October 18, 2007
Netralitas Politik TNI dan Polri
Fenomena Populis yang Perlu Disimak
"Kecil tapi tajir," itulah ungkapan, penilaian, serta respons terhadap kebijakan politik TNI dan Polri yang menempatkan diri sebagai institusi netral dalam kancah politik praktis saat ini.
Pernyataan lebih tegas dilontarkan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto maupun Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di beberapa even dengan menyatakan bahwa anggotanya "belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009 walaupun dalam pasal 93 ayat (2) UU Pemilu dinyatakan bahwa ’anggota TNI dan Polri mempunyai hak memilih’."
Kebijakan yang dinilai matang, arif, dan cerdas tersebut hendaknya tidak dipersepsikan sebagai ’sedekah politik’ dan atau karena belum siapnya anggota TNI dan Polri dalam keragaman visi dan misi partai-partai yang ada di negeri ini.
Kebijakan tersebut hendaknya dapat dimaknakan lebih lanjut sebagai upaya penciptaan kondisi kondusif dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2009.
Kebijakan pimpinan TNI dan Polri tentang konsep netralitas politik dengan langkah tersebut dalam berbagai wujud dan bermacam fragmentasinya perlu dijelaskan, disosialisasikan, serta diselaraskan dengan berbagai subjek dan objek hukumnya.
Mengapa? Bila menimbulkan problem atau masalah di kemudian hari, kebijakan tersebut, menurut Prof Dr Awaludin Jamin MPA, merupakan suatu kebijakan yang bersifat benevolent outocrazy dalam negara demokrasi karena unmutually consistent policies.
Dua Makna
Kebijakan TNI dan Polri untuk tidak menggunakan hak pilih dalam kebijakan netralitas politik tersebut mempunyai dua makna yang menjadi pertimbangan. Dalam hal ini makna dan persepsi yang dikaitkan dengan sifat pekerjaan dan tuntutan tugas TNI dan Polri. Baik hal itu ditinjau dari aspek sejarah, kewenangan, maupun proses reformasi yang dituntut harus bersikap netral dalam tugas maupun aktivitasnya.
Dengan begitu, TNI dan Polri harus berada di atas kepentingan semua golongan maupun kekuatan politik. Tetapi, persepsi dan kearifan tersebut tidak menjadi acuan keteladanan. Bahkan, tidak pernah menjadi perhatian khusus dari unsur-unsur lain, seperti penegakan hukum, khususnya advokat dan pengacara, para insan jurnalistik dan pers, maupun tokoh lembaga swadaya masyarakat yang dalam tuntutan pekerjaan maupun aktivitas juga diharapkan netral, jujur, dan transparan.
Bahkan, kita lihat keberadaan beliau-beliau saat ini mendominasi kursi lembaga-lembaga legislatif dengan cara melibatkan diri sebagai keanggotaan partai-partai politik.
Makna persepsi lain tentang kenetralan TNI dan Polri tersebut dimungkinkan juga karena rasa tepo sliro warga TNI dan Polri terhadap keberadaan, aktivitas, maupun mutu kepemimpinan dan kenegarawanan tokoh parpol yang dinilai memprihatinkan.
Dengan demikian, TNI dan Polri merasa lebih baik mengambil posisi di luar atau bersikap netral dalam kancah dan kiprah politik praktis, antara lain, dengan cara bersikap pasif dalam pemilu dan pilkada.
Alasan tersebut memang logis. Dapat dibenarkan. Namun, bila dihadapkan dengan keadaan sebenarnya, persepsi tersebut menjadi rancu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya anggota TNI maupun Polri aktif serta para purnawirawan yang terjun dalam aktivitas politik melalui dukungan dan atau wadah partai-partai politik. Khususnya dalam upaya meraih jabatan atau penugasan di bidang pemerintahan atau legislatif yang dilakukan karena tuntutan persyaratan dalam proses meraih ambisinya tersebut.
Kebijakan TNI dan Polri tentang netralitas politik yang dinilai matang tersebut menjadi ’hambar’ sehubungan dengan ketiadaan tanggapan dan atau minimnya kompensasi politik dari elite politik terhadap pengorbanan TNI dan Polri berupa pengesampingan hak politiknya.
Padahal, banyak kader pimpinan bangsa dan negara ini yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri. Kondisi ini memunculkan pemikiran tentang perlunya dibuka saluran atau mekanisme khusus bagi intelektual maupun elite TNI dan Polri agar dapat menjadi kader pemimpin bangsa tanpa harus melalui parpol.
Juga tanpa perlu mendirikan partai baru, menjadi anggota dari satu partai politik dengan keadaan terpaksa atau mencari dukungan sejumlah partai guna menindaklanjuti amanat dan kehendak rakyat tersebut.
Selain itu, kebijakan untuk menempatkan TNI dan Polri dalam kepentingan semua golongan dan kekuatan politik dalam kerangka netralitas politik yang dikaitkan dengan risiko pekerjaan dan kewenangan TNI dan Polri sebenarnya sudah tidak relevan.
Hal itu disebabkan di era globalisasi saat ini penggunaan kekuatan dan kewenangan bersenjata untuk menekan atau memprovokasi suatu pihak tidak lagi dapat dibenarkan.
Contoh adalah melemahnya junta militer dalam tata pemerintahan di Myanmar saat ini. Justru dalam kehidupan demokrasi saat ini, kewenangan penegak hukum, khususnya advokat dan pengacara dalam menerapkan berbagai norma hukum, bermacam opini yang ditimbulkan dan dipublikasikan para insan pers, serta beragam gerakan aksi masa yang dimunculkan LSM merupakan kekuatan yang sangat dahsyat.
Ironisnya mereka yang notabene mempunyai tingkat intelektualitas yang baik dan kematangan berinteraksi sosial tersebut tidak berkehendak untuk bersikap arif dan netral dalam kehidupan politik di negara tercinta ini, seperti yang dilakukan TNI dan Polri.
Kurang Etis
Di sisi lain kita melihat kiprah anggota legislatif dan eksekutif yang mayoritas kader dan pemimpin parpol sering tidak kurang etis dalam berperilaku politik. Bahkan, aktivitasnya sering memerosotkan citra dan wibawa lembaga negara. Keadaan tersebut menjadi keprihatinan unsur masyarakat bangsa Indonesia, termasuk warga TNI dan Polri.
Namun, membangun dan memperbaiki keadaan tersebut semua harus dilakukan dan disalurkan melalui wadah dan atau agenda kegiatan partai-partai politik.
Dalam hal ini tidak dimungkiri mekanisme politik melalui wadah dan aktivitas partai politik tersebut sering menimbulkan ’kejengahan dan sesak napas’ bagi para intelektual dan elite TNI maupun Polri yang telah mencoba masuk di dalamnya.
Hal itu disebabkan proses pengaderan maupun mekanisme pendisiplinan partai sering dilakukan dengan cara-cara komando dan totaliter. Itu juga sering dilakukan tanpa terkecuali bagi anggota TNI dan Polri yang masuk dan berada dalam organisasi dan atau agenda aktivitas partai politik.
Karena itu, seharusnya berbagai kondisi tersebut harus diselami secara arif dan manusiawi dengan ketajaman mata hati. Perlu kejujuran serta kejuangan yang matang dari berbagai pihak.
*. Teguh Soedarsono (Irjen Polisi), kepala divisi (kadiv)Binkum Mabes Polri mantan Wakapolda Bali.
Sumber : jawa pos dotcom
Tag: Politik