April 18, 2008

Sinetron Anwar dan Bagir

HUBUNGAN Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memanas. Dua lembaga negara itu tampak gemar memelihara konflik dan mempertontonkan perseteruan mereka di ruang publik.

Dua lembaga itu bertikai karena persoalan uang biaya perkara yang dipungut dan dikelola MA. BPK berpendirian dirinya berhak mengaudit biaya perkara itu.

Alasannya, semua uang yang digunakan untuk pelayanan publik harus diaudit BPK sebagai bagian dari keuangan negara.

Sebaliknya, MA berpandangan belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Karena itulah, MA menutup pintu rapat-rapat sehingga BPK tidak bisa masuk untuk mengaudit.

Gara-gara BPK tidak bisa mengaudit pengelolaan biaya perkara itulah, pada September 2007, Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan Ketua MA Bagir Manan ke polisi.

Perseteruan episode perdana itu berakhir damai dengan cara adat ala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anwar dan Bagir berjabat tangan di Istana Negara setelah keduanya bersepakat BPK boleh mengaudit biaya perkara sesudah Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah tentang tata cara pengelolaan biaya perkara.

Tujuh bulan sudah berlalu, peraturan pemerintah tidak kunjung rampung apalagi terbit. Anwar Nasution tidak sabar untuk segera mengaudit pengelolaan biaya perkara. Anwar bukannya mendesak Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang dijanjikan sebelumnya. Ia malah mengancam melaporkan Bagir ke polisi. Bagaikan sinetron, kini kisah berlanjut pada episode kedua.

Namun, ancaman Anwar di episode kedua pun tak berhasil menciutkan nyali Bagir. Malah Bagir mengingatkan Anwar yang disebutnya sebagai jagoan itu agar tidak bertindak sesuka hati.

BPK tidak kehabisan akal. Senjata ampuh dikeluarkan. Senjata ampuh itu adalah ancaman memberikan status disclaimer terhadap laporan keuangan MA 2007.

Perseteruan episode kedua antara BPK dan MA, sejauh ini, belum menunjukkan tanda-tanda berkesudahan. Namun, sangat jelas konflik terbuka para pemimpin itu sama sekali tidak mendidik masyarakat.

Mereka justru memberi contoh terburuk menyelesaikan persoalan. Padahal, semua persoalan bisa diselesaikan jika kedua pemimpin itu sedikit rendah hati dan tidak mempertontonkan keangkuhan dan kepongahan.

Mestinya, pemimpin BPK dan MA memegang teguh komitmen yang sudah disepakati di depan Presiden. Yaitu BPK bisa mengaudit pengelolaan biaya perkara di MA setelah keluar peraturan pemerintah yang menetapkan biaya perkara di MA sebagai penerimaan negara bukan pajak. Mestinya, Presiden pun segera mengeluarkan peraturan pemerintah itu.

Perseteruan babak kedua antara BPK dan MA lebih mencerminkan ketidaksabaran pemimpin sekaligus buruknya penghormatan atas kesepakatan bersama. Pertikaian antara MA dan BPK lebih memamerkan hilangnya rasa saling percaya di antara dua pemimpin lembaga yang melibatkan Presiden.

Kasus itu juga menunjukkan buruknya kinerja pemerintah yang lambat menghasilkan peraturan pemerintah. Kasus itu pun memperlihatkan persoalan moral yang berat, bahwa ada lembaga negara di bidang hukum yang memungut biaya, namun tidak bersedia diaudit karena tak ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Tapi juga melahirkan pertanyaan baru, siapakah yang berhak memeriksa BPK? Siapa yang menjamin BPK lembaga yang bersih? Pertanyaan itu bisa melahirkan episode sinetron yang mestinya tidak kalah seru.
(Media Indonesia)

 

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

February 9, 2008

Keamanan Ibu Kota

Tiga perampokan dalam taksi yang terjadi di Jakarta dalam empat hari belakangan ini ibarat pucuk gunung es masalah rasa aman dan keamanan Ibu Kota.

Itulah wajah buram Jakarta! Ketika Jakarta tergenang, kebakaran sporadis terjadi, kejahatan mengancam setiap saat dan setiap sudut kota, kebijakan yang menistakan kelompok miskin, warga Jakarta kehilangan kekayaan paling berharganya: rasa aman dan keamanan.

Kerasnya persaingan hidup di Jakarta tak langsung berdampak terhadap berlakunya hukum rimba. Yang lebih kuat menang, yang lebih cepat dapat! Kerasnya persaingan dan kompleksnya persoalan membuat penghuninya tidak toleran terhadap sesama.

Pada saat yang sama beredarnya lebih dari 70 persen uang kartal di Jakarta, Kota Jakarta jadi tujuan utama pencari kerja. Besarnya angka pengangguran di Ibu Kota menjadi barometer dan gambaran besarnya angka pengangguran di daerah. Terus meningginya jumlah pendatang baru dari tahun ke tahun merupakan representasi kemiskinan di daerah.

Akar masalahnya, persoalan kemiskinan yang membelit warga. Kemiskinan terjadi karena tidak ada pendapatan. Pendapatan tak ada karena tak ada pekerjaan. Pekerjaan, selain aktualisasi diri, juga sumber penghasilan. Dan ketika tak ada lagi pendapatan, segala cara dilakukan, termasuk jalan pintas melakukan kejahatan, lebih jauh lagi teror.

Wajah Kota Jakarta dalam sisi kompleksitas persoalan dan kerasnya persaingan hidup mirip dengan kota-kota metropolitan lain. Namun, berbeda dengan penanganan sejumlah kota metropolitan lain, Jakarta tampil semakin ganas.

Ketika moto ”melayani dan melindungi” hanya jadi stiker mobil patroli polisi, kepentingan umum jadi dalih penggusuran dan ganti rugi murah, jabatan pemimpin dipraktikkan demi kebesaran kekuasaan, perilaku permisif jadi perilaku umum, kemiskinan sebagai kondisi umum masyarakat, perilaku brutal dan kekerasan jadi jalan keluar pertama.

Menciptakan rasa aman dan keamanan bagi warga menjadi pekerjaan yang mendesak ditangani lebih serius. Penegakan hukum tanpa kecuali, perilaku tidak pamer kekayaan dan kekuatan, menjadi sarana terciptanya rasa aman dan keamanan Ibu Kota; sambil terus diusahakan pengikisan kondisi miskin yang membelit warga.

Wajah kota metropolitan Jakarta tidak harus keras dan ganas! Wajah Jakarta bisa teduh mengundang simpati, justru ketika rasa aman dan keamanan tercipta.

Dan, pada saat yang sama, pengentasan warga masyarakat dari kondisi miskin merupakan pekerjaan rumah yang tidak kalah mendesak. Dengan bekerja dan ada pendapatan, nafsu berperilaku keras bahkan perbuatan jahat bisa diredam, tanpa mengesampingkan penegakan hukum sebagai bagian utuh menciptakan rasa aman dan keamanan Ibu Kota.

Kompas

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

April 25, 2008

Sikap Defensif Ketua DPR

KETUA DPR tidak mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution.

Amin kini ditahan KPK dengan dugaan penyuapan terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Anggota Fraksi PPP itu ditangkap KPK pada 9 April.

Alasan penolakan DPR terkesan konyol karena tidak merujuk kepada ketentuan undang-undang. Ada dua alasan penolakan yang disampaikan Ketua DPR Agung Laksono. Pertama, saat ini DPR dalam masa reses. Kedua, yang menjadi pertanyaan pimpinan DPR, apakah kewenangan KPK sampai sejauh itu.

Alasan DPR sedang reses terkesan lucu sebab yang reses itu adalah anggota DPR. Ruang kerja Al Amin Nur Nasution yang akan digeledah itu tidak ikut-ikutan reses. KPK hanya mau menggeledah ruang kerja anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dan yang berangkutan pun kini mendekam dalam tahanan.

Lagi pula, penegakan hukum mestinya tidak mengenal reses. Hukum harus tegak 24 jam nonstop.

Alasan kedua sama lucunya dengan alasan pertama. Yaitu, Ketua DPR mempersoalkan kewenangan KPK. Bukankah kewenangan KPK itu diberikan DPR bersama pemerintah selaku pembuat undang-undang? Kewenangan yang sama itulah yang pernah dipakai KPK untuk menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Bukankah ketika Bagir Manan menolak digeledah hujatan justru datang dari Senayan? Sangatlah jelas, DPR tidak mau tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri.

Dengan demikian, alasan penolakan Ketua DPR lebih mencerminkan watak arogansi kekuasaan daripada merujuk kepada perintah undang-undang. Kewenangan menggeledah itu melekat dalam diri KPK setelah mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan itu pun dilengkapi dengan senjata pamungkas pemaksa, yaitu memidanakan setiap orang yang menghalangi KPK melaksanakan tugasnya. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Sikap pimpinan DPR itu bisa saja ditafsirkan sebagai upaya untuk melindungi koruptor. Lebih celaka lagi jika masyarakat menafsirkan para koruptor selama ini berkantor di gedung megah di Senayan sehingga perlu dilindungi pemimpin mereka. Penafsiran itu tidak sepenuhnya salah karena berdasarkan hasil survei persepsi masyarakat, lembaga legislatif selalu meraih predikat terkorup. Persepsi itu kini seakan menemukan kebenarannya di balik penolakan untuk digeledah.

Harus jujur dikatakan, masih banyak anggota DPR yang bersih. Sayangnya, suara mereka yang jujur itu nyaris tak terdengar dalam ingar-bingar perbuatan tercela sejumlah anggota dewan. Karena banyak anggota DPR bersih, mestinya tidak ada alasan untuk takut digeledah KPK. Ketakutan itu bagai nila setitik yang merusak susu sebelanga. Tentu saja kita tidak berharap nilanya sudah menjadi sebelanga dan susunya tinggal setitik di Senayan.

Mestinya, penggeledahan oleh KPK itu bisa dijadikan momentum untuk mengampanyekan DPR yang bersih dan bebas dari polusi korupsi. DPR yang berada dalam barisan bersemangat memberantas korupsi. Sikap defensif yang diperlihatkan ketua dewan itu justru kampanye buruk terhadap seluruh anggota dewan yang sebentar lagi ikut berlaga dalam Pemilu 2009. Rakyat pasti sangat cerdas untuk tidak memilih lagi anggota DPR yang prokoruptor.(Editorial Media Indonesia)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

October 22, 2007

MA, Mahkamah Ajaib

Saldi Isra

Gila! Begitu reaksi yang muncul saat seorang wartawan sebuah harian di Padang menyampaikan bahwa permohonan kasasi 10 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 diterima Mahkamah Agung.

Ketika si wartawan membacakan kutipan putusan kasasi MA itu, berulang-ulang saya mengucapkan kata "gila", "kacau", dan "aneh". Penutup dari rangkaian kata itu, saya berujar kepada si wartawan, "putusan ini merupakan alat pembunuh massal gerakan antikorupsi terutama di daerah".

Sambil menyebarkan berita duka, via pesan singkat, ini kepada sejumlah penggiat antikorupsi, saya teringat putusan kasasi majalah Tempo dan kasus korupsi dana nonbudgeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung. Putusan majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog menjadi dekat, seperti baru terjadi kemarin.

Meski kasus majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog sering disebut sebagai tragedi penegakan hukum yang memilukan, putusan kasasi 10 anggota DPRD Sumbar itu jauh lebih tragis. Tidak sekadar mempertontonkan kegilaan sekaligus kekacauan dan inkonsistensi MA dalam memutus perkara, putusan kasasi itu juga menjungkirbalikkan logika hukum.

Berbeda 180 derajat

Karena melibatkan 43 anggota DPRD, Pengadilan Negeri Padang membagi kasus ini menjadi lima berkas perkara. Satu berkas perkara terdiri dari tiga pimpinan dewan. Sementara itu, 40 orang lain dibagi menjadi empat berkas perkara, masing-masing 10 anggota dewan. Meski dipisah, semua berkas tetap menjadi satu kesatuan. Untuk menghindari disparitas putusan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memutus semua berkas perkara secara bersamaan.

Di tingkat kasasi, sepertinya, pola yang dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak terjadi. Selain majelisnya berbeda, pengambilan keputusan juga tidak dilakukan secara bersamaan. Buktinya, empat berkas perkara (33 orang), dengan majelis hakim yang dipimpin Parman Suparman anggota Arbijoto dan Abbas Said, sudah diputus sejak 2 Agustus 2005. Adapun satu berkas lain (10 orang), dengan majelis yang dipimpin Bagir Manan anggota Iskandar Kamil dan Djoko Sarwoko, baru diputus 10 Oktober 2007, tiga hari menjelang Idul Fitri lalu.

Meskipun demikian, diduga ada tiga skenario yang terjadi di MA. Pertama, semua berkas dipegang satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 sudah ada putusan final dalam bentuk menolak permohonan kasasi.

Kedua, dari awal berkas perkara memang dipegang lebih dari satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 majelis yang dipimpin Bagir Manan berbeda pendapat dengan majelis lain.

Ketiga, majelis terpisah dan masing-masing menganggap berkas perkara yang mereka pegang terpisah dengan berkas perkara yang lain.

Dari semua skenario itu, skenario ketiga jauh dari logika hukum. Apalagi sejak di pengadilan negeri, hakim yang menangani kasus ini bukan merupakan majelis yang terpisah. Meski ada lima berkas perkara, sejak proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar merupakan satu perkara. Karena itu, patut diduga, pada 2 Agustus 2005 lima berkas perkara sudah diputus MA.

Sepanjang tidak terjadi disparitas, perbedaan waktu menyampaikan putusan masih dapat dipahami. Namun, ketika majelis Bagir Manan memutus berbeda 180 derajat dari putusan majelis Parman Suparman dua tahun lalu, putusan itu sulit dicerna akal sehat. Sebagaimana diberitakan Kompas (19/10), majelis Parman Suparman menolak permohonan kasasi empat berkas perkara alias menghukum 33 anggota DPRD. Sementara itu, majelis yang dipimpin Bagir Manan mengabulkan kasasi alias membebaskan 10 anggota DPRD.

Tekanan politik

Mencermati perbedaan yang terjadi, saya kian percaya, logika hukum hanya berlaku pada kasus-kasus kecil. Untuk itu, menarik menyimak kembali pendapat peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, hanya sedikit kasus besar di Indonesia yang ditentukan logika hukum. Banyak pelaku kasus besar yang akhirnya lepas setelah melakukan lobi, negosiasi, dan deal-deal tertentu (Kompas, 14/1/2004).

Barangkali, dari jumlah kerugian yang ditimbulkan, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar secara relatif tidak masuk kategori kasus besar seperti dikatakan Indria Samego. Namun, jika dilihat dari spektrum politik yang mengitarinya, kasus itu dapat dimasukkan menjadi salah satu kasus besar negeri ini. Spektrum politik itu kemudian memberi bobot dan tekanan politik besar terhadap kasus ini.

Bisa jadi, karena tekanan politik yang tinggi, satu berkas perkara sengaja (by design) dipisah. Agar tetap terasa dalam bingkai hukum, satu berkas yang tersisa didalilkan belum diputus. Celakanya, satu berkas yang tersisa juga dijadikan alasan kejaksaan untuk tidak mengeksekusi empat berkas perkara yang sudah ditolak kasasinya oleh majelis Parman Suparman. Pada titik itu, penundaan satu berkas bisa jadi merupakan exit-strategy berbagai pihak agar penyelesaian kasus ini tidak pernah sampai ke titik kulminasi.

Dalam hal ini, manuver sejumlah elite politik dalam tenggat 2005-2006 cukup menjadi bukti. Misalnya, saat satu berkas perkara yang tersisa di MA masih menggantung, Komisi II dan III DPR merekomendasikan untuk menghentikan semua kasus korupsi di daerah terutama yang terkait penggunaan APBD (Kompas, 4/10/2006). Akibatnya, penegak hukum menjadi gagap melanjutkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.

Karena itu, tidak perlu merasa aneh dengan putusan aneh kasasi MA itu. Melihat spektrum politik di sekitar kasus korupsi di daerah, putusan itu sudah dirancang menjadi putusan yang aneh, menjungkirbalikkan logika hukum, dan tidak konsisten. Yang jelas, ini bukan hasil karya sebuah mahkamah yang agung, tetapi hasil kreasi sebuah Mahkamah Ajaib.

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Mantan Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat

Sumber : KCM

Tag:

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

June 18, 2008

Hakim Agung di Usia Senja

Oleh Illian Deta Arta Sari

Gagasan Mahkamah Agung (MA) mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun mendapat angin segar. Di hadapan anggota DPR, 2 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta juga mengusulkan hal senada. Itu berbeda dengan usul DPR bahwa usia pensiun halim agung 65 tahun, tanpa ada perpanjangan seperti dalam UU MA. Adakah motif di balik pelanggengan kekuasaan di MA?

Usul perpanjangan pensiun menjadi 70 tahun sebenarnya bukan hal baru. Kali pertama gagasan itu dilontarkan Ketua MA Bagir Manan pertengahan Agustus 2007. Saat itu Bagir menyiratkan keinginan agar masa pensiun bukan hanya 70 tahun, tapi seumur hidup seperti di Amerika Serikat (AS).

Dasar Perpanjangan

Pertama, realitas di negara lain. Di AS dan beberapa negara, jabatan hakim agung memang diberikan untuk seumur hidup. Aturan tersebut memang pantas diberlakukan karena tidak lepas dari kinerja institusi peradilan yang bagus, relatif bebas dari suap dan jual beli perkara.

Di AS, hakim agung hanya sedikit, sembilan orang, dibandingkan dengan di MA yang berjumlah 49 orang. Itu juga tidak terlepas dari minimnya perkara yang naik ke tingkat kasasi karena adanya kepercayaan tinggi kepada peradilan tingkat pertama.

Karena itu, tidaklah tepat bila mengusulkan perpanjangan masa pensiun menjadi 70 tahun dengan hanya melihat secuil dari negara lain. Tapi, harus juga dilihat sistem peradilan di sana yang berbeda dengan Indonesia.

Kedua, harus dilihat angka kehidupan orang Indonesia. Menurut data statistik dari BPS dan Depkes 2003, angka usia hidup orang Indonesia paling rendah se ASEAN, yaitu 65 tahun. Pada 2006, angkanya naik menjadi 66,2 tahun.

Artinya, orang Indonesia yang diberi umur di atas itu harus bisa lebih bersyukur. Di atas usia itu, menurut data Depkes, kondisi orang Indonesia juga banyak yang menurun karena dipengaruhi berbagai faktor.

Memang, hal tersebut tidak bisa digeneralisasi karena masih banyak juga orang yang bisa berkarya di usia senja. Tapi, untuk hakim MA, perlu dipertanyakan mengapa para hakim agung yang sudah sepuh bersikeras duduk di wilayah kekuasaan.

Andaikata pun masih mau mengabdikan diri dengan keilmuannya kepada bangsa dan negara ini, tentu akan lebih baik mereka kembali ke kampus dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa junior.

Ketiga, soal produktivitas. Menurut BPS, usia penduduk dikelompokkan menjadi 3, yaitu belum produktif (0-14 tahun), produktif (15-65), dan tidak produktif 66  keatas.

Berdasarkan kategorisasi itu jelas bahwa hakim agung dengan usia 70 tahun termasuk yang tidak produktif. Coba dilihat dari kondisi kerja di MA. Saat ini tunggakan perkara di MA, ditambah perkara yang masuk, mencapai 20 ribu perkara. Dengan jumlah tersebut, bisa dihitung rata. Dengan beban kerja yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas, apakah layak usia pensiun diperpanjang?

Bila menggunakan logika akal sehat, yakinkah kita bahwa hakim agung berusia 70 tahun bisa menyelesaikan tunggakan perkara itu dengan cepat dan tepat? Bisa jadi, tunggakan perkara tidak berkurang, tapi malah bertambah karena kemampuan membaca mereka yang menurun atau kondisi fisik ikut memengaruhi.

Keempat, penetapan angka 70 tahun tidak jelas. Itu perlu dibandingkan dengan usia pensiun hakim, PNS, atau pejabat yang lain. Untuk polisi dan jaksa, usia pensiunnya adalah 58 dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Menurut UU No 8/2004 tentang Perubahan UU Peradilan Umum, pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim PN adalah 62 tahun. Sedangkan usia pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim PT adalah 65 tahun. Sementara itu, menurut UU No 5/2004 tentang MA, usia pensiun hakim agung 65 tahun dapat di perpanjang menjadi 67 tahun dengan syarat sehat jasmani dan rohani berdasar surat dokter dan berprestasi luar biasa. Untuk hakim Mahkamah Konstitusi, masa pensiun adalah 67 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Lantas, apa dasar penetapan angka 70? Hingga kini, tidak ada alasan yang kuat. Karena itu, menjadi pertanyaan besar adakah motif di balik itu? Misalnya, soal delegitimasi KY. Bila usia diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu 3-5 tahun mendatang KY tidak melakukan seleksi hakim agung. Pertanyaan lain mengapa presiden mendukung gagasan Bagir. Apakah ada kompromi politik?

Kelima, tantangan reformasi MA. Usul perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun juga perlu dipikirkan, apakah kinerja para hakim agung kita sudah luar biasa sehingga layak untuk dianugerahi perpanjangan masa pensiun.

Selama ini kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan sudah mencapai titik yang sangat rendah. Hal itu bisa dilihat dari berbagai survei. Misalnya, survei TII yang menempatkan lembaga peradilan dalam 5 lembaga terkorup selama 5 tahun berturut-turut.

Berbagai survei itu tidaklah salah karena memang banyak masalah di MA. Misalnya, soal mafia peradilan. Selama ini banyak keluhan di masyarakat, namun sayang sangat sedikit yang terkuak. Tapi, hal itu seperti fenomena gunung es. Kasus yang mencuat, misalnya, suap di MA, jual beli perkara lima 5 pegawai MA dengan pengacara Probosutedjo melalui Harini Wijoso.

Masalah lain di MA soal transparansi peradilan. Contoh yang kasat mata ialah tidak adanya pertanggungjawaban MA atas biaya perkara dari masyarakat. Menurut catatan ICW, setidaknya terdapat dana Rp 31,1 miliar yang beberapa di antaranya tersebar di rekening atas nama Bagir Manan.

Masalah lain adalah budaya birokratis yang antikritik dan ''semau gue" seperti memperpanjang usia pensiun sendiri serta sikap permisif terhadap hadiah atau penerimaan fasilitas dan tunjangan bagi hakim oleh muspida.

Illian Deta Arta Sari , peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta. [Jawa Pos Online]

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print

December 25, 2007

Evaluasi 2007 dan Perspektif 2008 (7)

Oleh Denny Indrayana PhD

Korupsi Politik dan Peradilan Tak Tersentuh

Tahun 2007 segera berakhir, 2008 menjelang lahir. Masanya mengevaluasi 2007 dan memprediksi 2008. Evaluasi dan prediksi adalah upaya penting untuk mendokumentasi kisah sejarah dan mengantisipasi agar cerita kelam 2007 tidak terulang dan menggema menjadi kekalahan lagi pada 2008.

Evaluasi 2007

Pada 2007, dunia hukum masih jauh dari amanat keadilan. Sinar terang coba dipancarkan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK memperkukuh posisinya sebagai pengawal konstitusi, sedangkan KPK masih berupaya kuat menjadi lokomotif pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjadi panglima perang yang cukup efektif memberangus perjudian, membongkar mafioso obat terlarang, serta menggulung cukong pembalakan liar. Di Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji berusaha ekstrakeras untuk mengirimkan sinyal kuat reformasi aparatur kejaksaan.

Namun, pendar-pendar sinar harapan itu tidak mengubah hitam-buram wajah dunia hukum, terutama pada lembaga peradilan utama (court of justice). Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan seakan mimpi di siang bolong ketika dengan lantang mengatakan: tidak ada lagi praktik mafia peradilan.

Memang, belum ada satu hakim agung pun yang tertangkap tangan memperdagangkan hukum. Itu berbeda dengan tertangkapnya sang komisioner yang menerima komisi, Irawady Joenoes, salah seorang pemimpin Komisi Yudisial, lembaga independen yang seharusnya mengawasi tingkah polah hakim.

Namun, berprasangka buruk kepada hakim agung, hukumnya adalah wajib. Tahun 2007 menunjukkan kebobrokan lengkap sistem akuntabilitas di elite MA. Itu dimulai dengan upaya mereka yang tidak ingin diawasi Komisi Yudisial, elite MA menolak audit Badan Pemeriksa Keuangan atas biaya perkara yang mereka kelola, dan di penghujung 2007, mereka tidak kooperatif dengan Departemen Keuangan terkait penanganan rekening liar yang marak bersarang di MA.

Tidak ingin diawasi, tidak mau diaudit biaya perkara, dan terus memelihara rekening liar adalah bukti paling konkret kebanyakan hakim di MA yang antiakuntabilitas dan rendah integritas.

Adalah pekerjaan rumah besar KPK untuk mentransfer indikasi kuat perilaku korup itu menjadi bukti kukuh eksisnya mafia peradilan pada mayoritas hakim agung.

Tentu saja upaya pembuktian demikian bukan pekerjaan mudah karena para hakim sangat fasih menilai barang bukti. Karena itu, mereka tidak meninggalkan jejak dalam perampokan keadilan yang kerap mereka lakukan. Apalagi pada ujung perjalanan 2007, KPK sudah terbajak oleh proses politik korup di komisi hukum DPR.

Intinya, 2007 masih melanggengkan keadilan hukum dibajak oleh perilaku mafia peradilan di MA dan korupsi politik bersemayam di komisi hukum DPR. Pembajakan itu menjelaskan rendahnya efektivitas penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi. Agar koruptor betul-betul enyah, penindakan harus menyentuh wilayah korupsi peradilan dan korupsi politik.

Apalagi menurut hasil sidik jajak pendapat Transparansi Internasional Indonesia, dua wilayah tersebut istikamah menjadi juara lembaga terkorup. Hasil polling terakhir merekam persepsi publik bahwa lembaga paling korup ialah kepolisian, peradilan, DPR, dan parpol.

Sayang, KPK justru gagal menjebak pelaku mafia peradilan dan politisi korup. Hanya ada satu polisi yang ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara, itu pun penyidik KPK sendiri. Selebihnya, tidak ada seorang hakim maupun jaksa yang dijerat KPK.

Catatan buruk serupa terjadi di penindakan korupsi politik. Di tengah maraknya aliran dana haram ke Senayan dari Departemen Kelautan dan Perikanan serta uang pelicin Bank Indonesia (BI) dalam proses legislasi UU BI, KPK tidak bisa menjebloskan satu orang pun oknum DPR ke hotel prodeo. Korupsi peradilan dan korupsi politik tetap menjadi wilayah yang tak tersentuh, untouchable.

Padahal, tanpa berhasil membersihkan dunia hukum dan dunia politik dari kontaminasi korupsi, upaya sekeras apa pun untuk menghadirkan keadilan hukum akan selalu menemui jalan buntu. Yang kerap terjadi justru keadilan hukum dibajak perilaku korup penegakan hukum, tindakan manipulatif politisi Senayan.

Tahun 2007 mencatat, upaya pemberantasan korupsi di daerah dimatisurikan. Di bawah majelis yang dipimpinnya, Ketua MA Bagir Manan memvonis bebas dari jerat korupsi sepuluh anggota DPRD Sumatera Barat.

Putusan MA tersebut berbeda dengan vonis dua tahun sebelumnya yang menyatakan bahwa dalam kasus yang sama, 33 anggota DPRD Sumbar terbukti korupsi.

Itu contoh bahwa ketua MA justru membajak upaya pemberantasan korupsi. Bagir Manan sukses mengamuflasekan komersialisasi dan politisasi putusannya untuk membebaskan para koruptor.

Pembajakan politisi atas upaya pemberantasan korupsi nyata-tegas terlihat dari terpilihnya Antasari Azhar sebagai ketua KPK. Dari banyak catatan buram sang ketua KPK, yang paling akhir ialah kegagalannya menyuap wartawan. Amplop berisi dolar yang disorongkan sang ketua KPK dengan tegas ditolak para wartawan.

Ironisnya, profil pimpinan demikianlah yang akhirnya dipilih Komisi III DPR sebagai ketua KPK, lembaga yang paling bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di lihat secara prosedural, pemilihan Antasari Azhar tentu sangat demokratis. Setiap anggota Komisi III DPR melakukan prosesi pemilihan yang lancar di bawah sorotan kamera publik.

Namun, ukuran keberhasilan demokrasi tidak hanya berbicara prosedural. Jika yang terpilih menjadi pemimpin ialah penjahat, dapat dipastikan demokrasi substansial telah dibajak oleh perilaku menyimpang. Nurani kalah dan tunduk pada korupsi.

Prediksi dan Antisipasi 2008

Pembajakan KPK adalah cerita kelam di ujung 2007 dan kisah buram di awal 2008. Pembajakan melalui upaya hukum dan langkah politik bukanlah kisah baru dalam upaya reformasi hukum di tanah air. Setiap lembaga yang relatif berhasil selalu dimatikan dengan langkah hukum maupun politik.

Catatlah Tim Gabung Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibunuh lewat judicial review di MA. Ingat pula Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara yang dibunuh lewat proses legislasi di DPR.

Karena itu, 2008 kian membuka ruang berat penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi. Penindakan hukum rentan dikontaminasi dan diintervensi kepentingan politik Pemilu 2009.

Publik harus lebih kritis memilah potongan pisau bermata dua penegakan hukum. Pilahan yang tepat jika pisau tajam berhasil mengiris pelaku korupsi. Sebaliknya, irisan yang salah jika pisau semata-mata membunuh lawan politik.

Tentu saja tidak mudah membedakan apakah yang sedang terjadi adalah penegakan hukum dan bukan pembunuhan lawan politik (political assasination). Pembedaan akan lebih mudah jika penegak hukum independen, bebas dari titipan kepentingan politik. Itu artinya, aparat hukum harus dibersihkan dari penyakit memanipulasi keadilan, kebiasaan memperjualbelikan hukum, dan perilaku laten mafia peradilan.

Denny Indrayana PhD, doktor hukum tata negara, ketua Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM, direktur Indonesian Court Monitoring

Sumber : jawa pos dotcom

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList