October 30, 2007
Komisi Independen dalam Negara
Benny K Harman
Salah satu amanat reformasi yang digulirkan sejak 1998 adalah memerangi korupsi. Mereka yang ada di pemerintahan dan DPR sepakat memberantas korupsi. Pemerintah pun mengambil langkah yang diperlukan untuk memberantasnya.
Dibentuknya komisi-komisi independen dalam negara adalah untuk mencegah atau setidaknya sebagai upaya mengurangi korupsi, pemerasan, dan suap yang terkait dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan komisi-komisi ini dapat memperkuat penegakan hukum.
Persoalannya adalah bagaimana komisi-komisi itu dapat berperan dalam memperkuat penegakan hukum, bahkan sebelum itu adalah meletakkan posisi independen dari penegak hukum dan kepentingan elite negara?
Latar kemunculan
Kemunculan komisi-komisi dalam negara terkait dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kehakiman, untuk menunaikan tugasnya dalam penegakan hukum secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya.
Efek ganda dari pengabaian atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu, atau bahkan diikuti penegakan hukum yang terindikasi melawan atau melanggar hukum, adalah kepercayaan publik yang merosot atas kinerja aparat penegak hukum tersebut.
Jika berbagai perkara dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang menegakkan hukum. Jadi tak mengejutkan jika muncul istilah "bisnis perkara".
Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan.
Sangkaan mengenai maraknya "mafia peradilan" bertalian dengan "bisnis perkara". Salah satu contoh adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007).
Dalam kondisi sebagian polisi, jaksa, dan hakim yang menjauh dari kejujuran dan sikap profesional, dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap para penegak hukum. Apalagi sebelumnya merupakan warisan Orde Baru yang berkembang dalam struktur korupsi, kolusi, dan nepotisme ataupun campur tangan politik yang kuat.
Untuk memulihkan kepercayaan publik itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah komisi yang berwenang mengadili perkara korupsi. Kemudian disusul pembentukan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas penegakan hukum.
Independensi komisi
Salah satu ukuran yang ditekankan dalam setiap peradilan adalah independensinya. Sebagaimana dalam penekanan yang sama atas kekuasaan kehakiman yang merdeka—tidak boleh dicampuri kewenangannya—dalam menyidangkan suatu perkara.
Komisi-komisi yang telah disebutkan, termasuk komisi lainnya, seperti KPU, Komnas HAM, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), harus meletakkan posisinya secara independen terhadap setiap kekuatan dan kepentingan politik ataupun kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas.
Pertama, posisi independen ini hanya dapat dipertegas melalui wewenang, baik dalam menunaikan tugas maupun menjalankan fungsi masing-masing. Keberadaannya tak boleh diintervensi.
Kedua, independensi setiap komisi dapat ditentukan, selain dengan cara mengambil jarak atas lembaga-lembaga dan kepentingan lain, juga dengan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, mereka yang menjadi anggota komisi harus bebas dari "kepanjangan tangan" lembaga atau aparatur lain dalam menyusun personalia atau staf-stafnya. Penyusunan dapat dilakukannya secara mandiri.
Keempat, menjunjung tinggi etos kerja dan kejujuran demi menjaga netralitas atau independensinya, baik dalam melakukan penyelidikan, menangani suatu perkara, mengawasi suatu lembaga dan media, maupun prinsip nondiskriminasi.
Kelima, pelanggaran atau penyelewengan atas ketentuan yang wajib dipatuhi setiap anggota komisi harus berdasarkan sanksi hukum, disiplin, dan administrasi ataupun moral.
BENNY K HARMAN Pendiri Setara Institute; Anggota Komisi III DPR
Sumber : KCM
Tag: Hukum