operasionalisasi demokrasi yang selama era reformasi lebih memberikan manfaat bagi kaum elite dan penguasa,karena partai menyandera kedaulatan rakyat (demokrasi).

Itulah sebabnya,koreksi arah perjuangan partai dilakukan dengan mengembalikan akar perjuangan partai kepada rakyat,sementara maksudnya adalah untuk merealisasikan kemakmuran (kesejahteraan) rakyat. Perluasan basis sosial partai yang merupakan dasar pembaruan arah perjuangan partai menjadi penting karena selama ini basis itu sempit dan kaku.

Lingkup basis itu adalah kelompok primordial yang merupakan unsur utama masyarakat majemuk Indonesia. Batasnya menjadi kaku karena dikukuhkan oleh ideologi dan organisasi partai. Konsekuensinya ialah lemahnya kekuatan perjuangan dan terbatasnya wilayah pengabdian partai.

Akan tetapi,urgensi itu dimen-tahkan oleh sikap ”asal selamat”para politisi, berdasar pandangan bahwa partai dan pimpinannya adalah cermin masyarakat.Karenanya,mesti direform menjadi cara berpikir yang mengutamakan fungsi partai dan peran elitenya sebagai pembaru masyarakat.

Dalam rangka itu, adalah mendesak bagi para politisi elite partai untuk mengombinasikan posisinya sebagai representasi masyarakat dengan kemandiriannya sebagai pemimpin organisasi politik sebagai alat perjuangan kesejahteraan rakyat. Ideologi punya potensi peran strategis untuk meluaskan basis sosial dan menajamkan sasaran pengabdian partai politik.

Kecenderungan sudah terbukti di masa pergerakan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan di berbagai negara sedang berkembang. Meski begitu, untuk mengembangkan fungsi ideologi terhadap pembenahan kekuatan dukungan bagi partai, maka hal pertama yang perlu penegasan adalah keberpihakan substansi ideologi kepada rakyat, sehingga menjadi sukar dimanipulasi untuk kepentingan golongan dan atau elite tertentu.

Kedua, memastikan posisi dan fungsi serta kaitan secara seimbang di antara ideologi partai dengan ideologi (dasar) negara. Ketiga, penajaman ideologi partai supaya mudah dipahami awam serta tidak membuka peluang untuk membangun praksisnya secara gegabah. Keempat, menumbuhkan profesi dan keahlian ideologi di dalam partai, secara bersamaan dengan menyuburkan disiplin berpikir dan berorganisasi di kalangan politisi partai melalui pelembagaan politik.

Sebagai rencana sistematik tindakan yang perlu diwujudkan,program partai merupakan konkretisasi arah perjuangan yang diturunkan dari ideologi. Karena itu, program tidak boleh lepas dari tujuan dan peran partai,yaitu demokrasi dan makmur melalui langkah-langkah penyelesaian masalah sembari meraih kemajuan secara demokratik.

Maka, program hendaklah dipastikan memihak kepada masyarakat, bangsa, serta negara.Kepentingan elite partai dan golongannya sah disertakan, akan tetapi tidaklah etis bila diprioritaskan di dalam program.

Dengan begitu,terjagalah relevansi program partai. Metode kinerja penyusunan dan penetapan program seperti itu tetap diberlakukan bila partai berhasil menguasai negara, atau pun saat partai memerankan oposisi (minoritas) di dalam pemerintahan negara.

 

Sumber : Seputar Indonesia.com

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

January 24, 2008

Membatasi Jumlah Partai di Pemerintahan

Oleh Didik Supriyanto

Hasil survei Indo Barometer menunjukkan sebagian besar masyarakat tidak menyukai banyak partai politik (Jawa Pos, 19/12). Separo dari responden ingin jumlah partai cukup lima saja.

Sayang, survei itu tidak menjelaskan, partai macam apa yang tidak disukai masyarakat tersebut. Sebab, sesungguhnya terdapat dua jenis partai. Pertama, partai yang berada di tengah-tengah masyarakat; biasanya lahir tumbuh berkembang setiap menjelang pemilu, lalu loyo, layu, dan mati setelah pemilu. Kedua, partai yang terlibat dalam pemerintahan, legislatif, maupun eksekutif.

Jika partai jenis pertama yang tidak disukai masyarakat, tentu pandangan ini merisaukan. Sebab, mendirikan atau bergabung dalam partai adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi (Pasal 28 UUD 1945).

Oleh karena itu, pandangan yang tidak menyukai bertumbuhnya partai bisa menjurus ke pelanggaran konstitusi, lebih-lebih bila pandangan itu berubah menjadi hasrat untuk melarang partai.

Namun, saya tidak yakin masyarakat berpandangan demikian. Saya kira masyarakat tidak menyukai banyaknya partai terlibat dalam pemerintahan. Sebab, semakin banyak partai dalam pemerintahan, maka pemerintahan semakin tidak efektif. Masyarakat pun tidak suka banyak partai ikut pemilu. Sebab, hal itu memboroskan dana negara dan menyulitkan rakyat dalam memilih wakil-wakilnya.

Jika demikian, ada dua hal yang harus dilakukan: pertama, membatasi jumlah partai peserta pemilu; kedua, membatasi partai dalam pemerintahan, baik dalam lembaga legislatif maupun eksekutif.

Batas Peserta Pemilu

UU No 3/1999 dan UU No 12/2003 mengenal dua cara pembatasan partai peserta pemilu. Pertama, berdasarkan capaian penyebaran pengurus; kedua, berdasarkan ambang batas kepesertaan pemilu (elecotoral treshold) atau ET. Jika untuk menjadi peserta Pemilu 1999 partai harus memiliki pengurus setidaknya di ½ jumlah provinsi, maka untuk Pemilu 2004, syarat itu ditingkatkan menjadi 2/3. Sementara nilai ET ditingkatkan dari 2% menjadi 3%.

Hasilnya, Pemilu 1999 diikuti 48 dari 140 partai yang disahkan Departemen Kehakiman. Lalu, Pemilu 2004 diikuti oleh 24 dari 50 partai yang berhak mendaftar. Ini artinya, metode pembatasan partai peserta pemilu yang dipakai UU No 3/1999 dan UU No 12/2003 sudah berhasil menekan jumlah peserta pemilu. Meski kalau diperhatikan, metode ET tak mencapai tujuan: saat ET 2% yang lolos pemilu berikutnya 6 partai, tapi ketika dinaikkan 3%, yang lolos justru 7 partai.

Karena itu, DPR dan pemerintah yang membahas undang-undang pemilu baru tidak perlu berpajang-panjang dalam menentukan jumlah penyebaran pengurus partai dan ET. Pertahankan saja ketentuan UU No 12/2004. Sebab, meski ET tak mencapi hasilnya, secara keseluruhan telah berhasil menurunkan jumlah peserta pemilu.

Yang lebih penting diperhatikan adalah bagaimana membatasi jumlah partai yang terlibat dalam pemerintahan. Sebab, pada titik inilah sumber utama ketidaksukaan masyarakat akan banyaknya partai, sebagaimana tecermin dari survei.

Tidak Efektif

Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai, 19 partai masuk DPR yang terbagi 7 fraksi. Presiden dan wakil presiden diduduki 3 partai, sedangkan kursi kabinet jadi lahan 10 partai. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai, 16 partai masuk DPR yang terbagi 10 fraksi, satu di antaranya memosisikan diri sebagai oposisi. Presiden dan wakil presiden berasal dari dua partai yang berbeda, kursi menteri diduduki 8 partai.

Dengan peta politik seperti itu, bisa dipastikan pemerintah tidak efektif. Parlemen butuh waktu lama untuk merumuskan kebijakan (undang-undang) karena banyak partai/fraksi yang harus telibat pembahasan. Bahkan, partai/fraksi yang berkursi tak seberapa kerap menyandera perlemen dalam pembuatan keputusan. Politik dagang sapi pun tak terelakkan sehingga akuntabilitas wakil rakyat hanya jadi impian.

Bahkan, presiden yang dipilih langsung lewat pemilu pun tak kuasa berbuat banyak. Demi menjaga hubungan kerja dengan parlemen, presiden harus mengakomodasi banyak partai, baik dalam pengisian kabinet maupun pembuatan keputusan. Pemerintahan dengan banyak partai jelas tidak efektif bekerja sehingga membatasi jumlah partai di pemerintahan menjadi keniscayaan.

Batas Ikut Memerintah

Sistem pemilu proporsional memang sulit memperkecil jumlah partai yang masuk parlemen. Ini berbeda dengan sistem mayotarian (distrik) yang memang klop dengan sistem presidensial. Meski demikian, ada beberapa metode yang bisa digunakan.

Pertama, memperkecil jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Usul pengurangan jumlah kursi dari 3-12 menjadi 3-7 perlu dipertimbangkan meski hal itu merepotkan bila diterapkan pada Pemilu 2009 mengingat mepetnya waktu. Berdasarkan simulasi hasil Pemilu 2004, jika daerah pemilihan diperkecil menjadi 3-7, maka jumlah partai yang masuk parlemen bisa turun sampai 10 partai.

Kedua, menerapkan ketentuan ambang batas pengiriman wakil partai ke parlemen atau parlementarian treshold (PT). Maksudnya, untuk bisa mengirim wakilnya ke parlemen, partai harus meraih jumlah minimal suara tertentu di setiap daerah pemilihan. Misalnya, bila ditetapkan PT 5%, maka partai yang meraih suara di bawah 5% tidak bisa mengirimkan wakil meskipun partai itu berada pada urutan pertama sisa suara. Dengan cara ini, parlemen hasil Pemilu 2004 diisi hanya 11 partai.

Ketiga, menyerentakkan penyelenggaran pemilu DPR dengan pemilu presiden. Cara ini akan memaksa partai-partai untuk berkoalisi sebelum pemilu sehingga setelah pemilu akan tercipta bloking kekuasaan. Presiden terpilih akan didukung koalisi partai yang menguasai mayoritas parlemen, sementara koalisi yang gagal mengegolkan calon presidennya akan menjadi oposisi.

Dengan adanya oposisi yang jelas, maka kontrol terhadap kekuasaan akan berjalan lebih efektif. Presiden pun tidak bisa main-main dalam mengemban amanat rakyat.

Didik Supriyanto, ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta

Sumber : jawa pos dotcom

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 6, 2008

Politik sebagai Panglima

Oleh : Arief Hidayat

PEMILU2009 seolah di depan pelupuk mata kita.Fenomena menarik yang hampir

sama menjelang pemilu adalah banyaknya partai baru yang mendeklarasikan

diri serta sebagian dari mereka melakukan verifikasi partai untuk

mengikuti pemilu.Kondisi ini seakan membawa bayangan kita pada suasana

demokrasi pascakemerdekaan,tepatnya pada 1955.

Saat itu, partai politik tumbuh subur bagai cendawan di musim hujan.

Sejarah kemudian mencatat bahwa Pemilu 1955 dikenal sebagai pagelaran

panggung politik paling demokratis dalam era kemerdekaan Indonesia,

setelah kekuasaan kolonialisme di bumi nusantara tergerus. Pada 1999,

pemilu yang dikatakan paling demokratis ini berulang. Kebebasan yang

dipicu gerakan reformasi membawa warna baru dalam kehidupan demokrasi

kita. Sebanyak 48 partai pada saat itu lolos mengikuti pemilu. Ternyata,

keran yang luas dan arus demokratisasi yang menggelinding pascareformasi

membawa angin segar dalam mendorong partisipasi politik rakyat.

Orde baru (orba) memang sangat membatasi partisipasi politik rakyat dengan

alasan ketertiban guna mendukung kelanjutan program pembangunan. Sisi

positif orba dikenal sebagai era yang konsisten dalam pencapaian

pembangunan dengan konsep trilogi pembangunannya. Pada waktu itu, orba

memang menjadikan ekonomi sebagai panglima—menitikberatkan pada

pembangunan ekonomi. Sayangnya, tindakan orba dalam politik represif

menjerat hak-hak para ”kaum vokal” terhadap pemerintah.Sebagian dari

mereka pun dijebloskan ke dalam jeruji penjara.Banyak di antara mereka

menjadi objek perilaku sewenang-wenang penguasa tanpa alasan”jelas”.

Depolitisasi partai adalah salah satu ciri yang tampak di dalamnya.

Setelah orba berkuasa, partai yang mengikuti pemilu diisi dua partai

politik dan satu golongan karya (Golkar)—golongan karya sendiri enggan

disebut sebagai partai politik,padahal tetap melakukan fungsi partai

secara tegas. Di sini, kita melihat hegemoni penguasa dan birokrat dalam

pentas kekuasaan melalui kendaraan partai.

Di alam kebebasan berdemokrasi saat ini,memang tidak ada aturan yang

melarang seseorang berserikat dan berkumpul termasuk di dalamnya membentuk

partai politik. Hak tersebut dijamin dengan konstitusi.Hal itu yang

mungkin menjadi dasar betapa tingginya antusiasme sebagian rakyat untuk

mendirikan partai politik. Kondisi menjamurnya partai ini, sedikitnya

menggambarkan kepada kita tentang dua hal. Pertama, fenomena bertumbuhnya

partai politik baru,merupakan sinyal masih rendahnya fungsi partai yang

dijalankan oleh parpol yang ada (mapan).

Macetnya penyaluran aspirasi oleh partai membuat sebagian masyarakat

cenderung memilih alternatif baru untuk membentuk parpol.Dalam tataran

demokrasi yang sehat,tentu ini diperbolehkan.Namun,sangat disayangkan jika

akibat akomodasi partai yang rendah itu memicu rentannya aksi disintegrasi

partai, karena yang akan terjadi adalah biasnya kepentingan pribadi partai

dan kepentingan rakyat. Kedua, kehadiran partai ini menunjukkan kepada

kita bahwa praktik berdemokrasi dalam alam reformasi kembali memformat

pola yang dianut orde lama.

Artinya,politik kembali dijadikan sebagai ”panglima”,politik kembali

dinomorsatukan. Celakanya,kondisi ini menciptakan penyelenggaraan

pemerintahan yang malah tidak prorakyat (politik mercusuar). Seperti kasus

pemekaran yang menciptakan distribusi korupsi ke daerah, banyaknya

peraturan daerah (Perda) yang tidak prorakyat miskin, di mana sebagian

besar Perda (80%) justru ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli

Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya (Laporan Depkumham,2008).Contoh lainnya

dapat kita lihat seperti tarik ulurnya penyelesaian kasus Lapindo.

Akhir-akhir ini,publik menilai bahwa kasus ini telah dipolitisasi dan

menjurus kepada praktik dagelan yang memprihatinkan. Masalah inilah yang

menjadi keprihatinan kita bersama. Meluasnya hak politik saat ini

selayaknya ditafsirkan sebagai keran untuk membuka pintu gerbang

kesejahteraan bagi rakyat,bukan menumpuk ambisi dan kepentingan

pribadi.Inilah yang sesungguhnya membedakan antara orde reformasi dengan

orde-orde sebelumnya, yaitu adanya arus demokratisasi yang begitu besar

namun tetap proporsional.

Jika momentum persiapan Pemilu 2009 ini dimaknai secara bijaksana, bukan

tidak mungkin reformasi adalah sebuah pencerahan sekaligus wadah

penyemaian bibit harapan untuk menciptakan kehidupan lebih baik.

*Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad 

Sumber : Seputar Indonesia.com

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 11, 2008

Reposisi Politik PKS

M Alfan Alfian

Musyawarah Kerja Nasional Partai Keadilan Sejahtera di Denpasar, Bali, menghasilkan rekomendasi seputar membangkitkan semangat kebangsaan di tengah keterpurukan bangsa.

Keterpurukan di sektor ekonomi dan budaya terasa kian mengikis nasionalisme dan semangat kebangkitan bangsa (Kompas, 4/2/2008).

Terkesan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba-tiba merekomendasikan konteks kebangsaan. Mengapa? Apakah sekadar meyakinkan bahwa PKS bukan kekuatan politik antipluralitas? Sebagai partai berideologi Islam, tampaknya PKS tidak mau dicap eksklusif. Karena itu, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKS tidak sekadar mengakomodasi, tetapi juga mempromosikan isu-isu pluralitas dan ”semangat kebangsaan”.

Menurut aktivis PKS, Fahri Hamzah, Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminudin mengatakan, siapa yang tidak mengakui keberagaman akan hancur. PKS hendak mengesankan partainya tidak antipluralitas.

Dengan mengusung isu itu PKS menargetkan dukungan suara 20 persen pada Pemilu 2009. Meski target itu—dengan melihat pengalaman dan perkembangannya di lapangan—masuk kategori ”optimis”, PKS harus tetap hati-hati. Salah satu problem, kalau bukan justru dilema partai politik ”berlabel Islam” adalah kesalahan dalam positioning.

Guna meraih tambahan suara, adakalanya mereka perlu ijtihad dengan tema-tema pluralitas. Tetapi, risikonya bisa gagal meraih segmen ”pemilih sekuler”, padahal segmen pemilih Islam simbolik yang setia, telanjur enggan. Pertanyaannya, apakah PKS telah benar-benar memikirkan konsekuensi itu?

Hal penting lain yang perlu diikuti perkembangannya adalah merebaknya gagasan koalisi politik PKS dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Wacananya masih embrional, tetapi mungkin saja Mukernas Bali adalah sinyal awal dari perwujudannya. Tentu saja semua masih berproses sesuai perkembangan dan kalkulasi politik. Bagi PKS, agaknya tidak ada soal akan berkoalisi dengan kekuatan politik mana pun. Dalam berpolitik, pertimbangannya lebih banyak pragmatis ketimbang ideologis.

Mukernas Bali juga merupakan sinyal bahwa pertimbangan ideologis bisa dibelakangkan.

Dengan manuver politik demikian, lagi-lagi, apakah PKS akan diikuti konstituen setianya? Tampaknya, kalaupun ada yang keluar, persentasenya tidak signifikan. Alasannya, belum ada partai yang dianggap identik dengan tampilan PKS pra-Mukernas Bali. Maka, mereka yang patah arang akan cenderung memilih golput. Apakah ada aliran signifikan ke partai Islam lain di luar PKS kelak? Tampaknya juga tidak. PKS telanjur membesar, terstruktur, dan infrastrukturnya cukup kuat. Dari segi citra, meski ada sinisme, belum tampak ada penurunan drastis.

Wajah lain

Tetapi, lagi-lagi tantangannya tidak ringan. Kompetisi politik makin tajam. Saat PKS ”melonggarkan bajunya” tidak akan semudah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya. Di PKB ada faktor daya tarik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai ”bapak pluralisme”. Kalangan nonsantri NU, tepatnya non-Muslim, dalam banyak hal merasa nyaman bersama Gus Dur.

Upaya PKS menggelindingkan isu pluralitas tampaknya dilakukan dengan mempelajari banyak hal, termasuk belajar pada Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP), partai yang sedang berkuasa di Turki. Partai itu digerakkan oleh aktivis Islam dalam menyiasati kungkungan ideologi negara sekuler. AKP tidak menentang sekulerisme secara terbuka, tetapi aktivisnya mencoba tampil amat Islami. Mengapa AKP sukses, antara lain karena dinilai dapat bekerja dan berprestasi. Citra Islam yang modern, maju, dan ”terbuka” amat penting untuk menepis bahwa Islam adalah ”biang keladi” banyak persoalan.

Dengan tidak risi menyuarakan isu pluralitas, PKS kian mengesankan dirinya sebagai kekuatan politik Islam ”substansial” ketimbang ”simbolik”. Kelak, pemilihlah yang akan menentukan, apakah PKS dinaikkan derajatnya sebagai partai besar atau tetap yang sedang-sedang saja.

M ALFAN ALFIAN Dosen FISIP Universitas Nasional, Jakarta

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 21, 2008

Agar Partai Islam Menjadi Besar

Muhammad Qodari
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Jakarta

Pengamat politik Indonesia dari Australian National University (ANU), Greg Fealy, menyatakan pesimistis terhadap prospek partai Islam atau partai berbasis massa Islam dalam Pemilu 2009 yang akan datang. Pesimisme Greg Fealy ini menarik karena kontras dengan target yang telah dicanangkan aneka partai Islam.

PKS, misalnya, menargetkan angka 20 persen semenjak tahun 2005 yang lalu. PPP mencanangkan 15 persen pada Juni 2007 lalu, sementara PAN mengincar 18, 2 persen pada April 2006. Yang paling fenomenal dari semua partai Islam adalah target PKB seperti dinyatakan Gus Dur. Gus Dur menargetkan perolehan suara PKB sebesar 61 persen.

Target-target yang dipasang partai-partai Islam sejauh ini memang jauh dari hasil-hasil survei beberapa lembaga. Survei Indo Barometer Desember 2007, misalnya, menunjukkan komposisi suara PDIP 25,3 persen, Golkar 18 persen, Demokrat 13,8 persen, PKB 7,5 persen, PKS 5,2 persen, PPP 3,5 persen, PAN 3,4 persen, partai lainnya 6 persen, dan 17,7 persen tidak menjawab atau belum memutuskan.

Hasil survei Desember 2007 itu memiliki persamaan dengan sejumlah survei sebelumnya. Pertama, tujuh partai dengan suara terbesar masih identik dengan tujuh partai terbesar pemilu 2004. Artinya, partai Islam baru seperti PKNU dan PMB belum masuk hitungan. Kedua, Demokrat adalah satu-satunya partai yang hasil surveinya selalu di atas perolehan suara pemilu 2004.

Partai-partai yang lain semuanya mengalami fluktuasi. Khusus partai Islam, tren umum angka mereka disurvei lebih rendah dari perolehan 2004. Ketiga, jajaran tiga besar selalu didominasi oleh partai 'nasionalis' (PDIP, Golkar, dan Demokrat) dan bukan partai-partai Islam atau berbasis massa Islam.

Dengan realitas politik seperti ini, sesungguhnya apa yang harus dilakukan partai Islam agar jadi partai besar? Pertama, menjual program-program kerja yang sesuai dengan kebutuhan publik luas. Menurut aneka survei, ternyata yang dibutuhkan masyarakat adalah program-program terkait masalah pengangguran dan ketersediaan sembako dengan harga yang terjangkau.

Melihat hal ini, untuk bisa besar partai-partai Islam tidak bisa berjualan syariat Islam atau negara Islam. Apalagi ada survei yang menunjukkan bahwa 85 persen pemilih Muslim menganggap Pancasila dan UUD 1945 sejalan dengan agama Islam dan hanya 3,5 persen yang menganggapnya tidak sejalan (LSI, Oktober 2006).

Kedua, melahirkan atau merekrut tokoh partai yang sangat populer di masyarakat. Populer di sini artinya dikenal oleh seluruh masyarakat, disukai oleh mayoritas, dan memiliki potensi elektabiliti yang tinggi dalam pilpres. Berdasarkan pengalaman 1999 dan 2004 serta aneka studi yang ada, ternyata di Indonesia faktor kesukaan atau identifikasi terhadap tokoh partai ini merupakan variabel yang paling mampu mendongrak suara partai dalam waktu singkat.

Kasus yang paling nyata tampak pada Partai Demokrat. Ketika ikut Pemilu 2004, Demokrat baru berusia dua tahun. Namun, perolehannya langsung melejit ke angka 7,5 persen. Bandingkan dengan PAN yang sudah berusia enam tahun, tetapi hanya memperoleh enam persen dalam Pemilu 2004.

Dampak dari variabel tokoh ini semakin nyata bila kita bandingkan usia Demokrat dengan Muhammadiyah, organisasi massa Islam yang dianggap menjadi basis massa PAN, yang notabene telah berdiri semenjak 90 tahun yang lalu. Peran dari tokoh itu semakin tampak ketika dilakukan survei dukungan partai pada awal tahun 2005.

Mungkin karena euforia kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam survei tersebut Demokrat melejit menjadi partai yang paling banyak dipilih (24 persen). Bahkan, ketika popularitas Pemerintahan SBY menurun pada masa sekarang ini, dukungan terhadap Demokrat telah meningkat dua kali lipat dibanding 2004.

Kita belum tahu pasti berapa perolehan suara Demokrat dalam pemilu tahun depan. Namun, jelas teori 'determinisme tokoh' berlaku dalam politik elektoral Indonesia masa kini.

Ketiga, citra partai yang positif dan kuat di masyarakat. Karena pasar politik begitu ramai dan masyarakat membutuhkan shortcut untuk mengingat partai, citra yang melekat pada partai tertentu sangatlah membantu dalam kompetisi pemilu. Itulah mungkin yang menjadi salah satu alasan mengapa PDIP menjadi partai yang sekarang paling populer di Indonesia.

Di satu sisi, pilihannya sebagai partai oposisi membuatnya menjadi kontras dengan partai lain dan pemerintah berkuasa. Di sisi lain, hal ini mengembalikan citra PDIP sebelumnya sebagai partainya wong cilik.

PKS sebagai salah satu partai baru termasuk partai yang pernah diuntungkan oleh citra politik dan politik citra yang baik. Pada periode 1999-2004, PKS berhasil membangun reputasi sebagai partai yang bersih dan peduli. Pada periode 2004-2009 citra ini masih perlu dipertahankan, baik karena kebutuhan objektif partai dan masyarakat maupun alasan strategi pemasaran di mana kedua citra ini merupakan kompetensi inti dari PKS. Namun, di sisi lain PKS perlu membangun citra lain untuk memperluas pasar sekaligus menghindari stigmatisasi politik oleh lawan.

Citra itu misalnya profesional untuk membangun kepercayaan bahwa PKS mampu memegang amanat pemerintahan atau terbuka untuk menghilangkan hambatan psikologis dari orang-orang yang simpati pada citra bersih, peduli, dan profesional dari PKS, tetapi tidak jadi memilih PKS karena takut PKS akan menjadi 'taliban ala Indonesia' kalau menang pemilu. Pilihan menjadi partai terbuka tidak menjamin PKS untuk mencapai target 20 persen.

Namun, pilihan itu menjadi prasyarat dasar bagi PKS untuk bisa menjangkau pemilih yang lebih luas dari sekarang. Survei yang dilakukan LSI pada Oktober 2007 menunjukkan bahwa pada pada tahun 2006 sebanyak 1,5 persen responden mengaku menjadi anggota aktif dan tidak aktif dari PKS. Jika pemilih Muslim Indonesia ada 130 juta maka angka 1,5 persen itu sama dengan 1,95 juta orang. Pada 2007 angka itu menjadi 2,2 persen atau setara dengan 2,86 juta orang.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa jika PKS hanya berkonsentrasi pada aktifisnya yang pernah mengaji (ikut mentoring agama di kampus yang dikenal sebagai usrah, liqa, atau tarbiyah), maka suara PKS akan sangat terbatas. Pada periode 1999-2004 PKS besar bukan karena identitas keislamannya, melainkan identitas moral yang universal.

Fakta bahwa suara PKS sampai akhir 2007 masih jauh dari target 20 persen, bahkan mengalami penurunan, mengundang pertanyaan. Jangan-jangan hal ini terkait dengan makin berkembangnya pencitraan PKS sebagai partai yang eksklusif, bahkan taliban.

Akhirnya, memang tidak mudah bagi partai-partai partai-partai Islam untuk bisa menjadi partai besar seperi dulu pernah dicapai oleh Masyumi dalam Pemilu 1955. Namun, syarat dan peta jalan ke arah tujuan itu sebetulnya telah dapat diidentifikasi dan dipahami. Apakah partai Islam mau mengadopsi dan melakukannya? Umat menyaksikan dari sekarang sampai 2009.

Ikhtisar:

- Target partai Islam jauh dari hasil-hasil survei beberapa lembaga.
- Masyarakat membutuhkan realisasi program yang terkait dengan pengangguran.
- Survei menunjukkan 85 persen pemilih Muslim menganggap Pancasila dan UUD 1945 sejalan dengan Islam.

Sumber: Republika Online

Spread the word