February 22, 2008

Rancangan Undang - Undang Mata Uang

Oleh Kurnia Danu Aji

Stabilitas Moneter v Pengendalian Fiskal
Saat ini pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan UU (RUU) Mata Uang DPR tengah menggodok RUU tentang Mata Uang. Dengan dibahasnya RUU tersebut, kelak ketentuan tentang mata uang akan diatur dalam UU tersendiri yang terpisah dari UU Bank Indonesia (UUBI).

Semangat bahwa mata uang akan diatur dalam suatu UU sebetulnya sudah terkandung dalam ketentuan pasal 23 ayat (3) UUD 1945 sebelum amandemen yang menekankan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.

Hingga saat ini ketentuan pengaturan lebih lanjut tentang mata uang ke dalam UU organik dimuat dalam UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No 3/2004.

Ketentuan secara material tentang mata uang, di dalam UU Bank Indonesia No 3/2004, diatur dalam pasal 2, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 77 A. Selanjutnya, ketentuan formal khususnya yang menyangkut sanksi diatur dalam pasal 65, pasal 66, dan pasal 72.

Selain itu, ketentuan tentang sanksi pidana juga masih mendasarkan diri pada Bab X Buku Kedua tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejarah perjalanan rupiah kita, khususnya setelah era kemerdekaan, sejauh ini pernah terdapat 4 (empat) UU yang khusus mengaturnya, yakni; (i) UU Darurat No 20/1951 tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang, (ii) UU No 27/1953 tentang Penetapan "UU Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912 dan Penetapan Baru tentang Mata Uang (UU Darurat No 20/1951) sebagai UU, (iii) UU Darurat No 4/1985 tentang Pengubahan UU Mata Uang 1953, dan (iv) UU No 71/1985 tentang Pengubahan "UU Mata Uang 1953" sebagai Undang-Undang.

Keempat ketentuan UU tentang mata uang tersebut merupakan amanat UUDS 1950 yang menyatakan bahwa pengeluaran alat-alat pembayaran yang sah dilakukan oleh atau atas nama pemerintah RI ataupun oleh Bank Sentral.

Lebih lanjut, seiring dengan berlakunya kembali UUD 1945, menyusul Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, semua ketentuan undang-undang tentang mata uang tersebut kemudian secara tegas dinyatakan tidak berlaku kembali sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 UU No 13/1968 tentang Bank Sentral. Adapun UU No 13/1968 tersebut merupakan amanat pelaksanaan pasal 23 UUD 1945.

Dalam pasal 23 D UUD 1945 (setelah amandemen) ditegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya lembaga yang secara absah memiliki otoritas untuk mengendalikan dan memelihara stabilitas nilai mata uang rupiah. Kestabilan nilai rupiah akan dicapai melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter yang meliputi antara lain pengendalian jumlah uang yang beredar.

Salah satu komponen dari jumlah uang beredar tersebut adalah uang kartal atau rupiah yang beredar di masyarakat dalam bentuk uang kertas dan logam. Besarnya rupiah yang beredar di masyarakat direncanakan dan diperhitungkan oleh BI sehingga jumlahnya sesuai dengan perekonomian masyarakat. Adapun jumlah rupiah yang diedarkan tersebut merupakan kewajiban BI kepada masyarakat dan merupakan salah satu komponen dari kewajiban bank sentral.

Mengurangi Kewenangan Bank Sentral?

Dalam UU BI, kewenangan untuk mencetak, mengeluarkan, dan mengedarkan serta memusnahkan uang ada pada BI sebagai suatu sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan jumlah uang yang akan diedarkan, bahan uang yang akan digunakan, pencetakan uang, pengeluaran uang, pengedaran uang, sampai dengan pemusnahan uang yang telah ditarik dari peredaran dan/atau yang tidak layak untuk diedarkan kembali.

Adanya sistem yang terintegrasi ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas mengeluarkan dan mengedarkan uang dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan kebijakan moneter pada khususnya dan pembangunan perekonomian nasional pada umumnya.

Namun, dalam praktiknya, BI tidak sepenuhnya mandiri dalam proses penentuan pencetakan uang karena pemerintah kerap menunjuk secara langsung Perum Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2000 tentang Perum Peruri pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa "Perum Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan usaha tunggal di bidang percetakan uang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah oleh Bank Indonesia. Hal ini tentu akan membatasi gerak BI dalam memilih pencetak uang yang Andal dengan harga yang sesuai, sehingga BI harus memprioritaskan Perum Peruri dibandingkan dengan perusahaan pencetakan uang yang lain.

Pemberian hak monopoli kepada Perum Peruri itu di satu sisi memang dapat dimengerti sebagai bagian dari komitmen nasional. Namun di sisi lain, itu kerap menimbulkan benturan dalam penetapan harga yang lebih mahal, selain keterbatasan teknologi, misalnya untuk uang dengan hologram.

Seiring dengan pembahasan RUU Mata Uang saat ini, ada keinginan dari pemerintah untuk mengurangi kewenangan BI sebagai Bank Sentral dalam mengelola uang dengan alasan di sejumlah negara maju terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yang mencetak uang dan institusi pengedarnya.

Pemerintah melalui menteri keuangan mengungkapkan, dengan pemisahan kewenangan, diharapkan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan uang di Indonesia. Selain itu, alasannya adalah berdasarkan Pasal 4 UUD 1945 yang menetapkan presiden memegang kekuasaan pemerintah sehingga dalam menjalankan administrasi pemerintahan, kekuasaan keuangan negara merupakan salah satu kewenangannya.

Kurnia Danu Aji, direktur Lembaga Partisipasi Pembangunan Nasional di Jakarta

Sumber: Jawa Pos

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search

April 17, 2008

Mengoptimalkan Undang-Undang ITE

Oleh Muhamad Jafar Elly

Pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.

Bagi yang kontra, UU itu dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.

Tulisan ini tidak bermaksud memihak salah satu kelompok yang pro dan kontra, melainkan ingin memberikan suatu gambaran pemikiran mengapa payung hukum itu diperlukan dikaitkan dengan berbagai kasus penyalahgunaan internet yang berkembang belakangan ini. Sebenarnya Undang-Undang ITE ini agak terlambat disahkan, padahal kasus-kasus penyalahgunaan internet sudah sering terjadi hingga pada taraf yang sangat mengkhawatirkan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Isu pornografi di dunia maya agaknya menjadi alasan yang kuat mengapa undang-undang itu dibuat. Maraknya situs porno di internet yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual di berbagai strata masyarakat, termasuk kalangan remaja dan anak-anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menunjukkan banyak anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat.

Menurut Ketua KPAI Masnah Sari, pornografi sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural. Melihat dampak situs porno terhadap kerusakan akhlak masyarakat yang begitu besar saja, rasanya tidak ada alasan untuk menolak kehadiran Undang-Undang ITE tersebut. Padahal, pornografi di internet hanyalah satu sisi dari sekian banyak sisi negatif penyalahgunaan internet.

Internet dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan yang jauh lebih luas dan terus berkembang baik secara kuantitas maupun kualitas sejalan dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Ada sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol belakangan ini. Pertama, sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunkan.

Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Serangan terhadap web Depkominfo pada 27 Maret 2008 lalu dan situs partai Golkar, misalnya, adalah contoh nyata tindak kejahatan ini yang dilakukan oleh kelompok orang yang tidak setuju dengan UU ITE.

Keempat, tindakan penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet. Kelima, penerapan aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secara ilegal. Keenam, pembuatan program ilegal dengan maksud menyebarkan dan menggAndakan diri secara cepat dalam jaringan. Biasanya melalui email liar dengan tujuan membuat kerusakan dan kekacauan sistem.

Selengkapnya >>

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search

January 4, 2008

Penemuan Hukum ataukah Perilaku "Chaos"?

Oleh Amir Syamsuddin

Mahkamah Agung mengklaim telah melakukan penemuan hukum tatkala memutus perkara sengketa Pilkada Sulsel. Hal itu dilakukan demi memperoleh kebenaran material/substansial yang tidak mungkin diperoleh jika hanya mengikuti peraturan formal.

Namun, banyak pihak menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melampaui wewenang dan sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan pilkada seperti UU No 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya. Pertanyaannya, benarkah MA telah melakukan penemuan hukum?

Proses konkretisasi

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum, dan lain-lain. Kaidah-kaidah dan metode-metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwanya tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum. Ini artinya penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses konkretisasi peraturan (das sollen) ke dalam peristiwa konkret tertentu (das sein).

Dalam praktik, kita temukan banyak peristiwa yang belum diatur dalam hukum atau perundang-undangan, atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas. Oleh karena itu, peraturan hukum yang tidak ada harus diadakan, yang tidak jelas harus dijelaskan, dan yang tidak lengkap harus dilengkapi, dengan jalan menemukan hukumnya agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Dengan penemuan hukum, kita berharap setiap putusan hakim harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Banyak metode yang dapat digunakan untuk menemukan hukum, namun setiap metode tersebut tidak boleh mengabaikan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku universal, baik yang terkandung dalam setiap undang-undang, yurispurensi, doktrin, perjanjian, kebiasaan, dan perilaku manusia yang beradab. Kita juga tidak dapat mengabaikan begitu saja tujuan dari pembentuk dan pembentukan undang-undang karena hal itu merupakan jiwanya. Tanpa ini, sebuah undang-undang tidak ada artinya.

Jika hukum diamini oleh Satjipto Rahardjo sebagai perilaku, apa yang dilakukan oleh MA di dalam membuat putusan dalam kasus Pilkada Sulsel adalah sebuah bentuk perilaku yang chaos. Dalam teori hukum, chaos bermakna kekacauan dan ketidakteraturan. Dunia chaos dalam arti positif akan dipenuhi dengan energi kegelisahan, gairah, hasrat, kehendak, dan ekstase yang mendorong bagi penjelajahan, pencarian sehingga menciptakan peluang kreativitas, dinamisitas, dan produktivitas.

Apakah penemuan hukum dalam hal ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ke-chaos-an? Bisa ya dan bisa tidak. Namun, dari sisi negatif, dunia chaos bisa bermakna pada ketidakteraturan dan kekacauan yang merusak tatanan nilai dan norma, artinya bertentangan dengan teori tentang sistem hukum (theories of legal system). Oleh karena itu, dunia chaos harus didasarkan pada energi kegairahan, bukan didasarkan pada energi kepentingan/kekuatan.

Charles Sampford menggunakan teori chaos sebagai melle (disorder of law). Menurut beliau, hukum pada dasarnya adalah kondisi ketidakteraturan karena begitu banyak faktor yang memengaruhinya, termasuk kekuatan-kekuatan yang saling tarik- menarik dan berbenturan di dalamnya (asimetris). Bagi penganut teori sistem hukum, pembentukan perilaku yang diperankan oleh MA dalam kasus Pilkada Sulsel adalah perilaku chaos bagi dunia hukum dan lawan bagi keteraturan.

Namun, perlu dipertanyakan, betulkah MA menyadari "teori chaos" semacam ini. Apabila disadari, pengambilan putusan MA dalam kasus Pilkada Sulsel masih bisa dipahami. Namun, apabila hal itu dikatakan sebagai suatu penemuan hukum sebagaimana dipahami oleh teoretisi hukum selama ini, hal tersebut tidaklah dapat dimengerti.

Kebenaran substansial

Di dalam menyikapi putusan MA yang memerintahkan dilakukan pilkada ulang sebagai bagian dari penemuan hukum, kami mempunyai pendapat sendiri. Peraturan perundang-undangan pilkada di Indonesia seperti UU No 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur tentang apa yang disebut sebagai sengketa penghitungan suara/sengketa pilkada, sengketa administrasi, dan kasus pilkada.

Untuk penyelesaian sengketa penghitungan suara telah diatur mekanismenya melalui upaya "keberatan", baik yang diajukan ke pengadilan tinggi maupun MA. Untuk sengketa administratif telah diatur penyelesaiannya melalui peraturan dan keputusan KPU ataupun KPUD. Adapun untuk kasus-kasus pilkada seperti penggelembungan, kecurangan, dan tindakan-tindakan yang bersifat pidana diselesaikan melalui peradilan umum.

Oleh karena itu, dalam upaya penyelesaian sengketa penghitungan suara melalui "keberatan" ke pengadilan tinggi ataukah ke MA, kebenaran yang dicari adalah kebenaran angka, bukanlah kebenaran substansial sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan MA dalam memeriksa upaya "keberatan" dalam Pilkada Sulsel. Sementara pencarian kebenaran substansial hanyalah bisa dilakukan oleh peradilan umum untuk menyelesaikan kasus-kasus pilkada yang bersifat pidana. Oleh karena itu, tidaklah salah apabila banyak pihak menyatakan MA telah melampaui wewenangnya.

Jikalau MA kemudian menyatakan telah melakukan penemuan hukum di dalam menyelesaikan sengketa penghitungan suara, penemuan hukum seperti apa yang dimaksudkan oleh MA. Bagaimana mungkin sebuah sengketa "angka" dicari dalam kebenaran substansial? Peraturan perundang-undangan pilkada kita telah mengatur secara jelas dan lengkap bagaimana menyelesaikan sebuah "sengketa angka", bahkan mengatur alat-alat bukti yang bisa dipakai di dalam mencari kebenaran angka tersebut. Jadi, tidak ada hukum yang harus ditemukan, dicari, dilengkapi, ataupun dijelaskan.

Penemuan hukum ataupun perilaku chaos hanyalah dapat dipahami secara teoretis, tapi benarkah putusan MA dalam kasus Pilkada Sulsel telah memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan? Hanya publik yang bisa menilainya.

AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum, Jakarta

Sumber : KCM

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search

September 24, 2007

Kampus dan Badan Hukum

Djoko Santoso
Rektor ITB, Ketua Forum Rektor Indonesia

Sesuai Pasal 53 Undang-undang Sisdiknas, pemerintah telah mengajukan rancangan tentang undang-undang badan hukum pendidikan (RUU-BHP) kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. RUU-BHP ini ternyata menimbulkan berbagai polemik. Sebelum kita membahas berbagai diskusi tentang badan hukum pendidikan, sudah sewajarnya kita memcoba membahas pengertian yang tepat tentang perguruan tinggi.

Dengan dilAndasi pengertian yang tepat tentang perguruan tinggi kita dapat meletakkan perguruan tinggi pada posisi yang benar dan memberinya rambu-rambu yang benar. Jika kita melihat jati diri perguruan tinggi, ternyata independensi dan otonomi perguruan tinggi merupakan faktor penting bagi keberlanjutannya. Oleh karena itu, aturan yang menjadi rambu-rambu untuk mengatur perguruan tinggi menjadi sangat penting.

Arti perguruan tinggi
Kata universitas berasal dari kata latin universitas magistrorum et scholarium yang artinya masyarakat para dosen dan pakar. Sementara itu ada kata penting lain yang terkait dengan universitas, yaitu academia yang aslinya akademeia (akademia) yang memiliki arti kolektif untuk masyarakat ilmu pengetahuan dan budaya yang malaksanakan pendidikan tinggi serta riset dalam satu kesatuan.

Pengertian tentang perguruan tinggi atau universitas pada mulanya adalah kegiatan yang memiliki inti minimum penelitian atau pengembangan ilmu dengan tujuan mencari kebenaran dan mendidik pakar. Saat ini, pengertian perguruan tinggi telah berubah menjadi sebuah institusi yang mengajar mahasiswa menjadi orang yang berbudaya dan anggota masyarakat yang baik dalam keprofesiaannya (Gasset, 1966). Akhir-akhir ini terjadi perubahan penting proses transfer ilmu, yaitu dari pengajaran kepada pembelajaran. Dengan demikian peran profesional dosen dalam pengajaran maupun kompetensi keilmuannya menjadi sangat penting.

Suatu hal penting yang harus diperhatikan pula ialah globalisasi ekonomi, artinya akan berdampak pula bahwa seorang dosen harus mampu pula berperan secara global. Perlu dicermati bahwa pendidikan tinggi harus mampu membentuk masyarakat jujur dan cerdas (Santoso, 2005). Jika kita memperhatikan uraian tersebut, tampaknya universitas yang benar pengertiannya ialah perwujudan dari science center. Artinya, mendirikan universitas seharusnya berpikir mendirikan pusat ilmu pengetahuan. Mengapa? Karena di universitas yang dikelola adalah ilmu pengetahuan.

Perguruan tinggi memiliki perbedaan mencolok jika dibandingkan dengan sekolah dasar maupun menengah. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk mengelola ilmu pengetahuan agar tetap berkelanjutan. Oleh karena itu komponen utama kegiatan perguruan tinggi ialah riset dan pendidikan (termasuk pengabdian kepada masyarakat).

Dinamika riset, inovasi, dan industri tidak dapat dilepaskan dengan pertumbuhan peradaban manusia. Tanpa ada inovasi baru, manusia dan masyarakat yang telah tumbuh menjadi tidak tepat lagi dengan kebutuhan manusia atau masyarakat pada zaman tertentu. Akibatnya, industri tersebut akan menurun dan mati. Sedangkan inovasi tidak mungkin muncul tanpa riset. Sehubungan dengan hal itu riset merupakan pilar penting bagi keberlanjutan industri.

Berkaitan dengan industri, universitas sewajarnya dapat menjadi sumber inovasi untuk keberlanjutan industri. Cara untuk mendapatkan inovasi ialah dengan melakukan riset. Dalam kaitan dengan industri, riset yang dilakukan selalu terkait dengan teknologi dalam arti cenderung kepada perangkat keras atau juga konsep-konsep untuk pertumbuhan industri jasa atau bahkan industri jasa pengetahuan. Membuat pusat riset, tidaklah mudah dan murah karena memerlukan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Jika dibentuk dan dikelola dengan benar, universitas akan memenuhi syarat yang terkait, sehingga hubungan antara pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam industrialisasi negara dapat dikelola efektif dan efisien. Jika kita mengkaji peran universitas dalam suatu negara dalam perspektif semacam ini, maka yang diperlukan universitas ialah kemandirian.

Arti kemandirian
Jika kita mengacu Undang-undang Sisdiknas telah ditegaskan tentang otonomi perguruan tinggi. Saat ini sedang dibahas di DPR untuk merumuskan rambu-rambu yang mengatur kemandirian perguruan tinggi. Dalam sistem hukum yang berlaku umum, kemandirian suatu lembaga disebut sebagai subjek hukum. Agar suatu lembaga menjadi mandiri, maka ia harus secara legal menjadi subjek hukum, sehingga secara sah melakukan tindakan hukum.

Oleh karena itu menjelang tahun 2000 hingga sekarang ini di seluruh dunia terjadi tranformasi universitas dari institusi yang tadinya tergantung pada pemerintah menuju badan hukum yang mandiri, lepas dari birokrasi. Badan hukum perguruan tinggi untuk Indonesia mulai muncul dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 1999 dan disusul Peraturan Pemerintah nomor 152-155 tahun 2000 yang menjadikan empat perguruan tinggi yaitu UI, IPB, UGM dan ITB menjadi Badan Hukum Milik Negara. Beberapa tahun kemudian disusul oleh UPI, USU, dan UNAIR.

Pada tahun 2003, Indonesia mengesahkan Undang-undang Sisdiknas. Pasal 53 undang-undang tersebut, mengamanatkan adanya undang-undang badan hukum pendidikan yang sekarang sedang dibahas di DPR. Perundangan ini merupakan peraturan baru yang jelas akan mengubah pola pengelolaan perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebelumnya. Dengan melihat kebutuhan perkembangan perguruan tinggi secara global sekarang ini, jelas bahwa undang-undang tentang badan hukum diperlukan.

Fungsi utama undang-undang tersebut ialah menjamin kemandirian universitas agar tumbuh kreatif dan inovatif karena kemandiriannya. Selain itu, ia juga merupakan amanat UU Sisdiknas. Pokok masalah yang harus diselesaikan ialah isi dari undang-undang tersebut harus dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pendidikan yang sudah ada sebelumnya, dan di masa depan diproyeksikan adanya peningkatan berbagai parameter seperti mutu dan akuntabilitas perguruan tinggi.

Jika perundangan tersebut dibuat dengan cukup luwes dengan tujuan untuk membuat perguruan tinggi menjadi mandiri, akuntabel, kreatif dan inovatif, undang-undang tersebut sesegera mungkin harus diterbitkan. Penerbitan undang-undang ini akan mendorong universitas untuk bersaing secara mandiri menghadapi berbagai kemajuan secara global yang cenderung semakin menguat. Universitas agar berkembang terus menjadi besar harus menganut konsep nirlaba. Artinya sisa dana hasil kegiatannya harus digunakan kembali untuk kegiatan universitas tersebut. Cara ini akan menjadikan dana yang dikelola semakin besar dan kegiatannya dalam memproduksi ilmu pengetahuan semakin besar pula. Di sisi yang lain, kualitas dari produk perguruan tinggi yang berupa ilmu pengetahuan dan para pakar serta profesional baru, semakin bertambah dan meningkat. Itulah pertumbuhan perguruan tinggi.

Ikhtisar

- Agar universitas dapat menjadi science center, ia harus mandiri dan independen, sehingga menjadi kreatif dan inovatif. Lembaga yang otonom dan independen ialah berwujud sebagai subjek hukum atau badan hukum, untuk itu undang-undangnya harus disediakan.
- Universitas harus nirlaba, artinya sisa dana hasil kegiatannya digunakan lagi untuk kegiatan lainnya, sehingga semakin bertambah usianya semakin besar dana yang dikelolanya.
- Undang-undang BHP harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan universitas dan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan perguruan tinggi yang telah ada.

Sumber: Republika Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search

December 19, 2007

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan BelAnda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.

Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawwab.

Sumber : http://yusril.ihzamahendra.com/

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search

April 17, 2008

Mengoptimalkan Undang-Undang ITE

Oleh Muhamad Jafar Elly

Pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.

Bagi yang kontra, UU itu dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.

Tulisan ini tidak bermaksud memihak salah satu kelompok yang pro dan kontra, melainkan ingin memberikan suatu gambaran pemikiran mengapa payung hukum itu diperlukan dikaitkan dengan berbagai kasus penyalahgunaan internet yang berkembang belakangan ini. Sebenarnya Undang-Undang ITE ini agak terlambat disahkan, padahal kasus-kasus penyalahgunaan internet sudah sering terjadi hingga pada taraf yang sangat mengkhawatirkan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Isu pornografi di dunia maya agaknya menjadi alasan yang kuat mengapa undang-undang itu dibuat. Maraknya situs porno di internet yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual di berbagai strata masyarakat, termasuk kalangan remaja dan anak-anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menunjukkan banyak anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat.

Menurut Ketua KPAI Masnah Sari, pornografi sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural. Melihat dampak situs porno terhadap kerusakan akhlak masyarakat yang begitu besar saja, rasanya tidak ada alasan untuk menolak kehadiran Undang-Undang ITE tersebut. Padahal, pornografi di internet hanyalah satu sisi dari sekian banyak sisi negatif penyalahgunaan internet.

Internet dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan yang jauh lebih luas dan terus berkembang baik secara kuantitas maupun kualitas sejalan dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Ada sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol belakangan ini. Pertama, sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunkan.

Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Serangan terhadap web Depkominfo pada 27 Maret 2008 lalu dan situs partai Golkar, misalnya, adalah contoh nyata tindak kejahatan ini yang dilakukan oleh kelompok orang yang tidak setuju dengan UU ITE.

Keempat, tindakan penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet. Kelima, penerapan aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secara ilegal. Keenam, pembuatan program ilegal dengan maksud menyebarkan dan menggAndakan diri secara cepat dalam jaringan. Biasanya melalui email liar dengan tujuan membuat kerusakan dan kekacauan sistem.

Contoh-contoh kejahatan internet di atas menggambarkan bahwa teknologi internet mengalami pergeseran fungsi utamanya sebagai alat penyebarluasan informasi dari segi positifnya. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang positif hingga negatif. Internet bahkan digunakan sebagai alat propaganda politik untuk kepentingan elite-elite politik tertentu atas nama hak asasi, kebebasan, dan demokrasi.

Kejahatan internet atau yang lebih populer dengan istilah cyber crime ini dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Dengan sifat seperti itu, semua negara termasuk Indonesia yang melakukan aktivitas internet akan terkena imbas dari perkembangan kejahatan dunia maya.

Para hacker atau cracker selalu mencari celah untuk menggunakan keahliannya melakukan kejahatan. Memudarnya batas-batas geografi dalam abad 21 yang dikenal sebagai abad informasi ini telah mengubah cara pandang terhadap penyelesaian dan praktik kejahatan dari model lama (konvensional) ke model baru (elektronik). Kekuatan jaringan dan komputer pribadi berbasis pentium menjadikan setiap komputer sebagai alat yang potensial bagi para pelaku kejahatan.

Globalisasi aktivitas kriminal yang memungkinkan para penjahat melintas batas elektronik merupakan masalah nyata dengan potensi memengaruhi negara, hukum, dan warga negaranya. Kasus penyebarluasan film Fitna di internet, misalnya, menggambarkan bagaimana si pembuat film ini mencoba menggunakan internet untuk menebarkan kebencian dan hasutan yang mengandung SARA kepada semua orang di seluruh dunia. Fakta ini tak bisa dimungkiri karena internet dapat dijadikan sarana yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan negatif yang diinginkan tanpa batasan geografis dan teritorial tadi.

Sebenarnya upaya untuk mengatasi kejahatan internet ini sudah disepakati di Hongaria pada 23 November 2001. Saat itu ada lebih kurang 30 negara menandatangani convention on cyber crime sebagai wujud kerja sama multilateral untuk menanggulangi aktivitas kriminal melalui internet dan jaringan komputer lainnya. Namun, upaya penanggulangan kejahatan internet ini menemukan masalah dalam hal yurisdiksi.

Pengertian yurisdiksi sendiri adalah kekuasaan atau kemampuan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan.

Darel Menthe menyatakan yurisdiksi di ruang maya membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas yang berakar dari hukum internasional. Pendapat ini dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional terkait dengan kegiatan dalam ruang maya oleh setiap negara maka akan mudah bagi semua negara untuk mengadakan kerja sama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana untuk menanggulangi kejahatan internet.

Dalam konteks ini Indonesia bisa memainkan perannya bersama-sama dengan negara-negara lain di dunia untuk mengatasi masalah kejahatan internet. Dalam lingkup nasional, kejahatan internet pada saatnya akan menjadi bentuk kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan individu, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sebagai contoh, kegiatan-kegiatan kenegaraan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat dalam dunia maya. Oleh karena itu, harus ada perangkat hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menangkal kejahatan tersebut.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, maka semestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkah para hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya.

Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Alangkah baiknya jika perangkat hukum ini didukung juga dengan dua perangkat lainnya, yakni perangkat teknis berupa teknologi perangkat lunak yang mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan internet dan perangkat pendidikan akhlak dalam bentuk program penyadaran (public awareness) tentang penggunaan internet yang bermartabat, santun, arif, dan bijaksana kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna internet di seluruh Indonesia.

Program public awareness tampaknya harus lebih digalakkan karena semua plus minus penggunaan internet itu sangat bergantung pada yang memakainya. Ketiga perangkat ini harus berjalan secara paralel sehingga masyarakat menyadari betul makna kehadiran internet baik untuk individu, keluarga, maupun kelompok-kelompok masyarakat.

Satu hal yang tak kalah penting adalah komitmen bersama untuk memfungsikan semua perangkat itu. Jika tidak ada komitmen yang kuat untuk menjalankannya, maka semua upaya yang ditempuh untuk mengatasi penyalahgunaan internet akan menjadi sia-sia.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Ikhtisar:
- Perangkat hukum ini bisa menjerat orang-orang yang tak bertanggung jawab.
- Aparat hukum harus mampu menguasai teknologi untuk menghadapi para hacker dan cracker.

Muhamad Jafar Elly, Staf Puslit Oseanografi LIPI Jakarta. (Republika Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • 1 Comment

March 25, 2008

Suap dalam Hukum Positif dan Fikih

Oleh Jabir Alfaruqi

Di tengah derasnya wacana suap-menyuap terkait tertangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saya tertarik untuk ikut urun rembuk.

Bukan bermaksud memberikan tanggapan atas penanganannya, tetapi lebih pada seberapa jauh peraturan perundang-undangan mendefinisikan masalah suap dan seberapa jauh pula budaya suap merambah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam praktik sehari-hari, suap-menyuap sudah begitu menyebar ke berbagai sendi kehidupan. Suap-menyuap tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara (pegawai negeri) dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Pihak penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan sedekah politik (suap) kepada tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung keputusan politik, dan kebijakan-kebijakannya.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), pilgub, dan pilpres, seorang kandidat di samping harus menyetor uang (suap) ke partai politik agar mendapat rekomendasi, juga melakukan money politics kepada rakyat agar mau memilih atau mengubah pilihannya demi meraih kemenangan.

Luasnya medan kehidupan yang bisa diselesaikan dengan suap, maka dalam tradisi Jawa uangkapan jer basuki mawa bea (segala sesuatu butuh ongkos) kini diubah menjadi jer basuki mawa suap. Ongkos saja tidak cukup, butuh anggaran tambahan (suap) kalau ingin sukses.

Hukum Positif dan Fikih

Dalam hukum positif pembahasan tentang suap dan ratifikasi selalu dikaitkan antara pemberian dan janji kepada pegawai negeri. Hal ini bisa kita lihat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, suap didefinisikan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi Memahami untuk Membasmi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat, Beirut (1978), suap adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.

Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.

Negara memberikan bantuan kepada tokoh-tokoh penting dalam masyarakat agar tidak melakukan protes atau lebih jauh mampu meredam protes atas program pembangunan yang merugikan masyarakat juga termasuk suap. Begitu juga suap bisa terjadi dalam konteks politik, hukum, ekonomi, dan budaya.

Dari dua perspektif tersebut, menarik kalau kita memikirkan ulang untuk memperluas cakupan pengertian suap. Pengertian suap yang terbatas pada pemberian dari bawah (rakyat) kepada pegawai negeri atau pejabat negara saja dan tidak mengatur sebaliknya, kiranya kurang mencerminkan rasa keadilan.

Kalau memberikan uang kepada pegawai negeri atau pejabat negara, rakyat bisa dikenai hukuman suap. Sebaliknya, pejabat-pejabat politik memberikan uang dengan tujuan yang sama, yakni agar orang berbuat atau tidak berbuaat yang bertentangan dengan kepentingan umum tidak dikenai hukuman suap.

Gagasan ini bukan bermaksud melakukan Islamisasi dalam proses legislasi nasional, tetapi sebagai wacana yang lebih berkeadilan. Dengan harapan agar siapa saja, termasuk pejabat negara, pegawai negeri, dan pejabat politik juga bisa dikenai hukuman suap ketika melakukan hal seperti yang dilakukan rakyat.

Jabir Alfaruqi, koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Jawa Tengah

Sumber : Jawa Pos Online

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print

March 12, 2008

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Oleh : Arief Hidayat*

PENANGKAPAN ketua tim jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan mengundang kekecewaan dan keprihatinan seluruh kalangan,terutama rakyat.

Penangkapan jaksa ini merupakan buntut dari dugaan kasus suap yang menjerat Jaksa Urip atas pemberian uang sebesar USD660 ribu atau senilai lebih dari Rp6 miliar oleh Artalyta Suryani di rumah tokoh yang terkait kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, di kawasan Simprug,Jakarta Selatan,pada Minggu (2/3).

dalam dunia penegakan hukum kita,banyak kasus serupa yang juga muncul. Salah satunya, kasus mantan Jaksa Agung MA Rahman dalam era pemerintahan Megawati.Pada saat itu,Rahman ”luput”melaporkan rumah mewahnya kepada KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).

Kasus kedua menjerat jaksa penuntut umum terkait suap yang diberikan mantan Dirut Jamsostek A Djunaedi yang didakwa korupsi. Selanjutnya, kasus yang sedang santer adalah dugaan suap yang diterima Urip,ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI.Ketiga kasus tersebut setidaknya menggambarkan betapa karut-marutnya integritas para penegak hukum kita.

Ironisnya,pemerintah malah meminta berbagai pihak agar tidak menggoda penegak hukum dengan suap. Singkatnya, kalau penegak hukum selalu digoda, apalagi dengan uang miliaran rupiah,yamana tahan, namanya juga manusia. Kiranya, pernyataan yang dilontarkan pemerintah itu sungguh patut disayangkan. Dalam dunia hukum yang masih penuh dengan ketidakpastian, potensi suap sangat rentan.

Orang yang terjerat hukum akan melakukan berbagai cara untuk membebaskan diri termasuk suap. Permintaan ini secara tidak langsung merupakan ”kekalahan” negara terhadap para penyuap karena faktanya masih ada penegak hukum yang mau ”disuapi”. Integritas bukanlah cover, tapi sesuatu yang melekat dalam diri seseorang sampai kapan pun.

Itulah cerminan penegak hukum sejati yang berkarakter,memiliki prinsip yang kuat, dan tahan terhadap godaan suap berapa pun besarnya.Bagi penegak hukum seperti ini,keadilan adalah harga mati. Pertanyaannya adakah penegak hukum ”setengah malaikat” seperti ini? Jawabannya tentu saja ada.

Salah satunya adalah almarhum Prof Dr Baharuddin Lopa SH,dia merupakan simbol penegak hukum Indonesia yang berdedikasi tinggi, jujur, berani, dan sederhana. Jabatan yang pernah disAndangnya pun beragam mulai dari kepala kejati di beberapa provinsi, duta besar, Menkeh HAM,dan terakhir Jaksa Agung.Dia adalah seorang jaksa karier yang sampai akhir hayatnya tidak memiliki “apaapa”, tidak seperti pejabat negara pada umumnya.

Penangkapan Urip beserta barang bukti uang ratusan ribu dolar itu seolah membalik fakta kebersihan para penegak hukum kita dan tentu saja sangat kontras dengan sosok Baharuddin Lopa. Beberapa kalangan dan tokoh nasional juga menduga kasus ini hanya fenomena gunung es. Urip sendiri berkilah bahwa uang yang didapatkan dari Artalyta adalah hasil penjualan permata.

Di sinilah anehnya,yakni ada jaksa jualan permata,dan mungkin hal itu hanya ada di Indonesia. Padahal,jika kita melihat Undang-undang Kejaksaan No 5/1991 Pasal 1 menyatakan secara tegas bahwa jaksa tidak boleh merangkap sebagai pengusaha atau penasehat hukum, atau pekerjaan lain yang dapat memengaruhi martabat jabatannya. Artalyta juga diberitakan berbagai media,dia merupakan orang yang sangat dekat dengan para pejabat negara termasuk di dalamnya pejabat kejaksaan.

Merebaknya dugaan suap seorang jaksa ini menorehkan setitik nila ke dalam belanga institusi kejaksaan. Publik pun akhirnya menduga terdapat proses hukum yang tidak transparan terkait kasus BLBI yang ditutup secara tiba-tiba.Alasan penutupan kasus ini menurut kejaksaan karena tidak ditemukannya dugaan pelanggaran hukum oleh para pengemplang dana BLBI.

Entah secara kebetulan atau tidak, tidak lama berselang KPK menangkap ketua tim jaksa penyelidik BLBI. Fenomena ini seolah memperlihatkan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup skandal demi skandal yang melingkupi kasus hukum di negeri kita.Jaksa cacat integritas selalu memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan dari setiap kasus yang ditanganinya,tak peduli sikut kiri atau kanan serta menginjak kepentingan rakyat.

Kita sangat merindukan para penegak hukum yang baik di negeri ini. Penegak hukum yang benar-benar menjadi pengacara negara dan rakyat.Semua itu demi terwujudnya keadilan bagi rakyat.(*)

*Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad

 

Sumber : Seputar Indonesia.com

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print

January 22, 2008

Maaf, Hukum, dan Perdamaian

Oleh Achmad Ali

Masuknya Pak Harto ke rumah sakit kembali menimbulkan polemik tentang kasus hukum penguasa Orde Baru itu. Muncul beragam pendapat dan komentar. Sebagian pendapat ada yang mencla-mencle, inkonsisten, tetapi ada pula yang menunjukkan kekurangpahaman tentang masalah hukumnya sendiri.

Salah satu contoh, permintaan agar Presiden Yudhoyono merehabilitasi mantan Presiden Soeharto. Permintaan itu muncul akibat kekurangpahaman tentang asas praduga tak bersalah bahwa bagaimana mungkin bicara tentang rehabilitasi sebelum ada vonis pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde) yang menyatakan penguasa Orde Baru itu tidak terbukti bersalah.

Saya sendiri memilih tidak tergesa-gesa menulis hal itu meski beberapa hari lalu berkes