April 6, 2008
Konflik Partai Vs Fraksi
Konflik internal partai-partai di Indonesia berimplikasi sangat luas. Tidak hanya bagi para kader partai, tapi juga menyentuh kepentingan konstituen serta institusi perwakilan.
Konflik yang semula hanya menjadi persoalan antarpersonal dalam partai akan melebar dalam faksi-faksi. Bahkan, jika melibatkan elite tertinggi di partai, konflik pun berkembang kian rumit menjadi masalah institusi. Apalagi jika elite tersebut adalah tokoh yang juga merupakan personifikasi lembaga.
Konflik yang terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini tidak hanya menciptakan kubu Muhaimin Iskandar dan Abdurrahman Wahid, tapi akan memengaruhi pula institusi parlemen. Apalagi Muhaimin adalah Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR.
Dalam sistem politik kita, seseorang hanya boleh menjadi anggota DPR melalui partai yang dipilih dalam pemilu. Anggota-anggota partai yang terpilih menjadi wakil rakyat berhimpun dalam satu fraksi di parlemen karena fraksi adalah kepanjangan tangan partai.
Hingga di sini tidak ada persoalan. Masalah mulai muncul jika terjadi konflik di internal partai. Tidak dapat disangkal konflik yang semula hanya dalam radius partai dan melibatkan kader tertentu kemudian beresonansi menggetarkan pula fraksi di DPR. Fraksi terbelah dalam keping-keping seirama dengan polarisasi yang ada di partai. Pimpinan fraksi dengan berbagai alasan mengedarkan pernyataan kesetiaan kepada DPP. Yang tidak meneken dianggap tidak loyal. Itu bisa mengancam seorang anggota dewan. Sebab, sesuai dengan UU Partai Politik, partai mempunyai senjata pamungkas, yakni hak recall.
Masalah kian rumit dan mulai menelan energi institusi jika kader partai yang sedang konflik juga menjadi salah satu pemimpin lembaga perwakilan. Rapat bisa ditunda dan diskors berkali-kali karena fraksi tertentu enggan sidang paripurna yang terhormat dipandu pimpinan yang sudah tidak diakui fraksinya. Berbagai manuver dilakukan untuk mengganti si pemimpin. Energi institusi pun terkuras. Sungguh tidak elok karena partai dan fraksi secara sengaja menyandera lembaga demokrasi hanya untuk kepentingan mereka.
Partai dan fraksi sama sekali tidak menghargai hak pilih warga yang menempatkan seseorang menjadi anggota dewan. Partai dan fraksi bisa secara keji memberangus hak konstituen dengan melakukan recall terhadap anggota mereka tanpa bertanya kepada pemilih.
Partai dan fraksi juga mengerangkeng anggota DPR dengan rantai besi yang membuat para wakil rakyat sulit bergerak. Lihat saja keberpihakan DPR. Dalam banyak hal, DPR sama sekali tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Mereka pasti lebih tunduk pada kepentingan partai dan fraksi dan bukan pada kepentingan rakyat. DPR menjadi institusi yang mandul tanpa harapan karena tidak bisa membawa suara konstituen. Lemahnya posisi parlemen kian diperparah semangat gado-gado dari 'koalisi pelangi' yang berorientasi jangka pendek. Itu membuat partai mudah berselingkuh dengan pemerintah dan membiarkan aspirasi rakyat lenyap bersama angin.
Penguatan parlemen bisa terjadi tidak hanya dengan meniadakan hak recall partai. Tapi juga dengan membuat sistem keterwakilan berbasis distrik. Rakyat sebuah distrik akan tahu persis wakilnya di parlemen dan apa yang diperjuangkannya. Jika tidak menyuarakan kepentingan konstituen, rakyat distrik itulah yang akan me-recall wakilnya, bukan partai. Partai yang gegabah melakukan recall terhadap wakil sebuah distrik akan diberangus rakyat di distrik tersebut.
Selalu ada jalan jika kita benar-benar mau memberdayakan DPR sebagai lembaga perwakilan. Butuh kejujuran, bukan kosmetik. Lain halnya jika kita senang menyaksikan anggota dewan seperti boneka-boneka manis yang lebih patuh pada fraksi dan partai ketimbang konstituen.
(Editorial Media Indonesia)