April 6, 2008

Konflik Partai Vs Fraksi

KONFLIK dan perpecahan partai-partai politik di Indonesia bukanlah fakta baru. Konflik bisa ditelusuri jauh ke dalam jantung sejarah dengan sumber tunggal yakni perebutan kekuasaan. Bukan karena perbedaan mengagregasi kepentingan rakyat.

Konflik internal partai-partai di Indonesia berimplikasi sangat luas. Tidak hanya bagi para kader partai, tapi juga menyentuh kepentingan konstituen serta institusi perwakilan.

Konflik yang semula hanya menjadi persoalan antarpersonal dalam partai akan melebar dalam faksi-faksi. Bahkan, jika melibatkan elite tertinggi di partai, konflik pun berkembang kian rumit menjadi masalah institusi. Apalagi jika elite tersebut adalah tokoh yang juga merupakan personifikasi lembaga.

Konflik yang terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini tidak hanya menciptakan kubu Muhaimin Iskandar dan Abdurrahman Wahid, tapi akan memengaruhi pula institusi parlemen. Apalagi Muhaimin adalah Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR.

Dalam sistem politik kita, seseorang hanya boleh menjadi anggota DPR melalui partai yang dipilih dalam pemilu. Anggota-anggota partai yang terpilih menjadi wakil rakyat berhimpun dalam satu fraksi di parlemen karena fraksi adalah kepanjangan tangan partai.

Hingga di sini tidak ada persoalan. Masalah mulai muncul jika terjadi konflik di internal partai. Tidak dapat disangkal konflik yang semula hanya dalam radius partai dan melibatkan kader tertentu kemudian beresonansi menggetarkan pula fraksi di DPR. Fraksi terbelah dalam keping-keping seirama dengan polarisasi yang ada di partai. Pimpinan fraksi dengan berbagai alasan mengedarkan pernyataan kesetiaan kepada DPP. Yang tidak meneken dianggap tidak loyal. Itu bisa mengancam seorang anggota dewan. Sebab, sesuai dengan UU Partai Politik, partai mempunyai senjata pamungkas, yakni hak recall.

Masalah kian rumit dan mulai menelan energi institusi jika kader partai yang sedang konflik juga menjadi salah satu pemimpin lembaga perwakilan. Rapat bisa ditunda dan diskors berkali-kali karena fraksi tertentu enggan sidang paripurna yang terhormat dipandu pimpinan yang sudah tidak diakui fraksinya. Berbagai manuver dilakukan untuk mengganti si pemimpin. Energi institusi pun terkuras. Sungguh tidak elok karena partai dan fraksi secara sengaja menyandera lembaga demokrasi hanya untuk kepentingan mereka.

Partai dan fraksi sama sekali tidak menghargai hak pilih warga yang menempatkan seseorang menjadi anggota dewan. Partai dan fraksi bisa secara keji memberangus hak konstituen dengan melakukan recall terhadap anggota mereka tanpa bertanya kepada pemilih.

Partai dan fraksi juga mengerangkeng anggota DPR dengan rantai besi yang membuat para wakil rakyat sulit bergerak. Lihat saja keberpihakan DPR. Dalam banyak hal, DPR sama sekali tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Mereka pasti lebih tunduk pada kepentingan partai dan fraksi dan bukan pada kepentingan rakyat. DPR menjadi institusi yang mandul tanpa harapan karena tidak bisa membawa suara konstituen. Lemahnya posisi parlemen kian diperparah semangat gado-gado dari 'koalisi pelangi' yang berorientasi jangka pendek. Itu membuat partai mudah berselingkuh dengan pemerintah dan membiarkan aspirasi rakyat lenyap bersama angin.

Penguatan parlemen bisa terjadi tidak hanya dengan meniadakan hak recall partai. Tapi juga dengan membuat sistem keterwakilan berbasis distrik. Rakyat sebuah distrik akan tahu persis wakilnya di parlemen dan apa yang diperjuangkannya. Jika tidak menyuarakan kepentingan konstituen, rakyat distrik itulah yang akan me-recall wakilnya, bukan partai. Partai yang gegabah melakukan recall terhadap wakil sebuah distrik akan diberangus rakyat di distrik tersebut.

Selalu ada jalan jika kita benar-benar mau memberdayakan DPR sebagai lembaga perwakilan. Butuh kejujuran, bukan kosmetik. Lain halnya jika kita senang menyaksikan anggota dewan seperti boneka-boneka manis yang lebih patuh pada fraksi dan partai ketimbang konstituen.
(Editorial Media Indonesia)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

September 24, 2007

Kemiskinan, Konflik, dan Perdamaian Global

Oleh Amich Alhumami

Kemiskinan, konflik, dan perdamaian adalah tiga isu kritikal yang menjadi agenda bersama komunitas internasional. Perdamaian hanya bisa diwujudkan secara langgeng bila didasarkan pada prinsip keadilan yang mengandaikan tiadanya kemiskinan. Kemiskinan bukan saja penghalang utama dalam menjalani hidup secara terhormat dan bermartabat, tetapi juga sumber konflik komunal yang sulit diselesaikan dan menjauhkan spirit perdamaian.

Pengalaman konflik berdimensi etnis dan agama seperti yang terjadi di Afrika (Rwanda, Sudan) atau Asia Selatan (Sri Lanka, India) sesungguhnya berpangkal pada masalah kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan. Kemiskinan jelas merupakan problem fundamental yang menjadi ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan global. Karena itu, PBB mencanangkan Millenium Development Goals (MDGs) yang salah satunya adalah mengurangi angka kemiskinan penduduk dunia setengah dari yang ada sekarang sampai 2015.

Menurut data Bank Dunia 2004, di seluruh dunia terdapat sekitar 50 negara yang menderita kemiskinan ekstrem dan puluhan lagi negara termasuk miskin moderat, yang sebagian besar terkonsentrasi di tiga wilayah: Afrika (Ethiopia, Mozambique, Lesotho, Zambia), Asia Selatan (Pakistan, India, Nepal, Bangladesh), serta Asia Timur dan Tenggara (Tiongkok, Kamboja, Laos, Myanmar).

Kemiskinan biasanya diukur dengan standar hidup yang dikonversi dengan tingkat pendapatan. Menurut Bank Dunia, suatu negara dikategorikan miskin bila penduduknya hanya berpendapatan 1 dolar atau 2 dolar per hari.

Bayangkan, bila menggunakan ukuran pendapatan 1 dolar saja, kita menemukan banyak sekali negara yang penduduknya menderita kemiskinan ekstrem. HDR 2005 mencatat, kemiskinan di Malawi, Burundi, dan Siera Leone berturut-turut adalah 41,7 persen, 58,4 persen, dan 57,0 persen. Sementara itu, kemiskinan di Nepal, India, dan Bangladesh masing-masing 37,7 persen, 34,7 persen, dan 36,0 persen, sedangkan di Tiongkok dan Kamboja sebanyak 46,7 persen dan 34,1 persen.

Negara-negara yang menderita kemiskinan ekstrem di wilayah Afrika dan Asia Selatan terkungkung oleh-meminjam istilah Jeffery Sachs- the demographic trap. Yakni, tingkat pertumbuhan penduduk yang tak terkendali sehingga menjadi beban bagi negara bersangkutan karena tidak mampu memberi penghidupan yang layak. Keluarga-keluarga miskin umumnya mempunyai banyak anak. Konsekuensinya, mereka tidak mampu memberikan nutrisi yang cukup dan tidak bisa menyediakan layanan kesehatan dan bekal pendidikan yang memadai bagi anak-anak mereka.

Dari keluarga miskin dengan jumlah anak banyak, lahirlah generasi baru yang tidak bermutu karena derajat kesehatannya rendah dan kualitas pendidikannya tak terjamin.

Kemiskinan Terbagi

Tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi di negara-negara miskin juga telah menciptakan -meminjam istilah Geertz (1960)- the agricultural involution. Yakni, penyempitan lahan pertanian karena jumlah penduduk yang terus bertambah sehingga mereka harus berbagai lahan.

Proses demikian itu melahirkan the shared poverty, kemiskinan yang terbagi di antara keluarga-keluarga miskin tersebut. Jumlah penduduk terus melonjak secara tak terkendali, sementara lahan-lahan produktif terus menyusut, bukan saja karena pertambahan populasi, tapi juga kerusakan lingkungan. Untuk itu, upaya melakukan konservasi alam/lingkungan dan menekan laju pertumbuhan penduduk mutlak dilakukan.

Dalam konteks itu, Bangladesh merupakan salah satu negara yang relatif sukses mengatasi demographic trap karena selama 25 tahun terakhir mampu menurunkan secara signifikan tingkat pertumbuhan penduduk, dari 6,6 persen (1975) menjadi 3,1 persen pada 2000 (meski angka ini masih tergolong tinggi).

Kemiskinan kini memperoleh pemaknaan baru, bukan sekadar pengertian konvensional, yakni pendapatan rendah. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) mendefinisikan kemiskinan sebagai capability deprivation, yang jauh lebih fundamental daripada sekadar pendapatan rendah yang bersifat instrumental.

Dalam hal ini, capability deprivation ditandai oleh ketiadaan akses bagi warga negara untuk memenuhi hak-hak dasarnya, seperti memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan, mendapat akses ke sumber daya finansial dan kegiatan ekonomi produktif, bahkan kebebasan dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik yang berkaitan dengan urusan dan kepentingan umum. Jika warga negara tidak memperoleh hak-hak dasar itu, mereka akan mengalami social exclusion yang menjadi sumber utama kemiskinan kolektif.

Perjuangan menghapus kemiskinan sejatinya merupakan ikhtiar untuk meningkatkan human capability. Itu adalah satu usaha membuka jalan bagi setiap orang agar mampu memberdayakan diri sendiri dengan cara menghilangkan berbagai kendala dan hambatan.

Dalam perspektif demikian, kerja kemanusiaan Muhammad Yunus, pemenang hadiah Nobel Perdamaian 2006, sangat relevan dengan konsep human capability. Dia menyentuh empat masalah mendasar sekaligus, yaitu (1) mendorong pembangunan sosial ekonomi dari akar rumput, (2) meletakkan dasar-dasar demokrasi dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, (3) membuka peluang dan mendorong partisipasi publik bagi kaum perempuan dalam proses demokrasi politik, dan (4) memperkuat elemen perdamaian hakiki melalui penghapusan kemiskinan.

Kerja kemanusiaan melalui pemberian kredit mikro yang dilakukan Muhammad Yunus telah menjadi kekuatan pembebasan bagi masyarakat miskin sehingga mendorong terwujudnya perdamaian yang langgeng.

Sumber Konflik

Demikianlah, kemiskinan dipandang sebagai pangkal masalah yang membawa implikasi negatif, antara lain, melahirkan deprivasi sosial yang dapat menjadi sumber konflik di dalam masyarakat. Perdamaian hanya bisa dibangun bila eksklusi sosial dan marginalisasi yang menjadi bibit konflik bisa dihilangkan.

Kemiskinan juga selalu memunculkan eksklusi sosial dan marginalisasi di dalam masyarakat sehingga perlu diatasi secara sistematis dan komprehensif. Sangat jelas, antara kemiskinan, konflik, dan perdamaian saling kait-mengait dan terjalin berkelindan. Memutus mata rantai konflik hanya bisa dilakukan dengan memutus akar kemiskinan sehingga akan tercipta perdamaian global yang abadi.

Untuk itu, masyarakat maju di belahan dunia Utara tak boleh menutup mata atas fakta kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan yang menimpa masyarakat tertinggal di belahan dunia Selatan.

Amich Alhumami, peneliti sosial bekerja di Direktorat Agama dan Pendidikan, Bappenas

Sumber: jawa pos dotcom

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 13, 2008

Menghentikan Konflik TNI-Polri

Oleh: Adrianus Meliala

Konflik TNI-Polri bukannya mereda malah terus terjadi. Konflik yang baru saja terjadi di Masohi-Seram Barat menunjukkan tidak ada yang berubah terkait konflik antaraparat bersenjata.

Konflik umumnya diawali insiden kecil antaranggota TNI dan Polri, dilanjutkan beredarnya isu, diakhiri konflik yang hampir selalu dimulai dari pihak TNI.

Berbagai usaha, konon, telah dilakukan jajaran pimpinan (terutama dari) TNI AD sebagai elemen TNI yang paling sering bertikai dengan Polri. Mulai dari briefing pada saat jam komandan, penegasan dan sosialisasi tentang konstelasi TNI-Polri dewasa ini, hingga penghukuman bagi perusuh sudah dilakukan. Namun, dilihat dari dampak, berbagai usaha itu tampaknya kurang efektif atau sia-sia jika dilihat dari masih adanya konflik serupa dari waktu ke waktu.

Tulisan ini mengajukan beberapa solusi guna menghentikan konflik TNI-Polri tanpa harus mengubah platform dasar yang seharusnya kita terima, yakni pemisahan organisasi, struktur, dan fungsi di antara keduanya.

Menciptakan jarak

Dewasa ini, betapa pun keduanya berbeda secara organisasi, struktur, maupun fungsi, tetapi interaksi di antara keduanya masih tinggi. Banyak pihak masih menyebut TNI-Polri dalam satu napas; tidak afdol jika melihat TNI tanpa kehadiran Polri. Saat rapat kabinet atau dalam acara kenegaraan, Panglima TNI senantiasa disandingkan dengan Kepala Polri. Saat upacara pengambilan sumpah setia lulusan Akademi Militer juga diikuti lulusan Akademi Kepolisian. Di daerah, kepala koter TNI dan satwil Polri masih sama-sama menjadi anggota muspida/muspika.

Contoh lain, saat pemakaman mantan Presiden Soeharto, anggota pasukan elite Polri menjadi salah satu penjaga peti jenazah selain tiga personel mewakili tiga korps pasukan elite TNI.

Menurut saya, frekuensi interaksi yang tinggi ini jelas menyumbang latennya kecemburuan, khususnya di kalangan TNI. Jajaran bawah TNI bisa mudah terlupa bahwa ada perbedaan tegas di antara keduanya, termasuk perbedaan rezeki.

Terkait itu, berbagai pihak seharusnya konsisten membuat kedua lembaga itu berjarak, tidak hanya terkait hal-hal yang bersifat simbolik, tetapi juga fisik. Upaya memindahkan barak-barak TNI dari perkotaan seyogianya telah dimulai. Demikian pula jumlah personel TNI yang bertugas di komando-komando teritorial (mulai dari kodam sampai koramil) seyogianya mulai dikurangi.

Besar harapan, dengan berkurangnya jumlah kontak fisik di antara personel kedua kesatuan, kemungkinan terjadinya perselisihan yang berbuntut konflik bersenjata akan jauh berkurang.

Tujuan lebih tinggi

Dari sudut psikologi kelompok, kompetisi atau persaingan di antara dua kelompok yang berpotensi meruncing dan destruktif bisa dihindari apabila diciptakan suatu ”tujuan bersama” yang bersifat mengatasi atau lebih tinggi dari tujuan masing-masing kelompok semata. Adanya tujuan yang lebih tinggi (higher objectives) itu dapat menjadikan, entah kecemburuan atau persaingan, hilang, tertutupi, atau tergantikan. Inilah strategi kedua.

Jika strategi ini dipilih, upaya pencarian dan pembentukan tujuan bersama yang bisa menyatukan moril TNI dan Polri bukan pekerjaan mudah. Salah satu penyebabnya, kembali, terkait perbedaan tugas dan fungsi di antara keduanya. Ada ahli yang mengambil analogi air dan minyak, mana bisa disatukan?

Penyebab lain adalah berbedanya kondisi bangsa saat ini dibanding di era Soeharto, di mana isu atau fakta dapat direkayasa sedemikian rupa dalam rangka penciptaan kondisi tertentu. Kini, cipta kondisi dalam rangka pembentukan tujuan bersama yang baru dan dapat mengatasi perbedaan TNI dan Polri amat tidak mudah dilakukan.

Dalam amatan saya, TNI dan Polri hanya pernah terlihat amat padu dan bahu-membahu saat terjadi musibah Tsunami di Aceh, Desember 2004. Saat itu, personel baju hijau dan baju coklat menjadi pelopor yang tanpa kenal lelah mengangkuti mayat-mayat dan puing reruntuhan. Masalahnya, amat jarang ditemui peristiwa sehebat tsunami Aceh yang bisa membuat personel militer dan kepolisian melepas ego korps masing-masing dan lebur dalam satu peran sebagai tiang negara.

Mengharapkan, apalagi mendoakan, adanya musibah atau invasi negara lain (yang diprediksi dapat menjadi tujuan mengatasi ego korps) tentu tidak rasional.

Peran perbantuan

Strategi ketiga yang bisa diterapkan adalah menghilangkan wilayah abu-abu (grey area) antara TNI-Polri dan sebaliknya, menjadikan perihal siapa berbuat apa, berapa lama, untuk apa, dan seterusnya. Dengan melakukan hal ini, diharapkan dapat menghilangkan hal-hal yang ada di tataran persepsional (seperti cemburu dan iri) atau tataran formal (terkait kewenangan yang dirasakan sama-sama dimiliki pihak TNI dan Polri). Diharapkan, dengan penghilangan grey area itu, akses kepada ”kesejahteraan” dalam arti luas dapat dinikmati para personel TNI.

Dan wilayah abu-abu adalah sebutan yang menunjuk sejumlah aktivitas yang diklaim militer sebagai operasi militer nonperang (military operations other than war/MOOTW). Jumlahnya cukup banyak, mulai dari mengatasi penyelundupan hingga terorisme, yang merupakan jenis kriminalitas yang sebenarnya menjadi ranah kewenangan kepolisian untuk mengatasinya.

Mengingat UU Pertahanan maupun UU TNI tidak dengan tegas mengatur persoalan bilamana dan di mana aktivitas tadi bisa dilakukan pihak militer, padahal di pihak lain UU Kepolisian lebih rinci menjelaskannya, perlu ada konsensus agar MOOTW diletakkan sebagai kegiatan perbantuan militer kepada polisi (military assistance to the police). Selanjutnya, dapat dengan mudah diatur bilamana dan di mana TNI dapat berada di ranah sipil dan dapat ”menikmati” kesejahteraan yang dipersepsikan dinikmati Polri karena mengurusi illegal logging, penyelundupan, terorisme, dan lainnya.

Atas hal-hal itu terdengar kabar, pihak TNI masih keberatan. Kedudukan TNI yang ”membantu” Polri, kabarnya, secara psikologis belum bisa diterima berbagai kalangan di TNI. Hal inilah yang, jika terus dipelihara, menjadi kondisi laten bagi munculnya konflik fisik di tingkat bawah.

Apa pun strategi yang dipilih, satu atau beberapa strategi, disarankan agar pihak-pihak terkait melakukannya dengan konsisten. TNI bersama Dephan perlu seiya-sekata terkait strategi yang dipilih serta menyiapkan roadmap yang pasti dengan patokan waktu serta indikator capaian yang jelas. Di pihak lain, Polri juga perlu membantu menciptakan kondisi kondusif guna memuluskan reformasi hubungan di antara keduanya.

Adrianus Meliala Kriminolog UI

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 10, 2008

Menakar Rivalitas Politik

Oleh M.Umar Syadat Hasibuan

Rumus dalam politik memang menang dan kalah. Artinya, semua orang akan berlomba-lomba dan melakukan berbagai upaya untuk dapat memenangkan sebuah pertarungan politik, pada level apa pun dan arena pertarungan politik mana pun. Dalam perspektif yang demikian, banyak kalangan mengatakan bahwa politik menjadi sebuah upaya yang menghalalkan segala cara. Bisa jadi benar namun juga bisa salah. Tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan memperdebatkan pertentangan benar atau tidaknya sebuah upaya politik, ataupun dari perspektif mana sebaiknya kita memandangnya. Yang pasti, semua upaya-upaya politik tersebut menjadi sah dan wajar dilakukan oleh semua orang tak terkecuali elite politik, karena upaya tersebut adalah bagian integral untuk memenangkan sebuah pertarungan politik.

Dan menjelang Pemilu 2009, eskalasi politik dirasakan semakin kentara. Baik pada level pusat maupun daerah. Upaya konsolidasi politik terus dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memangkan pemilu 2009 termasuk menancapkan "kaki-kaki" kekuasaan sampai pada level daerah. Dalam konteks inilah, eskalasi pertarungan politik dan rivalitas elite tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga didorong sampai pada level daerah.

Simak saja kasus Pilkada Maluku Utara dan Pilkada Sulawesi Selatan. Momentum Pilkada di kedua daerah tersebut, nyata-nyata merepresentasikan kepentingan elite di tingkat pusat. Sehingga gambaran pertarungan elite yang ditarik ke daerah menjadi amat kentara.
Atau simak saja perdebatan terkait perebutan kursi Ketua DPRD Sumut yang saat ini kosong. Sebagaimana diketahui bahwa pencalonan H. Abdul Wahab Dalimunthe dalam Pilkada Gubernur Sumut dari Partai Demokrat, PBR dan PAN. Yang kemudian berimbas pada pemecatan Wahab oleh DPP Partai Golkar melalui surat keputusannya 12 Februari 2008, yakni secara resmi memberhentikan Abdul Wahab Dalimunthe sebagai anggota PG. Wahab yang memiliki NPAG (Nomor Pokok Anggota Golkar) 02030000100 juga 'dipaksa' untuk tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRDSU.

Dengan pemecatan Wahab, maka jabatan Ketua DPRDSU untuk sementara dinyatakan kosong. Akibatnya terjadi pertarungan wacana yang disertai dengan berbagai upaya-upaya politik untuk memperebutkan posisi ketua DPRD Sumut yang ditinggalkan oleh Abdul Wahab Dalimunthe.

Alhasil, elite politik pun ikut meramaikan wacana perebutan kursi tersebut, baik pada level elite Jakarta maupun daerah. Dan para elite Jakarta sampai-sampai melakukan rivalitas politik sampai pada level daerah terkait dengan perebutan kursi Ketua DPRD tersebut. Hal ini wajar, mengingat posisi Ketua DPRD adalah posisi strategis, baik pada level pengambilan kebijakan tingkat daerah maupun sebagai media kampanye menjelang Pemilu 2009 yakni dengan kekuatan untuk melakukan konsolidasi politik dan kewenangan untuk turun basis ke masyarakat secara langsung.

Atau simak juga kasus pemecatan Syamsul Arifin dari Ketua Partai Golkar Kab Langkat, berita pemecatan Tengku Milwan dari Ketua Partai Golkar Labuhan Batu adalah gambaran sebuah rivalitas politik yang tidak sehat dan akan terus menerus terjadi, dan tentunya memberikan konsekuensi konflik politik berkepanjangan.

Padahal, pada hakikatnya makna yang sesunguhnya dari rivalitas berpolitik adalah pengejawantahan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Sumut dengan cara bersaing untuk membangun ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara ekonomi, politik, budaya serta terciptanya keadilan.
Memang, secara teoritis sumber-sumber kekuasaan yang terbatas akan terus menjadi rebutan, walaupun memerlukan biaya yang mahal, dan dimungkinkan akan memunculkan konflik.

Kekuasaan menjadi perhatian utama para elite politik. Untuk "memperebutkannya" seringkali harus menaruhkan segala-galanya. Oleh karena itu untuk menduduki jabatan tertentu  mereka rela mengorbankan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya. Demikian pula sebaliknya, jika ia masih berkuasa dengan segala cara untuk mempertahankan "status quo"nya .

Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia, ternyata di beberapa daerah menimbulkan persoalan. Tajamnya perebutan dan kepentingan politik antarkekuatan politik maupun intra-kekuatan politik, mengakibatkan konflik yang seringkali tidak terhindarkan dalam perebutan jabatan-jabatan politik. Rivalitas politik, kadang-kadang bukanlah semata-semata sebagai akibat dari perbedaan persepsi, melainkan perbedaan kepentingan antar kekuatan politik dalam memperebutkan sumber-sumber kekuasaan di tingkat lokal. Selain itu, konflik yang terjadi mencerminkan sikap dan perilaku kekuatan politik lokal yang relatif masih "belum matang ". Hal ini dicerminkan belum "bakunya" insfrastruktur pemilihan pejabat publik yang seringkali kontroversial, dipersoalkan oleh partai politik dan aktor politik serta kadang-kadang ditolak oleh masyarakat, bahkan oleh partai politik maupun anggota legislatif yang partainya kalah dalam pemilihan jabatan politik lokal (Mashad dkk, 2005).

Dalam konteks yang demikian, aspek moral menjadi sudah tidak penting untuk menjadi pertimbangan. Yang lebih parah, kuatnya rivalitas politik dalam memperebutkan posisi atau jabatan tertentu ternyata banyak mengesampingkan aspek-aspek kebutuhan mendasar masyarakat. Seperti kesehatan yang masih mahal, pendidikan mahal serta infrastruktur pendidikan yang rusak, infrastruktur yang jauh dari standar, serta rumah layak yang masih sangat kurang, serta angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi.
Artinya, rivalitas politik yang dilakukan secara terus-menerus dalam perebutan posisi atau jabatan tertentu, memberikan konsekwensi minimnya pelayanan publik, akibat konsentrasi para pengambil kebijakan pada rivalitas politik semata.

Dalam konteks ini, maka yang sebenarnya harus dipertimbangkan aspek pembelajaran demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, harus mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, rivalitas politik yang dilakukan oleh elite, harus mampu berjalan dalam koridor dan frame etika politik yang beradab.

Simak saja pendapat Huntington memperingatkan bahwa tahun-tahun pertama berjalannya masa kekuasaan pemerintahan demokratis yang baru, umumnya akan ditandai dengan bagi-bagi kekuasaan di antara koalisi yang menghasilkan transisi demokrasi tersebut, penurunan efektivitas kepemimpinan dalam pemerintahan yang baru sedangkan dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri belum akan mampu menawarkan solusi mendasar terhadap berbagai permasalahan sosial dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Tantangan bagi konsolidasi demokrasi adalah bagaimana menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan tidak justru hanyut oleh permasalahan-permasalahan itu.

Implikasinya proses demokratisasi tanpa etika politik yang mengakar menjadi rentan dan bahkan hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik regional atau konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang terpecah.

Dengan kata lain, Etika Politik adalah sarana yang diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Karena dalam ruh etika politik mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

* Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Politik UI

 

Sumber : Waspada Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 28, 2008

TNI Boleh Kampanye? Sirkus Politik Paling Aneh

Edy Prasetyono

Pandangan sinis bahwa politisi sipil tidak kuat dan penuh petualangan politik yang tidak konsisten mungkin ada benarnya. Adalah amat mengejutkan jika Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR membolehkan TNI untuk terlibat kampanye.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor No 34 Tahun 2004 tentang TNI tegas menyatakan, TNI dilarang terlibat politik praktis. Hal ini juga amat mengagetkan karena dalam tubuh TNI sendiri dan masyarakat secara umum masih berlangsung perdebatan tentang penggunaan hak pilih TNI dalam pemilihan umum. Apakah ikut kampanye itu bukan politik praktis?

Netralitas TNI

Tidak dapat dibayangkan jika TNI benar-benar dibolehkan kampanye. TNI akan secara terbuka terlibat mobilisasi dukungan terhadap partai politik dan calon presiden. Politik dagang sapi akan marak. Bisa jadi karena jasanya dalam kampanye, panglima kodam atau kepala staf, bahkan panglima, diiming-imingi jabatan menteri oleh pemenang pemilu.

Unit atau perorangan TNI terpecah dalam kampanye aneka kekuatan politik. Ke mana TNI akan dibawa oleh para pembuat keputusan politik? Mungkin inilah pikiran sempit para pembuat undang-undang pemilu. Mereka tidak menyadari langkah ini akan merusak TNI hingga tidak mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara secara profesional.

Perlu disadari, kini Indonesia masih dalam konsolidasi demokrasi yang rumit dengan berbagai tantangan pelembagaan yang belum mapan. Sebelumnya konsolidasi dan pelembagaan politik diramaikan oleh masalah calon independen.

Kali ini tantangan bertambah dengan gagasan dibukanya keterlibatan TNI dalam kampanye yang juga membuka koneksi atau kolaborasi politik antara partai politik dan militer. Mungkin para politisi dan partai politik tidak percaya diri dalam menghadapi hutan rimba perpolitikan nasional.

Jadi, selama masih dalam konsolidasi demokrasi, seharusnya energi dicurahkan untuk membentuk sistem demokrasi yang melembaga dengan pilar partai politik dan institusi-institusi demokrasi yang lain. Bersamaan dengan ini, harus diperkuat komitmen untuk menjaga netralitas TNI dan anggota TNI.

Profesional dan tangguh

Para politisi dan pembuat undang-undang tampaknya mempunyai memori yang pendek. Memori yang pendek ini yang menyebabkan mereka sering menyembunyikan, melupakan, bahkan meremehkan masa lalu. Mungkin ini merupakan salah satu penyebab dari sulitnya kita keluar dari krisis.

Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu yang telah merusak kompetensi TNI dalam bidang pertahanan. Reformasi TNI yang sedang berjalan harus disertai upaya keras untuk menempatkan TNI dalam posisi terhormat sebagai pelindung pertahanan negara.

Untuk itu, para pembuat kebijakan dan undang-undang seharusnya menciptakan kesejahteraan dan membentuk TNI yang profesional dan tangguh untuk menghadapi berbagai ancaman terhadap pertahanan Indonesia.

Memperbolehkan TNI kampanye identik dengan memecah TNI atau memaksa TNI untuk ikut dalam kegiatan dukung- mendukung partai dan calon tertentu. Sementara konflik TNI- Polri di lapangan juga masih marak, apakah kita akan memperburuk konflik itu dengan adanya keterlibatan TNI dan Polri dalam kampanye pemilu?

Kejatuhan Soeharto tahun 1998 bukan hanya kejatuhan rezim yang telah berkuasa selama 32 tahun, melainkan juga momentum untuk melepaskan TNI dari jerat politik yang telah merusak kemampuan dan profesionalisme mereka.

Menolak

Menanggapi perkembangan ini, lebih baik TNI (dan Polri) menolak seruan undang-undang yang membolehkan mereka terlibat kampanye. Politik memang penuh dengan godaan bagi para petualang politik yang hanya berorientasi kekuasaan. Itulah salah satu hakikat atau semangat batin UU No 34/2004 tentang TNI, yaitu untuk melindungi TNI dari petualangan yang akan menyeret dan menjerumuskan TNI ke dalam politik praktis.

Kita tidak ingin melihat hal itu terjadi lagi. Tampaknya instrumen legal ini masih terlalu progresif karena tidak diimbangi dengan budaya dan mindset demokrasi yang ironisnya justru masih membelenggu para pembuat peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Barangkali ada benarnya ketika mantan Presiden Filipina Fidel Ramos menyatakan, ”keterlibatan militer dalam politik bukan karena kekuatan mereka, tetapi karena kelemahan politisi sipil”.

Kita semua perlu merenungkan pandangan Ramos yang sinis, tetapi bijak ini.

Edy Prasetyono Peneliti Senior CSIS; Dosen Jurusan Hubungan Internasional FISIP-UI, Depok

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 4, 2008

Antagonisme, Hakikat Politik

Donny Gahral Adian

Antagonisme adalah sisi lain dar