March 4, 2008

Kekuasaan Kehakiman

Oleh : Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi )

Salah satu cabang kekuasaan negara adalah kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam bentuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kekuasaan yudikatif, yang dalam UUD 1945 disebut dengan istilah kekuasaan kehakiman, diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari hasil Perubahan UUD 1945, ketentuan tentang kekuasaan kehakiman merupakan salah satu materi muatan yang mengalami perubahan mendasar. Secara kuantitatif, perubahan tersebut dapat dilihat dari penambahan butir ketentuan. Sebelum perubahan,ketentuan kekuasaan kehakiman dan UUD 1945 hanya 2 pasal yang terdiri atas 3 ayat.

Setelah perubahan, ketentuan tersebut menjadi 5 pasal terdiri atas 19 ayat. Dari sisi kelembagaan, Perubahan UUD 1945 melahirkan 2 (dua) lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang terkait dengan keberadaan Mahkamah Agung (MA).Agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dengan baik,dibutuhkan pengaturan lebih lanjut sesuai dasar konstitusional yang ada.

Apabila kita menilik proses perdebatan dalam Perubahan UUD 1945, akan kita temukan empat isu penting terkait dengan kekuasaan kehakiman.

Keempat isu tersebut adalah pentingnya menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlunya menjamin penegakan hukum dengan mengatur badan-badan yang terkait dengan itu,perlunya pengawasan terhadap hakim, dan perlunya penerapan judicial review. Penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi perhatian utama karena kondisi masa lalu yang menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif.

Perekrutan hakim, karier,serta administrasi,dan keuangan lembaga peradilan di bawah kendali pemerintah, yaitu Departemen Kehakiman.Di sisi lain,terdapat badan peradilan yang berada di bawah institusi pemerintah,yaitu pengadilan agama di bawah Departemen Agama dan pengadilan militer di bawah ABRI.Kedudukan dan ketergantungan tersebut mengakibatkan terganggunya independensi lembagalembaga peradilan tersebut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengelolaan kekuasaan kehakiman baik dari sisi sumber daya, administrasi, maupun keuangan harus diselenggarakan oleh kekuasaan kehakiman sendiri. Selain itu,semua lingkungan peradilan yang ada berada di bawah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tidak ada yang berada di bawah instansi pemerintah. Jaminan tersebut diwujudkan dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

Kata ”merdeka” meliputi kebebasan dalam mengambil putusan serta kemandirian pengelolaan organisasi. Adapun penempatan semua lingkungan peradilan di bawah kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam Pasal 24 ayat (2) yang menentukan bahwa salah satu pelaku kekuasaan kehakiman adalah MA yang di bawahnya terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selain keberadaan MA, MK, dan KY yang ada pada UUD 1945 pascaperubahan, dalam proses pembahasannya terdapat usulan agar memasukkan badan-badan lain. Usulan tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa keberhasilan kekuasaan mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga ditentukan oleh badan-badan lain yang bergerak di wilayah hukum.

karena itu, diperlukan juga pengaturan badanbadan lain seperti kejaksaan, kepolisian, advokat, notaris, dan lembaga pemasyarakatan. Setelah melalui perdebatan, keberadaan kejaksaan, kepolisian, advokat, notaris, dan lembaga pemasyarakatan tidak secara khusus masuk dalam rumusan hasil tersebut.Hal itu karena badan-badan tersebut dari sisi kelembagaan tidak sepenuhnya berada di bawah kekuasaan kehakiman, walaupun fungsinya terkait erat.

Selain itu,keberadaannya dipandang cukup diatur dengan undang-undang. Kepolisian negara diatur dalam bab tersendiri, yaitu Pertahanan dan Keamanan Negara. Sebagai landasan, pengaturan badan-badan tersebut dalam undang-undang terdapat pada Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang.

Permasalahan berikutnya yang muncul dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 adalah perlunya pengawasan terhadap hakim. Hal itu terkait dengan kondisi peradilan di Indonesia pada masa lalu yang dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik mafia peradilan. Selain itu,pengawasan juga diperlukan agar kemerdekaan yang dimiliki oleh hakim tidak disalahgunakan.

Pengawasan tidak dapat dilakukan oleh lembaga politik seperti DPR atau presiden karena akan mengurangi hakikat kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Karena itu, diperlukan keberadaan badan pengawasan ter-sendiri. Pada awalnya, usulan yang muncul adalah perlunya pengaturan Dewan Kehormatan Hakim atau Dewan Kehormatan MA. Namun, kelemahan dari lembaga tersebut adalah statusnya sebagai alat kelengkapan MA sehingga merupakan bagian dari MA itu sendiri. Pengawasan internal semacam itu biasanya tidak efektif dan cenderung muncul semangat korps.

Karena itu,pengawasan terhadap hakim harus diformat sebagai pengawasan eksternal.Lembaga yang memiliki wewenang pengawasan tersebut harus mandiri dari lembaga yang diawasi. Pemikiran tersebut mendasari munculnya KY yang bersifat mandiri. Wewenang KY adalah terkait dengan pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam pembahasan juga mengemuka bahwa wewenang KY termasuk memberikan rekomendasi sanksi untuk dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Dengan wewenang tersebut, KY dinilai nantinya akan mengetahui rekam jejak dan kualitas hakim. Karena itu, KY juga diberikan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden. Dengan demikian, hakim agung diharapkan benar-benar memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.(*)

Sumber : Seputar Indonesia.com

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

May 2, 2008

Transparansi Kekuasaan Kehakiman

Oleh Ernanto Soedarno

Sungguh mengejutkan dan memprihatinkan temuan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar yang menegaskan bahwa respons kalangan hakim untuk melaporkan kekayaannya masih kecil.

Pada 2007, KPK pernah mengumpulkan 40 hakim di Provinsi Banten untuk menyosialisasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, namun hingga saat ini yang melaporkan kekayaannya baru dua orang.

KPK, apalagi publik, tidak tahu persis alasan para hakim enggan melaporkan daftar kekayaannya itu. Menurut Haryono Umar, mungkin mereka takut atau tidak mau tahu atau entah tak bisa atau tak paham cara mengisi formulir daftar kekayaan.

Berita tersebut kian menambah betapa kian sulitnya mengharap adanya transparansi dalam kekuasaan kehakiman kita. Sebelum penegasan KPK itu, publik disuguhi kekukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menolak audit biaya perkara di MA oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berpedoman pada ketentuan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Tahun 1941 pasal 120, 121, 182, dan 183, MA bersikeras bahwa lembaganya tak bisa diaudit BPK. Padahal, pasal 23E UUD 1945 ayat 1 secara tegas menyatakan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan BPK yang bebas dan mandiri.

Arogansi

Sekalipun diakui bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas adalah salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi, bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas dalam segala hal. Sebagaimana pernah ditulis dalam sebuah disertasi di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga beberapa tahun lalu bahwa kebebasan hakim mutlak disyaratkan dalam menyidangkan dan mengambil keputusan sebuah perkara, termasuk di dalam menafsirkan bunyi undang-undang.

Namun di luar urusan perkara, kekuasaan kehakiman tidak bebas. Artinya, para hakim dan lembaga kehakiman yang memiliki kekuasaan kehakiman itu tetap tunduk pada hukum administrasi, hukum ketatanegaraan, dan hukum-hukum negara lainnya yang berlaku.

Dengan demikian, bila semua penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaannya, hakim pun tidak memiliki imunitas apa-apa untuk dibebaskan dari kewajiban itu.

Bila semua lembaga negara sah untuk diaudit BPK, demikian juga mestinya MA, karena itulah bunyi konstitusi. Lalu, apa imunitas yang dimiliki MA sehingga biaya perkara di MA tidak boleh diaudit BPK?

Banyak kalangan menilai keengganan para hakim melaporkan kekayaannya ke KPK dan penolakan MA diaudit BPK sebagai arogansi kekuasaan kehakiman. Itu mestinya tidak perlu terjadi dalam sebuah negara hukum, yang salah satu pilarnya adalah semua tindakan aparat hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apalagi benteng keadilan terakhir adalah di pengadilan. Kalau jajaran pemegang tampuk kekuasaan kehakiman enggan melaporkan kekayaannya dan tidak sudi diaudit lembaga yang berwenang untuk itu, sulit diharapkan adanya kultur kondusif untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

Meluruskan Tafsir

Ketua MA memang menyambut baik temuan KPK itu dan bersedia bekerja sama dengan KPK agar jajaran kehakiman mau melaporkan kekayaannya. Kabarnya, MA akan memfasilitasi pertemuan KPK dengan jajaran kehakiman di banyak provinsi guna sosialisasi laporan kekayaan penyelenggara negara.

Bahkan pada kesempatan itu, KPK akan menurunkan pegawainya untuk langsung membantu para hakim mengisi daftar kekayaan mereka. Hal itu dilakukan agar kasus yang terjadi di Provinsi Banten tidak berulang.

Kebutuhan pelaporan kekayaan hakim tersebut sangat mendesak, mengingat pada 10 Maret 2008 presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2008. Dengan perpres tersebut, semua hakim agung dan hakim pengadilan akan menerima tunjangan kinerja 300 persen dari gaji biasa.

Begitu besarnya kenaikan tunjangan itu dimaksudkan sebagai salah satu strategi reformasi MA agar jajaran kehakiman tidak melakukan korupsi lagi. Sekalipun hal itu tidak menjamin keniscayaan korupsi tidak akan terjadi lagi karena korupsi berkaitan dengan keserakahan (greed) seseorang, adanya pelaporan kekayaan hakim akan ikut mengerem keserakahan. Sebab, KPK dan publik akan tahu jumlah kekayaan para hakim, sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, transparansi di kekuasaan kehakiman bisa diwujudkan.

Transparansi itu akan lebih berwujud dan menjamin keadilan bila biaya perkara di MA, yang diduga menjadi lahan subur untuk dikorupsi, sudi diaudit BPK sesuai kewenangannya. Penggunaan pasal-pasal HIR oleh MA sebagai benteng untuk menolak audit BPK dinilai para aktivis antikorupsi sebagai tafsir egosentris MA. Menurut saya, bukan sekadar tafsir egosentris, tetapi malah ada kesalahan tafsir yang mesti diluruskan.

Dalam asas hukum dikenal undang-undang yang tinggi mengalahkan UU di bawahnya (leq superior derogat leq inferior) dan UU yang baru mengalahkan UU yang lama (leq posteriori derogat leq priori).

Dalam stratifikasi perundang-undangan di sistem hukum negeri ini, kedudukan HIR jelas di bawah UUD 1945 serta keberadaan UUD 1945 lebih baru daripada HIR pada 1941. Berdasar dua asas hukum itu, mengedepankan HIR untuk menolak kewenangan BPK mengaudit MA jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apabila MA bersikukuh, hal tersebut hanya menunjukkan keengganan MA untuk transparan dan akuntabel. Sesuatu yang bertolak belakang dengan kehendak para petinggi MA sendiri, yang konon ingin mereformasi MA.

Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya dan ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 19, 2007

Kekuasaan dan Manuver Politik

Prudensius Maring

Perspektif dan tujuan kekuasaan yang bekerja dalam pikiran seseorang atau kelompok tertentu menentukan mekanisme, strategi, dan taktik mewujudkan kekuasaan.

Kekuasaan bisa dipahami sebagai kompleks strategi untuk mendorong tindakan pihak lain agar patuh dan mendukung penguasa. Kepatuhan dan dukungan diperlukan guna mewujudkan tujuan kekuasaan.

Tujuan itu selalu ada pada titik kritis antara hasrat merebut kekuasaan dan tujuan menyejahterakan rakyat. Saat hasrat "berkuasa" tampil lebih dominan, tujuan kekuasaan untuk menyejahterakan rakyat dicederai. Ini tecermin dalam praktik dan manuver politik yang dijalankan.

Manuver bursa calon presiden yang gencar dilakukan beberapa tokoh dan partai politik menunjukkan kesenjangan antara hasrat berkuasa dan tujuan kekuasaan bagi rakyat.

Hal itu terjadi karena manuver politik digulirkan saat pemerintahan berkuasa masih memiliki waktu dua tahun untuk berkonsentrasi menata keterpurukan sosial-ekonomi.

Alasan demokrasi

Apa yang dilakukan tokoh dan partai politik bisa mengandung ragam tafsir dan makna. Di ruang paling dalam, manuver bisa berarti kegelisahan politik dan ancang-ancang merebut "kursi" kekuasaan. Namun, dengan alasan wacana dan pendidikan politik, perilaku yang dipertontonkan diklaim menyumbang proses demokrasi di negeri ini.

Pandangan masyarakat dimobilisasi dan dilokalisasi dalam kerangka kepentingan demokrasi. Tujuannya untuk mendapat legitimasi dan melembagakan (institutionalize) hasrat kekuasaan para tokoh dan partai politik.

Dengan dasar itu, hasrat kekuasaan pribadi menjadi anonim dan terselubung. Mereka bergerilya bebas dan berlindung di balik alasan demokrasi dan kepentingan rakyat.

Manuver bursa calon presiden sulit dibendung dan banyak pihak mengambil manfaat darinya. Ini mengingatkan konsep Michel Foucault (1980), kekuasaan itu bersifat dinamis, terus diproduksi dan direproduksi. Ia tidak berasal dari satu arah, tetapi datang dari berbagai hubungan kekuasaan yang bisa muncul dalam cara menekan atau persuasif.

Namun, sikap kritis terhadap manuver tetap diperlukan. Titik masuk untuk menggugat manuver kekuasaan adalah dengan mempertanyakan tujuan yang diperjuangkan dari manuver bursa calon presiden. Jika kita berlindung di balik tujuan menyejahterakan rakyat, bukankah tujuan itu sedang dijalankan pemerintahan yang masih berkuasa?

Realitas keterpurukan sosial-ekonomi yang melanda bangsa ini memberi alasan mempertanyakan implikasi manuver politik terhadap konsentrasi pemerintah dan rakyat. Tanpa memperhitungkan itu, manuver yang terjadi menguatkan kesan, tokoh dan partai politik kita mengutamakan perebutan kekuasaan.

Persuasif dan santun

Menggugat manuver bursa calon presiden akan diperhadapkan pada alasan pendidikan politik dan wacana demokrasi. Namun, bukankah wacana demokrasi adalah mekanisme dan strategi kekuasaan yang bekerja mewujudkan hasratnya. Tanpa kesantunan, ia bisa mengganggu konsentrasi kerja pemerintah dan mengalihkan perhatian rakyat.

Riwayat kabinet berbasis kekuatan partai politik bisa berkonstraksi saat manuver partai politik kian gencar. Infrastruktur yang dimiliki tokoh dan partai politik bisa memobilisasi perhatian masyarakat dari aksi pemulihan sosial-ekonomi menuju janji-janji baru. Pemerintahan berkuasa bisa menjadi sasaran kritik lawan politik.

Sinyalemen itu terlihat melalui maraknya penggalangan kekuatan dan provokasi politik. Karena itu, sikap Presiden Yudhoyono dan sejumlah kalangan untuk "diam" dan berkonsentrasi menjalankan tugas menunjukkan praktik kekuasaan yang santun meski sikap itu menguatkan kesan lamban dan ragu, seperti sering dituding banyak pihak (Kompas, 6/10/2007).

Ini bukan apresiasi tim sukses, tetapi sebagai rakyat yang berhak menagih komitmen pemulihan sosial-ekonomi. Apalagi, dalam perhitungan politik kekuasaan, langkah Yudhoyono merupakan pilihan rasional. Pernyataan "masih konsentrasi menjalankan tugas" adalah strategi kekuasaan berwajah persuasif yang bisa menarik simpati dan dukungan, saat rakyat kian kritis menilai.

Jika itu jalan yang efektif dan tidak boros energi, mengapa kita tidak menempuhnya? Foucault membuktikan, mekanisme dan strategi kekuasaan bersifat persuasif efektif mendorong dan menekan struktur tindakan pihak lain. Strategi ini mendorong pihak lain masuk dalam kepatuhan kepada pihak berkuasa. Dengan itu, kekuasaan memancarkan nuansa positif dan produktif.

Gagasan ini bermaksud mengingatkan agar manuver politik tidak mencederai langkah pemerintah dalam menata keterpurukan sosial-ekonomi. Kita perlu memelihara strategi kekuasaan secara persuasif dan santun guna mengarahkan semua kekuatan untuk menyejahterakan rakyat.

PRUDENSIUS MARING Mahasiswa S-3 Antropologi Universitas Indonesia; Menekuni Disertasi "Dinamika Kekuasaan, Perlawanan, dan Konflik Sosial"

Sumber : KCM

 

Tag:

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 21, 2008

Cara Castro Akhiri Kekuasaan

Spekulasi tentang bagaimana Presiden Kuba Fidel Castro mengakhiri kekuasaan yang dipegangnya sejak tahun 1949 terjawab sudah pekan ini.

Castro ternyata melepaskan kekuasaan dengan memilih mengundurkan diri, bukan menunggu sampai menutup mata. Selama ini muncul perkiraan, Castro ingin memegang kekuasaan seumur hidup, atau dijatuhkan oleh kekuatan rakyat.

Hari Selasa 19 Februari lalu Castro mengundurkan diri di tengah kondisi kesehatan yang menurun pada usia 81 tahun. Tidak banyak orang terkejut atas pengunduran diri Castro, yang memang sudah sakit-sakitan dan praktis tidak menjalankan pemerintahan selama 18 bulan terakhir setelah menjalani operasi perut.

Sudah diperkirakan juga, Raul Castro (76), adiknya yang selama ini menjabat menteri pertahanan, dipilih sebagai pengganti. Selama 18 bulan terakhir, Raul praktis yang menjalankan kekuasaan.

Namun, di luar perkiraan, pengunduran diri Castro tidak menimbulkan guncangan. Padahal bertahun-tahun muncul dugaan, terutama di kalangan lawan politik yang mendapat angin dari Amerika Serikat, pengunduran diri atau kematian Castro akan mendorong rakyat turun ke jalan, menuntut reformasi politik dan ekonomi.

Pengunduran diri Castro telah mengakhiri sebuah era kepemimpinan yang berpijak pada ideologi komunisme yang menekankan sentralisasi dan totalisasi politik dan ekonomi. Tidak ada lagi sosok ideologis sekaliber Castro yang mampu melakukan retorika permusuhan dengan negara besar AS.

Perlu dikemukakan, nama besar Castro antara lain dibangun oleh keberaniannya untuk terus-menerus menantang AS, terutama di era Perang Dingin. Secara tidak langsung pula media AS ikut membesar-besarkan Castro dengan memberikan tempat luas pada pemberitaan.

Sosok Castro mendapat sorotan masyarakat global oleh sensasi atas pemberian izin kepada sekutunya, Uni Soviet, untuk memasang rudal nuklir di sekitar Teluk Babi, Kuba, sekitar 144 kilometer dari Florida, AS.

Rencana pemasangan rudal yang diarahkan ke AS, yang lebih dikenal dengan Krisis Rudal Kuba itu, menimbulkan ketegangan besar antara AS dan Uni Soviet. Bahaya perang Blok Barat dan Blok Timur terhindarkan karena Uni Soviet terpaksa membatalkan rencana pemasangan rudal setelah ditantang keras oleh Presiden AS John F Kennedy.

Setelah pengunduran diri Castro, hubungan permusuhan kedua negara tetangga itu diperkirakan akan mengalami arus balik ke arah kerja sama yang lebih bersahabat dan saling menguntungkan.

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 14, 2008

Problem Yuridis RUU Syariah

Ahmad Tholabi Kharlie
Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta

Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah tampaknya masih menyisakan ketimpangan mulai dari aspek filosofis, sosiologis, politis, hingga praktis. Itulah simpul-simpul yang dapat diurai dalam diskusi para guru besar, pakar, dan praktisi hukum ekonomi syariah yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah se-Indonesia (HISSI) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diskusi terbatas ini menyoal secara tajam beberapa poin krusial menyangkut eksistensi nomenklatur ilmu ekonomi Syariah dan kompetensi institusi Peradilan Agama. Draf terakhir yang setelah mengalami pelbagai revisi menunjukkan adanya bias kepentingan pragmatis dan inkonsistensi bahkan kerancuan dari sisi aturan main pembentukan perundang-undangan.

Entah apa yang menyebabkan itu terjadi. Namun, patut diduga pemerintah sebagai penyusun draf tidak sepenuhnya memahami tentang substansi dan konsep ekonomi Islam. Selain itu, ada semacam kegamangan yang menghinggapi pemerintah terhadap profesionalitas dan integritas para yuris Muslim di negeri ini.

Dari titik ini memunculkan suatu kekhawatiran yang bernuansa historis, metodologis, dan politis yang tergambar dalam benak para pakar, guru besar, dan praktisi ekonomi syariah tersebut. Kekhawatiran historis berwujud dalam persepsi tentang 'keterpojokan' kepentingan umat Islam dalam menjalani lakon-lakon publiknya. Di sisi lain, forum juga menangkap adanya kekeliruan interpretasi publik, terutama para pemegang kebijakan, terhadap akar-akar metodologis ekonomi syariah di tengah kuatnya sentimen politis yang beraroma syariah phobia.

Kontradiksi
Pasal 52 mengenai Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah adalah salah satu bukti ketimpangan RUU tersebut. Pasal ini berbunyi: "Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.

Terdapat dua kekeliruan mendasar atas munculnya pasal sensitif ini. Pertama, secara yuridis pencantuman pasal ini dinilai ahistoris mengingat keberadaannya telah ditampung dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang secara tegas menegasikan kewenangan secara penuh kepada institusi Peradilan Agama untuk menerima dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Memberikan atau lebih tepatnya mengalihkan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah kepada peradilan umum dengan demikian jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua payung hukum ini secara nyata telah melegitimasi kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai peradilan yang berwenang menangani perkara-perkara umat Islam dalam ranah hukum Islam, termasuk di dalamnya ekonomi syariah. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang secara hierarki lebih tinggi.

Hal ini dapat pula kita artikan bahwa dalam hierarki yang setara pun sejatinya tidak bertentangan karena akan melahirkan kerancuan, bahkan kekacauan hukum. Inilah yang terjadi dalam RUU Perbankan Syariah, yakni Pasal 52 RUU Perbankan Syariah versus Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Kedua, secara metodologis munculnya suatu pasal dalam RUU yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah dinilai kurang tepat atau salah tempat. Terlepas dari perbedaan sudut pandang (word view), tampaknya persoalan ini perlu dikritisi agar tidak menjadi preseden buruk dalam program legislasi nasional.

Ketidaktepatan tampak dari perspektif aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejatinya, aturan mengenai penyelesaian sengketa perbankan tidak dimasukkan dalam regulasi atau perundang-undangan dalam ranah atau rezim bisnis, seperti halnya RUU ini.

Aturan mengenai institusi mana yang lebih berhak atau berkompeten menangani sengketa perbankan tidak lain merupakan wilayah atau rezim kekuasaan kehakiman. Secara metodologis hal ini menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegasikan suatu asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari titik ini maka usulan mengenai masuknya pasal 52 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa bank syariah harus ditolak demi hukum. Ketentuan ini telah cukup termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selaras dengan rezimnya.

Menepis kegamangan
Nuansa kegamangan juga mewarnai proses penyusunan RUU Perbankan Syariah tersebut. Ini dapat kita rasakan dalam dua hal. Pertama, hingga kini masih saja ada anggapan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan eksklusif umat Islam.

Anggapan mengenai eksklusivitas ini melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamophobia yang tidak semestinya hadir. Padahal, secara faktual saat ini konsep ekonomi syariah telah mendapat pengakuan dan dipraktikkan di pelbagai penjuru dunia.

Perlu dikemukakan di sini bahwa apa yang disebut sebagai eksklusivitas Peradilan Agama sesungguhnya tidak sepenuhnya benar. Sebab, jika dicermati dalam penjelasan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tegas dinyatakan bahwa Peradilan Agama tidak hanya diperuntukkan bagi orang Islam, tapi juga bagi siapa saja yang menundukkan dirinya kepada hukum Islam, tentu yang dimaksud adalah non-Muslim.

Kedua, usai diundangkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya antara lain memuat kewenangan di bidang ekonomi syariah, ternyata melahirkan keraguan atas profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama. Ini pula yang melatarbelakangi munculnya gagasan untuk mengalihkan kewenangan memutus sengketa perbankan syariah kepada peradilan umum sebagai dimaksud pada pasal 52 RUU Perbankan Syariah.

Menurut logika akademis, hakim-hakim agama sebagai abituren fakultas syariah tentu akan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ilmu-ilmu syariah, dalam hal ini fikih muamalah, dibandingkan dengan hakim-hakim peradilan umum yang notabene tidak memiliki latar belakang ilmu-ilmu syariah. Logika sederhana ini sejatinya menjadi argumen tentang tidak beralasannya meragukan profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama dalam menangani sengketa perbankan syariah.

Akhirnya, kita semua tentu berharap RUU Perbankan Syariah ini segera disahkan menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini karena akan kian mengukuhkan eksistensi perbankan syariah dalam aras perekonomian nasional.

Ikhtisar:
- Ada kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.
- Ada pertentangan dengan UU Peradilan Agama dan UU Kekuasaan Kehakiman.
- Aturan main yang keliru akan menghalangi masuknya investor asing.

Sumber: Republika Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 30, 2007

Komisi Independen dalam Negara

Benny K Harman

Salah satu amanat reformasi yang digulirkan sejak 1998 adalah memerangi korupsi. Mereka yang ada di pemerintahan dan DPR sepakat memberantas korupsi. Pemerintah pun mengambil langkah yang diperlukan untuk memberantasnya.

Dibentuknya komisi-komisi independen dalam negara adalah untuk mencegah atau setidaknya sebagai upaya mengurangi korupsi, pemerasan, dan suap yang terkait dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan komisi-komisi ini dapat memperkuat penegakan hukum.

Persoalannya adalah bagaimana komisi-komisi itu dapat berperan dalam memperkuat penegakan hukum, bahkan sebelum itu adalah meletakkan posisi independen dari penegak hukum dan kepentingan elite negara?

Latar kemunculan

Kemunculan komisi-komisi dalam negara terkait dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kehakiman, untuk menunaikan tugasnya dalam penegakan hukum secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya.

Efek ganda dari pengabaian atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu, atau bahkan diikuti penegakan hukum yang terindikasi melawan atau melanggar hukum, adalah kepercayaan publik yang merosot atas kinerja aparat penegak hukum tersebut.

Jika berbagai perkara dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang menegakkan hukum. Jadi tak mengejutkan jika muncul istilah "bisnis perkara".

Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan.

Sangkaan mengenai maraknya "mafia peradilan" bertalian dengan "bisnis perkara". Salah satu contoh adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007).

Dalam kondisi sebagian polisi, jaksa, dan hakim yang menjauh dari kejujuran dan sikap profesional, dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap para penegak hukum. Apalagi sebelumnya merupakan warisan Orde Baru yang berkembang dalam struktur korupsi, kolusi, dan nepotisme ataupun campur tangan politik yang kuat.

Untuk memulihkan kepercayaan publik itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah komisi yang berwenang mengadili perkara korupsi. Kemudian disusul pembentukan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas penegakan hukum.

Independensi komisi

Salah satu ukuran yang ditekankan dalam setiap peradilan adalah independensinya. Sebagaimana dalam penekanan yang sama atas kekuasaan kehakiman yang merdeka—tidak boleh dicampuri kewenangannya—dalam menyidangkan suatu perkara.

Komisi-komisi yang telah disebutkan, termasuk komisi lainnya, seperti KPU, Komnas HAM, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), harus meletakkan posisinya secara independen terhadap setiap kekuatan dan kepentingan politik ataupun kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas.

Pertama, posisi independen ini hanya dapat dipertegas melalui wewenang, baik dalam menunaikan tugas maupun menjalankan fungsi masing-masing. Keberadaannya tak boleh diintervensi.

Kedua, independensi setiap komisi dapat ditentukan, selain dengan cara mengambil jarak atas lembaga-lembaga dan kepentingan lain, juga dengan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, mereka yang menjadi anggota komisi harus bebas dari "kepanjangan tangan" lembaga atau aparatur lain dalam menyusun personalia atau staf-stafnya. Penyusunan dapat dilakukannya secara mandiri.

Keempat, menjunjung tinggi etos kerja dan kejujuran demi menjaga netralitas atau independensinya, baik dalam melakukan penyelidikan, menangani suatu perkara, mengawasi suatu lembaga dan media, maupun prinsip nondiskriminasi.

Kelima, pelanggaran atau penyelewengan atas ketentuan yang wajib dipatuhi setiap anggota komisi harus berdasarkan sanksi hukum, disiplin, dan administrasi ataupun moral.

BENNY K HARMAN Pendiri Setara Institute; Anggota Komisi III DPR

Sumber : KCM

Tag:

Spread the word