October 30, 2007

Komisi Independen dalam Negara

Benny K Harman

Salah satu amanat reformasi yang digulirkan sejak 1998 adalah memerangi korupsi. Mereka yang ada di pemerintahan dan DPR sepakat memberantas korupsi. Pemerintah pun mengambil langkah yang diperlukan untuk memberantasnya.

Dibentuknya komisi-komisi independen dalam negara adalah untuk mencegah atau setidaknya sebagai upaya mengurangi korupsi, pemerasan, dan suap yang terkait dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan komisi-komisi ini dapat memperkuat penegakan hukum.

Persoalannya adalah bagaimana komisi-komisi itu dapat berperan dalam memperkuat penegakan hukum, bahkan sebelum itu adalah meletakkan posisi independen dari penegak hukum dan kepentingan elite negara?

Latar kemunculan

Kemunculan komisi-komisi dalam negara terkait dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kehakiman, untuk menunaikan tugasnya dalam penegakan hukum secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya.

Efek ganda dari pengabaian atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu, atau bahkan diikuti penegakan hukum yang terindikasi melawan atau melanggar hukum, adalah kepercayaan publik yang merosot atas kinerja aparat penegak hukum tersebut.

Jika berbagai perkara dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang menegakkan hukum. Jadi tak mengejutkan jika muncul istilah "bisnis perkara".

Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan.

Sangkaan mengenai maraknya "mafia peradilan" bertalian dengan "bisnis perkara". Salah satu contoh adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007).

Dalam kondisi sebagian polisi, jaksa, dan hakim yang menjauh dari kejujuran dan sikap profesional, dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap para penegak hukum. Apalagi sebelumnya merupakan warisan Orde Baru yang berkembang dalam struktur korupsi, kolusi, dan nepotisme ataupun campur tangan politik yang kuat.

Untuk memulihkan kepercayaan publik itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah komisi yang berwenang mengadili perkara korupsi. Kemudian disusul pembentukan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas penegakan hukum.

Independensi komisi

Salah satu ukuran yang ditekankan dalam setiap peradilan adalah independensinya. Sebagaimana dalam penekanan yang sama atas kekuasaan kehakiman yang merdeka—tidak boleh dicampuri kewenangannya—dalam menyidangkan suatu perkara.

Komisi-komisi yang telah disebutkan, termasuk komisi lainnya, seperti KPU, Komnas HAM, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), harus meletakkan posisinya secara independen terhadap setiap kekuatan dan kepentingan politik ataupun kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas.

Pertama, posisi independen ini hanya dapat dipertegas melalui wewenang, baik dalam menunaikan tugas maupun menjalankan fungsi masing-masing. Keberadaannya tak boleh diintervensi.

Kedua, independensi setiap komisi dapat ditentukan, selain dengan cara mengambil jarak atas lembaga-lembaga dan kepentingan lain, juga dengan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, mereka yang menjadi anggota komisi harus bebas dari "kepanjangan tangan" lembaga atau aparatur lain dalam menyusun personalia atau staf-stafnya. Penyusunan dapat dilakukannya secara mandiri.

Keempat, menjunjung tinggi etos kerja dan kejujuran demi menjaga netralitas atau independensinya, baik dalam melakukan penyelidikan, menangani suatu perkara, mengawasi suatu lembaga dan media, maupun prinsip nondiskriminasi.

Kelima, pelanggaran atau penyelewengan atas ketentuan yang wajib dipatuhi setiap anggota komisi harus berdasarkan sanksi hukum, disiplin, dan administrasi ataupun moral.

BENNY K HARMAN Pendiri Setara Institute; Anggota Komisi III DPR

Sumber : KCM

Tag:

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

July 25, 2008

Kuburan Masal Pemberantasan Korupsi

Oleh Emerson Yuntho

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, institusi pengadilan, dalam hal ini pengadilan umum secara keseluruhan, ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong pemerintah. Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan tinggi dan pengadilan negeri masih menjadi lembaga yang menguntungkan pelaku korupsi. Hal tersebut bisa dilihat pada perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan selama Januari hingga Juli 2008.

Berdasar penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) selama setengah perjalanan 2008, terdapat 94 perkara korupsi dengan 196 terdakwa yang diperiksa dan diputus (divonis) oleh pengadilan di seluruh Indonesia, mulai tingkat pertama hingga kasasi. Nilai kerugian negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,196 triliun.

Di antara 196 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, 104 terdakwa (53 persen) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Hanya 92 terdakwa (47 persen) yang akhirnya divonis bersalah. Namun, dari 92 terdakwa korupsi yang akhirnya diputus bersalah tersebut, bisa dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Terdakwa yang divonis kurang dari satu tahun penjara sebanyak 36 orang (18,3 persen), lebih dari 1,1-2 tahun 40 terdakwa (20,4 persen), divonis 2,1-5 tahun 5 terdakwa (2,5 persen), serta divonis 5,1-10 tahun 4 terdakwa (2,04 persen).

Hal yang menarik, terdapat tujuh terdakwa kasus korupsi yang divonis percobaan (3,57 persen). Secara rata-rata, vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan umum adalah 6,43 bulan penjara.

Dewan Terbanyak

Berdasar aktor atau pelaku korupsi, selama semester I 2008, para mantan atau anggota DPRD paling banyak menjadi terdakwa, yaitu 92 orang.

Berikutnya, masuk dalam kelompok tiga besar lainnya adalah pelaku korupsi dari sektor swasta yaitu 23 terdakwa, kepala/staf dinas 21 terdakwa, dan staf/mantan pimpinan kepala BUMN 16 orang. Mantan atau kepala daerah yang berstatus terdakwa relatif lebih sedikit, yaitu bupati (9 orang) dan staf pemkab (8 orang).

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dari sejumlah perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan umum selama 2008. Pertama, jumlah vonis bebas/lepas bagi terdakwa masih signifikan. Jumlah terdakwa yang divonis bebas/lepas pada semester I 2008 -berdasar pantauan ICW- yaitu 104 terdakwa kenyataannya menambah jumlah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan oleh pengadilan. Dengan demikian, sejak 2004 hingga semester I 2008, sedikitnya ada 486 terdakwa korupsi yang divonis bebas/lepas oleh pengadilan umum.

Atas fenomena masih maraknya putusan bebas/lepas di pengadilan umum, dalam catatan dan kajian ICW, hal tersebut bisa terjadi akibat beberapa sebab. Di antaranya, terdakwa memang tidak terbukti bersalah serta dakwaan yang disusun jaksa lemah atau sengaja dilemahkan.

Juga, hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa atau karena kombinasi antara dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari-cari pertimbangan menguntungkan. Tiga sebab terakhir paling dominan ditemui dalam sejumlah putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi para pelaku.

Kondisi itu diperparah lemahnya pengawasan internal oleh MA terhadap para hakim di semua lingkungan pengadilan. Pada sisi lain, Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal sejauh ini tidak lagi diperhitungkan (dan cenderung diabaikan) oleh hakim-hakim pengadilan akibat dipangkasnya kewenangan KY dalam mengawasi hakim melalui putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Kedua, terjadi tren banyak terdakwa yang divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan pidana yang ditentukan UU Korupsi. Berdasar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, pelaku korupsi yang terbukti bersalah dijatuhi pidana penjara paling sedikit satu tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.

Tercatat, di antara 92 terdakwa yang divonis bersalah, 36 terdakwa atau lebih dari sepertiganya hanya divonis setahun penjara. Dalam hal ini terlihat bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana pada batas minimal yang ditentukan. Jika UU tidak mengatur batas minimal setahun penjara (seperti yang diatur dalam RUU Tipikor versi pemerintah), tidak mustahil hakim banyak menjatuhkan vonis kurang dari satu tahun atau hanya beberapa bulan penjara.

Ketiga, fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi. Pada semester I 2008 ditemukan adanya tujuh terdakwa perkara korupsi yang divonis hukuman percobaan. Terkesan ada upaya "penyiasatan" hukum oleh hakim pengadilan dalam menjatuhkan vonis. Umumnya mereka dijatuhi vonis setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dengan kondisi tersebut, bisa dipastikan mereka tidak perlu menjalani hukuman, meski dinyatakan bersalah. Walaupun dinilai kontroversial, faktanya, MA selaku lembaga tertinggi di lingkungan pengadilan juga menguatkan vonis percobaan itu seperti dalam perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mardijo.

Keempat, menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal yang menarik dicermati adalah perkara korupsi yang diperiksa dan diputus MA. Di antara 15 perkara yang terpantau, sembilan perkara atau lebih dari separonya divonis bebas (40 terdakwa), dua terdakwa divonis dengan masa percobaan, dan empat perkara (4 terdakwa) divonis sembilan bulan hingga 15 bulan penjara.

Dalam hal ini, putusan bebas atas 33 anggota DPRD Sumatera Barat di tingkat peninjauan kembali merupakan antiklimaks bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa MA tidak bisa lagi diharapkan berperan aktif dalam memberantas korupsi, bahkan layak disebut "kuburan masal" bagi pemberantasan korupsi.

Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta. (Jawa Pos)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 17, 2007

Izin yang Mengganjal Pemberantasan Korupsi

Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Pada rapat dengar pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR, Senin (8/10), Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyampaikan isu yang cukup penting. Dia mengungkapkan berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di daerah terutama disebabkan oleh belum adanya izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah atau anggota DPR sebagai saksi atau tersangka (Republika, 09/10/07).

Keharusan adanya izin pemeriksaan bagi pejabat daerah khususnya kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi kenyataannya tidak hanya menjadi persoalan pelik bagi KPK. Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, Selasa (19/6) menyatakan keharusan izin dari presiden untuk memeriksa pejabat daerah khususnya kepala daerah yang tersangkut korupsi merupakan kendala bagi kejaksaan. Adanya Izin itu kenyataaanya justru mempersempit gerak kejaksaan mengusut dugaan korupsi.

Berkaitan dengan izin pemeriksaan bagi kepala daerah, ICW mencatat selama hampir tiga tahun pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan izin pemeriksaaan terhadap 84 kepala daerah dan Anggota DPR RI/DPD. Rinciannya adalah 8 izin pemeriksaan untuk gubernur, 42 bupati, 8 wakil bupati, 10 wali kota, 2 wakil wali kota, 13 anggota DPR, dan satu anggota DPD. Pemberian izin pemeriksaan diberikan dalam kapasitasnya sebagai saksi ataupun tersangka perkara korupsi.

Selintas, jumlah pemberian izin kepada sejumlah kepala daerah dan anggota dewan, sudah dapat memperlihatkan adanya komitmen Presiden SBY dalam percepatan pemberantasan korupsi. Namun jika dicermati kembali, ternyata muncul beberapa persoalan yang terkait dengan proses perizinan tersebut. Pertama, keharusan adanya izin pemeriksaan bagi kepala daerah justru menghambat penuntasan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisan atau kejaksaan di daerah.

Dalam beberapa temuan misalnya menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara korupsi seringkali tertunda karena masih menunggu keluarnya izin dari presiden. Di samping itu, izin pemeriksaan kenyataannya bersifat parsial atau tidak menyeluruh. Dalam hal seorang kepala daerah diperiksa sebagai saksi, pihak penegak hukum di daerah harus mengajukan izin kepada presiden. Dan apabila statusnya meningkat sebagai tersangka maka penyidik harus meminta izin kembali. Izin pemeriksaan ternyata tidak bisa dilakukan satu paket misalnya izin diberikan mulai dari kepala daerah diperiksa menjadi saksi, tersangka, dan termasuk ketika akan menahan tersangka.

Persoalan adminitrasi dan birokrasi perizinan juga menjadi alasan penyebab lambatnya izin pemeriksaan turun. Hingga saat ini belum ada standar yang jelas mengenai jangka waktu keluarnya izin pemeriksaan oleh presiden. Benarkah izin yang diberikan bisa langsung direspons dengan cepat oleh presiden? Berdasarkan surat KPK kepada Presiden SBY tanggal 25 Agustus 2006, kenyataannya masih terdapat 36 kepala daerah yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan di daerah yang penanganannya terhambat karena belum mendapatkan izin pemeriksaan dari SBY.

Kedua, pemberian izin tidak diikuti dengan langkah melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam praktiknya, cepatnya keluar izin pemeriksaan dari presiden ternyata tidak diikuti dengan cepatnya penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Presiden terkesan memasrahkan begitu saja tugas selanjutnya kepada kedua institusi hukum yang meminta izin tersebut, tanpa adanya monitoring dan evaluasi atas kinerja penanganan perkara secara terus-menerus.

Tidak ada konsekuensi atau tindakan yang diberikan oleh presiden kepada kejaksaan atau kepolisian daerah apabila penanganan perkara terhadap tersangka berlarut-larut. Hal ini bisa dilihat dari perkara korupsi APBD Sumbar 2003 yang diduga melibatkan mantan gubernur Sumbar, Zaenal Bakar. Meskipun izin pemeriksaan sebagai tersangka sudah keluar sejak 4 Desember 2004, namun hingga hampir tiga tahun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar belum juga melimpahkan Zainal Bakar ke pengadilan.

Selain berlarut-larut, hasil akhir yang dicapai penanganan perkara korupsi seringkali mengecewakan. Hingga akhir 2006, dari 70 perkara, sudah ada enam perkara yang melibatkan kepala daerah dibebaskan oleh pengadilan. Hanya satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi yaitu perkara korupsi dana pemilu yang melibatkan Bupati Temanggung non aktif Totok Ary Prabowo (vonis kasasi MA empat tahun penjara). Selebihnya atau 56 perkara masih macet di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Dalam beberapa perkara pemberian izin pemeriksaan juga juga tidak diikuti dengan langkah presiden memberhentikan sementara (non aktif) ketika para kepala daerah beralih status menjadi terdakwa. Padahal Pasal 31 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sebaiknya dihapus

Berdasarkan uraian tersebut jelas jika presiden benar-benar serius memberantas korupsi, maka perlu menghapus kebijakan kewajiban bagi penyidik untuk meminta izin pemeriksaan bagi kepala daerah kepada Presiden. Peraturan ini terbukti memperlambat percepatan pemberantasan korupsi, diskriminatif, dan bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 45.

Agar tidak dianggap sebagai penghambat pemberantasan korupsi dan tidak dinilai sebagai upaya menaikkan citra semata maka kebijakan meminta izin pemeriksaan bagi kepala daerah harus dihapuskan. Kebijakan ini dapat diganti dengan cukup adanya pemberitahuan pemeriksaan kepada presiden. Selain itu monitoring dan evaluasi atas kinerja aparat kejaksaaan atau kepolisian di daerah juga harus ditingkatkan.

Sumber : Republika Online (Jakarta)

Tags: ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 28, 2008

Korupsi dan Fenomena Transferensi

Oleh Limas Sutanto

Hari-hari ini agaknya menjadi saat yang gelap penuh ketakutan bagi para tersangka koruptor Indonesia.

Sebaliknya, hari-hari ini menjadi saat yang cerah penuh sukses bagi para petugas pemberantas korupsi.

Banyak pejabat membanggakan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa tersangka koruptor ”besar” ke pengadilan. Mereka menyatakan, hal ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelum SBY-JK. Inilah pergelaran paradigma penindakan represif yang mendominasi pemberantasan korupsi negeri ini. Agaknya pemerintah dan rakyat asyik dengan aneka penindakan represif itu. Maka, relevan dipertanyakan, dapatkah penindakan represif menghentikan korupsi secara bermakna?

Warga negeri ini sadar, korupsi pada bangsa ini begitu ”meresap mendalam” (pervasive). Hampir semua warga, termasuk sejumlah pejabat pemberantas korupsi, terkena korupsi. Pada perspektif ini, sekadar paradigma penindakan represif tidak akan mencukupi, sekaligus kurang rasional.

Jika semua warga tidak bebas korupsi, lalu siapa yang berhak dan memiliki kredibilitas untuk menjadi pejabat pemberantas korupsi? Siapa yang berhak dan memiliki kredibilitas menindak tersangka koruptor? Terkuaknya beberapa indikasi keterlibatan jaksa, polisi, hakim, dan pejabat KPK dalam suap dan pemerasan terkait penindakan tersangka koruptor menjadikan aneka pertanyaan itu patut direnungkan.

Persoalan psikososial

Korupsi pada bangsa ini perlu dipahami sebagai persoalan psikososial sistemik yang terjadi karena fenomena psikodinamik nirsadar. Oleh Freud, hal ini disebut “transferensi”. Makna kontekstual transferensi adalah pemindahan nirsadar pola-pola relasi masa lampau bangsa dengan penjajah ke realitas relasi antara penguasa dan rakyat di Indonesia masa kini.

Pola-pola relasi yang ”dipindahkan” secara nirsadar (ditransferensikan) itu berupa: pertama, kebiasaan bangsa penjajah (penguasa) memeras dan memalak bangsa terjajah (rakyat).

Kedua, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) menyelamatkan diri dari tekanan dan ancaman bangsa penjajah (penguasa) dengan cara apa pun, jika perlu dengan mengorbankan sesama warga terjajah (rakyat).

Ketiga, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) bertindak menjilat penjajah (penguasa) demi keselamatan diri.

Keempat, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) memberi upeti kepada penjajah (penguasa).

Kelima, kebiasaan suatu lapisan bangsa terjajah (rakyat) untuk menekan dan memeras sesama warga terjajah (rakyat) yang ada pada lapisan yang lebih rendah.

Perwujudan kelima pola relasi itu secara menyejarah membuahkan pemiskinan bangsa terjajah (rakyat). Pemiskinan itu merupakan pengalaman deprivasi (pengalaman kekurangan mendasar), yang tidak bisa tidak menimbulkan aneka tagihan di tengah perjalanan kehidupan bangsa terjajah, termasuk saat bangsa terjajah (rakyat) telah meraih kemerdekaan formal.

Tanpa sadar, transferensi itu ”dikirimkan” dua kelompok tenaga utama yang menggerakkan korupsi sistemik ke seluruh lapisan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan ke depan.

Pertama, kelompok tenaga yang berakar dalam pengalaman deprivasi, yang selalu memunculkan aneka letupan tagihan untuk merasakan kepemilikan dan keberlimpahan material dalam kehidupan seluruh warga hari ini dan ke depan. Kedua, kelompok tenaga yang berakar dalam kelima kebiasaan berelasi antara bangsa terjajah (rakyat) dan penjajah (penguasa).

Pendidikan bermutu

Pemahaman tentang korupsi sebagai masalah psikososial sistemik berlatar belakang fenomena transferensi, mengantar kita ke kesadaran bahwa bangsa ini tidak akan kunjung berhasil menghentikan korupsi secara bermakna hanya dengan upaya pemberantasan korupsi yang bertitikberatkan tindakan represif. Korupsi niscaya dihentikan dengan ”mengatasi transferensi” (working through the transference), yang dapat dijabarkan dalam tiga tindakan.

Pertama, tindakan bersinambung menyelesaikan pengalaman deprivasi bangsa Indonesia, dengan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan seluruh warga. Hal ini meniscayakan pemerintah benar-benar mengejawantahkan aneka program ekonomi prokesejahteraan rakyat banyak. Gegap gempita tindakan represif tanpa pengejawantahan program ekonomi pro-rakyat hanya cermin ketakrasionalan.

Kedua, pendidikan bermutu dan bersinambung bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan bermutu akan membuka dan memperluas wawasan kehidupan sehingga bangsa ini tidak terbelit otomatisme nirsadar pola-pola relasi koruptif yang berakar dalam sejarahnya. Pendidikan bermutu harus dijadikan program berprioritas tinggi.

Ketiga, kampanye sistemik bersinambung guna menumbuhkembangkan kesadaran bahwa korupsi itu keliru, merugikan, dan jahat. Kampanye ini amat diperlukan guna mematahkan pola-pola pikir otomatis nirsadar (automatic thoughts) yang membolehkan korupsi dan memandang korupsi sebagai hal biasa.

Limas Sutanto Psikiater Konsultan Psikoterapi, Pengajar Psikoterapi dan Konseling di Universitas Negeri Malang

Sumber : KOMPAS Cetak

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

March 11, 2008

Masalah Serius Bernama Korupsi

LEMBAGA riset yang berbasis di Hong Kong,The Political and Economic Risk Consultancy (PERC), masih menempatkan Indonesia bersama tiga negara lain, yakni Filipina, Thailand, dan China, dalam golongan negara terkorup di Asia.

Responden yang disurvei PERC menilai,kendati ada perbaikan, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berita seperti ini tentu tidak mengejutkan lantaran lembaga-lembaga serupa sering membuat penilaian yang sama.

Namun, tidak salah juga jika kita memaknai hasil survei PERC itu sebagai cambuk untuk lebih giat dalam memberantas korupsi di negeri ini. Kita tidak menutup mata bahwa belakangan ada perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi.Pemerintah, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, terlihat sangat serius memberantas korupsi.

Berita-berita mengenai penahanan pejabat hingga aparat penegak hukum yang menjadi tersangka kasus korupsi hampir setiap saat mewarnai media massa. Kita tidak menutup mata mengenai hal itu. Kita layak memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga yang sungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi.

Tetapi survei PERC seolah menyadarkan kita untuk tidak boleh terlalu cepat berpuas diri. Masih banyak persoalan dan pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan. Di luar itu, hasil survei PERC ini layak kita perhatikan mengingat dilakukan terhadap 1.400 pebisnis ekspatriat.

Di tengah ketatnya persaingan dengan negara lain untuk menarik investasi langsung dari luar negeri, pencitraan sebagai negara yang serius memberantas praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN) menjadi sangat penting. Bagaimanapun, upaya pemberantasan praktik-praktik KKN akan berkorelasi positif dengan peningkatan daya saing.

Semakin bersih dan baik suatu negara dalam menjalankan pemerintahan,semakin berdaya saing negara itu. Sebaliknya, daya saing suatu negara akan rendah apabila tidak mampu menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan baik. Hal itu menjadi sangat relevan karena di tengah gejolak perekonomian global, yang sangat mungkin menekan kinerja ekspor nasional,aliran investasi bisa menjadi faktor penopang pertumbuhan ekonomi.

Kita bisa berharap investasi akan datang apabila negara ini memiliki daya saing yang lebih baik dibanding negara-negara lain, khususnya di Asia. Sekali lagi, hasil survei PERC ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan yang mesti kita tuntaskan masih banyak.

Komitmen, kesungguhan, dan kerja keras semua elemen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, harus ditingkatkan untuk memberantas korupsi di negeri ini hingga ke akar-akarnya.

 

Sumber : Seputar Indonesia.com

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

September 28, 2007

Komisi untuk Komisioner

Saldi Isra

Menjelang berbuka puasa, Rabu (26/9), saya menerima pesan singkat dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana. Isinya, "Komisioner Irawady Joenoes ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang rekanan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Komisi Yudisial (KY)". Saya jawab, "Ini baru berita! Langkah KY akan kian berat".

Beriringan dengan balasan saya kepada Denny Indrayana, datang belasan SMS dari teman-teman yang selama ini intens memerhatikan KY. Isinya hampir sama, sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, penangkapan Irawady akan memberikan image negatif bagi KY.

Gambaran peristiwa penangkapan Irawady baru diperoleh setelah KPK mengeluarkan keterangan resmi. Ada dua poin penting dari Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean. Pertama, saat ditangkap, Irawady didapati menyimpan uang Rp 600 juta di dalam sebuah tas dan 30.000 dollar AS dalam kantong bajunya. Kedua, transaksi serah terima uang itu dilaksanakan di rumah salah satu kerabat Irawady.

Benarkah penangkapan Irawady akan memperberat langkah KY ke depan? Tindakan apakah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan KY? Kedua pertanyaan itu menjadi penting di tengah beban KY setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal pengawasan hakim dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY tidak punya kekuatan mengikat.

Pengalaman KPK

Kejadian yang menimpa KY bukan kasus pertama. Beberapa waktu lalu, Ajun Komisaris Suparman, penyidik KPK, terbukti menerima suap dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Bedanya, jika yang terlibat di KPK adalah pejabat di lapisan menengah, sementara di KY adalah pejabat di level tertinggi alias seorang komisioner.

Meski saat itu pelaku ada di level menengah, kasus suap Suparman dinilai merusak citra KPK sebagai lembaga yang diberi kewenangan extra-ordinary dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkembangannya, KPK mampu membuktikan, hukuman lebih berat pantas diberikan kepada aparat internal yang menyalahgunakan kewenangan. Suparman dituntut 12 tahun penjara dan pengadilan memutuskan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam batas-batas tertentu, KY bisa belajar dari pengalaman KPK menghadapi jajarannya yang menyalahgunakan kewenangan. Pernyataan Ketua KY Busyro Muqoddas untuk bersikap terbuka dan membantu KPK menuntaskan kasus ini dapat dibaca sebagai isyarat KY tidak akan melindungi Irawady. Pernyataan ini penting guna menyelamatkan KY sebagai institusi. Tidak kalah penting, kasus Irawad