October 18, 2007

Netralitas Politik TNI dan Polri

Fenomena Populis yang Perlu Disimak
"Kecil tapi tajir," itulah ungkapan, penilaian, serta respons terhadap kebijakan politik TNI dan Polri yang menempatkan diri sebagai institusi netral dalam kancah politik praktis saat ini.

Pernyataan lebih tegas dilontarkan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto maupun Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di beberapa even dengan menyatakan bahwa anggotanya "belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009 walaupun dalam pasal 93 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan bahwa ’anggota TNI dan Polri mempunyai hak memilih’."

Kebijakan yang dinilai matang, arif, dan cerdas tersebut hendaknya tidak dipersepsikan sebagai ’sedekah politik’ dan atau karena belum siapnya anggota TNI dan Polri dalam keragaman visi dan misi partai-partai yang ada di negeri ini.

Kebijakan tersebut hendaknya dapat dimaknakan lebih lanjut sebagai upaya penciptaan kondisi kondusif dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2009.

Kebijakan pimpinan TNI dan Polri tentang konsep netralitas politik dengan langkah tersebut dalam berbagai wujud dan bermacam fragmentasinya perlu dijelaskan, disosialisasikan, serta diselaraskan dengan berbagai subjek dan objek hukumnya.

Mengapa? Bila menimbulkan problem atau masalah di kemudian hari, kebijakan tersebut, menurut Prof Dr Awaludin Jamin MPA, merupakan suatu kebijakan yang bersifat benevolent outocrazy dalam negara demokrasi karena unmutually consistent policies.

Dua Makna

Kebijakan TNI dan Polri untuk tidak menggunakan hak pilih dalam kebijakan netralitas politik tersebut mempunyai dua makna yang menjadi pertimbangan. Dalam hal ini makna dan persepsi yang dikaitkan dengan sifat pekerjaan dan tuntutan tugas TNI dan Polri. Baik hal itu ditinjau dari aspek sejarah, kewenangan, maupun proses reformasi yang dituntut harus bersikap netral dalam tugas maupun aktivitasnya.

Dengan begitu, TNI dan Polri harus berada di atas kepentingan semua golongan maupun kekuatan politik. Tetapi, persepsi dan kearifan tersebut tidak menjadi acuan keteladanan. Bahkan, tidak pernah menjadi perhatian khusus dari unsur-unsur lain, seperti penegakan hukum, khususnya advokat dan pengacara, para insan jurnalistik dan pers, maupun tokoh lembaga swadaya masyarakat yang dalam tuntutan pekerjaan maupun aktivitas juga diharapkan netral, jujur, dan transparan.

Bahkan, kita lihat keberadaan beliau-beliau saat ini mendominasi kursi lembaga-lembaga legislatif dengan cara melibatkan diri sebagai keanggotaan partai-partai politik.

Makna persepsi lain tentang kenetralan TNI dan Polri tersebut dimungkinkan juga karena rasa tepo sliro warga TNI dan Polri terhadap keberadaan, aktivitas, maupun mutu kepemimpinan dan kenegarawanan tokoh parpol yang dinilai memprihatinkan.

Dengan demikian, TNI dan Polri merasa lebih baik mengambil posisi di luar atau bersikap netral dalam kancah dan kiprah politik praktis, antara lain, dengan cara bersikap pasif dalam pemilu dan pilkada.

Alasan tersebut memang logis. Dapat dibenarkan. Namun, bila dihadapkan dengan keadaan sebenarnya, persepsi tersebut menjadi rancu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya anggota TNI maupun Polri aktif serta para purnawirawan yang terjun dalam aktivitas politik melalui dukungan dan atau wadah partai-partai politik. Khususnya dalam upaya meraih jabatan atau penugasan di bidang pemerintahan atau legislatif yang dilakukan karena tuntutan persyaratan dalam proses meraih ambisinya tersebut.

Kebijakan TNI dan Polri tentang netralitas politik yang dinilai matang tersebut menjadi ’hambar’ sehubungan dengan ketiadaan tanggapan dan atau minimnya kompensasi politik dari elite politik terhadap pengorbanan TNI dan Polri berupa pengesampingan hak politiknya.

Padahal, banyak kader pimpinan bangsa dan negara ini yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri. Kondisi ini memunculkan pemikiran tentang perlunya dibuka saluran atau mekanisme khusus bagi intelektual maupun elite TNI dan Polri agar dapat menjadi kader pemimpin bangsa tanpa harus melalui parpol.

Juga tanpa perlu mendirikan partai baru, menjadi anggota dari satu partai politik dengan keadaan terpaksa atau mencari dukungan sejumlah partai guna menindaklanjuti amanat dan kehendak rakyat tersebut.

Selain itu, kebijakan untuk menempatkan TNI dan Polri dalam kepentingan semua golongan dan kekuatan politik dalam kerangka netralitas politik yang dikaitkan dengan risiko pekerjaan dan kewenangan TNI dan Polri sebenarnya sudah tidak relevan.

Hal itu disebabkan di era globalisasi saat ini penggunaan kekuatan dan kewenangan bersenjata untuk menekan atau memprovokasi suatu pihak tidak lagi dapat dibenarkan.
Contoh adalah melemahnya junta militer dalam tata pemerintahan di Myanmar saat ini. Justru dalam kehidupan demokrasi saat ini, kewenangan penegak hukum, khususnya advokat dan pengacara dalam menerapkan berbagai norma hukum, bermacam opini yang ditimbulkan dan dipublikasikan para insan pers, serta beragam gerakan aksi masa yang dimunculkan LSM merupakan kekuatan yang sangat dahsyat.

Ironisnya mereka yang notabene mempunyai tingkat intelektualitas yang baik dan kematangan berinteraksi sosial tersebut tidak berkehendak untuk bersikap arif dan netral dalam kehidupan politik di negara tercinta ini, seperti yang dilakukan TNI dan Polri.

Kurang Etis

Di sisi lain kita melihat kiprah anggota legislatif dan eksekutif yang mayoritas kader dan pemimpin parpol sering tidak kurang etis dalam berperilaku politik. Bahkan, aktivitasnya sering memerosotkan citra dan wibawa lembaga negara. Keadaan tersebut menjadi keprihatinan unsur masyarakat bangsa Indonesia, termasuk warga TNI dan Polri.

Namun, membangun dan memperbaiki keadaan tersebut semua harus dilakukan dan disalurkan melalui wadah dan atau agenda kegiatan partai-partai politik.

Dalam hal ini tidak dimungkiri mekanisme politik melalui wadah dan aktivitas partai politik tersebut sering menimbulkan ’kejengahan dan sesak napas’ bagi para intelektual dan elite TNI maupun Polri yang telah mencoba masuk di dalamnya.

Hal itu disebabkan proses pengaderan maupun mekanisme pendisiplinan partai sering dilakukan dengan cara-cara komando dan totaliter. Itu juga sering dilakukan tanpa terkecuali bagi anggota TNI dan Polri yang masuk dan berada dalam organisasi dan atau agenda aktivitas partai politik.

Karena itu, seharusnya berbagai kondisi tersebut harus diselami secara arif dan manusiawi dengan ketajaman mata hati. Perlu kejujuran serta kejuangan yang matang dari berbagai pihak.

*. Teguh Soedarsono (Irjen Polisi), kepala divisi (kadiv)Binkum Mabes Polri mantan Wakapolda Bali.

Sumber : jawa pos dotcom

Tag:

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

May 10, 2008

SBY Korbankan Birokrasi Imparsial

Oleh Zainuddin Maliki

Dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Presiden SBY kesal terhadap bupati-wali kota yang tidak memperhatikan kehadirannya hanya karena mereka diduga berbeda partai dengan dirinya. Rasa kesal itu dia ungkapkan dalam forum Musrenbang Nasional 2008 yang dihadiri kepala daerah se-Indonesia di Bidakara, Jakarta (JP, 7/5).

Yang dialami SBY tersebut merupakan fenomena menarik jika dilihat dari perkembangan tatanan birokrasi kita. Birokrasi imparsial atau birokrasi yang netral, tampaknya, memang tidak terjadi. Nuansa partai dalam hal ini lebih mewarnai pengelolaan birokrasi kita. Karena itulah, bisa dimaklumi jika bupati-wali kota tidak melihat SBY sebagai figur netral, melainkan sebagai figur partai, meski dia seorang presiden.

Kekesalan SBY tersebut pantas direnungkan. Masalahnya, dalam situasi seperti itu, bukan hanya SBY, tetapi semua elemen masyarakat yang beda partai bisa juga dikesampingkan oleh incumbent yang notabene selalu berasal dari partai mayoritas atau pemenang hasil koalisi.

Sebaliknya, elite penguasa politik lokal hanya memedulikan elemen masyarakat yang menjadi pendukungnya dan diskriminatif terhadap mereka yang berbeda, apalagi ditafsirkan sebagai common enemy politik.

Dalam pemahaman seperti itu, bukan mustahil jika seluruh persoalan masyarakat di daerah kemudian dipaksa masuk dalam kendali kepentingan penguasa-penguasa lokal, yang tiada lain adalah elite partai pemerintah lokal.

Semua agenda, termasuk agenda strategis seperti pengembangan pendidikan, pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, serta regulasi dan alokasi sumber-sumber perubahan hanya akan dilakukan jika memiliki dampak positif bagi kepentingan incumbent.

Jika hal itu benar-benar terjadi, semakin jauh harapan membangun birokrasi imparsial, yakni birokrasi yang netral dalam proses kebijakan regulasi, alokasi, dan distribusi sumber-sumber kehidupan.

Sebaliknya, birokrasi jatuh ke tangan incumbent yang berorientasi multitude. Incumbent yang berpikiran multitude digambarkan Michiel S. de Vries, dosen senior dari Free University, Amsterdam, hanya merasa bertanggung jawab kepada kepentingan multitude dari pendukung-pendukungnya.

Semua kepentingan pendukungnya akan dibela dan diperhatikan. Sebaliknya, dia akan berlaku diskriminatif terhadap kepentingan lawan politiknya. Anggaran pemerintah, termasuk anggaran untuk pendidikan masyarakat miskin, pengentasan kemiskinan, pengembangan daerah tertinggal, tidak dialokasikan secara adil dan merata, tetapi hanya untuk masyarakat miskin yang memang menjadi pendukung politiknya.

Bahkan dalam beberapa kasus, anggaran yang semestinya untuk padat karya atau pendidikan bagi masyarakat miskin justru dialokasikan untuk pengembangan masyarakat yang sudah lebih maju hanya karena yang miskin bukan pendukung incumbent.

Dihindari

Ian Scott, analis birokrasi dari Murdoch University, Australia, mengatakan bahwa dalam model birokrasi otokratis atau komunis, imparsialitas atau netralitas birokrasi memang justru sedapat mungkin dihindari. Birokrasi harus bersikap memihak secara diskriminatif, terutama dalam menghadapi elemen masyarakat yang mengancam nilai-nilai yang mereka perjuangkan. Justru dianjurkan agar birokrasi bersikap otokratis dan mengarahkan tekanan mereka terhadap kelas lawan, dalam hal ini kelas borjuis dan kelas yang korup.

Di Indonesia, barangkali tidak akan terjadi praktik birokrasi otokratis seperti yang digambarkan Scott, dalam arti power dan pengaruh birokrasi digunakan untuk menekan borjuis dan mereka yang korup, terutama koruptor kakap. Namun, yang terjadi di negeri ini adalah praktik otokrasi dalam arti incumbent menggunakan power dan pengaruhnya secara diskriminatif, bukan untuk melawan, tetapi bahkan bisa jadi sebaliknya -berkawan dengan borjuis dan koruptor- untuk menekan kelompok kepentingan yang berbeda dari kelompok dan golongan yang dimiliki incumbent.

Dari sinilah dapat kita pahami, impian untuk memiliki birokrasi imparsial belum kunjung menjadi kenyataan. Sebaliknya, yang terjadi adalah transformasi kekuasaan incumbent dalam rangka melakukan diskriminasi terhadap golongan dan lawan-lawan politik, terutama yang dinilai mengancam kekuasaannya. Incumbent dalam hal ini kemudian mentransformasikan kekuasaan untuk melindungi konstituen atau lebih tepatnya adalah para pendukungnya.

Memang, dalam sistem demokrasi liberal, partai pemenang pemilu yang kemudian bisa menguasai dan mengendalikan birokrasi berhak mendefinisikan netralitas atau imparsialitas penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, tidak semua pemerintahan yang memilih sistem demokrasi liberal menggarisbawahi pentingnya netralitas atau imparsialitas pegawai pemerintah. Dalam hal tertentu bahkan sejumlah regulasi harus menguntungkan posisi pihak tertentu, terutama incumbent. Bila perlu, hal itu dilakukan melalui voting. Namun, meski memiliki kebebasan menerjemahkan imparsialitas birokrasi -jangan lupa- sistem demokrasi liberal juga menekankan pentingnya akuntabilitas publik. Artinya, meski dominan, incumbent tidak bisa berbuat seenak perutnya. Mereka tetap harus bisa menunjukkan akuntabilitas kebijakannya kepada publik.

Perlu dicatat bahwa birokrasi imparsial bukan tujuan. Ia hanya instrumen menuju kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, jika ternyata birokrasi yang netral tersebut justru tidak bisa menjadi instrumen efektif, maka imparsialitas birokrasi bisa diabaikan. Incumbent dalam hal ini boleh mentransformasikan kekuasaan secara diskriminatif. Namun permasalahannya, diskriminatif terhadap siapa dulu? Jika diskriminasinya dihadapkan kepada kelas borjuis yang korup dan eksploitatif, kenapa tidak? Justru birokrasi harus kita desak untuk menggunakan kekuasaannya dan melakukan diskriminasi terhadap mereka yang selama ini bersikap eksploitatif dan korup.

Birokrasi yang bisa melakukan sikap diskriminatif terhadap kelas borjuis dan korup itu akan kita dapatkan jika berada di tangan incumbent yang berorientasi moralitas kesederajatan, keadilan, dan kejujuran atau yang disebut de Vries dengan morality oriented incumbent. Namun, masalahnya, banyak incumbent yang kini mengendalikan birokrasi adalah mereka yang memiliki orientasi market, yang hanya membuat mereka peduli kepada mereka yang kuat dan menguasai pasar, dalam hal ini adalah kaum kapitalis.

Masalahnya, dalam sistem politik kita yang saat ini menggunakan pemilihan langsung, munculnya incumbent sering terjadi karena hasil kolaborasi mereka dengan pemilik modal finansial yang kuat, meski harus diakui ada pengecualian munculnya incumbent baru di beberapa daerah seperti di Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Bojonegoro.

Hasil pemilihan langsung seperti itu ternyata menyebabkan birokrasi kita cenderung berada dalam kendali incumbent yang hanya peka terhadap multitude kepentingan pengendali pasar dan pendukungnya sendiri. Akibatnya, mudah dipahami jika mereka lalu tidak peka terhadap kepentingan rakyat kecil, apalagi jika mereka pendukung partai lain.

Prof Dr Zainuddin Maliki MSi, rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya. (jawa pos dotcom)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 24, 2008

Berebut Pers dalam Pilkada

Oleh Ali Usman

Dalam waktu amat dekat -sebagaimana dilansir banyak media-, setidaknya ada tiga daerah yang bakal melangsungkan pesta demokrasi pilgub, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Beragam pernyataan politik oleh calon kandidat dan tim suksesnya mulai menyeruak ke publik, mengisi ruang-ruang kosong di setiap kolom media massa.

Sanjungan terhadap calon kandidat tertentu dan propaganda yang kadang pula melibatkan tokoh-tokoh politik(us) nasional juga tak pernah terlewatkan ditampilkan media.

Dengan demikian, pers ikut andil memopulerkan calon kandidat yang boleh jadi sebelumnya tidak tenar di mata khalayak umum. Dengannya pula, pers terlibat aktif dalam permainan politik para politisi, meski mungkin itu jarang disadari pekerja pers. Lalu, di manakah independensi dan netralitas pers?

Adalah benar, ruang advertorial pada media tentu akan dimanfaatkan masing-masing calon kepala daerah untuk melakukan promosi dan penetrasi terhadap publik. Itu sesuai dengan pasal 76 UU No 32/2004 bahwa kampanye calon kepala daerah dapat dilakukan melalui media cetak atau media eletronik.

Menyoal independensi dan netralitas pers dari pertanyaan di atas secara pasti akan terus merambat ke pertanyaan lain yang lebih mendalam.

Apakah pers menunjukkan peran yang berarti untuk mendorong proses demokratisasi? Dalam hal ini, masyarakat sebagai konstituen diberi informasi yang wajar dan berimbang dari berbagai kandidat, lepas dari berbagai perbedaannya dengan kontestan lain?

Ataukah, pers akan jatuh pada suatu pemihakan kepada salah satu calon dengan berbagai alasan di belakangnya?

Selama ini, pers dianggap mampu bersikap objektif, independen, serta netral dalam berbagai liputan. Tidak terkecuali liputan terhadap berbagai momentum politik penting, termasuk pilkada langsung.

Pers berfungsi sebagai kegiatan bisnis yang bersimbiosis dengan kepentingan para calon kepala daerah yang memerlukan media untuk menjual program dan janji-janji untuk menarik simpati publik dan mendapat dukungan pemilih sebanyak-banyaknya.

Padahal, pers seyogianya harus benar-benar bisa bersikap netral, adil, seimbang, dan nonpartisan sehingga tidak ada kesan pers telah memihak salah satu calon pasangan kepala daerah. Netralitas tersebut harus dijaga agar pers tidak kehilangan posisinya sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di samping lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Netral Mungkinkah?

Harus diakui, netralitas pers masih menyisakan problem pelik yang hingga kini tak juga mendapat jawaban memuaskan. Apa yang disebut dengan netralitas pers tidak lebih sekadar mitos belaka.

Jika mitos itu diterima sebagai kebenaran absolut, sesungguhnya cara pandang masyarakat terhadap pers itu sendiri sudah sangat ideologis.

Artinya, masyarakat telah dikerangkeng sebuah kesadaran palsu yang sengaja ditancapkan, baik oleh kalangan pelaku industri pers, pengamat yang konon mengerti dunia pers secara mendalam, maupun akademisi yang tidak membuka diri terhadap fakta empiris.

Netralitas pers telah menjadi pandangan dominan yang membelenggu pemikiran masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari lontaran kalangan teoretisi yang berorientasi pada liberalisme yang telanjur menjadi dogma. Bagi kalangan liberalis, pers diposisikan layaknya cermin yang mampu merefleksikan kenyataan sosial secara jujur.

Benarkah berbagai asumsi mengenai kehidupan pers seperti yang didoktrinkan kaum liberalis bisa dibuktikan? Ternyata tidak! Buktinya, terdapat kelompok-kelompok sosial yang diekspos secara berlebihan oleh pers dan otomatis menguntungkan posisi politiknya. Itulah yang disebut the over-represented (kelompok yang mendapatkan liputan secara berlebihan).

Sebaliknya, terdapat kelompok sosial lain, biasanya kaum minoritas serta mereka yang dianggap menyimpang dari normalitas (the deviant), yang diekspos sedemikian sedikit serta dicitrakan negatif. Jadi, lebih tepat kita menyebut bahwa pers atau media massa pada umumnya bukanlah cermin dari realitas sosial, melainkan tak lebih dari representasi realitas sosial.

Dalam kasus pilkada langsung, bukan berbagai perkara teknis pemberitaan itu yang menjadi problem utamanya. Problem pokoknya terletak pada kandidat kepala daerah yang hendak bertarung dalam arena politik. Ironisnya, mereka tidak begitu dikenal kalangan masyarakat sebagai pemilih.

Popularitas kandidat pasti tertinggal jauh dibandingkan dengan politisi tingkat nasional dan kaum selebritis yang memenuhi berita-berita gosip dalam tayangan infotainment. Itu disebabkan peluang kandidat yang bermukim di wilayah lokal sangat kecil untuk diekspos pers, kecuali jika yang bersangkutan menjadi pejabat publik.

Di sinilah, titik kritis yang akan terjadi dalam arena politik pilkada langsung. Dalam hal ini, terdapat kemungkinan berlangsungnya jalinan kerja sama antara kandidat kepala daerah dan pengelola redaksional serta pemilik modal pers lokal.

Netralitas dalam pemberitaan pilkada tak mungkin terwujud karena pers lokal hanya dijadikan corong bagi persekutuan itu untuk mempropagandakan kepentingan-kepentingan politik mereka sendiri.

Ali Usman, peneliti utama pada Civil Society Istitute Jogjakarta (email: george_almans@yahoo.com)]

Sumber : jawa pos dotcom

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 3, 2008

Tinjauan Pilgubsu 2008, Umat Menunggu Fatwa Ulama

Oleh : Jhon Tafbu Ritonga

Arah tinjauan yang menunjukkan Robert Edison Siahaan-Suherdi punya potensi lebih mendapat respon kawan-kawan. Lumayan banyak pihak yang khawatir atas peluang tiga calon unggulan umat. yakni Ali Umri-Maratua Simanjuntak,  Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii, dan  Syamsul Arifin-Gatot Pujonugroho dari lima pasang calon yang akan bersaing dalam Pilgubsu 2008.

Dari formatnya kelihatan sama-sama berharap pada sentimen keagamaan (Islam) dan etnis (Jawa, Batak, dan Melayu). Ketiganya akan bersaing ketat memperebutkan 65,5 persen suara umat Islam. Pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu dan Siahaan-Suherdi juga berusaha mendapat simpati umat. Sebaliknya tiga calon muslim memang mengharapkan dukungan Kristen/Batak dan etnis Jawa yang porsinya mencapai 59,02 persen. Tapi mereka berharap lebih besar terhadap suara umat Islam.

Sementara itu umat Islam diduga banyak yang ragu dalam menetapkan pilihannya karena ketiga pasangan muslim sama baiknya. Sedangkan MUI sudah memutuskan tidak menganjurkan umat untuk memilih satu di antara tiga. Bahkan tiga dari lima juga tidak. Seperti yang tersiar di surat kabar MUI sudah menyatakan sikap  independen seperti layaknya sikap politik TNI/Polri. Dengan kata lain, MUI berpendapat siapa pun dari kelima calon sah saja dipilih.

Sadar akan tanggung jawab normatif, pada Agustus 2007, sejumlah ulama berkumpul bersama cerdik pandai membentuk Koalisi Ummat. Pertimbangannya ialah karena asumsi sentimen regili mempengaruhi keputusan memilih, dan calon pelangi bisa lebih unggul memenangkan Pilgubsu 2008. Waktu itu ulama senior yang selalu memberi pencerahan politik ialah KH Bahrum Ahmad (alm). Belum selesai proses pembentukan koalisi, almarhum kembali kepada Allah SWT.

Koalisi Umat memang meluas tetapi penentuan calon unggulan menjadi molor. Akhirnya kolaisi tak jadi  punya calon yang didaftar ke KPUD, baik melalui partai-partai Islam yang sudah lebih dahulu mewacanakan koalisi maupun partai lain. Pada awalnya koalisi bermaksud  menjadi pendukung sukarela untuk memenangkan calon yang diusungnya  dengan mensosialisasikannya mulai bulan Ramadhan 1428 Hijri.

Dalam dua pertemuan Ustad Bahrum memberi tabayyun. Dituturkan keteladanan yang ditunjukkan oleh sahabat sewafat Nabi Muhammad SAW. Para sahabat musyawarah mengenai sosok yang akan menjadi khalifah pertama. Karena iman dan kesetiaan Abu Bakar keada Rasullah SAW sudah diabadikan Allah SWT, dan pernah menjadi imam Nabi Muhammad SAW, maka Umar bin Khattab menyatakan bahwa Abu Bakar Shiddiq RA yang paling pantas. Sahabat yang lain pun akur, dan Abu Bakar dibaiat sebagai khalifah.

Penunjukan dan penobatan itu diterima dengan ikhlas oleh semua lapisan sahabat Rasulullah SAW. Kepemimpinan Abu Bakar berjalan dengan baik hingga wafatnya. Dari sejarah itu, Ustad Bahrum menganjurkan agar cara yang ditempuh oleh sahabat bisa diteladani dalam proses Pilgubsu 2008. Seandainya Ustad Bahrum belum kembali kepada Allah SWT, mungkin konsep itu akan mengatasi masalah kebimbangan politik umat sekarang ini.

Cerita itu sudah lewat. Ustad Bahrum sudah tiada. MUI menyatakan sikap netral dan menerima kehadiran semua calon. Ulama yang ikut menggagas Koalisi Umat sudah ada yang "berfatwa" supaya umat tidak golput dalam Pilgubsu nanti. Fatwa supaya jangan golput memang bagus, tapi bisa juga membuat tidak ada satu pasangan yang unggul. Karena mendapat suara berimbang, maka tidak ada yang menjadi pemenang.

Kedekatan tiga pasangan ungulan dengan umat dapat membuat hasil perolehan masing-masing  berimbang, yakni plus-minus 22,0 persen. Kalkulasi sederhananya didasarkan pada data BPS yang menunjukkan jumlah umat Islam adalah 65,5 persen. Sementara kelima pasangan mempunyai potensi mendapatkan irisan pemilih berdasarkan sentimen religi umat Islam sehingga porsi tiga pasang calon muslim menjadi lebih kecil.

Tiga pasangan muslim pasti lebih sulit menarik pemilih non-muslim dibanding pasangan pelangi menarik suara umat. Maka angka 22,0 persen bisa menjadi capaian maksimum sehingga peluang menang muslim dalam satu putaran menurun. Siahaan-Suherdi punya potensi merebut  Batak/Toba (25,62%) dan etnis Jawa  (33,4%). Demikian juga Tri-Benny akan berusaha mendapat suara pemilih muslim yang 65,5 persen. Apalagi MUI pun sudah menunjukkan kepada umat dengan menerima bantuan Tritamomo baru-baru ini (21/2).

Jika secara normatif umat bebas memilih siapa saja, maka patut ada kekhawatiran atas peluang ketiga pasangan muslim. Dengan demikian pasangan pelangi punya celah mengambil porsi umat yang 65,5 persen. Sebaliknya peluang calon muslim mengambil suara non muslim secara relatif lebih kecil. Itu artinya potensi kemenangan satu dari tiga calon unggulan umat pada putaran pertama secara relatif lebih kecil.

Apabila MUI netral terhadap semua calon, maka sepadannya MUI juga netral atas sikap golput. Pada kesempatan dakwah dan khutbah para ulama dari MUI tidak usah membicarakan pasangan muslim atau pelangi. Sebaliknya jika MUI concern pada pertimbangan normatif, maka MUI perlu menganjurkan umat memilih satu dari tiga pasangan muslim. Memang berat karena ketiga tiga pasangaan mungkin sama baiknya secara kasat mata.

Dalam kondisi informasi yang asimetris jelas menjadi  lebih baik jika ulama membimbing umat menentukan pilihan daripada membiarkannya ragu-ragu. Dengan demikian, umat tidak menjadi bimbang dan enggan ikut memilih alias golput. Atau suara umat tidak terbagi- merata sehingga tak ada yang dominan. Sementara pasangan lain ada yang mendapatkan suara lebih terkonsentrasi hingga menjadi unggul.

Pasangan mana yang difatwakan sebagai pilihan umat? Itulah sumber keinginan MUI bersikap netral. Memang dilematis, tapi ada solusinya. Bisa dengan musyawarah. Sebelum ketiganya musyawarah terlebih dahulu diberikan tabayyun dan melakukan shalat istikharah. Ketiganya diminta memutuskan siapa di antara mereka yang harus difatwakan untuk menjadi pilihan utama versi fatwa ulama.

Musyawarah bisa dilakukan dengan bantuan metode scoring plus jajak pendapat yang dilakukan oleh tim independen di bawah pengawasan ulama. Cara lain ialah dengan  sistem mencabut satu nomor urut pasangan calon. Pencabutan nomor oleh ulama senior yang ditetapkan secara musyawarah atau diundi terlebih dahulu oleh ulama. Atau cara lain yang sesuai sunnah dan lebih bijak.

Tinjauan ini didasarkan pada asumsi bahwa fatwa ulama akan efektif mendorong umat memilih satu pasangan terbaik. Jika ulama sendiri kurang percaya diri akan didengar umat, maka fatwa menjadi tidak perlu. Apabila ulama dianggap tak perlu mencampuri masalah politik, maka urgensi fatwa juga menjadi tidak relevan menghapi  Pilgubsu 2008 mendatang. Jika MUI berpendapat bahwa Gubsu tidak harus seorang muslim karena urusannya ialah masalah dunia, maka biarlah Pilgubsu menjadi urusan politisi saja.

Fatwa menjadi perlu apabila umat bersikap sami'na wa atho'na. Jika dalam Pilgubsu umat dianggap membutuhkan bimbingan normatif  dari ulama, maka fatwa menjadi sangat perlu. Oleh karena itu ulama sebaiknya mengeluarkan fatwa supaya umat  ada pedoman. Dengan demikian calon yang difatwakan akan mendapat dukungan suara terbanyak. Andainya umat tidak mendengar, maka itu menjadi maslaah nafsi-nafsi.

Seandianya fatwa sudah dibuat, tapi hasilnya nihil karena secara pragmatis sentimen pemilih tidak semua berdasarkan religi, maka segalanya diserahkan kepada Allah SWT. Sabar dan tawakkal. Percaya bahwa ada hikmah tersembunyi di situ, dan umat mendapat redhaNya. Dunia ini hanyalah tempat transit sementara menuju akhirat yang kekal dan abadi. Insya Allah.

 

Sumber : Waspada Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 2, 2007

Restriksi Sektor Finansial

Ahmad Erani Yustika

Hampir semua orang mengamini, salah satu sumber terpenting krisis ekonomi adalah liberalisasi sektor keuangan yang tidak diimbangi kelembagaan (aturan main) ekonomi yang lengkap.

Liberalisasi, yang bermakna menyerahkan kedaulatan kegiatan ekonomi kepada pasar, dianggap menyimpan cacat bawaan berupa pemberian fasilitas kepada penguasa modal untuk mengeruk laba dengan memanfaatkan kelemahan pasar.

Di sini, salah satu keterbatasan pasar berwujud dalam informasi asimetris antarpelaku ekonomi sehingga hanya pemilik akses yang mendapat profit. Pemilik akses adalah penguasa modal. Oleh karena itu, liberalisasi pasar keuangan harus dibatasi guna mencegah manipulasi pemegang modal. Menurut Stiglitz, inilah yang membuat China dan India tidak terlalu parah terimbas krisis ekonomi karena kontrol ketat atas pasar sektor keuangan.

Pasar saham dan obligasi 

Sejarah liberalisasi sektor keuangan di Indonesia bisa dilacak ke belakang, setidaknya sejak tahun 1983 saat pemerintah mengeluarkan deregulasi perbankan (Pakjun 1983). Deregulasi itu dilanjutkan secara lebih progresif tahun 1988 (Pakto 1988).

Intinya, deregulasi perbankan memberi ruang lebih besar bagi bank domestik dan asing untuk membuka bank ataupun cabang baru di Indonesia. Setelah itu liberalisasi bergerak ke pasar saham dan obligasi sehingga dalam 15 tahun terakhir ada kemajuan pesat dalam pasar keuangan itu.

Nilai pasar saham tahun 1990 baru 4,4 persen, tetapi tahun 2004 menjadi 24,9 persen dari GDP. Demikian pula pasar obligasi. Tahun 1990 baru 0,4 persen menjadi 24,1 persen dari GDP (2004) (Finance and Development, 2006). Meski dominasi deposito bank masih kuat dalam pasar, perkembangan itu menyiratkan percepatan pasar saham dan obligasi dalam menggerakkan kegiatan ekonomi.

Di sisi lain, percepatan pasar saham dan obligasi tidak diiringi laju penanaman modal asing langsung yang memiliki efek penambahan output dan penyerapan tenaga kerja. Setelah krisis ekonomi, perekonomian Indonesia sudah pulih, dilihat dari indikator pertumbuhan ekonomi.

Namun, pertumbuhan ekonomi itu hanya ditopang gerakan sektor finansial (antara lain pertumbuhan pasar saham dan obligasi). Akibatnya, meski pertumbuhan ekonomi ada dalam kisaran 5 hingga 6 persen per tahun, relatif tidak memiliki implikasi terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal ini bisa terjadi karena sektor riil nyaris tidak bergerak, baik yang berasal dari domestik maupun asing. Hasilnya, pengangguran dan kemiskinan tetap menyeruak di tengah pencapaian pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Deskripsi itu menggambarkan dengan baik terjadinya selisih jalan antara sektor finansial dan sektor riil. Namun, itu hanya sebagian kecil masalah yang ditinggalkan pergerakan liberalisasi sektor finansial.

Perkembangan lebih mengkhawatirkan dari liberalisasi sektor finansial adalah munculnya tabiat spekulasi yang tidak bisa dibendung karena kurangnya restriksi terhadap arus masuk keluar uang.

Modal ini silih berganti masuk keluar (di antaranya lewat pasar saham dan obligasi) sekadar untuk mencari tempat paling menguntungkan. Dengan karakter ini, arus modal itu jarang yang bertahan lama di suatu tempat. Inilah yang dikenal dengan hot money sehingga saat ada peluang profit di tempat yang berbeda, segera dialihkan ke tempat tersebut.

Negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang dari keberadaan hot money tentu akan menjadi masalah besar jika sewaktu-waktu secara serentak uang itu dibawa kabur. Bisa dibayangkan cadangan devisa negara akan jebol dan kurs mata uang domestik kembali bergejolak.

Menjinakkan pasar 

Menyikapi fenomena itu, negara (berkembang) wajib membentengi sektor keuangan dengan instrumen restriksi memadai. Di sini, yang pertama-tama harus dipahami, pasar (termasuk pasar keuangan) tidak bersifat netral dan paling efisien dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi. Pasar selalu mengandaikan adanya kekuatan salah satu pihak (biasanya pemodal kakap) yang memanfaatkan informasi asimetris untuk mereguk keuntungan.

Pandangan inilah yang mengantar ekonom kelembagaan berkeyakinan, pasar tidak dapat dilihat sebagai mekanisme yang netral untuk melakukan alokasi yang efisien dan kesederajatan distribusi. Dalam hal ini pasar dianggap refleksi eksistensi kekuasaan sehingga pasar tidak hanya mengontrol, tetapi juga dikontrol. Jadi, instrumen restriksi itu tidak ditujukan untuk menggantikan peran pasar, tetapi untuk memastikan, mekanisme pasar tidak dikontrol segelintir pihak yang berkuasa (pemodal).

Seterusnya, sejalan pandangan Rodrik dan Subramanian (2003), strategi kelembagaan yang bisa dilakukan untuk menjinakkan pasar dapat dipilah dalam tiga klasifikasi berikut: (i) meregulasi pasar (market regulating), khususnya untuk mengatasi masalah-masalah eksternalitas, skala ekonomi (economies of scale), dan informasi yang tidak sempurna (imperfect information). Contoh regulasi pasar termasuk peraturan di bidang telekomunikasi, transportasi, dan jasa keuangan; (ii) menstabilisasi pasar (market stabilizing), yang bertujuan menurunkan inflasi, minimalkan volatilitas makro-ekonomi, dan mencegah krisis keuangan. Contoh stabilisasi pasar ini adalah pemapanan bank sentral, rezim nilai tukar, serta aturan fiskal dan anggaran; dan (iii) melegitimasi pasar (market legitimizing), yakni kebijakan untuk menopang kegagalan pasar, seperti asuransi dan perlindungan sosial, redistribusi, dan manajemen konflik.

 Ahmad Erani Yustika Ketua Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unibraw

Sumber : KCM

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl