March 4, 2008
Kekuasaan Kehakiman
Oleh : Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi )
Salah satu cabang kekuasaan negara adalah kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam bentuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kekuasaan yudikatif, yang dalam UUD 1945 disebut dengan istilah kekuasaan kehakiman, diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari hasil Perubahan UUD 1945, ketentuan tentang kekuasaan kehakiman merupakan salah satu materi muatan yang mengalami perubahan mendasar. Secara kuantitatif, perubahan tersebut dapat dilihat dari penambahan butir ketentuan. Sebelum perubahan,ketentuan kekuasaan kehakiman dan UUD 1945 hanya 2 pasal yang terdiri atas 3 ayat.
Setelah perubahan, ketentuan tersebut menjadi 5 pasal terdiri atas 19 ayat. Dari sisi kelembagaan, Perubahan UUD 1945 melahirkan 2 (dua) lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang terkait dengan keberadaan Mahkamah Agung (MA).Agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dengan baik,dibutuhkan pengaturan lebih lanjut sesuai dasar konstitusional yang ada.
Apabila kita menilik proses perdebatan dalam Perubahan UUD 1945, akan kita temukan empat isu penting terkait dengan kekuasaan kehakiman.
Keempat isu tersebut adalah pentingnya menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perlunya menjamin penegakan hukum dengan mengatur badan-badan yang terkait dengan itu,perlunya pengawasan terhadap hakim, dan perlunya penerapan judicial review. Penegasan kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi perhatian utama karena kondisi masa lalu yang menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif.
Perekrutan hakim, karier,serta administrasi,dan keuangan lembaga peradilan di bawah kendali pemerintah, yaitu Departemen Kehakiman.Di sisi lain,terdapat badan peradilan yang berada di bawah institusi pemerintah,yaitu pengadilan agama di bawah Departemen Agama dan pengadilan militer di bawah ABRI.Kedudukan dan ketergantungan tersebut mengakibatkan terganggunya independensi lembagalembaga peradilan tersebut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengelolaan kekuasaan kehakiman baik dari sisi sumber daya, administrasi, maupun keuangan harus diselenggarakan oleh kekuasaan kehakiman sendiri. Selain itu,semua lingkungan peradilan yang ada berada di bawah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, tidak ada yang berada di bawah instansi pemerintah. Jaminan tersebut diwujudkan dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
Kata ”merdeka” meliputi kebebasan dalam mengambil putusan serta kemandirian pengelolaan organisasi. Adapun penempatan semua lingkungan peradilan di bawah kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam Pasal 24 ayat (2) yang menentukan bahwa salah satu pelaku kekuasaan kehakiman adalah MA yang di bawahnya terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain keberadaan MA, MK, dan KY yang ada pada UUD 1945 pascaperubahan, dalam proses pembahasannya terdapat usulan agar memasukkan badan-badan lain. Usulan tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa keberhasilan kekuasaan mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga ditentukan oleh badan-badan lain yang bergerak di wilayah hukum.
karena itu, diperlukan juga pengaturan badanbadan lain seperti kejaksaan, kepolisian, advokat, notaris, dan lembaga pemasyarakatan. Setelah melalui perdebatan, keberadaan kejaksaan, kepolisian, advokat, notaris, dan lembaga pemasyarakatan tidak secara khusus masuk dalam rumusan hasil tersebut.Hal itu karena badan-badan tersebut dari sisi kelembagaan tidak sepenuhnya berada di bawah kekuasaan kehakiman, walaupun fungsinya terkait erat.
Selain itu,keberadaannya dipandang cukup diatur dengan undang-undang. Kepolisian negara diatur dalam bab tersendiri, yaitu Pertahanan dan Keamanan Negara. Sebagai landasan, pengaturan badan-badan tersebut dalam undang-undang terdapat pada Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang.
Permasalahan berikutnya yang muncul dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 adalah perlunya pengawasan terhadap hakim. Hal itu terkait dengan kondisi peradilan di Indonesia pada masa lalu yang dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik mafia peradilan. Selain itu,pengawasan juga diperlukan agar kemerdekaan yang dimiliki oleh hakim tidak disalahgunakan.
Pengawasan tidak dapat dilakukan oleh lembaga politik seperti DPR atau presiden karena akan mengurangi hakikat kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Karena itu, diperlukan keberadaan badan pengawasan ter-sendiri. Pada awalnya, usulan yang muncul adalah perlunya pengaturan Dewan Kehormatan Hakim atau Dewan Kehormatan MA. Namun, kelemahan dari lembaga tersebut adalah statusnya sebagai alat kelengkapan MA sehingga merupakan bagian dari MA itu sendiri. Pengawasan internal semacam itu biasanya tidak efektif dan cenderung muncul semangat korps.
Karena itu,pengawasan terhadap hakim harus diformat sebagai pengawasan eksternal.Lembaga yang memiliki wewenang pengawasan tersebut harus mandiri dari lembaga yang diawasi. Pemikiran tersebut mendasari munculnya KY yang bersifat mandiri. Wewenang KY adalah terkait dengan pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam pembahasan juga mengemuka bahwa wewenang KY termasuk memberikan rekomendasi sanksi untuk dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Dengan wewenang tersebut, KY dinilai nantinya akan mengetahui rekam jejak dan kualitas hakim. Karena itu, KY juga diberikan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden. Dengan demikian, hakim agung diharapkan benar-benar memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.(*)
Sumber : Seputar Indonesia.com