March 5, 2008

Electoral Threshold 2004 yang Dianulir

Oleh Moch. Nurhasim

Hanya Akal-akalan Politisi
RUU Pemilu akhirnya disahkan menjadi UU Pemilu. Ada salah satu persoalan yang mencuat dalam UU baru untuk Pemilu 2009 itu. Dalam hal ini ialah dianulirnya electoral threshold (ET) 3 persen pada UU No 12/2003 tentang Pemilu. Bila ET UU tersebut diterapkan, sembilan partai yang gagal dianggap tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2009. Namun, karena kompromi, akhirnya ET tersebut dianulir sehingga sembilan partai mendapat tiket gratis untuk Pemilu 2009.

Mereka yang mendapat free pass itu adalah Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI) (Jawa Pos, 28 Februari 2008).

Akal-akalan

Dari hasil kompromi Pansus RUU Pemilu DPR, muncul pasal penelikung. Para politisi yang menggodok RUU tersebut membuat aturan peralihan yang isinya: semua partai politik yang mempunyai wakil di DPR berhak langsung ikut pemilu (Jawa Pos, 28 Februari 2008).

Munculnya pasal itu mengingatkan kita kepada pasal peralihan yang sama tentang syarat persentase partai yang dapat mengajukan calon presiden sekitar 3 persen pada pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Fenomena politik akal-akalan itu tampak jelas. Pertama, semangat untuk pembatasan partai melalui penerapan electoral threshold (ET) dan parliamentary threshold (PT) ternyata dikesampingkan begitu saja. Semangat itu menjadi tidak bermakna ketika ET 2004 dianulir.

Padahal, filosofi ET yang dianut pada UU No. 12/2003 adalah untuk mengatur siapa yang secara otomatis dapat menjadi peserta Pemilu 2009. Sebagai salah satu konsekuensinya, partai yang tidak lolos harus membentuk partai baru meski kenyataannya daur ulang.

Kedua, hilangnya ketentuan ET 2004 menggambarkan inkonsistensi filosofis dalam pembahasan RUU Pemilu. Kerancuan ini jelas, di satu sisi partai ingin dibatasi, tetapi di sisi lain justru diperlonggar.

Padahal, inilah saatnya momentum pembatasan partai dapat dilakukan. Bukankah kita tahu bahwa PNI Marhaenisme, PPDI, dan PKPI, misalnya, hanya memperoleh satu (1) kursi DPR. Itu pun bukan diperoleh dari hasil penentuan kursi yang memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Data Cetro menggambarkan PPDI memperoleh satu kursi berasal dari Dapil NTT I yang ekuivalen dengan 27.021 suara, dengan BPP setiap kursi sebesar 158.346 suara. Secara nasional, PPDI memperoleh 1,16 persen suara.

PNI Marhaenisme juga hampir sama, memperoleh kursi di Dapil Papua yang ekuivalen dengan 51.203 suara dengan nilai BPP 94.519. PNI Marhaenisme secara nasional hanya memperoleh 0,87 persen suara. PKPI juga hampir sama, memperoleh satu kursi di Dapil NTT I dengan perolehan 11.106 suara dan 1,26 persen suara di tingkat nasional.

Cara-cara kompromi demikian meluruhkan mata hati dan hati nurani. Sekaligus menunjukkan betapa para politisi terkontaminasi secara konseptual. Mereka hanya semata-mata mementingkan diri sendiri dan mengesampingkan kepentingan negara yang lebih besar.

Ketiga, bukankah dianulirnya ET 2004 justru akan menisbikan semangat pemberlakuan ET dan PT untuk Pemilu 2014. Buat apa ET dan PT diterapkan untuk pemilu berikutnya bila kita tidak konsisten dan tidak taat asas. Inkonsistensi para politisi itu justru merusak jalan bagi penguatan demokrasi prosedural dan substansial.

Fragmentasi Politik

Dengan lolosnya 16 partai politik, 7 lolos ET 2004 dan 9 memperoleh tiket gratis tanpa melalui proses verifikasi, kita akan kembali terjebak pada fragmentasi politik di parlemen sebagaimana saat ini. RUU bidang politik yang disusun pemerintah dengan harapan dapat memperkecil fragmentasi politik dan memperkuat sistem presidensial akan semakin sulit diwujudkan.

Gagasan ini jelas tersirat pada naskah akademik RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah. Gagasan pembatasan partai, penguatan sistem presidensial, terkait erat dengan dua RUU lainnya, yaitu Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, dan DPD serta Pemilihan Presiden secara Langsung.

Isu yang diusung dari paket RUU Politik tersebut, selain pembatasan partai, adalah menciptakan syarat yang tinggi agar terjadi koalisi dalam pencalonan presiden.

Desain parlemen diharapkan dapat mengerucut pada dua model, yaitu partai yang memerintah dan partai oposisi. Pesannya jelas untuk menciptakan efektivitas sistem presidensial dan mengurangi kelabilan politik di parlemen.

Paradoks

Bukankah sistem pemilihan akan berdampak pada bentuk sistem kepartaian, khususnya berkaitan dengan jumlah partai politik. Dengan sistem proporsional yang kita pilih, secara teoretis akan menghasilkan banyak partai (sistem multipartai). Sistem yang kita pilih juga berdampak pada tingkat kohesivitas partai politik dan parlemen. Sistem yang kita pilih adalah sebuah elemen yang paling mudah dimanipulasi.

Inilah paradoks dari proses pembahasan RUU Pemilu oleh DPR yang cenderung diselesaikan dengan kompromi politik tingkat tinggi. Paradoks yang amat transparan adalah membelokkan sejumlah prinsip dengan prinsip yang justru merupakan antitesis.

Contoh paling telanjang ialah menganulir ET 2004 serta memberlakukan ET dan PT 2014. Dari fenomena itu, pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi justru dipraktikkan dengan cara-cara yang tidak demokratis ketika sejumlah peraturan yang diberlakukan mereduksi nilai-nilai kapatutan sebuah prosedur demokrasi dan substansi demokrasi.

Moch. Nurhasim, peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI di Jakarta

Sumber : Jawa Pos Online

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

May 3, 2008

Menyederhanakan Parpol

Oleh H. Djumad Tjiptowardojo

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bulan ini tengah melakukan tahap verifikasi partai politik hingga Juli mendatang. KPU, tentunya, akan lebih selektif melakukan verifikasi atas partai politik peserta Pemilu 2009. Secara terperinci, KPU menyebutkan bahwa melaksanakan verifikasi faktual di tingkat provinsi berlangsung mulai 2-9 Juni sedangkan di tingkat kabupaten/kota mulai 3-25 Juni mendatang.

Tentunya KPU harus lebih objektif dan selektif dalam memverifikasi partai politik. Dengan begitu, proses awal penyederhanaan jumlah partai politik benar-benar terwujud sehingga dapat menumbuhkan optimisme bangsa untuk menciptakan demokrasi yang efektif dan efisien. Selain itu, KPU harus bersikap profesional, netral, dan tegas dalam melakukan verifikasi atas partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2009.

Terlepas dari bagaimana proses penyederhanaan partai politik dilakukan, harapannya adalah tercipta tatanan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan efisien. Dalam konteks ini, negara yang menganut paham demokrasi mana pun, tak lepas dari ketegangan antara keinginan untuk memaksimalkan representasi aspirasi warga yang beragam dan keinginan menciptakan pemerintahan yang efisien dan efektif. Di samping sulitnya membangun sistem kepartaian yang sederhana secara maksimal dalam masyarakat yang heterogen.

Saling tarik antara kepentingan representasi dan efektivitas bisa dilihat dalam UU Politik yang baru. Secara eksplisit, perubahan sistem kepartaian yang dilakukan tiada lain untuk mendukung perwujudan multipartai sederhana (penyederhanaan). Bersamaan dengan itu, perubahan dilakukan dengan tetap menghormati keberagaman bangsa Indonesia (representasi). Dalam konteks demikian, semangat penyederhanaan sistem kepartaian akan lebih rasional.

Sementara itu, usulan agar electoral threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai pada Pemilu 2009 yang dibangun dinaikkan dari 3% menjadi 5%. Artinya, partai-partai yang mendapat suara di bawah 5% pada Pemilu 2009 tak diperkenankan lagi ikut Pemilu 2014. Pertanyaannya, apakah electoral threshold secara tak langsung akan mengurangi jumlah partai di DPR?

Berdasarkan kepada perolehan suara Pemilu 2004, hanya tujuh partai yang mendapat suara 5% atau lebih. Dengan demikian, electoral threshold membuka ruang bagi terbentuknya sistem kepartaian terfragmentasi ekstrem, yakni jumlah partai efektif di DPR kemungkinan lebih dari lima partai. Wacana politik yang berkembang itu muncul bahwa sistem kepartaian tidak terfragmentasi secara ekstrem, namun mengarah secara moderat. Konsekuensi logisnya, jumlah partai di DPR antara tiga sampai lima partai. Itu pun bila electoral threshold dinaikkan menjadi 10%? Tentunya semua itu akan menjadi persoalan politik baru, dan yang pasti akan ditentang oleh partai-partai yang memperoleh suara di bawah 10%.

Alternatif lain yang dibangun untuk penyederhanaan sistem kepartaian, adanya usulan dari sebagian elemen masyarakat yaitu mengubah sistem proportional representation (PR) seperti dianut di Indonesia sekarang, jadi sistem pluralitas (yang disebut sistem distrik). Umumnya di semua negara demokrasi, sistem pluralitas dari varian first past the post (FPTP) atau pluralitas sederhana dan varian block vote cukup membantu menyederhanakan sistem kepartaian dibandingkan dengan sistem PR dengan segala variannya.

Varian sederhana (FPTP dalam single member district) dari sistem pluralitas, jatah kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan hanya satu. Oleh karena itu, hanya ada satu calon yang menang di daerah tersebut. Sementara calon-calon lain, dari partai yang sama maupun yang berbeda, tidak akan punya kursi di DPR dari daerah pemilihan tersebut. Menurut berbagai studi empiris, secara umum sistem ini cenderung menghasilkan dua hingga tiga partai saja yang punya kursi efektif di DPR.

Demikian juga dengan varian block vote partai dari sistem pluralitas yang diterapkan. Partai yang mendapat suara paling banyak mengambil semua kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan itu. Akibatnya, hanya sedikit partai yang punya wakil dalam jumlah efektif di DPR. Jika semua itu memungkinkan, penyederhanaan sistem kepartaian akan terwujud. Tentunya, apa yang diusulkan untuk menaikkan electoral threshold menjadi 10%, dan perubahan sistem proportional representation menjadi sistem pluralitas memungkinkan mendapat perlawanan dari partai-partai yang mendapat suara sedikit di banyak daerah pemilihan.

Andai saja sistem pluralitas diterapkan dengan pola memekarkan sejumlah daerah pemilihan ataupun tidak dengan parameter data Pemilu 2004, sangat mungkin ada partai politik mayoritas duduk di DPR. Dengan demikian akan melahirkan sistem kepartaian yang lebih sederhana. Seandainya daerah pemilihan dimekarkan untuk mengakomodasi prinsip single member district dari sistem pluralitas, sehingga jumlah daerah sebanyak jumlah anggota DPR, maka cerita Pemilu 2004 tentunya sedikit berbeda. Ketika sistem pluralitas varian FPTP atau block vote partai ini dikombinasikan dengan undang-undang pemilihan presiden yang mengharuskan seorang calon presiden dicalonkan oleh partai politik, maka peluang lahirnya presiden dengan kekuatan politik dominan atau oposisi dominan di DPR akan lebih terbuka. Dengan begitu, akan terbentuk pemerintahan yang lebih efektif dan efisien karena eksekutif dan legislatif dikuasai oleh partai yang sama.

Sementara dalam sistem presidensial tentunya perlu dibangun sinergi antara sistem kepartaian, sistem pemilu, dan sistem pemerintahan. Sebuah sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh sistem kepartaian dan sistem pemilu yang tepat. Sistem presidensial akan berjalan efektif dan produktif apabila didukung sistem kepartaian yang sederhana. Hal ini mengacu pada pengalaman berbagai negara yang menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat yang diikuti oleh sistem kepartaian yang sederhana.

Logikanya, jumlah partai politik yang tidak terlalu banyak ini akan mendorong tumbuhnya DPR yang tidak terlampau tinggi fragmentasi politiknya (jumlah fraksi lebih sedikit). Di samping itu dapat mendorong terjadinya proses koalisi yang lebih sederhana pula. Semakin banyak partai akan semakin menyulitkan proses koalisi, karena beragamnya visi maupun kepentingan.

Koalisi sederhana tersebut akan menghasilkan kekuatan mayoritas di parlemen sehingga lebih menjamin stabilitas dan efektivitas pemerintahan presidensial. Idealnya, dalam sistem presidensial kepartaiannya mengarah kepada partai yang memerintah dan partai yang tidak memerintah (oposisi), sehingga dapat menghindari terjadinya kompromi politik dalam relasi eksekutif dengan legislatif. Kalau konsistensi politik itu akan dibangun dengan sistem presidensial, perlu regulasi yang dapat mendukung ke arah penguatan sistem tersebut. Artinya, jumlah partai politik harus dikurangi.

Penyederhanaan sistem kepartaian tentunya bagian penting dalam memperkuat sistem presidensial. Dengan begitu, perlu dilakukan secara alamiah dan demokratis. Tidak seperti ketika Orde Baru, penyederhanaan partai dilakukan secara paksa. Berikut jawaban bagaimana penyederhanaan partai bisa dilakukan. Pertama, penyederhanaan sistem kepartaian dengan electoral threshold secara bertahap, maka secara alamiah jumlah partai politik akan berkurang melalui jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum.

Kedua, penggabungan antara sistem pemilu proporsional dan distrik seperti yang sudah berlaku dalam UU Pemilu No. 12/2003 (sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka). Dengan konsep daerah pemilihan diciutkan relatif kecil sehingga jumlah partai yang mampu meraih kursi tidak terlalu banyak. Hanya sekitar tujuh partai politik yang mampu mendapat electoral threshold 3% dan sembilan partai kecil yang meraih kursi di parlemen lewat Pemilu 2004. Dengan begitu, sistem pemilu akan efektif mengurangi jumlah partai.

Ketiga, menyempurnakan UU yang mengatur pemilihan presiden khususnya mengenai syarat partai dan gabungan partai untuk mencalonkan presiden harus diperbesar persentasenya dari 15% menjadi 25%, sehingga dapat dihasilkan presiden yang didukung partai mayoritas di parlemen. Tidak seperti saat ini, figur presiden didukung oleh partai yang tidak mayoritas di DPR sehingga presiden harus mengumpulkan koalisi agar pemerintahannya stabil dan efektif.

Wacana di atas merupakan pekerjaan yang tak mudah dilakukan, dan memerlukan kerja keras. Namun, hasilnya akan tampak apabila dalam proses politik perubahan terus dibenahi. Pasalnya, dengan realitas masyarakat yang multiagama, multietnis, dan multi-kedaerahan, masing-masing bisa mengatakan punya cara sendiri-sendiri untuk mencapai tujuan akhir berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, penyederhanaan partai hendaknya dilakukan secara arif dan bertahap sehingga dapat mendorong terciptanya hubungan instansi kenegaraan yang koheren dan sinergis. Koheren artinya memiliki cita-cita yang sama dan sinergis artinya saling menguatkan dengan niat baik sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang dicita-citakan seperti diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945.***

Penulis, dosen STIA Bagasasi dan kandidat doktor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (Pikiran-Rakyat)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

July 15, 2008

Implikasi Putusan MK terhadap Parpol

Oleh Samsul Wahidin

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas permohonan uji materiil para pemohon yang bergabung dalam parpol nonparlemen atas ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum.

UU itu menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang rencananya dihelat 23 April 2009. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, putusan yang dijatuhkan itu bersifat final dan mengikat semua pihak (final and binding).

Apa implikasi hukum putusan yang dijatuhkan MK tersebut? Banyak implikasi yang bersifat substantif pasca putusan itu, terutama bagi keberadaan parpol lima tahun ke depan. Bahkan dalam jangka panjang, putusan tersebut berpengaruh terhadap iklim politik di tanah air yang sedang mencari bentuk.

Secara hukum, implikasinya berkisar pada akomodasi politik atas hukum dan bagaimana pendapat MK yang bisa dipandang sebagai standar putusan hukum atas kehidupan parpol di tanah air.

Kejanggalan

Sebagai putusan terhadap UU yang kelahirannya dibidani proses panjang, implikasi yuridis atas putusan itu harus dipandang sebagai satu jenis kebijakan yang dapat dicermati untuk perbaikan "jagat perparpolan" di masa akan datang.

Atas dasar itu, hal pertama yang segera tampak dari putusan tersebut adalah kejanggalan sebagai bentuk inkonsistensi (tidak konsisten) ketika putusan itu memilah antara parpol yang mempunyai suara di dalam parlemen dan parpol nonparlemen. Bahwa ukuran yang dipakai sebagai dasar bukan electoral threshold, tetapi parliamentary threshold.

Masalahnya, pemilu ialah sarana untuk mendulang suara dalam rangka partisipasi politik rakyat menuju tata kehidupan yang demokratis (vide konsideran UU Pemilu).

Karena itu, substansi yang dijadikan sebagai ukuran atas eksistensi parpol sebagai peserta pemilu bukannya apakah mereka mempunyai wakil di parlemen atau tidak. Namun, ukuran substantifnya adalah seberapa besar parpol itu dipercaya rakyat sebagai wadah penyaluran aspirasi politik yang tecermin dengan besarnya perolehan suara baik di Pulau Jawa (sebagai tempat padat penduduk) maupun di luar Jawa (sebagai tempat tidak padat penduduk). Ukuran sebagaimana dimaksud adalah electoral threshold, bukannya parliamentary threshold.

Berdasar argumentasi di atas, pergeseran atau perubahan ukuran dari electoral threshold menjadi parliamentary threshold merupakan dasar hukum yang secara substantif tidak sesuai dengan tujuan pemilu dan eksistensi parpol. Ada kejanggalan ketika parameter digeser dari yang semestinya. Keterpengaruhan atas kekuatan parlemen sangat kental di dalam legal reasoning atas putusan tesebut.

Kedua, implikasi hukum dalam hal substansi putusan sebagai dasar yang dituju para pemohon adalah keikutsertaan pada Pemilu 2009. Berdasar penjelasan ketua MK (Jawa Pos, 12/7) putusan itu tidak mengubah jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU. Maknanya bahwa putusan itu hanya bisa diberlakukan pasca Pemilu 2009 atau tegasnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.

Rentang waktu yang begitu lama menjadi titik lemah dalam sebuah putusan hukum. Tidak seorang pun bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada proses pemilu pasca 2009. Sementara itu, yang ada saja belum bisa dilaksanakan, apalagi di masa yang begitu lama, di tengah ketidakpastian iklim politik dan ketatanegaraan.

Tambahan pula, masa jabatan MK hanya lima tahun. Artinya, meski pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, secara permanen putusan MK melampaui masa jabatan dan itu sebenarnya menjadi preseden tidak baik bagi yurisprudensi tetap oleh MK masa jabatan yang akan datang.

Berdasar hal di atas, jangka waktu putusan yang mempunyai daya ikat sampai pada penyelenggaraan Pemilu 2014 itu bersifat over judiciary (melampaui) kewenangan putusan yang semestinya berangkat dari asumsi substansial bahwa pemilu yang dimaksud adalah untuk 2009. Tidak ada kewenangan dan ikatan putusan tersebut untuk peristiwa hukum setelah pemilu yang masih belum dilaksanakan bahkan masih sangat jauh tersebut.

Keputusan MK kedaluwarsa, bahkan bisa jadi MK sudah tidak ada di tengah ketidakpastian sistem ketatanegaraan yang cenderung berubah seperti saat sekarang ini. Putusan itu juga tidak aplicable.

Ketiga, asas presumption of constitutionality (praduga konstitusional) yang dimaknai bahwa ketentuan dalam UU dinyatakan masih tetap berlaku sebelum dinyatakan bertentangan oleh UUD. Asas demikian seharusnya juga dimaknai berdasar asas dalam hukum tata negara bahwa hakikat putusan MK adalah perubahan terhadap pasal dalam UU. Padahal, sebuah UU berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengikat setelah diletakkan dalam lembaran negara (LN).

Hal itu membawa implikasi bahwa putusan MK berlaku sejak tanggal diputuskan, yaitu 10 Juli 2008. Artinya, penyimpangan yang berwujud kualifikasi presumption of constitutionality harus dimaknai bahwa putusan yang mengubah UU itu berlaku sejak tanggal tersebut. Jadi, tidak untuk pemilu setelah itu.

Keempat, secara substansial, putusan tersebut tidak mendorong pada penyederhaan sistem kepartaian di tanah air yang begitu akomodatif terhadap aspirasi rakyat yang sejatinya tidak harus disalurkan seluruhnya.

Tema sentral yang menjadi cita-cita pengelolaan parpol di tanah air adalah menyederhanakan jumlah parpol yang pada gilirannya bisa mewujudkan keseimbangan kekuatan legislatif dan eksekutif.

Selama ini dipahami, idealnya jumlah parpol itu tidak perlu banyak seperti sekarang. Berkaca di negara maju, jumlah parpol itu dibatasi beberapa saja. Hal tersebut membawa implikasi luas dalam soal anggaran, bantuan pemerintah sebagai dana pembinaan, dan sebagainya. Implikasi paling penting dengan banyaknya parpol itu ialah sulitnya terwujud keseimbangan kekuatan dalam pengelolaan negara antara legislatif dan eksekutif.

Harus Dibatasi

Pada perspektif partisipasi politik rakyat, partisipasi tidak semata dimaknai dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya sebagai refleksi hak kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Namun pada saat yang sama, jumlah parpol harus dibatasi.

Untuk itu, yang berasas sama seharusnya bisa dimerger. Adalah menjadi wewenang pemerintah untuk mengatur kehidupan rakyat agar tidak kacau. Ketika hal itu dilakukan, memang hanya ada perbedaan tipis antara mengatur dan membatasi. Namun, sepanjang semuanya demi kepentingan ketahanan nasional yang lebih mapan, penyederhanaan dengan hanya ada beberapa parpol itu, kiranya, bisa dibenarkan.

Putusan yang dijatuhkan dengan menambah kesempatan kepada parpol yang tidak lolos pada verifikasi untuk pelaksanaan Pemilu 2009 secara substansial lebih menitikberatkan pada akomodasi penyaluran aspirasi rakyat. Tidak berangkat dari pendidikan politik bagi rakyat yang idealnya direfleksikan pada jumlah parpol yang tidak sebanyak sekarang. Apalagi keputusan itu mengakomodasi penambahan jumlah parpol untuk 2014 yang masih berada di alam antah berantah. Saat para pemohon, termohon, kita semua, termasuk MK, berada di mana.

Prof Dr Samsul Wahidin SH MH , guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Unmer Malang. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 21, 2008

Dana Legislasi

PDIP melalui fraksinya di DPR mengembalikan dana insentif legislasi senilai Rp 3,4 miliar. Uang itu dikembalikan ke Setjen DPR dan kemudian disetorkan ke Bank Mandiri. Uang itu diberikan secara tunai dalam satu koper dan travel bag. Sangat provokatif. Tentu ini adalah sebuah langkah politik untuk mencari simpati publik. Namun apa pun motifnya, langkah PDIP ini harus dipuji dan didukung. Kita berharap fraksi-fraksi lainnya segera melakukan hal yang sama.

Sejumlah pimpinan fraksi lain segera bereaksi: Dana itu sudah mereka bagikan ke konstituen dan korban bencana alam. Aha, siapa yang tahu. Sedangkan pihak PDIP, melalui instruksi DPP PDIP, mengumpulkan dana insentif legislasi tersebut sejak 15 Januari. Kita masih belum mendapat penjelasan apakah dana insentif legislasi tersebut yang berasal dari anggaran DPR atau yang berasal dari pihak eksekutif.

Berdasarkan persidangan di pengadilan maupun dari penyidikan KPK, ternyata pihak eksekutif menganggarkan dana untuk proses legislasi di DPR. Hal itu terungkap dalam kasus Rokhmin Dahuri dan kasus Burhanuddin Abdullah. Masing-masing bernilai sekitar Rp 5 miliar. Padahal sesuai ketentuan, eksekutif dilarang membuat anggaran untuk legislasi.

Dana tersebut telah dianggarkan oleh DPR. Namun dalam praktiknya, pihak eksekutif selalu menganggarkan dana legislasi. Inilah praktik jual-beli undang-undang. Jika tak ada dana, maka rancangan undang-undang yang diajukan tak kunjung dibahas. Atau bisa juga, dana itu untuk memuluskan usulan eksekutif.

Tak peduli aturan tersebut akan menghancurkan Indonesia maupun menyengsarakan rakyat. Juga bisa terjadi, pihak asing dan para pengusaha memberikan insentif untuk menggolkan keinginan mereka. Itulah yang terjadi pada sejumlah undang-undang di bidang ekonomi yang kini dampaknya telah memerosokkan Indonesia dan menggencet rakyat kecil.

Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan oleh berita tentang rencana DPR untuk menaikkan insentif dana legislasi. Hal itu tentu saja sangat memprihatinkan karena kondisi masyarakat sedang sangat menderita. Harga-harga pangan terus naik, harga-harga minyak melejit, biaya pendidikan dan perumahan makin meninggi, serta jasa kesehatan dan transportasi pun makin meningkat. Namun, DPR justru hanya memikirkan dirinya sendiri. Padahal gaji mereka telah dinaikkan.

Pada sisi lain, kinerja DPR justru makin menjauhkan harapan masyarakat terhadap cita-cita kemakmuran dan keadilan. Dalam perumusan perundangan di bidang politik, para wakil rakyat tak sedang berjibaku untuk tegaknya keluhuran moral politik. Aturan tentang electoral threshold hanya untuk menyelamatkan diri masing-masing. Bukan untuk lahirnya sistem kepartaian yang solid dan stabil.

Demikian juga pembahasan soal calon independen maupun posisi incumbent. Hingga kini pembahasan soal calon independen terus diulur-ulur. Incumbent dibolehkan untuk cuti, bukannya mundur dari jabatannya. Moralitas macam apa yang sedang diperjuangkan para anggota dewan kita? Kita berharap, langkah PDIP tak hanya berhenti pada tindakan simbolik. Kita mendorong partai manapun untuk bertindak nyata lewat fungsi-fungsinya: anggaran, legislasi, dan pengawasan. Kita butuh kepemimpinan yang nyata, bukan kepemimpinan simbolik.

Republika Online

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 4, 2008

Anggota DPR dan Anggota DPD

Satya Arinanto

Akhirnya ambisi itu mungkin akan terkabul,” rintih hati saya saat membaca ”Anggota DPR Bisa Langsung Jadi Calon Anggota DPD” (Kompas, 15/1/2008).

Dalam berita itu antara lain dimuat pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (RUU Pemilu Legislatif) bahwa anggota DPR dapat langsung ditetapkan menjadi calon anggota DPD pada pemilu berikut tanpa harus menyertakan syarat dukungan minimal. Syaratnya, anggota DPR itu masih termasuk dalam daerah pemilihan anggota DPD.

Jika kesepakatan ini disahkan menjadi UU, ia menjadi semacam ”pintu masuk halus” para pimpinan dan/atau anggota parpol untuk menjadi anggota DPD. Padahal, menurut berita itu, sejak sekitar Desember 2007, berbagai kalangan menolak gagasan agar pimpinan dan/atau anggota parpol bisa menjadi anggota DPD.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 63 huruf b menyatakan, calon anggota DPD antara lain harus tidak menjadi pengurus parpol setidaknya empat tahun dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Ketentuan ini sebenarnya juga merupakan kompromi paling ringan karena saat menyusun RUU No 12/2003, juga muncul keinginan agar persyaratan semacam ini tidak diatur.

Yang lebih unik, rencana penerapan norma itu adalah sebagai ”barter” untuk menerima usulan anggota DPD tentang penerapan ambang batas (electoral threshold) bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri kembali. Dengan kata lain ada kesan, anggota DPR meminta ”imbalan”—yang bakal menguntungkan dirinya—bila usulan anggota DPD itu diterima; atau mereka seolah ingin mencapai win-win solution.

Menimbulkan persoalan

Perubahan UUD 1945, sebagai implementasi salah satu tuntutan reformasi politik pascaturunnya Presiden Soeharto pada 1998, mendesain DPD sebagai lembaga representasi daerah, bukan representasi parpol. Meski seorang mantan pimpinan dan/atau anggota parpol bisa menjadi anggota DPD, ada syarat esensial yang harus dipenuhi, yakni ada jarak waktu minimal sesuai dengan UU No 12/2003, yakni semacam ”jeda politik” untuk ”memutihkan” mereka sebelum menjadi calon anggota DPD.

Jika batasan ini tetap diterobos dalam pembahasan RUU itu, ini dapat diartikan sebagai upaya untuk mengingkari semangat reformasi. Penggerogotan reformasi ini tentu mengkhawatirkan.


Dari segi prosedural, perlu disadari proses pencalonan seorang anggota DPD dimulai dari bawah. Tiap calon anggota DPD harus mengumpulkan sejumlah tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi KTP sesuai jumlah penduduk daerah itu. Ini untuk membuktikan dukungan rakyat kepada seseorang. Tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi KTP hanya diberikan kepada seorang calon, bukan kepada beberapa calon. Dengan demikian, terimplementasi praktik modern teori kontrak sosial yang dikembangkan filsuf Jean Jacques Rousseau di Perancis, yang menjadi landasan konstitusi modern di berbagai negara di dunia.

Dengan kata lain, jika seorang anggota DPR langsung menjadi calon anggota DPD, akan menimbulkan persoalan tentang siapa yang dianggap telah membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dan memberikan fotokopi KTP kepadanya meski kenyataannya memang berasal dari daerah bersangkutan.

Meski pada tahun 2004 dipilih langsung oleh rakyat dari daerah bersangkutan, harus diingat, ia tidak dipilih menjadi anggota DPD, tetapi sebagai anggota DPR. Maka, jika kini ingin langsung menjadi calon anggota DPD, ia harus kembali mencari mandat langsung dari rakyat. Apalagi jika selama lima tahun ini rakyat tak menyukai karena kurang atau tidak menjalankan amanat rakyat.

Cita-cita reformasi

Memang ada argumentasi, di beberapa negara, anggota parpol tidak dilarang menjadi anggota Senat, yakni lembaga perwakilan daerah semacam DPD yang dihasilkan secara brilian saat menyusun Rancangan Konstitusi AS. Namun, harus disadari, tiap bangsa, tiap-tiap generasi, memiliki konstitusi sendiri-sendiri.

Meski sama-sama memakai kata ”reformasi”, latar belakang dan cita-cita reformasi kita belum tentu sama dengan proses reformasi—atau bahkan revolusi—yang terjadi di berbagai negara. Misalnya, esensi Revolusi Bolshevik di Rusia tidak sama dengan Revolusi Oranye di Ukraina; juga Reformasi Politik di Filipina, Pakistan, China, Cile, Nigeria, dan negara lainnya.

Dalam rangka menjaga amanat reformasi politik 1998, perlu dipertimbangkan untuk mencegah keinginan anggota DPR untuk langsung menjadi calon anggota DPD tanpa melalui proses pencalonan dari bawah. Dengan demikian, persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No 12/2003 minimal harus tetap dipertahankan.


SATYA ARINANTO Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI

Sumber: Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 8, 2007

Membaca Silaturahmi Pimpinan Parpol

Oleh Zuly Qodir

Belakangan ini pimpinan partai politik semakin sering melakukan pertemuan-pertemuan. Pimpinan Partai PAN, Golkar, PPP, dan PDIP, misalnya, sangat sering bertemu. Saya kira tidak sekadar bertemu untuk berbuka puasa, tetapi "berbuka puasa dengan menu khusus" yang disebut sebagai silaturahmi politik partai.

Bertemunya Soetrisno Bachir, Suryadharma Ali, dan Syaifullah Yusuf beberapa hari lalu merupakan salah satu bentuk silaturahmi politik yang dilakukan jajaran pimpinan partai. Sebelumnya, mereka bertemu dengan Akbar Tanjung, Sutiyoso, dan Taufiq Kiemas.

Bahkan, PAN secara tegas menyatakan akan mengajak PPP untuk berkoalisi dalam Pemilu 2009, setelah menyatakan akan berkoalisi dengan PKB.

Tidak ada yang salah dengan perilaku pimpinan partai politik menjelang 2009. Sebab, mereka memang sedang membuka keran untuk saling menemukan titik pertemuan.

Hanya, pertemuan-pertemuan pimpinan partai saat ini menunjukkan bahwa partai politik sesungguhnya memanfaatkan momentum Ramadan dan Idul Fitri untuk saling melirik dan mengelus jago.

Dengan begitu, pada saatnya nanti, jika segala sesuatu telah bisa berjalan lancar dan sesuai rencana, partai politik tidak akan mengecewakan para pimpinan, sekurang-kurangnya pada figur-figur yang terlibat dalam berbagai bentuk silaturahmi politik yang dibangun.

Berani

Saya melihat ada keberanian hebat yang dilakukan Soetrisno tatkala pagi-pagi begini sudah menyatakan mencalonkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai capres 2009 dan membuka peluang pada politisi PKB untuk caleg PAN. Keberanian ketua umum DPP PAN itu bisa dilihat dalam dua sisi.

Pertama, PAN sudah menghapus sekaligus menutup peluang Amien Rais untuk dicalonkan sebagai presiden pada Pe