March 5, 2008
Electoral Threshold 2004 yang Dianulir
Hanya Akal-akalan Politisi
RUU Pemilu akhirnya disahkan menjadi UU Pemilu. Ada salah satu persoalan yang mencuat dalam UU baru untuk Pemilu 2009 itu. Dalam hal ini ialah dianulirnya electoral threshold (ET) 3 persen pada UU No 12/2003 tentang Pemilu. Bila ET UU tersebut diterapkan, sembilan partai yang gagal dianggap tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2009. Namun, karena kompromi, akhirnya ET tersebut dianulir sehingga sembilan partai mendapat tiket gratis untuk Pemilu 2009.
Mereka yang mendapat free pass itu adalah Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI) (Jawa Pos, 28 Februari 2008).
Akal-akalan
Dari hasil kompromi Pansus RUU Pemilu DPR, muncul pasal penelikung. Para politisi yang menggodok RUU tersebut membuat aturan peralihan yang isinya: semua partai politik yang mempunyai wakil di DPR berhak langsung ikut pemilu (Jawa Pos, 28 Februari 2008).
Munculnya pasal itu mengingatkan kita kepada pasal peralihan yang sama tentang syarat persentase partai yang dapat mengajukan calon presiden sekitar 3 persen pada pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Fenomena politik akal-akalan itu tampak jelas. Pertama, semangat untuk pembatasan partai melalui penerapan electoral threshold (ET) dan parliamentary threshold (PT) ternyata dikesampingkan begitu saja. Semangat itu menjadi tidak bermakna ketika ET 2004 dianulir.
Padahal, filosofi ET yang dianut pada UU No. 12/2003 adalah untuk mengatur siapa yang secara otomatis dapat menjadi peserta Pemilu 2009. Sebagai salah satu konsekuensinya, partai yang tidak lolos harus membentuk partai baru meski kenyataannya daur ulang.
Kedua, hilangnya ketentuan ET 2004 menggambarkan inkonsistensi filosofis dalam pembahasan RUU Pemilu. Kerancuan ini jelas, di satu sisi partai ingin dibatasi, tetapi di sisi lain justru diperlonggar.
Padahal, inilah saatnya momentum pembatasan partai dapat dilakukan. Bukankah kita tahu bahwa PNI Marhaenisme, PPDI, dan PKPI, misalnya, hanya memperoleh satu (1) kursi DPR. Itu pun bukan diperoleh dari hasil penentuan kursi yang memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).
Data Cetro menggambarkan PPDI memperoleh satu kursi berasal dari Dapil NTT I yang ekuivalen dengan 27.021 suara, dengan BPP setiap kursi sebesar 158.346 suara. Secara nasional, PPDI memperoleh 1,16 persen suara.
PNI Marhaenisme juga hampir sama, memperoleh kursi di Dapil Papua yang ekuivalen dengan 51.203 suara dengan nilai BPP 94.519. PNI Marhaenisme secara nasional hanya memperoleh 0,87 persen suara. PKPI juga hampir sama, memperoleh satu kursi di Dapil NTT I dengan perolehan 11.106 suara dan 1,26 persen suara di tingkat nasional.
Cara-cara kompromi demikian meluruhkan mata hati dan hati nurani. Sekaligus menunjukkan betapa para politisi terkontaminasi secara konseptual. Mereka hanya semata-mata mementingkan diri sendiri dan mengesampingkan kepentingan negara yang lebih besar.
Ketiga, bukankah dianulirnya ET 2004 justru akan menisbikan semangat pemberlakuan ET dan PT untuk Pemilu 2014. Buat apa ET dan PT diterapkan untuk pemilu berikutnya bila kita tidak konsisten dan tidak taat asas. Inkonsistensi para politisi itu justru merusak jalan bagi penguatan demokrasi prosedural dan substansial.
Fragmentasi Politik
Dengan lolosnya 16 partai politik, 7 lolos ET 2004 dan 9 memperoleh tiket gratis tanpa melalui proses verifikasi, kita akan kembali terjebak pada fragmentasi politik di parlemen sebagaimana saat ini. RUU bidang politik yang disusun pemerintah dengan harapan dapat memperkecil fragmentasi politik dan memperkuat sistem presidensial akan semakin sulit diwujudkan.
Gagasan ini jelas tersirat pada naskah akademik RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah. Gagasan pembatasan partai, penguatan sistem presidensial, terkait erat dengan dua RUU lainnya, yaitu Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, dan DPD serta Pemilihan Presiden secara Langsung.
Isu yang diusung dari paket RUU Politik tersebut, selain pembatasan partai, adalah menciptakan syarat yang tinggi agar terjadi koalisi dalam pencalonan presiden.
Desain parlemen diharapkan dapat mengerucut pada dua model, yaitu partai yang memerintah dan partai oposisi. Pesannya jelas untuk menciptakan efektivitas sistem presidensial dan mengurangi kelabilan politik di parlemen.
Paradoks
Bukankah sistem pemilihan akan berdampak pada bentuk sistem kepartaian, khususnya berkaitan dengan jumlah partai politik. Dengan sistem proporsional yang kita pilih, secara teoretis akan menghasilkan banyak partai (sistem multipartai). Sistem yang kita pilih juga berdampak pada tingkat kohesivitas partai politik dan parlemen. Sistem yang kita pilih adalah sebuah elemen yang paling mudah dimanipulasi.
Inilah paradoks dari proses pembahasan RUU Pemilu oleh DPR yang cenderung diselesaikan dengan kompromi politik tingkat tinggi. Paradoks yang amat transparan adalah membelokkan sejumlah prinsip dengan prinsip yang justru merupakan antitesis.
Contoh paling telanjang ialah menganulir ET 2004 serta memberlakukan ET dan PT 2014. Dari fenomena itu, pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi justru dipraktikkan dengan cara-cara yang tidak demokratis ketika sejumlah peraturan yang diberlakukan mereduksi nilai-nilai kapatutan sebuah prosedur demokrasi dan substansi demokrasi.
Moch. Nurhasim, peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI di Jakarta
Sumber : Jawa Pos Online