June 18, 2008

Hakim Agung di Usia Senja

Oleh Illian Deta Arta Sari

Gagasan Mahkamah Agung (MA) mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun mendapat angin segar. Di hadapan anggota DPR, 2 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta juga mengusulkan hal senada. Itu berbeda dengan usul DPR bahwa usia pensiun halim agung 65 tahun, tanpa ada perpanjangan seperti dalam UU MA. Adakah motif di balik pelanggengan kekuasaan di MA?

Usul perpanjangan pensiun menjadi 70 tahun sebenarnya bukan hal baru. Kali pertama gagasan itu dilontarkan Ketua MA Bagir Manan pertengahan Agustus 2007. Saat itu Bagir menyiratkan keinginan agar masa pensiun bukan hanya 70 tahun, tapi seumur hidup seperti di Amerika Serikat (AS).

Dasar Perpanjangan

Pertama, realitas di negara lain. Di AS dan beberapa negara, jabatan hakim agung memang diberikan untuk seumur hidup. Aturan tersebut memang pantas diberlakukan karena tidak lepas dari kinerja institusi peradilan yang bagus, relatif bebas dari suap dan jual beli perkara.

Di AS, hakim agung hanya sedikit, sembilan orang, dibandingkan dengan di MA yang berjumlah 49 orang. Itu juga tidak terlepas dari minimnya perkara yang naik ke tingkat kasasi karena adanya kepercayaan tinggi kepada peradilan tingkat pertama.

Karena itu, tidaklah tepat bila mengusulkan perpanjangan masa pensiun menjadi 70 tahun dengan hanya melihat secuil dari negara lain. Tapi, harus juga dilihat sistem peradilan di sana yang berbeda dengan Indonesia.

Kedua, harus dilihat angka kehidupan orang Indonesia. Menurut data statistik dari BPS dan Depkes 2003, angka usia hidup orang Indonesia paling rendah se ASEAN, yaitu 65 tahun. Pada 2006, angkanya naik menjadi 66,2 tahun.

Artinya, orang Indonesia yang diberi umur di atas itu harus bisa lebih bersyukur. Di atas usia itu, menurut data Depkes, kondisi orang Indonesia juga banyak yang menurun karena dipengaruhi berbagai faktor.

Memang, hal tersebut tidak bisa digeneralisasi karena masih banyak juga orang yang bisa berkarya di usia senja. Tapi, untuk hakim MA, perlu dipertanyakan mengapa para hakim agung yang sudah sepuh bersikeras duduk di wilayah kekuasaan.

Andaikata pun masih mau mengabdikan diri dengan keilmuannya kepada bangsa dan negara ini, tentu akan lebih baik mereka kembali ke kampus dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa junior.

Ketiga, soal produktivitas. Menurut BPS, usia penduduk dikelompokkan menjadi 3, yaitu belum produktif (0-14 tahun), produktif (15-65), dan tidak produktif 66  keatas.

Berdasarkan kategorisasi itu jelas bahwa hakim agung dengan usia 70 tahun termasuk yang tidak produktif. Coba dilihat dari kondisi kerja di MA. Saat ini tunggakan perkara di MA, ditambah perkara yang masuk, mencapai 20 ribu perkara. Dengan jumlah tersebut, bisa dihitung rata. Dengan beban kerja yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas, apakah layak usia pensiun diperpanjang?

Bila menggunakan logika akal sehat, yakinkah kita bahwa hakim agung berusia 70 tahun bisa menyelesaikan tunggakan perkara itu dengan cepat dan tepat? Bisa jadi, tunggakan perkara tidak berkurang, tapi malah bertambah karena kemampuan membaca mereka yang menurun atau kondisi fisik ikut memengaruhi.

Keempat, penetapan angka 70 tahun tidak jelas. Itu perlu dibandingkan dengan usia pensiun hakim, PNS, atau pejabat yang lain. Untuk polisi dan jaksa, usia pensiunnya adalah 58 dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Menurut UU No 8/2004 tentang Perubahan UU Peradilan Umum, pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim PN adalah 62 tahun. Sedangkan usia pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim PT adalah 65 tahun. Sementara itu, menurut UU No 5/2004 tentang MA, usia pensiun hakim agung 65 tahun dapat di perpanjang menjadi 67 tahun dengan syarat sehat jasmani dan rohani berdasar surat dokter dan berprestasi luar biasa. Untuk hakim Mahkamah Konstitusi, masa pensiun adalah 67 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Lantas, apa dasar penetapan angka 70? Hingga kini, tidak ada alasan yang kuat. Karena itu, menjadi pertanyaan besar adakah motif di balik itu? Misalnya, soal delegitimasi KY. Bila usia diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu 3-5 tahun mendatang KY tidak melakukan seleksi hakim agung. Pertanyaan lain mengapa presiden mendukung gagasan Bagir. Apakah ada kompromi politik?

Kelima, tantangan reformasi MA. Usul perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun juga perlu dipikirkan, apakah kinerja para hakim agung kita sudah luar biasa sehingga layak untuk dianugerahi perpanjangan masa pensiun.

Selama ini kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan sudah mencapai titik yang sangat rendah. Hal itu bisa dilihat dari berbagai survei. Misalnya, survei TII yang menempatkan lembaga peradilan dalam 5 lembaga terkorup selama 5 tahun berturut-turut.

Berbagai survei itu tidaklah salah karena memang banyak masalah di MA. Misalnya, soal mafia peradilan. Selama ini banyak keluhan di masyarakat, namun sayang sangat sedikit yang terkuak. Tapi, hal itu seperti fenomena gunung es. Kasus yang mencuat, misalnya, suap di MA, jual beli perkara lima 5 pegawai MA dengan pengacara Probosutedjo melalui Harini Wijoso.

Masalah lain di MA soal transparansi peradilan. Contoh yang kasat mata ialah tidak adanya pertanggungjawaban MA atas biaya perkara dari masyarakat. Menurut catatan ICW, setidaknya terdapat dana Rp 31,1 miliar yang beberapa di antaranya tersebar di rekening atas nama Bagir Manan.

Masalah lain adalah budaya birokratis yang antikritik dan ''semau gue" seperti memperpanjang usia pensiun sendiri serta sikap permisif terhadap hadiah atau penerimaan fasilitas dan tunjangan bagi hakim oleh muspida.

Illian Deta Arta Sari , peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta. [Jawa Pos Online]

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 7, 2008

Lambat, Jaksa Agung (Bisa) Dipermalukan Lagi

Publik tak sabar menunggu datangnya hari Senin (10/3) terkait tertangkap basahnya jaksa terbaik yang dimiliki Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, saat menerima uang yang diduga kuat hasil suap dalam kasus BLBI dengan obligor  kakap Syamsul Nursalim. Dengan alasan hari libur Nyepi Jumat (7/3) pemeriksaan terhadap pejabat Jampidsus  Kemas Yahya Rahman  oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) ditunda menjadi Senin (10/3).

Dalam situasi seperti ini diperlukan gerak cepat dari aparat KPK dan juga Jaksa Agung  Hendarman Supandji untuk memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan  kasus BLBI pasca-tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan selaku ketua tim penyelidik kasus BLBI oleh KPK Senin (3/3) berikut barang bukti uang 660 ribu dolar AS (Rp6 miliar lebih) dari rumah Syamsul Nursalim.  Jika tidak cepat dikhawatirkan pemeriksaan yang tertunda beberapa hari ini bisa menyebabkan situasinya berbalik dan menyulitkan KPK dan Jaksa Agung. Kasusnya bisa "masuk angin" dan petugas  kehilangan jejak, barang bukti dan saksi-saksi kuncinya. Tentunya hal itu akan merepotkan petugas dalam membongkar sindikat penyuapan jaksa dalam kaitan kasus BLBI-1 dan BLBI-2 yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa Agung mestinya segera bertindak cepat dengan memerintahkan  orang-orangnya yang masih bersih, apakah Jamwas dll guna memeriksa Jampidsus  dan jaksa-jaksa lain yang diduga terlibat walaupun hari libur,  bahkan berlanjut hingga tengah malam sampai permasalahannya tuntas.  Hal yang sama juga perlu dilakukan KPK. KPK jangan sampai puas diri sebatas hanya menangkap basah Urip, tetapi perlu membongkar jaringan mafia di Kejaksaan Agung, Kehakiman dll  dengan memanfaatkan momentum penangkapan jaksa Urip. Kalau diperlama-lama pihak yang yang bersalah bisa memperkuat barisan untuk tutup mulut sehingga hanya Urip seorang yang menjadi korban.

Kalau melihat besarnya uang yang disita KPK diprediksi Urip tidak  bekerja sendirian. Sebelumnya Urip dkk diduga kuat juga sudah menerima aliran dana sejalan dengan pemeriksaan  kasusnya yang sudah hampir setahun. Jadi, uang Rp6 miliar lebih merupakan "bonus" setelah kasusnya ditutup secara resmi, seperti diumumkan Jampidsus. Oleh karena itu seluruh jaksa yang berjumlah 35 orang mutlak harus diusut dan diperiksa karena  mereka terkait langsung dengan kasus BLBI-1 dan BLBI-2.

Menunggu perkembangan pemeriksaan kasus Urip Cs  itulah yang membuat masyarakat tidak sabar. Kasus Urip ini sungguh memalukan sekaligus merusak citra Kejaksaan Agung. Sampai-sampai Hendarman Supandji menangis. Sayangnya pejabat jaksa  karir inisangat lambat dalam menindaklanjuti kasus di jajarannya sehingga diperkirakan upaya menindak jaksa-jaksa nakal sulit dilakukan. Sebaliknya, dia (Jaksa Agung) bisa dipermalukan lagi oleh  perbuatan anak buahnya yang mencoba menutupi aib institusinya.

Kalau saja Jaksa Agung meminta bantuan KPK publik masih bisa merasa optimis jajaran Kejaksaan Agung bisa dibersihkan dari "tikus-tikus" yang menjual rasa keadilan rakyat.  Tapi, Jaksa Agung lebih percaya dengan pengawasan internal saja.  Itu sebabnya, publik tidak sabar,  ingin tahu apa yang bisa dilakukan Jamwas terhadap Jampudsus pada Senin nanti. Paling hasilnya nol besar. Masalahnya, bagaimana mungkin rekan sejawat  yang saling tahu sisi buruk masing-masing bisa memeriksa secara adil.  Kecuali Urip "bernyanyi" dalam pemeriksaan KPK sehingga kasus suap berjamaah di Kejaksaan Agung ini pun terbongkar.

Hemat kita, kasus  Urip Tri Gunawan sebaiknya dijadikan motivasi oleh pemerintah, khususnya Jaksa Agung  untuk membersihkan institusinya dari "tikus-tikus" yang memakai atribut kejaksaan untuk memeras tersangka. Pantas saja koruptor tak pernah berkurang, kalau oknum aparat sampai jaksanya ikut bermain. Di sinilah  kita patut memberi apresiasi kepada KPK dan mudah-mudahan KPK bisa semakin jaya dan memperluas jangkauannya dengan mendirikan KPK di daerah-daerah sehingga para pejabat takut ber-KKN ria.

 

Sumber : Waspada Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 22, 2007

MA, Mahkamah Ajaib

Saldi Isra

Gila! Begitu reaksi yang muncul saat seorang wartawan sebuah harian di Padang menyampaikan bahwa permohonan kasasi 10 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 diterima Mahkamah Agung.

Ketika si wartawan membacakan kutipan putusan kasasi MA itu, berulang-ulang saya mengucapkan kata "gila", "kacau", dan "aneh". Penutup dari rangkaian kata itu, saya berujar kepada si wartawan, "putusan ini merupakan alat pembunuh massal gerakan antikorupsi terutama di daerah".

Sambil menyebarkan berita duka, via pesan singkat, ini kepada sejumlah penggiat antikorupsi, saya teringat putusan kasasi majalah Tempo dan kasus korupsi dana nonbudgeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung. Putusan majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog menjadi dekat, seperti baru terjadi kemarin.

Meski kasus majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog sering disebut sebagai tragedi penegakan hukum yang memilukan, putusan kasasi 10 anggota DPRD Sumbar itu jauh lebih tragis. Tidak sekadar mempertontonkan kegilaan sekaligus kekacauan dan inkonsistensi MA dalam memutus perkara, putusan kasasi itu juga menjungkirbalikkan logika hukum.

Berbeda 180 derajat

Karena melibatkan 43 anggota DPRD, Pengadilan Negeri Padang membagi kasus ini menjadi lima berkas perkara. Satu berkas perkara terdiri dari tiga pimpinan dewan. Sementara itu, 40 orang lain dibagi menjadi empat berkas perkara, masing-masing 10 anggota dewan. Meski dipisah, semua berkas tetap menjadi satu kesatuan. Untuk menghindari disparitas putusan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memutus semua berkas perkara secara bersamaan.

Di tingkat kasasi, sepertinya, pola yang dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak terjadi. Selain majelisnya berbeda, pengambilan keputusan juga tidak dilakukan secara bersamaan. Buktinya, empat berkas perkara (33 orang), dengan majelis hakim yang dipimpin Parman Suparman anggota Arbijoto dan Abbas Said, sudah diputus sejak 2 Agustus 2005. Adapun satu berkas lain (10 orang), dengan majelis yang dipimpin Bagir Manan anggota Iskandar Kamil dan Djoko Sarwoko, baru diputus 10 Oktober 2007, tiga hari menjelang Idul Fitri lalu.

Meskipun demikian, diduga ada tiga skenario yang terjadi di MA. Pertama, semua berkas dipegang satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 sudah ada putusan final dalam bentuk menolak permohonan kasasi.

Kedua, dari awal berkas perkara memang dipegang lebih dari satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 majelis yang dipimpin Bagir Manan berbeda pendapat dengan majelis lain.

Ketiga, majelis terpisah dan masing-masing menganggap berkas perkara yang mereka pegang terpisah dengan berkas perkara yang lain.

Dari semua skenario itu, skenario ketiga jauh dari logika hukum. Apalagi sejak di pengadilan negeri, hakim yang menangani kasus ini bukan merupakan majelis yang terpisah. Meski ada lima berkas perkara, sejak proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar merupakan satu perkara. Karena itu, patut diduga, pada 2 Agustus 2005 lima berkas perkara sudah diputus MA.

Sepanjang tidak terjadi disparitas, perbedaan waktu menyampaikan putusan masih dapat dipahami. Namun, ketika majelis Bagir Manan memutus berbeda 180 derajat dari putusan majelis Parman Suparman dua tahun lalu, putusan itu sulit dicerna akal sehat. Sebagaimana diberitakan Kompas (19/10), majelis Parman Suparman menolak permohonan kasasi empat berkas perkara alias menghukum 33 anggota DPRD. Sementara itu, majelis yang dipimpin Bagir Manan mengabulkan kasasi alias membebaskan 10 anggota DPRD.

Tekanan politik

Mencermati perbedaan yang terjadi, saya kian percaya, logika hukum hanya berlaku pada kasus-kasus kecil. Untuk itu, menarik menyimak kembali pendapat peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, hanya sedikit kasus besar di Indonesia yang ditentukan logika hukum. Banyak pelaku kasus besar yang akhirnya lepas setelah melakukan lobi, negosiasi, dan deal-deal tertentu (Kompas, 14/1/2004).

Barangkali, dari jumlah kerugian yang ditimbulkan, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar secara relatif tidak masuk kategori kasus besar seperti dikatakan Indria Samego. Namun, jika dilihat dari spektrum politik yang mengitarinya, kasus itu dapat dimasukkan menjadi salah satu kasus besar negeri ini. Spektrum politik itu kemudian memberi bobot dan tekanan politik besar terhadap kasus ini.

Bisa jadi, karena tekanan politik yang tinggi, satu berkas perkara sengaja (by design) dipisah. Agar tetap terasa dalam bingkai hukum, satu berkas yang tersisa didalilkan belum diputus. Celakanya, satu berkas yang tersisa juga dijadikan alasan kejaksaan untuk tidak mengeksekusi empat berkas perkara yang sudah ditolak kasasinya oleh majelis Parman Suparman. Pada titik itu, penundaan satu berkas bisa jadi merupakan exit-strategy berbagai pihak agar penyelesaian kasus ini tidak pernah sampai ke titik kulminasi.

Dalam hal ini, manuver sejumlah elite politik dalam tenggat 2005-2006 cukup menjadi bukti. Misalnya, saat satu berkas perkara yang tersisa di MA masih menggantung, Komisi II dan III DPR merekomendasikan untuk menghentikan semua kasus korupsi di daerah terutama yang terkait penggunaan APBD (Kompas, 4/10/2006). Akibatnya, penegak hukum menjadi gagap melanjutkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.

Karena itu, tidak perlu merasa aneh dengan putusan aneh kasasi MA itu. Melihat spektrum politik di sekitar kasus korupsi di daerah, putusan itu sudah dirancang menjadi putusan yang aneh, menjungkirbalikkan logika hukum, dan tidak konsisten. Yang jelas, ini bukan hasil karya sebuah mahkamah yang agung, tetapi hasil kreasi sebuah Mahkamah Ajaib.

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Mantan Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat

Sumber : KCM

Tag:

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 7, 2008

Pasang Surut Peran Peradilan Islam Di Aceh (Refleksi Milad Mahkamah Syariah Kelima)

Oleh Miswar Sulaiman

Peradilan Islam di Aceh telah berusia sangat tua. Telah ada dan berfungsi sejak era jaya-jayanya Kerajaan Aceh Darussalam, pada tahun seribu enam ratusan. Jadi peradilan Islam di Aceh, sebetulnya telah berumur sekitar empat abad. Tentu saja dengan pasang surut peran yang diembannya.

Ketika Meurah Pupok bin Sultan Iskandar Muda telah terbukti berselingkuh dengan isteri seorang perwira kerajaan Aceh, dia dihukum rajam, menggunakan hukum Islam, sampai tewas. Sehingga ketika muncul pertanyaan kenapa Sultan sampai hati melaksanakan hukuman ini, ia pun berujar, "matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat ta mita". Mahfumnya, mati seorang anak tau di mana kuburannya, tapi kalau adat dan hukum tidak ditegakkan, tak tahu bagaimana kesudahannya.

Pada masa Iskandar Muda, berlaku pula slogan, "adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak lakseumana". Maksudnya, adat istiadat kerajaan/masyarakat diatur oleh sultan, tapi dalam bidang hukum wewenangnya di pundak ulama.

Melalui Enam Era

Peradilan Islam di Aceh telah melalui enam era, yakni masa Kerajaan Aceh, masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, era kembali ke Negara Kesatuan RI, dan era otonomi khusus. Masing-masing era memiliki karakteristik tertentu. Dalam era Kesultanan Aceh peradilan Islam mempunyai hak mengatur diri sendiri, tanpa harus meminta persetujuan pihak atasan. Karena pada masa itu, peranan Qadli Malikul Adil di pusat Kerajaan Aceh, memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung dalam era republik sekarang ini.

Setiap kawasan ditemui qadli uleebalang, yang memutuskan perkara di daerah tersebut. Kalau ingin mengajukan banding, diteruskan pada qadli malikul adil. Baik qadli malikul adil maupun qadli uleebalang diangkat dari kalangan ulama yang cakap dan berwibawa.

Pengadilan agama pada zaman kolonial Belanda merupakan bahagian dari pengadilan adat. Pada daerah yang uleebalang sebagai penguasanya, uleebalanglah sebagai ketua pengadilannya. Sedangkan  pada tingkat afdeeling atau onder afdeeling ada pengadilan yang bernama musapat yang diketuai oleh seorang controleur (dalam bahasa Aceh disebut kontulee, pen). Dalam lembaga ini ulee-balang dan pejabat-pejabat tertentu menjadi anggotanya.

Peran qadli uleebalang tampak menonjol, jika perkaranya melulu soal-soal agama. Namun kalau berkaitan dengan hukum lain di luar hukum agama, uleebalang menjadi ketuanya, dan qadli uleebalang sebagai pendampingnya. Dalam sidang peradilan musapat supaya sah, harus ada seorang ketua, sekurang-kurangnya tiga orang anggota, dan seorang ulama Islam. Jika menyangkut kasus pidana, diharuskan ada seorang opsir justisi bumi putera.

Syukyo Hooin  

Pada zaman pendudukan Jepang keadaan peradilan agama di Aceh/Indonesia tetap sebagaimana yang telah dilaksanakan semasa kolonial Belanda, tak ada perubahan. Hanya terjadi perubahan istilah, dengan menggunakan bahasa Jepang.

Mahkamah agama dalam zaman Jepang disebut Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja. Sebagai ketuanya pernah dijabat oleh Tgk. H. Ja'far Shiddiq, dengan para anggota hariannya, Tgk. Muhammad Dawud Beureueh, Tgk. Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan Said Abubakar.

Ketika itu Jepang menerbitkan Atjeh Syu Rei (UU daerah Aceh) nomor 12, tanggal 15 Februari 1944, yang mengatur tentang Syukyo Hooin. Dengan UU ini, mahkamah agama yang berada di Kutaraja, sebagai tempat banding perkara dari putusan lembaga di bawahnya. Mahkamah agama di tingkat kabupaten (bunsyu) dipimpin seorang qadli dengan beberapa anggotanya. Serta di tingkat kecamatan (son), diketuai seorang qadli son. Dan tugas qadli son, mirip dengan tugas ketua urusan agama kecamatan saat ini.

Hasil Revolusi

Sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan Indonesia, di beberapa daerah, seperti Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang, dan Lampung telah terbentuk Mahkamah Syariah, sejak 1 Agustus 1946. Dan kesemua lembaga di daerah-daerah tersebut diakui sah keberadaannya oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat yang bermarkas di Pematang Siantar.

Pembentukan Mahkamah Syariah di Keresidenan Aceh ketika itu, hanya dilandaskan pada surat kawat Gubernur Sumatera nomor 189,  tanggal 13 Januari 1947. Selaku gubernur Sumatera dimasa tersebut, dijabat oleh seorang tokoh Aceh, yakni Mr. T. Muhammad Hasan.

Keberadaan Mahkamah Syariah ini lalu diperkuat dengan surat kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Prov. Sumatera, no. 226/3/djaps, tanggal 22 Februari 1947.  Kewenangan Mahkamah Syariah di masa itu, meliputi pemutusan perkara-perkara nikah, thalaq, rujuk, nafkah, pembagian pusaka (kewarisan), harta waqaf, hibah, sedeqah dan baitul mal.  Memperkuat fondasi kewenangan ini, pemerintah Aceh telah memintakan persetujuan Badan Pekerja DPR Aceh. Dan kemudian menerbitkan keputusannya bernomor 35, tanggal 3 Desember 1947.
Dalam era kemerdekaan itu, sampai lahirnya PP. 29/1957, tanggal 10 Agustus 1957, terdapat tiga tingkatan kewenangan Mahkamah Syariah di Aceh. Yaitu pengadilan tertinggi, dan tingkat terakhir, pada Mahkamah Syariah berkedudukan di Kutaraja. Berikutnya, 20 buah Mahkamah Syariah tingkat banding, berada di Kewedanaan. Serta 106 buah Mahkamah Syariah tingkat pertama, berkedudukan di kecamatan.

Desakan 17 Ulama

Dengan adanya desakan 17 ulama Aceh, Mahkamah Syariah telah memiliki dasar hukum lebih kokoh, dengan diterbitkannya PP 29/1957. Desakan itu diungkapkan dalam sebuah pernyataan sikap, oleh para ulama tersebut, yang kebetulan bekerja di lingkungan kantor-kantor departemen agama.

Setelah munculnya PP ini, status Mahkamah Syariah Kenegerian yang ada di kecamatan, dihilangkan, dan di kewedanaan menjadi Mahkamah Syariah tingkat pertama. Mengakibatkan jumlah Mahkamah Syariah tingkat kewedanaan dari 20 buah menjadi 16 buah. Sebab dalam pasal 1 PP ini, memuat ketentuan, Mahkamah Syariah hanya ada di tempat-tempat yang ada pengadilan negerinya. Sedangkan pengadilan negeri hanya ada di tingkat kabupaten saja. Namun PP ini, berusia pendek. Karena provinsi lainnya, juga meminta pemerintah pusat membentuk Mahkamah Syariah, di daerah mereka. Sehingga PP ini dicabut, dan diganti dengan PP 45/1957, yang memuat ketentuan pembentukan Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura.

Pergantian Nama

Sejak awal kemerdekaan RI hingga kini, pengadilan agama tingkat banding di Aceh, telah acap kali berganti nama. Mulai dari Mahkamah Syariah daerah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi di Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, dan terakhir Mahkamah Syariah Prov. Nanggroe Aceh Darussalam.
Para tokoh Aceh yang pernah menjadi pimpinan lembaga ini, yaitu Tgk. H. Ahmad Hasballah Indrapuri (1946-1955), Tgk. Muhammad saleh Lambhuk (1955-1960), Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba (1961-1971), Drs. Tgk. H. Abdul Hamid Irsyad (1971-1975), H. Zainal Abidin Abubakar, SH (1976-1992), Drs. H. Mahfudh Arhasy, SH (1992-2000). Dan Drs. H. Soufyan Saleh, SH (1 November 2000-sekarang).
 
Sejarah Baru

Peradilan agama di Aceh memasuki sejarah baru, dengan lahirnya UU 18/2001 tentang otonomi khusus. Sebab salah satu lembaga yang harus ada untuk mendukung penegakan peradilan syariat Islam di Aceh, yakni dibentuknya Mahkamah Syariah.

Seterusnya Mahkamah Syariah, merupakan pengembangan dari peradilan agama, dan diresmikan pada 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H, sesuai dengan UU 18/2001, Kepres 11/2003, dan Qanun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam no. 10/2002. Sebagai wujud pengalihan, dari pengadilan agama ke Mahkamah Syariah, kini terdapat satu Mahkamah Syariah sebagai pengadilan banding di Banda Aceh, dan 19 Mahkamah Syariah sebagai pengadilan tingkat pertama di kab/kota.

Kewenangan dan kekuasaan pengadilan agama ini, berpedoman pada UU 7/1989 pasal 49 ayat 1, jo pasal 49 UU 3/2006, tentang perubahan terhadap UU 7/1989, meliputi pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian perkara-perkara tingkat pertama bagi para pemeluk Islam, dalam hal perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syar'iyah. Namun demikian Mahkamah Syariah tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Hal ini secara tegas telah dinyatakan dalam UU 18/2001 pasal 25 ayat (1).
Mahkamah Syariah juga harus menganut tiga tingkat peradilan, yakni tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Dan dengan disahkannya beberapa qanun oleh DPRA, Mahkamah Syariah di Aceh telah lebih luas  dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana).

Dan juga didukung oleh qanun no. 11/2002, Mahkamah Syaiah juga berwenang mengadili dan memutuskan perkara-perkara jarimah (tindak pidana), seperti penyebaran aliran sesat (bidang aqidah), tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i (bidang ibadah), menyediakan fasilitas/peluang kepada orang Muslim tanpa uzur syar'i untuk tidak berpuasa (bidang ibadah), makan minum di tempat umum di siang hari di bulan puasa (bidang ibadah), dan tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam). Serta yang lebih mengesankan kita, Mahkamah Syariah Aceh, dipercayakan pula untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana dalam pengelolaan zakat. Sebagaimana telah diatur dalam qanun no. 7/2004. Tindak pidana dimaksud, meliputi tidak membayar zakat, setelah jatuh tempo. Membuat surat palsu atau memalsukan surat baitul mal. Serta menyelewengkan pengelolaan zakat.

Perkara Jinayat Dan Perdata

Mahkamah syar'iyah se Prov. Aceh, sejak Januari sampai Desember 2005 telah menerima masukan perkara jinayah, yaitu khamar 18 kasus, judi 75 kasus, khalwat 8 kasus, jumlah 101 kasus, dengan 192 orang terdakwa. Serta sejak Januari-Desember 2006, mahkamah syar'iyah telah memutuskan perkara jinayah berupa khamar, maisir, dan khalwat, sejumlah 62 perkara. Yaitu berupa sisa perkara tahun 2005, 3 kasus dan 61 kasus dalam tahun 2006

Sedangkan perkara perdata, yang diterima pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, dari 19 kantor peradilan agama ini, telah diputus 3747 perkara. Dari sisa perkara tahun 2005, 631 perkara, dan yang baru tahun 2006, 3919 perkara. Perkara-perkara yang dicabut, tahun 2006, 230 buah, dan sisa akhir tahun 2006, 573 perkara.
Menyangkut perkara banding pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, sejak tahun 1998 sampai 2006, sebagai perkara sisa akhir tahun mencapai 235 perkara. Perkara banding yang diterima dalam tahun-tahun tersebut, mencapai 543 perkara. Yang telah diputus, 578 perkara. Dan sisa akhir tahun, 200 perkara.

Milad kelima

Mahkamah syar'iyah yang telah dikukuhkan keberadaannya pada 4 Maret 2001, dalam era otonomi khusus, menyelenggarakan milad (ulang tahun) nya yang kelima, di ibukota kabupaten Aceh Jaya, Calang. Sekitar 6,5 jam-7 jam perjalanan melalui darat, arah ke barat Banda Aceh. Tentu saja peran dan aksi operasional mahkamah syar'iyah ini, belum semaksimal yang diharapkan masyarakat, khususnya kaum muslimin di Aceh.

Masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap masyarakat, yang terkesan hanya orang Islam yang miskin dan lemah saja yang harus merelakan tubuhnya dimangsa cambuk. Sedangkan orang kaya, kuat fisik, memiliki bedil, dan berpangkat masih ada yang belum terjamah oleh lecutan cambuk dalam perkara-perkara pidana (jinayah).

Oleh sebab itu, kita menghimbau adanya kesadaran dan keikhlasan semua lapisan masyarakat kaum Muslimin, untuk tidak memposisikan diri mereka sebagai warga istimewa yang tak terjamah hukum syari'at Islam. Dan menyediakan dirinya untuk dihukum cambuk, jika telah diputuskan kesalahan mereka oleh mahkamah syar'iyah, sebagai salah satu jalan untuk meringankan hukuman yang akan diterima kelak di yaumul akhirat.  Sedangkan syari'at Islam, marilah kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga, tetangga serta kaum muslimin seluruh alam. Dengan jalan mengishlahkan iimaan dan a'mal kita sehari-hari, sesuai dengan perintah Allah Swt, serta mengikuti tuntunan Rasulullaah Saw. Insya Allaah.

Sebab syari'at Islam itu bukan hanya berupa hukuman cambuk, tapi juga sejauh mana ketha'atan kita kepada perintah-perintah Allah Swt, serta mengamalkan sunnah Rasulullaah Saw, yang diwujudkan dengan istiqamah menjaga dan menegakkan shalat lima waktu dan shalat jum'at, secara berjama'ah dimasjid, tepat waktu, dimana azan dilaungkan. Juga menjaga shalat-shalat sunnat. Berpuasa wajib di bulan Ramadhan, dan menambahnya dengan berpuasa sunnat. Membayar zakat, bersedeqah, menunaikan haji dan umrah, bagi yang berkemampuan, bersilaturrahmi, serta menegakkan amar makruf nahi mungkar, dengan berdakwah ke seluruh alam. Dan juga jangan diabaikan, wajib berbusana dengan menutup 'aurat sesempurnanya, baik bagi kaum lelaki, apalagi kaum wanita.

* Penulis, adalah pemerhati dan aktivis masalah-masalah keIslaman, tinggal di Pasheu Beutong, Aceh Besar.

Sumber : Waspada Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 6, 2008

Pasang Surut Peran Peradilan Islam Di Aceh (Refleksi Milad Mahkamah Syariah Kelima)

Oleh Miswar Sulaiman

Peradilan Islam di Aceh telah berusia sangat tua. Telah ada dan berfungsi sejak era jaya-jayanya Kerajaan Aceh Darussalam, pada tahun seribu enam ratusan. Jadi peradilan Islam di Aceh, sebetulnya telah berumur sekitar empat abad. Tentu saja dengan pasang surut peran yang diembannya.

Ketika Meurah Pupok bin Sultan Iskandar Muda telah terbukti berselingkuh dengan isteri seorang perwira kerajaan Aceh, dia dihukum rajam, menggunakan hukum Islam, sampai tewas. Sehingga ketika muncul pertanyaan kenapa Sultan sampai hati melaksanakan hukuman ini, ia pun berujar, "matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat ta mita". Mahfumnya, mati seorang anak tau di mana kuburannya, tapi kalau adat dan hukum tidak ditegakkan, tak tahu bagaimana kesudahannya.

Pada masa Iskandar Muda, berlaku pula slogan, "adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak lakseumana". Maksudnya, adat istiadat kerajaan/masyarakat diatur oleh sultan, tapi dalam bidang hukum wewenangnya di pundak ulama.

Melalui Enam Era

Peradilan Islam di Aceh telah melalui enam era, yakni masa Kerajaan Aceh, masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, era kembali ke Negara Kesatuan RI, dan era otonomi khusus. Masing-masing era memiliki karakteristik tertentu. Dalam era Kesultanan Aceh peradilan Islam mempunyai hak mengatur diri sendiri, tanpa harus meminta persetujuan pihak atasan. Karena pada masa itu, peranan Qadli Malikul Adil di pusat Kerajaan Aceh, memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung dalam era republik sekarang ini.

Setiap kawasan ditemui qadli uleebalang, yang memutuskan perkara di daerah tersebut. Kalau ingin mengajukan banding, diteruskan pada qadli malikul adil. Baik qadli malikul adil maupun qadli uleebalang diangkat dari kalangan ulama yang cakap dan berwibawa.

Pengadilan agama pada zaman kolonial Belanda merupakan bahagian dari pengadilan adat. Pada daerah yang uleebalang sebagai penguasanya, uleebalanglah sebagai ketua pengadilannya. Sedangkan  pada tingkat afdeeling atau onder afdeeling ada pengadilan yang bernama musapat yang diketuai oleh seorang controleur (dalam bahasa Aceh disebut kontulee, pen). Dalam lembaga ini ulee-balang dan pejabat-pejabat tertentu menjadi anggotanya.

Peran qadli uleebalang tampak menonjol, jika perkaranya melulu soal-soal agama. Namun kalau berkaitan dengan hukum lain di luar hukum agama, uleebalang menjadi ketuanya, dan qadli uleebalang sebagai pendampingnya. Dalam sidang peradilan musapat supaya sah, harus ada seorang ketua, sekurang-kurangnya tiga orang anggota, dan seorang ulama Islam. Jika menyangkut kasus pidana, diharuskan ada seorang opsir justisi bumi putera.

Syukyo Hooin  

Pada zaman pendudukan Jepang keadaan peradilan agama di Aceh/Indonesia tetap sebagaimana yang telah dilaksanakan semasa kolonial Belanda, tak ada perubahan. Hanya terjadi perubahan istilah, dengan menggunakan bahasa Jepang.

Mahkamah agama dalam zaman Jepang disebut Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja. Sebagai ketuanya pernah dijabat oleh Tgk. H. Ja'far Shiddiq, dengan para anggota hariannya, Tgk. Muhammad Dawud Beureueh, Tgk. Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan Said Abubakar.

Ketika itu Jepang menerbitkan Atjeh Syu Rei (UU daerah Aceh) nomor 12, tanggal 15 Februari 1944, yang mengatur tentang Syukyo Hooin. Dengan UU ini, mahkamah agama yang berada di Kutaraja, sebagai tempat banding perkara dari putusan lembaga di bawahnya. Mahkamah agama di tingkat kabupaten (bunsyu) dipimpin seorang qadli dengan beberapa anggotanya. Serta di tingkat kecamatan (son), diketuai seorang qadli son. Dan tugas qadli son, mirip dengan tugas ketua urusan agama kecamatan saat ini.

Hasil Revolusi

Sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan Indonesia, di beberapa daerah, seperti Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang, dan Lampung telah terbentuk Mahkamah Syariah, sejak 1 Agustus 1946. Dan kesemua lembaga di daerah-daerah tersebut diakui sah keberadaannya oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat yang bermarkas di Pematang Siantar.

Pembentukan Mahkamah Syariah di Keresidenan Aceh ketika itu, hanya dilandaskan pada surat kawat Gubernur Sumatera nomor 189,  tanggal 13 Januari 1947. Selaku gubernur Sumatera dimasa tersebut, dijabat oleh seorang tokoh Aceh, yakni Mr. T. Muhammad Hasan.

Keberadaan Mahkamah Syariah ini lalu diperkuat dengan surat kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Prov. Sumatera, no. 226/3/djaps, tanggal 22 Februari 1947.  Kewenangan Mahkamah Syariah di masa itu, meliputi pemutusan perkara-perkara nikah, thalaq, rujuk, nafkah, pembagian pusaka (kewarisan), harta waqaf, hibah, sedeqah dan baitul mal.  Memperkuat fondasi kewenangan ini, pemerintah Aceh telah memintakan persetujuan Badan Pekerja DPR Aceh. Dan kemudian menerbitkan keputusannya bernomor 35, tanggal 3 Desember 1947.
Dalam era kemerdekaan itu, sampai lahirnya PP. 29/1957, tanggal 10 Agustus 1957, terdapat tiga tingkatan kewenangan Mahkamah Syariah di Aceh. Yaitu pengadilan tertinggi, dan tingkat terakhir, pada Mahkamah Syariah berkedudukan di Kutaraja. Berikutnya, 20 buah Mahkamah Syariah tingkat banding, berada di Kewedanaan. Serta 106 buah Mahkamah Syariah tingkat pertama, berkedudukan di kecamatan.

Desakan 17 Ulama

Dengan adanya desakan 17 ulama Aceh, Mahkamah Syariah telah memiliki dasar hukum lebih kokoh, dengan diterbitkannya PP 29/1957. Desakan itu diungkapkan dalam sebuah pernyataan sikap, oleh para ulama tersebut, yang kebetulan bekerja di lingkungan kantor-kantor departemen agama.

Setelah munculnya PP ini, status Mahkamah Syariah Kenegerian yang ada di kecamatan, dihilangkan, dan di kewedanaan menjadi Mahkamah Syariah tingkat pertama. Mengakibatkan jumlah Mahkamah Syariah tingkat kewedanaan dari 20 buah menjadi 16 buah. Sebab dalam pasal 1 PP ini, memuat ketentuan, Mahkamah Syariah hanya ada di tempat-tempat yang ada pengadilan negerinya. Sedangkan pengadilan negeri hanya ada di tingkat kabupaten saja. Namun PP ini, berusia pendek. Karena provinsi lainnya, juga meminta pemerintah pusat membentuk Mahkamah Syariah, di daerah mereka. Sehingga PP ini dicabut, dan diganti dengan PP 45/1957, yang memuat ketentuan pembentukan Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura.

Pergantian Nama

Sejak awal kemerdekaan RI hingga kini, pengadilan agama tingkat banding di Aceh, telah acap kali berganti nama. Mulai dari Mahkamah Syariah daerah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi di Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, dan terakhir Mahkamah Syariah Prov. Nanggroe Aceh Darussalam.
Para tokoh Aceh yang pernah menjadi pimpinan lembaga ini, yaitu Tgk. H. Ahmad Hasballah Indrapuri (1946-1955), Tgk. Muhammad saleh Lambhuk (1955-1960), Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba (1961-1971), Drs. Tgk. H. Abdul Hamid Irsyad (1971-1975), H. Zainal Abidin Abubakar, SH (1976-1992), Drs. H. Mahfudh Arhasy, SH (1992-2000). Dan Drs. H. Soufyan Saleh, SH (1 November 2000-sekarang).
 
Sejarah Baru

Peradilan agama di Aceh memasuki sejarah baru, dengan lahirnya UU 18/2001 tentang otonomi khusus. Sebab salah satu lembaga yang harus ada untuk mendukung penegakan peradilan syariat Islam di Aceh, yakni dibentuknya Mahkamah Syariah.

Seterusnya Mahkamah Syariah, merupakan pengembangan dari peradilan agama, dan diresmikan pada 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H, sesuai dengan UU 18/2001, Kepres 11/2003, dan Qanun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam no. 10/2002. Sebagai wujud pengalihan, dari pengadilan agama ke Mahkamah Syariah, kini terdapat satu Mahkamah Syariah sebagai pengadilan banding di Banda Aceh, dan 19 Mahkamah Syariah sebagai pengadilan tingkat pertama di kab/kota.

Kewenangan dan kekuasaan pengadilan agama ini, berpedoman pada UU 7/1989 pasal 49 ayat 1, jo pasal 49 UU 3/2006, tentang perubahan terhadap UU 7/1989, meliputi pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian perkara-perkara tingkat pertama bagi para pemeluk Islam, dalam hal perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syar'iyah. Namun demikian Mahkamah Syariah tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Hal ini secara tegas telah dinyatakan dalam UU 18/2001 pasal 25 ayat (1).
Mahkamah Syariah juga harus menganut tiga tingkat peradilan, yakni tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Dan dengan disahkannya beberapa qanun oleh DPRA, Mahkamah Syariah di Aceh telah lebih luas  dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana).

Dan juga didukung oleh qanun no. 11/2002, Mahkamah Syaiah juga berwenang mengadili dan memutuskan perkara-perkara jarimah (tindak pidana), seperti penyebaran aliran sesat (bidang aqidah), tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i (bidang ibadah), menyediakan fasilitas/peluang kepada orang Muslim tanpa uzur syar'i untuk tidak berpuasa (bidang ibadah), makan minum di tempat umum di siang hari di bulan puasa (bidang ibadah), dan tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam). Serta yang lebih mengesankan kita, Mahkamah Syariah Aceh, dipercayakan pula untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana dalam pengelolaan zakat. Sebagaimana telah diatur dalam qanun no. 7/2004. Tindak pidana dimaksud, meliputi tidak membayar zakat, setelah jatuh tempo. Membuat surat palsu atau memalsukan surat baitul mal. Serta menyelewengkan pengelolaan zakat.

Perkara Jinayat Dan Perdata

Mahkamah syar'iyah se Prov. Aceh, sejak Januari sampai Desember 2005 telah menerima masukan perkara jinayah, yaitu khamar 18 kasus, judi 75 kasus, khalwat 8 kasus, jumlah 101 kasus, dengan 192 orang terdakwa. Serta sejak Januari-Desember 2006, mahkamah syar'iyah telah memutuskan perkara jinayah berupa khamar, maisir, dan khalwat, sejumlah 62 perkara. Yaitu berupa sisa perkara tahun 2005, 3 kasus dan 61 kasus dalam tahun 2006

Sedangkan perkara perdata, yang diterima pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, dari 19 kantor peradilan agama ini, telah diputus 3747 perkara. Dari sisa perkara tahun 2005, 631 perkara, dan yang baru tahun 2006, 3919 perkara. Perkara-perkara yang dicabut, tahun 2006, 230 buah, dan sisa akhir tahun 2006, 573 perkara.
Menyangkut perkara banding pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, sejak tahun 1998 sampai 2006, sebagai perkara sisa akhir tahun mencapai 235 perkara. Perkara banding yang diterima dalam tahun-tahun tersebut, mencapai 543 perkara. Yang telah diputus, 578 perkara. Dan sisa akhir tahun, 200 perkara.

Milad kelima

Mahkamah syar'iyah yang telah dikukuhkan keberadaannya pada 4 Maret 2001, dalam era otonomi khusus, menyelenggarakan milad (ulang tahun) nya yang kelima, di ibukota kabupaten Aceh Jaya, Calang. Sekitar 6,5 jam-7 jam perjalanan melalui darat, arah ke barat Banda Aceh. Tentu saja peran dan aksi operasional mahkamah syar'iyah ini, belum semaksimal yang diharapkan masyarakat, khususnya kaum muslimin di Aceh.

Masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap masyarakat, yang terkesan hanya orang Islam yang miskin dan lemah saja yang harus merelakan tubuhnya dimangsa cambuk. Sedangkan orang kaya, kuat fisik, memiliki bedil, dan berpangkat masih ada yang belum terjamah oleh lecutan cambuk dalam perkara-perkara pidana (jinayah).

Oleh sebab itu, kita menghimbau adanya kesadaran dan keikhlasan semua lapisan masyarakat kaum Muslimin, untuk tidak memposisikan diri mereka sebagai warga istimewa yang tak terjamah hukum syari'at Islam. Dan menyediakan dirinya untuk dihukum cambuk, jika telah diputuskan kesalahan mereka oleh mahkamah syar'iyah, sebagai salah satu jalan untuk meringankan hukuman yang akan diterima kelak di yaumul akhirat.  Sedangkan syari'at Islam, marilah kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga, tetangga serta kaum muslimin seluruh alam. Dengan jalan mengishlahkan iimaan dan a'mal kita sehari-hari, sesuai dengan perintah Allah Swt, serta mengikuti tuntunan Rasulullaah Saw. Insya Allaah.

Sebab syari'at Islam itu bukan hanya berupa hukuman cambuk, tapi juga sejauh mana ketha'atan kita kepada perintah-perintah Allah Swt, serta mengamalkan sunnah Rasulullaah Saw, yang diwujudkan dengan istiqamah menjaga dan menegakkan shalat lima waktu dan shalat jum'at, secara berjama'ah dimasjid, tepat waktu, dimana azan dilaungkan. Juga menjaga shalat-shalat sunnat. Berpuasa wajib di bulan Ramadhan, dan menambahnya dengan berpuasa sunnat. Membayar zakat, bersedeqah, menunaikan haji dan umrah, bagi yang berkemampuan, bersilaturrahmi, serta menegakkan amar makruf nahi mungkar, dengan berdakwah ke seluruh alam. Dan juga jangan diabaikan, wajib berbusana dengan menutup 'aurat sesempurnanya, baik bagi kaum lelaki, apalagi kaum wanita.

* Penulis, adalah pemerhati dan aktivis masalah-masalah keIslaman, tinggal di Pasheu Beutong, Aceh Besar.

 

Sumber : Waspada Online

Spread the word