May 3, 2008

Menyederhanakan Parpol

Oleh H. Djumad Tjiptowardojo

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bulan ini tengah melakukan tahap verifikasi partai politik hingga Juli mendatang. KPU, tentunya, akan lebih selektif melakukan verifikasi atas partai politik peserta Pemilu 2009. Secara terperinci, KPU menyebutkan bahwa melaksanakan verifikasi faktual di tingkat provinsi berlangsung mulai 2-9 Juni sedangkan di tingkat kabupaten/kota mulai 3-25 Juni mendatang.

Tentunya KPU harus lebih objektif dan selektif dalam memverifikasi partai politik. Dengan begitu, proses awal penyederhanaan jumlah partai politik benar-benar terwujud sehingga dapat menumbuhkan optimisme bangsa untuk menciptakan demokrasi yang efektif dan efisien. Selain itu, KPU harus bersikap profesional, netral, dan tegas dalam melakukan verifikasi atas partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2009.

Terlepas dari bagaimana proses penyederhanaan partai politik dilakukan, harapannya adalah tercipta tatanan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan efisien. Dalam konteks ini, negara yang menganut paham demokrasi mana pun, tak lepas dari ketegangan antara keinginan untuk memaksimalkan representasi aspirasi warga yang beragam dan keinginan menciptakan pemerintahan yang efisien dan efektif. Di samping sulitnya membangun sistem kepartaian yang sederhana secara maksimal dalam masyarakat yang heterogen.

Saling tarik antara kepentingan representasi dan efektivitas bisa dilihat dalam UU Politik yang baru. Secara eksplisit, perubahan sistem kepartaian yang dilakukan tiada lain untuk mendukung perwujudan multipartai sederhana (penyederhanaan). Bersamaan dengan itu, perubahan dilakukan dengan tetap menghormati keberagaman bangsa Indonesia (representasi). Dalam konteks demikian, semangat penyederhanaan sistem kepartaian akan lebih rasional.

Sementara itu, usulan agar electoral threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai pada Pemilu 2009 yang dibangun dinaikkan dari 3% menjadi 5%. Artinya, partai-partai yang mendapat suara di bawah 5% pada Pemilu 2009 tak diperkenankan lagi ikut Pemilu 2014. Pertanyaannya, apakah electoral threshold secara tak langsung akan mengurangi jumlah partai di DPR?

Berdasarkan kepada perolehan suara Pemilu 2004, hanya tujuh partai yang mendapat suara 5% atau lebih. Dengan demikian, electoral threshold membuka ruang bagi terbentuknya sistem kepartaian terfragmentasi ekstrem, yakni jumlah partai efektif di DPR kemungkinan lebih dari lima partai. Wacana politik yang berkembang itu muncul bahwa sistem kepartaian tidak terfragmentasi secara ekstrem, namun mengarah secara moderat. Konsekuensi logisnya, jumlah partai di DPR antara tiga sampai lima partai. Itu pun bila electoral threshold dinaikkan menjadi 10%? Tentunya semua itu akan menjadi persoalan politik baru, dan yang pasti akan ditentang oleh partai-partai yang memperoleh suara di bawah 10%.

Alternatif lain yang dibangun untuk penyederhanaan sistem kepartaian, adanya usulan dari sebagian elemen masyarakat yaitu mengubah sistem proportional representation (PR) seperti dianut di Indonesia sekarang, jadi sistem pluralitas (yang disebut sistem distrik). Umumnya di semua negara demokrasi, sistem pluralitas dari varian first past the post (FPTP) atau pluralitas sederhana dan varian block vote cukup membantu menyederhanakan sistem kepartaian dibandingkan dengan sistem PR dengan segala variannya.

Varian sederhana (FPTP dalam single member district) dari sistem pluralitas, jatah kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan hanya satu. Oleh karena itu, hanya ada satu calon yang menang di daerah tersebut. Sementara calon-calon lain, dari partai yang sama maupun yang berbeda, tidak akan punya kursi di DPR dari daerah pemilihan tersebut. Menurut berbagai studi empiris, secara umum sistem ini cenderung menghasilkan dua hingga tiga partai saja yang punya kursi efektif di DPR.

Demikian juga dengan varian block vote partai dari sistem pluralitas yang diterapkan. Partai yang mendapat suara paling banyak mengambil semua kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan itu. Akibatnya, hanya sedikit partai yang punya wakil dalam jumlah efektif di DPR. Jika semua itu memungkinkan, penyederhanaan sistem kepartaian akan terwujud. Tentunya, apa yang diusulkan untuk menaikkan electoral threshold menjadi 10%, dan perubahan sistem proportional representation menjadi sistem pluralitas memungkinkan mendapat perlawanan dari partai-partai yang mendapat suara sedikit di banyak daerah pemilihan.

Andai saja sistem pluralitas diterapkan dengan pola memekarkan sejumlah daerah pemilihan ataupun tidak dengan parameter data Pemilu 2004, sangat mungkin ada partai politik mayoritas duduk di DPR. Dengan demikian akan melahirkan sistem kepartaian yang lebih sederhana. Seandainya daerah pemilihan dimekarkan untuk mengakomodasi prinsip single member district dari sistem pluralitas, sehingga jumlah daerah sebanyak jumlah anggota DPR, maka cerita Pemilu 2004 tentunya sedikit berbeda. Ketika sistem pluralitas varian FPTP atau block vote partai ini dikombinasikan dengan undang-undang pemilihan presiden yang mengharuskan seorang calon presiden dicalonkan oleh partai politik, maka peluang lahirnya presiden dengan kekuatan politik dominan atau oposisi dominan di DPR akan lebih terbuka. Dengan begitu, akan terbentuk pemerintahan yang lebih efektif dan efisien karena eksekutif dan legislatif dikuasai oleh partai yang sama.

Sementara dalam sistem presidensial tentunya perlu dibangun sinergi antara sistem kepartaian, sistem pemilu, dan sistem pemerintahan. Sebuah sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh sistem kepartaian dan sistem pemilu yang tepat. Sistem presidensial akan berjalan efektif dan produktif apabila didukung sistem kepartaian yang sederhana. Hal ini mengacu pada pengalaman berbagai negara yang menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat yang diikuti oleh sistem kepartaian yang sederhana.

Logikanya, jumlah partai politik yang tidak terlalu banyak ini akan mendorong tumbuhnya DPR yang tidak terlampau tinggi fragmentasi politiknya (jumlah fraksi lebih sedikit). Di samping itu dapat mendorong terjadinya proses koalisi yang lebih sederhana pula. Semakin banyak partai akan semakin menyulitkan proses koalisi, karena beragamnya visi maupun kepentingan.

Koalisi sederhana tersebut akan menghasilkan kekuatan mayoritas di parlemen sehingga lebih menjamin stabilitas dan efektivitas pemerintahan presidensial. Idealnya, dalam sistem presidensial kepartaiannya mengarah kepada partai yang memerintah dan partai yang tidak memerintah (oposisi), sehingga dapat menghindari terjadinya kompromi politik dalam relasi eksekutif dengan legislatif. Kalau konsistensi politik itu akan dibangun dengan sistem presidensial, perlu regulasi yang dapat mendukung ke arah penguatan sistem tersebut. Artinya, jumlah partai politik harus dikurangi.

Penyederhanaan sistem kepartaian tentunya bagian penting dalam memperkuat sistem presidensial. Dengan begitu, perlu dilakukan secara alamiah dan demokratis. Tidak seperti ketika Orde Baru, penyederhanaan partai dilakukan secara paksa. Berikut jawaban bagaimana penyederhanaan partai bisa dilakukan. Pertama, penyederhanaan sistem kepartaian dengan electoral threshold secara bertahap, maka secara alamiah jumlah partai politik akan berkurang melalui jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum.

Kedua, penggabungan antara sistem pemilu proporsional dan distrik seperti yang sudah berlaku dalam UU Pemilu No. 12/2003 (sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka). Dengan konsep daerah pemilihan diciutkan relatif kecil sehingga jumlah partai yang mampu meraih kursi tidak terlalu banyak. Hanya sekitar tujuh partai politik yang mampu mendapat electoral threshold 3% dan sembilan partai kecil yang meraih kursi di parlemen lewat Pemilu 2004. Dengan begitu, sistem pemilu akan efektif mengurangi jumlah partai.

Ketiga, menyempurnakan UU yang mengatur pemilihan presiden khususnya mengenai syarat partai dan gabungan partai untuk mencalonkan presiden harus diperbesar persentasenya dari 15% menjadi 25%, sehingga dapat dihasilkan presiden yang didukung partai mayoritas di parlemen. Tidak seperti saat ini, figur presiden didukung oleh partai yang tidak mayoritas di DPR sehingga presiden harus mengumpulkan koalisi agar pemerintahannya stabil dan efektif.

Wacana di atas merupakan pekerjaan yang tak mudah dilakukan, dan memerlukan kerja keras. Namun, hasilnya akan tampak apabila dalam proses politik perubahan terus dibenahi. Pasalnya, dengan realitas masyarakat yang multiagama, multietnis, dan multi-kedaerahan, masing-masing bisa mengatakan punya cara sendiri-sendiri untuk mencapai tujuan akhir berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, penyederhanaan partai hendaknya dilakukan secara arif dan bertahap sehingga dapat mendorong terciptanya hubungan instansi kenegaraan yang koheren dan sinergis. Koheren artinya memiliki cita-cita yang sama dan sinergis artinya saling menguatkan dengan niat baik sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang dicita-citakan seperti diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945.***

Penulis, dosen STIA Bagasasi dan kandidat doktor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (Pikiran-Rakyat)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print • Comment

May 2, 2008

Transparansi Kekuasaan Kehakiman

Oleh Ernanto Soedarno

Sungguh mengejutkan dan memprihatinkan temuan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar yang menegaskan bahwa respons kalangan hakim untuk melaporkan kekayaannya masih kecil.

Pada 2007, KPK pernah mengumpulkan 40 hakim di Provinsi Banten untuk menyosialisasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, namun hingga saat ini yang melaporkan kekayaannya baru dua orang.

KPK, apalagi publik, tidak tahu persis alasan para hakim enggan melaporkan daftar kekayaannya itu. Menurut Haryono Umar, mungkin mereka takut atau tidak mau tahu atau entah tak bisa atau tak paham cara mengisi formulir daftar kekayaan.

Berita tersebut kian menambah betapa kian sulitnya mengharap adanya transparansi dalam kekuasaan kehakiman kita. Sebelum penegasan KPK itu, publik disuguhi kekukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menolak audit biaya perkara di MA oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berpedoman pada ketentuan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Tahun 1941 pasal 120, 121, 182, dan 183, MA bersikeras bahwa lembaganya tak bisa diaudit BPK. Padahal, pasal 23E UUD 1945 ayat 1 secara tegas menyatakan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan BPK yang bebas dan mandiri.

Arogansi

Sekalipun diakui bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas adalah salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi, bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas dalam segala hal. Sebagaimana pernah ditulis dalam sebuah disertasi di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga beberapa tahun lalu bahwa kebebasan hakim mutlak disyaratkan dalam menyidangkan dan mengambil keputusan sebuah perkara, termasuk di dalam menafsirkan bunyi undang-undang.

Namun di luar urusan perkara, kekuasaan kehakiman tidak bebas. Artinya, para hakim dan lembaga kehakiman yang memiliki kekuasaan kehakiman itu tetap tunduk pada hukum administrasi, hukum ketatanegaraan, dan hukum-hukum negara lainnya yang berlaku.

Dengan demikian, bila semua penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaannya, hakim pun tidak memiliki imunitas apa-apa untuk dibebaskan dari kewajiban itu.

Bila semua lembaga negara sah untuk diaudit BPK, demikian juga mestinya MA, karena itulah bunyi konstitusi. Lalu, apa imunitas yang dimiliki MA sehingga biaya perkara di MA tidak boleh diaudit BPK?

Banyak kalangan menilai keengganan para hakim melaporkan kekayaannya ke KPK dan penolakan MA diaudit BPK sebagai arogansi kekuasaan kehakiman. Itu mestinya tidak perlu terjadi dalam sebuah negara hukum, yang salah satu pilarnya adalah semua tindakan aparat hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apalagi benteng keadilan terakhir adalah di pengadilan. Kalau jajaran pemegang tampuk kekuasaan kehakiman enggan melaporkan kekayaannya dan tidak sudi diaudit lembaga yang berwenang untuk itu, sulit diharapkan adanya kultur kondusif untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

Meluruskan Tafsir

Ketua MA memang menyambut baik temuan KPK itu dan bersedia bekerja sama dengan KPK agar jajaran kehakiman mau melaporkan kekayaannya. Kabarnya, MA akan memfasilitasi pertemuan KPK dengan jajaran kehakiman di banyak provinsi guna sosialisasi laporan kekayaan penyelenggara negara.

Bahkan pada kesempatan itu, KPK akan menurunkan pegawainya untuk langsung membantu para hakim mengisi daftar kekayaan mereka. Hal itu dilakukan agar kasus yang terjadi di Provinsi Banten tidak berulang.

Kebutuhan pelaporan kekayaan hakim tersebut sangat mendesak, mengingat pada 10 Maret 2008 presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2008. Dengan perpres tersebut, semua hakim agung dan hakim pengadilan akan menerima tunjangan kinerja 300 persen dari gaji biasa.

Begitu besarnya kenaikan tunjangan itu dimaksudkan sebagai salah satu strategi reformasi MA agar jajaran kehakiman tidak melakukan korupsi lagi. Sekalipun hal itu tidak menjamin keniscayaan korupsi tidak akan terjadi lagi karena korupsi berkaitan dengan keserakahan (greed) seseorang, adanya pelaporan kekayaan hakim akan ikut mengerem keserakahan. Sebab, KPK dan publik akan tahu jumlah kekayaan para hakim, sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, transparansi di kekuasaan kehakiman bisa diwujudkan.

Transparansi itu akan lebih berwujud dan menjamin keadilan bila biaya perkara di MA, yang diduga menjadi lahan subur untuk dikorupsi, sudi diaudit BPK sesuai kewenangannya. Penggunaan pasal-pasal HIR oleh MA sebagai benteng untuk menolak audit BPK dinilai para aktivis antikorupsi sebagai tafsir egosentris MA. Menurut saya, bukan sekadar tafsir egosentris, tetapi malah ada kesalahan tafsir yang mesti diluruskan.

Dalam asas hukum dikenal undang-undang yang tinggi mengalahkan UU di bawahnya (leq superior derogat leq inferior) dan UU yang baru mengalahkan UU yang lama (leq posteriori derogat leq priori).

Dalam stratifikasi perundang-undangan di sistem hukum negeri ini, kedudukan HIR jelas di bawah UUD 1945 serta keberadaan UUD 1945 lebih baru daripada HIR pada 1941. Berdasar dua asas hukum itu, mengedepankan HIR untuk menolak kewenangan BPK mengaudit MA jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apabila MA bersikukuh, hal tersebut hanya menunjukkan keengganan MA untuk transparan dan akuntabel. Sesuatu yang bertolak belakang dengan kehendak para petinggi MA sendiri, yang konon ingin mereformasi MA.

Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya dan ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (Jawa Pos Online)

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Ask BlinkList blogmarks BUMPzee Blogg-Buzz Google Ma.gnolia muti Netscape Newsvine PlugIM ppnow Rojo Shadows Simpy Slashdot Socializer Sphere Spurl StumbleUpon Tailrank Technorati Windows Live Wists Yahoo! Help

Permalink • Print • Comment