August 21, 2008

Potret Caleg

Gairah elite politik membentuk partai ternyata tidak disertai dengan kemampuan menyiapkan calon anggota legislatif (caleg). Setelah lolos verifikasi dan mendapatkan nomor urut untuk mengikuti pemilu pada 9 April 2009, sebanyak 38 partai peserta pemilu itu justru tertatih-tatih dalam menyusun daftar caleg.

Tertatih-tatih karena sebagian besar partai baru menyerahkan daftar caleg pada detik-detik terakhir menjelang penutupan pendaftaran pada 19 Agustus pukul 24.00 WIB. Bahkan, ada partai yang menyerahkan daftar caleg pada pukul 23.59 atau kurang 1 menit sebelum tenggat. Padahal, masa pendaftaran dibuka sejak 14 Agustus.

Hal itu menunjukkan partai politik dihinggapi last minute mentality. Mentalitas yang tak menghargai waktu.

Pendaftaran pada detik-detik terakhir juga memperlihatkan betapa tingginya friksi internal partai. Friksi itu terkait dengan penentuan nomor urut caleg. Karena itulah, ada partai yang menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, ada pula yang mengombinasikan antara nomor urut dan 15% dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Padahal, UU 10/2008 tentang Pemilu menetapkan calon terpilih 30% dari BPP.

perseteruan penyusunan caleg juga terjadi antara kader yang loyal dan kader instan. Hampir semua partai merekrut selebritas seperti artis dan pelawak sebagai caleg. Boleh jadi, jika semua artis dan pelawak terpilih menjadi wakil rakyat, parlemen kelak menjadi panggung sandiwara dalam arti sesungguhnya.

Adalah benar bahwa selama ini DPR menjadi panggung sandiwara karena anggota dewan sejauh ini sangat sempurna memerankan diri seolah-olah sebagai wakil rakyat. Padahal sesungguhnya mereka memanfaatkan hak-hak konstitusional dewan untuk keuntungan pribadi.

Dalam daftar kader instan juga terdapat para intelektual. Niat para intelektual untuk mewarnai DPR patut diapresiasi. Namun, fakta lain juga memperlihatkan para intelektual yang sudah menjadi anggota DPR tidak mampu mempertahankan integritas. Mereka turut larut dalam arus besar permufakatan miring dewan. Hasilnya, tidak sedikit hasil legislasi asal jadi sehingga kalah dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Sebagian besar caleg yang diajukan partai peserta pemilu juga dihuni wajah usang yang tidak tahu diri. Bukan rahasia lagi, wajah usang di usia senja itu dipilih bukan berdasarkan prestasi yang mereka ukir selama berkiprah di Senayan. Mereka dipilih lebih karena memiliki patron di jajaran pengurus pusat partai atau kemampuan finansial untuk menyumbang partai.

Sebenarnya, masih tersisa sedikit harapan dengan diajukannya caleg berusia muda. Namun, lagi-lagi rakyat harus mengelus dada karena sebagian caleg muda itu hanya untuk meneruskan dinasti politik orang tua mereka.

Kepengurusan gAnda partai politik ikut menambah hiruk pikuk pendaftaran caleg. Dua partai yang memiliki kepengurusan ganda mengajukan caleg masing-masing, yaitu PKB kubu Muhaimin dan PKB kubu Gus Dur, serta PNI Marhaenisme kubu Sukmawati Soekarnoputri dan PNI Marhaenisme kubu Teuku Syaukani Markam. Sangat disayangkan, KPU tidak bersikap tegas.

Masih ada waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi hingga 7 September sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara pada 19 September.

Verifikasi itu menguji apakah pengajuan caleg memenuhi 120% dari jumlah calon di setiap daerah pemilihan. Kemudian, melihat persentase keterwakilan perempuan sebesar 30% di setiap daerah pemilihan.

Wajah DPR ke depan sangat bergantung pada pilihan rakyat. Periksalah rekam jejak caleg sebelum menentukan pilihan. Jangan pilih politikus busuk. [Media Indonesia]

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print
Custom Search
}